Penulis: Budi Hutasuhut | Editor: Efry Nasaktion
![]() |
PASCA BANJIR. Sejumlah tanggul air di Batang Ayumi belum diperbaiki pasca banjir bandang yang mendera Kota padangsidimpuan pada 2024 lalu. |
Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Taty Ariani Tambunan, yang menjadi pimpinan dalam Rapat Paripurna pembahasan Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045, merekomendasikan agar Pemda Kota Padangsidimpuan memperbaiki naskah akademik sebelum dilakukan pembahasan. Pasalnya, naskah akademik sebagai dasar penyusunan Ranperda dinilai tidak komprehensif, tidak berbasis data, dan analisisnya tidak berkedalaman.
Rekomendasi DPRD Kota Padangsidimpuan itu merupakan merangkum garis besar dari pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kota Padangsidimpuan terhadap Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045 dalam persidangan sebelumnya. Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Kota Padangsidimpuan menilai, naskah akademik Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045 tidak berbasis data.
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi Harahap, menerima rekomendasi DPRD Kota Padangsidimpuan. Secara tidak langsung, representasi pemerintah daerah ini mengakui bahwa penyusunan naskah akademik Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045 benar-benar tidak komprehensif, tidak berbasis data, dan analisisnya tidak berkedalaman.
"Pemko akan menyempurnakan naskah akademik ini. Kami akan bekerja keras dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar naskah yang disajikan benar-benar matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," kata Harry Pahlevi Harahap.
Berdasarkan catatan Sinar Tabagsel, pengusulan Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045 sudah lama didaftarkan Pemda Kota Padangsidimpuan agar dibahas DPRD Kota Padangsidimpuan. Pada masa pemerintahan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045 sudah diajukan.
Berdasarkan catatan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padangsidimpuan, revisi RTRW Kota Padangsidimpuan masuk prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Padangsidimpuan. Namun, DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024 tidak mengagendakan untuk membahasnya.
Sejumlah sumber di lingkungan internal Pemda Kota Padangsidimpuan mengatakan, RTRW Kota Padangsidimpuan 2013-2033 yang disahkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 04 Tahun 2014, telah lama dipandang tidak relevan dengan kondisi kekinian sehingga harus direvisi.
Upaya untuk merevisinya telah dilakukan berkali-kali dengan pekerjaan Jasa Konsultan Penetapan Kebijakan RTRW Kota Padangsidempuan pada tahun 2022 senilai Rp200.000.000 dan pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Revisi RTRW Kota Padang Sidempuan 2023 senilai Rp600.000.000 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan.
Selain itu, Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan juga menganggarkan dana untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di enam kecamatan yang ada di Kota Padangsidimpuan yang menghabiskan uang rakyat senilai miliaran rupiah.
RDTR merupakan dokumen yang menjabarkan secara rinci dari RTRW yang mengatur kegiatan fungsional dalam skala kawasan perkotaan atau lingkungan melalui penentuan zona-zona yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Fungsi RDTR sebagai panduan teknis untuk perizinan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan fasilitas, serta untuk mendukung investasi dan pembangunan daerah agar lebih terarah, serasi, dan produktif.
Jika RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045 saja belum ada, maka pekerjaan RDTR yang dilalkukan Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan selama periode 2023 dan 2024 merupakan pekerjaan sia-sia dan menghabiskan uang rakyat. Namun, bila dokumen RDTR yang dihasilkan lebih dipahami, maka jelas bahwa proyek yang dibiayai APBD 2023 dan APBD 2024 itu dibuat untuk menjabarkan secara rinci RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045.
Dokumen-dokumen yang diperoleh dari hasil kerja pihak ketiga yang dibiayai APBD tahun 2022, APBD tahun 2023, dan APBD tahun 2024 ini, semestinya naskah akademik RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045 sudah representatif. DPRD Kota Padangsidimpuan seharusnya tinggal mengesahkan Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045 yang diajukan Pemda Kota Padangsidimpuan.
Nyatanya, DPRD Kota Padangsidimpuan belum mengesahkan Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045 karena naskah akademiknya tidak komprehensif.
Kebijakan Rancu
Dengan tidak adanya RTRW Kota Padangsidimpuan yang baru, maka RTRW Kota Padangsidimpuan 2013-2033 yang disahkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 04 Tahun 2014 tetap berlaku.
Namun, apabila dokumen-dokumen pembangunan daerah yang dikeluarkan Pemda Kota Padangsidimpuan disimak, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2025–2029, atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kota Padangsidimpuan 2025-2045, acuannya jelas kepada subtansi RTRW Kota Padangsidimpuan 2025-2045 yang belum disahkan.
Bahkan, keluarnya dokumen RDTR dari enam kecamatan yang ada di Kota Padangsidimpuan pada 2023 dan 2024 membuktikan bahwa subtansi dari RTRW 2025-2045 sudah menjadi acuan dalam menyusun dokumen-dokumen pembangunan daerah di Kota Padangsidimpuan.
Dalam RPJPD Kota Padangsidimpuan 2025-2045, disebutkan bahwa acuan penyusunan dokumen pembangunan yang disahkan berdasarkan Perda Nomor: 2 Tahun 2025 itu, salah satunya dokumen Perda Nomor: 04 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Padangsidimpuan 2013-2033.
Dalam RPJPD Kota Padangsidimpuan 2025-2045 disebutkan bahwa Kota Padangsidimpuan dapat memprioritaskan kebijakan yang mendukung keberlanjutan sumber daya alam, seperti perencanaan tata ruang yang berbasis ekologi dan pengembangan infrastruktur hijau. Padahal, dalam dokumen RTRW Kota Padangsidimpuan 2013-2025, pembangunan Kota Padangsidimpuan bertujuan meningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem ke wilayah utara dan timur.
Ketidaksinkronan antara dokumen-dokumen pembangunan daerah ini terjadi sebagai akibat semua stakeholder pembangunan tidak memahami dokumen-dokumen yang ada. Selain itu, DPRD Kota Padangsidimpuan tidak menjalankan fungsi pengawasannya, sehingga dokumen-dokumen pembangunan yang tidak kronologis tetap disahkan menjadi Perda.
Posting Komentar