.

Protes PT TPL, Warga Mengubur Diri di Lahannya

item-thumbnail
Warga Dusun Silinggom-Linggom, Desa Sanggahpati, mengubur diri di lahan pertanian yang diserobot PT Toba Pulp Lestari.

Situasi di Dusun Silinggpom-Linggom, Desa Sanggahpati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, makin mencekam, Kamis, 18 April 2024,  menyusul aksi sejumlah warga mengubur diri di lahan yang akan ditanami PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan bibit eucalyptus.  

Penulis: Budi Hutasuhut | Editor: Hady K Harahap

Sebulan terakhir, warga Dusun Silinggom-Linggom, Desa Sanggahpati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, tidak bisa tidur dengan nyaman. Hidup mereka sedang terancam, karena sumber matapencaharian mereka dirampas PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Rabu malam lalu, 17 April 2024,  sejumlah warga berkumpul di Dusun Silinggpom-Linggom, Desa Sanggahpati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk membicarakan hasil pertemuan dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang difasilitasi jajaran Polres Tapanuli Selatan.  Di dalam pertemuan itu,  warga didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS), bertemu dengan pihak manajemen PT TPL.

"TPL bersikeras tetap menanami lahan di  Silinggom Linggom dengan bibit eucalyptus," kata Riski Abadi Rambe, aktivis yang juga Ketua Naposo Nauli Bulung (NNB) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis, 18 Aporil 2024.  "Kami menginginkan PT TPL memperhatikan kerugian yang dialami masyarakat akibat perusakan lahan pertanian mereka."

Jumlah lahan milik masyarakat yang dirusak PT TPL mencapai 300 hektare. Lahan-lahan budidaya itu merupakan sumber mata pencaharian masyarakat. Dikhawatirkan, perusakan lahan yang dilakukan menggunakan eksavator milik mitra kerja PT TPL itu membuat masyarakat tidak bisa menghidupi dirinya. 

"Dampak ekonomi ini harus dipikirkan. PT TPL harus mengganti rugi kerusakan yang dialami warga," katanya.

Namun, pihak manajemen PT TPL  bergeming dengan keputusan mereka untuk menanam bibit eucalyptus di lahan-lahan yang sudah diratakan tanpa memikirkan ganti rugi atas tanaman budidaya milik warga yang telah dirusak. Perusahaan produsen bubur kertas itu mengklaim,  lahan mereka yang ada di wilayah Dusun Silinggom-Linggom sebagai kawasan hutan negara yang merupakan areal konsesi perusahaan yang diberikan pemerintah. Lahan-lahan itu merupakan bagian dari 28.340 hektare areal di kawasan Tapanuli bagian Selatan berdasarkan peta areal konsesi yang dimiliki. 

"Lokasi konsesi PT TPL berada di dalam areal PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) berdasarkan Keputusan Kementerian Kehutanan dan Lingklungan Hidup No.SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/2021," kata Indra Sianir dari PT TPL menjawab pesan WhatApp dari Sinar Tabagsel.

Sejumlah warga  Silinggom-Linggom mengatakan,  pihak PT TPL tidak transparan perihal letak areal konsesi mereka sesuai peta, dan mengklaim sembarang lahan masyarakat sebagai lahan konsesi perusahaan. Padahal, lahan-lahan yang diklaim itu bukan kawasan hutan negara melainkan areal perkebunan rakyat yang ditanamai tanaman budidaya seperti karet dan kelapa sawit. 

"Kami memiliki surat sah atas tanah yang jadiu lahan budidaya kami," kata salah seorang warga sembari menunjukkan surat berupa Berita Acara Penyerahan Sebidang Tanah seluas 80 x 130 meter tertanggal 2 November 1989. Waktu itu, Desa Silinggom-Linggom masih bagian dari Kecamatan Padangsidimpuan Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Selain memiliki surat sah dengan leges materai senilai Rp1000 yang ditanda tangani Camat Kecamatan Padangsidimpuan Timur yang waktu itu merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, sejumlah warga  Silinggom-Linggom mengaku memiliki surat sah atas kepemilikan tanah dan mereka telah membayar pajak setiap tahun. 

Sebab itu, warga Silinggom-Linggom mendesak agar PT TPL menghentikan perusakan lahan budidaya milik warga. Selain itu, PT TPL juga harus melakukan ganti rugi atas perusakan lahan berupa tanaman budidaya milik warga. 

"Kami menghidupi keluarga dari hasil lahan itu," kata Yusuf, salah seorang warga. 

Sebelumnya, warga Silinggom Linggom sudah menghalang-halangi dan mengusir petugas PT TPL yang melakukan aktivitas alat berat di desa mereka.  Para petugas PT TPL itu dilarang beraktivitas, sehingga puluhan alat berat milik PT TPL dan perusahaan vendornya tidak bergerak di lahan-lahan warga. 

Warga sudah membulatkan tekad untuk menghadang alat berat milik PT TPL agar tidak beroperasi lagi di area tersebut. Aksi pengusiran itu turut dihadiri sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Tabagsel Bersatu.

Lanjut baca »

Mudik Lebaran 2024 untuk Melihat Jalan Rusak di Tapsel

item-thumbnail
Tanjakan Batu Jomba di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, tidak pernah bisa diperbaiki entah kenapa.

Miliaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat pada 2024 untuk memperbaiki kondisi jalan rusak di Provinsi Sumatra Utara, tak satu pun dari proyek itu menyasar ke Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penulis: Hady K. Harahap | Editor: Budi Hutasuhut

Mudik Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024 ke Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra akan terasa menyiksa bagi  para pemudik.  Buruknya kondisi jalan-jalan yang dilalui menjadi penyebabnya.  Mudik Indulfitri atau Lebaran ke Kabupaten Tapanuli Selatan, dari tahun ke tahun, menjadi tradisi yang tak memberi kenyaman. Mudik menjadi kegiatan melihat jalan rusak.

Kondisi jalan,  mulai dari jalan raya Lintas Sumatra,  jalan provinsi yang menghubungkan satu kecamatan dengan lain kecamatan, maupun jalan desa,  sangat buruk.  Permukaan jalan-jalan itu penuh lubang akibat tidak kunjung diperbaiki. 

Kondisi tanjakan Batu Jomba, sekitar 8 km dari ibu kota  Kecamatan Sipirok ke arah Kabupaten Tapanuli Utara, salah satu contohnya.  Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan selalu beralasan, kawasan Batu Jomba bagian dari jalan Lintas Tengah Sumatra,  merupakan jalan negara, dan bukan kewenangan pemerintah daerah untuk memperbaikinya. 

Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu,  mengatakan hal itu kepada pemirsa TVOne. Ketika Ronald Sinaga, seorang enterpreneur,  mengkitik buruknya kebijakan Bupati Dolly yang tak bisa berbuat banyak untuk mengatasi persoalan Batu Jomba, Bupati Dolly Pasaribu bersikeras bahwa Batu Jomba bukan wewenang daerah.

Meskipun alasan Bupati Dolly Pasaribu sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi alasan seperti itu sulit diterima para pengguna jalan.  Sejumlah pengguna jalan yang ditemui Sinar Tabagsel mengatakan,  Bupati Tapsel ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami para sopir saat melintasi di Batu Jomba.  Kerugian yang dialami para sopir angkutan barang akibat kendaraannya tergelincir di Batu Jomba, atau keterlambatan yang dialami sopir-sopir angkutan umum akibat kemacetan di Batu Jomba, tidak akan pernah terjadi jika Batu Jomba diperbaiki.

Bupati Dolly Pasaribu sudah memimpin Kabupaten Tapsel sejak 2021, dan saat ini sedang di ujung masa jabatannya. Waktu selama kurang dari lima tahun lebih dari cukup untuk mengatasi kerusakan jalan di tanjakan Batu Jomba. Berapa banyak kerugian para pengusaha yang bisa diselamatkan seandainya Bupati Dolly Pasaribu memperbaiki Batu Jomba secara permanen.

"Sebagai Kepala Daerah, Bupati Tapanuli Selatan orang yang paling bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di daerahnya, terutama berkaitan dengan penyediaan infrastruktur dan suprastruktur, termasuk memperbaiki infrastruktur yang sudah ada," kata Ahmad Sofyan, pemudik asal Aceh yang melintas di batu Jomba, Minggu, 7 April 2024. 


Ahmad Sofyan bermaksud pulang ke kampung halamannya di Sipagimbar, Kecamatan Saipar Dolok Hole. Seharusnya ia bisa memilih jalur alternatif lewat simpang Siborong-borong-Sidamanik di Kabupaten Tapanuli Utara, masuk melalui Pangaribuan dan langsung ke Kecamatan Saipoar Dolok Hole tanpa harus melintasi Batu Jomba.  Namun, Ahmad Sofyan tidak mendapat informasi tentang jalur alternatif itu, di samping ia meragukan jalur itu lebih parah dari kondisi Batu Jomba. 

Selain di titik Batu Jomba, jalan Lintas Tengah Sumatra yang melalui Kabupaten Tapanuli Selatan, masih dipenuhi lubang yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Selain itu, keberadaan rambu-rambu lalu lintas dan lampu jalan sangat minim. 

Kondisi yang lebih parah dialami jalan-jalan provinsi seperti  ruas jalan Sipirok-Kecamatan Aek Bilah. Ruas jalan ini melewati Kecamatan Arse dan Kecamatan Saipar Dolok Hole.  Permukaan jalan penuh lubang dan pada musim penghujan digenangi air.  Kondisi seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan Bupati Tapsel tidak kunjung memperbaikinya.

Berdasarkan catatan Sinar Tabagsel,  Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu bersama mantan Bupati Tapsel, Syahrul Mangapul Pasaribu, acap mengatakan akan memperbaiki jalan-jalan yang rusak di Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun, perbaikan jalan yang dijanjikan itu tidak kunjung terealisasi. 

Misalnya saat sosialisasi Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Ir Brawijaya Ph.D. di Kantor Camat Batang Angkola, Kabupaten Tapsel kepada para camat, lurah, kepala desa yang irisan langsung dengan  koridor  jalan nasional tersebut  pada 13 Maret 2021, Syahrul M Pasaribu mengatakan tahun 2022 ruas koridor Jalan Nasional di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Mandailing Natal (Tabagsel) bakal mulai dikerjakan dengan sistem multi years contract (tahun jamak).

Syahrul Pasaribu yang seakan-akan juru bicara Pemda Kabupaten Tapsel itu mengatakan, mendapat informasi dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) bahwa nilai kontrak Rp196.997.333.000 dan Tapsel mendapat 4,45 km. 

Menurut Syahrul, usulan pembangunan ke tiga koridor Jalan Nasional di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) disampaikannya kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Tahun 2017 silam saat Syahrul masih menjabat sebagai Bupati Tapsel. Namun, apa yang digembar-gem,borkan itu tidak kunjung terealisasi tanpa alasan yang jelas.

Sejumlah kalangan menilai,  realisasi perbaikan jalan raya di Kabupaten Tapsel terhambat karena Kepala Daerah tidak bisa mencarikan solusi.  Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah meminta langsung ke pemerintah pusat untuk memperbaiki jalan mengingat betapa pentingnya jalur itu untuk peningkatan perekonomian daerah. Mungkin Bupati Dolly Pasaribu sudah mengajukan permintaan, namun belum ada tanggapan dari pemerintah pusat. 

Jika melihat realitas yang terjadi saat ini, sekaitan buruknya kondisi infrastruktur jalan raya di hampir seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan,  hal yang wajar Bupati Dolly Pasaribu berlindung di balik wewenang pemerintah pusat. Pasalnya, komunikasi Pemda Kabupaten Tapsel dengan pemerintah pusat sangat buruk, ditandai dengan tidak ada anggaran pemerintah pusat untuk rehabilitasi jalan raya yang menyasar ke Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Tahun 2024, pemerintah pusat menganggarkan Rp868 miliar untuk pembenahan jalan sepanjang 209 kilometer (km) di Sumatra Utara (Sumut). Program ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. 

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2023 itu berisi arahan kepada menteri terkait dan kepala daerah (Gubernur dan Bupati/ Wali Kota) untuk mendukung upaya percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dalam rangka menyokong aktivitas perekonomian dalam rangka pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

Namun, dari Rp868 miliar anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk pembangunan jalan sepanjang 209 kilometer pada 30 ruas jalan di 18 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan tidak kebagian.  


Di masa pemerintahan Bupati Dolly Pasaribu, kondisi jalan di Kabupaten Tapsel bertambah parah. Selain itu, berbagai program perbaikan jalan, baik program pemerintah pusat maupun  Pemda Provinsi Sumatra Utara, tidak kunjung melibatkan Kabupaten Tapsel. 

Kondisi jalan provinsi di Kecamatan Arse  sampai Kecamatan Aek Bilah hancur dan dipenuhi lubang. Kondisi itu berlangsung selama pemerintahan Bupati Dolly, belum ada perbaikan. 

Kondisi serupa juga terjadi pada jalan provinsi  di Kecamatan Angkola Selatan.  Kondisinya rusak parah hingga menyulitkan bagi masyarakat yang tinggal di kecamatan tersebut.  Ruas jalan provinsi ini satu-satunya jalan akses penghubung yang menjadi urat nadi warga. 

Berdasarkan data di Dinas PUPR Sumut, kondisi jalan provinsi yang mengalami rusak parah sebanyak 13.000 km dari 33.000 km jumlah jalan provinsi yang ada di kabupaten/kota.  


Lanjut baca »

Jelang Mudik Lebaran 2024, Batu Jomba Diperbaiki Asal-Asalan

item-thumbnail
Sumber foto: Youtube Sarjana Jalanan

Batu Jomba, sepenggal ruas jalan di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, tetap jadi momok bagi para pemudik Indulfitri 1445 H atau tahuin 2024 ini.  Tanjakan yang tiap bulan memakan korban para sopir itu, kondisinya belum maksimal meskipun telah diperbaiki.

Penulis: Ronald Hutapea |  Editor: Budi Hutasuhut

Beberapa dump truck hilir-mudik menumpahkan  koral ke permukaan tanjakan Batu Jomba yang bergelombang.  Eksavator warna ungu kemudian membagi-bagi kerikil itu untuk menutupi lubang-lubang di permukaan tanjakan.  

Di belakang eskavator,  sebuah Tundem Roller Compactor warna kuning kepayahan merayap di tanjakan Batu Jomba.  Mesinnya menderu. Alat berat itu diturunkan untuk  pemadatan batu-batu koral yang baru diserak. Namun, upaya kompactor  meratakan permukaan tanjakan , tidak membuahkan hasil.  Tanjakan sepanjang sekitar 100 meter itu tetap kriting. 

Selama sepekan terakhir,  menjelang peningkatan arus mudik Lebaran 2024,  tanjakan Batu Jomba diperbaiki. Alat-alat berat yang beroperasi, tidak tampak Grader, Loader, ataupun Asphalt Paver. Tiga jenis kendaraan yang biasa dipergunakan dalam konstruksi jalan ini tidak dipergunakan. Ini menunjukkan perbaikan tanjakan Batu Jomba hanya untuk menutupi lubang-lubang pada permukaan jalan. Tak akan ada pengaspalan hingga terkesan alakadarnya. 

Perbaikan ini tidak diniatkan untuk mempermanenkan kondisi tanjakan Batu Jomba yang lebih baik, atau sama saja dengan melakukan tradisi tahunan menyambut peningkatan arus mudik.  

Saat menghadapi mudik Natal dan tahun Baru 2024 lalu, perbaikan serupa sudah dilakukan. Sinar Tabagsel menyiarkan "Belum 24 Jam Diperbaiki, Jalur Batu Jomba Kembali Rusak". Perbaikan terkesan asal-asalan, sama sekali tak berdampak terhadap kenyaman para pengguna jalan.

Perbaikan yang asal-asalan juga dilakukan menjelang peningkatan arus mudik Lebaran 2024.  Kegiatan yang menjadi tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, ini terkesan hanya melanjutkan tradisi tahunan. 

Dinas Perhubungan Provinsi Sumut pernah meninjau kondisi jalur Batu Jomba pada Februari 2024 lalu dalam rangka memastikan kesiapan prasarana jalur mudik untuk kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 serta kenyamanan masyarakat. Dari hasil survei itu, jalur Batu Jomba dikhawatirkan menjadi titik kemacetan arus lalu lintas mudik Lebaran 2024.  Namun, solusi yang dibuat dengan hanya menutupi lubang-lubang pada permukaan jalan tak akan memberikan kenyamanan kepada para pemudik. 

Menyambut arus mudik Lebaran 2024,  Dishub  Sumut mengatakan, hasil survei menunjukkan adanya 92 titik potensial masalah, termasuk kecelakaan, kemacetan dan kerusakan jalan.  Kondisi tidak baik itu tersebar di wilayah kabupaten/kota, terdiri dari 27 titik rawan kecelakaan, 32 titik rawan macet, 6 titik rawan longsor, 2 titik rawan macet dan banjir, serta 25 titik rawan macet dan kecelakaan.

Penyebab masalah kerawanan itu berupa tujuh titik tidak memiliki fasilitas keselamatan (faskes) berupa rambu jalan, 8 titik kendala hambatan samping, 6 titik jalan longsor, 14 titik jalan longsor dan tidak ada faskes, 32 titik jalan rusak, 20 titik kondisi jalan rusak dan tidak ada faskes, dan 3 titik perlintasan sebidang. 

Dari 92 titik ruas jalan yang potensial masalah itu, jika dirinci, 62 persen berada di ruas jalan kabupaten/kota, 30 persen di ruas jalan provinsi, dan 8 persen di ruas jalan nasional.

Menanggapi kondisi tingginya arus mudik Lebaran 2024 dan adanya kerawanan jalur mudik di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, jajaran Polda Sumut menggelar Lat Pra Operasi Ketupat Toba 2024,  Senin, 1 April 2024.  Kapolres, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Lantas Polres Tapsel, AKP  Dahnial Saragih,  mengatakan jajaran Polres Tapsel akan siagakan alat berat di Batu Jomba guna antisipasi jalan rusak dan amblas di kawasan tersebut.

“Bagi para pemudik, harapan kami jangan khawatir, demi pelayanan terbaik, kami siagakan alat berat untuk antisipasi jalan amblas di Batu Jomba,” katanya.

Pada Operasi Ketupat Toba nanti, Polres Tapsel akan mendirikan 2 Pos Pelayanan (Yan) dan 4 Pos Pengamanan (Pam) seperti Pos  Pelayanan Batu Jomba di Kecamatan Sipirok, dan Pos Pelayanan Pal XI di  Kecamatan Angkola Timur.

Selain itu, ada Pos Pengamanan Parsariran di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru. Lalu, Pos Pengamanan Aek Sijorni di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel. Pos Pam Pasar Sipirok di Kelurahan pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok. Ada juga Pos Pam Simpang Portibi, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Tapsel. 

Cek Kondisi Angkutan Umum

Sementara itu Dinas Perhubungan Sumatra Utara melakukan pengecekan kendaraan angkutan lebaran di seluruh terminal angkutan darat yang tersebar di Sumatera Utara.

“Rampcheck ini kami dilaksanakan mulai tanggal 1 April  sampai 6 April 2024. Kami ingin memastikan kesiapan armada angkutan lebaran agar perjalanan mudik masyarakat Sumut berlangsung lancar, aman dan nyaman,” kata  Kadishub Sumut Dr. Agustinus.

Dalam kegiatan rampcheck ini, Dishub Sumut bekerja sama dengan PT. Jasa Raharja Cabang Sumut,  BPTD Kelas II Sumut, Ditlantas Polda Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, dan BNNP Sumut.  

Rampcheck kendaraan dilakukan untuk mengidentifikasi dini potensi penyebab kecelakaan lalu lintas dan memastikan armada angkutan dalam kondisi laik jalan serta layak beroperasi. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, fisik kendaraan, serta kompetensi dan kesehatan awak angkutan. Kendaraan yang lolos Rampcheck kemudian ditempelkan stiker “Laik Jalan”.

"Kami menemukan sembilan orang pengemudi dinyatakan positif terkontaminasi narkoba," katanya. 

Sembilan orang sopir antara lain, dua di terminal di Binjai, dua di Pematang Siantar, dua di Terminal Pinang Baris Medan, dan tiga orang di Kabupaten Karo. 

Mengenai kendaraan layak,  Dr. Agustinus. mengatakan seluruh armada kendaraan layak beroperasi. 


Lanjut baca »

Warga Tapsel Versus TPL, Konflik Dari Tahun ke Tahun

item-thumbnail
Foto udara hamparan tanaman eukaliptus muda di areal izin PT TPL. Foto: Auriga Nusantara.

Konflik antara warga dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali memanas di Kabupaten Tapanuli Selatan.  Konflik yang pernah terjadi 2013 lalu, terulang lagi setelah perusahaan produsen bubur kertas (pulp) itu menggarap lahan konsesi di Kecamatan Angkola Timur yang ternyata lahan budidaya warga.


Penulis: Tim Sinar Tabagsel | Editor: Budi Hutasuhut

Eksavator milik PT Toba Pulp Lestari (TPL)  meraung saat merubuhkan tanaman-tanaman budidaya milik warga di sejumlah desa di Kecamatan Angkola Timur.  Ratusan batang pohon karet dan tanaman produksi lainnya tumbang di kebun-kebun yang dikelola warga tanpa ada ganti rugi.  

Aksi para  operator alat-alat berat itu mendapat kecaman dari warga pemilik  lahan.  Mereka memaksa operator menghentikan kegiatan dengan alasan lahan-lahan itu bukan milik PT  TPL.  Namun, operator alat-alat berat bergeming, mengaku menjalankan perintah dari manajemen PT TPL. Perang mulut antara warga dengan pihak PT TPL terjadi. Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik yang dapat merugikan banyak pihak. 

Merasa haknya telah direbut, ratusan warga pemilik lahan dari Kecamatan Angkola Timur mengadukan nasib buruk yang menimpa mereka ke Bupati Tapanuli Selatan dan DPRD Tapanuli Selatan sambil membawa salinan sertifikat tanah yang menjadi alas hak mereka. Aksi yang digelar masyarakat didukung kalangan LSM dan ormas, namun,  baik Pemda Tapanuli Selatan maupun DPRD Tapanuli Selatan belum punya solusi terkait persoalan tersebut. 

Kondisi ini membuat warga  yang merasa telah puluhan tahun menguasai lahan dan punya sertifikat merasa tidak didukung oleh Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan. Mereka berharap agar Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu memikirkan nasib rakyat yang telah memilihnya dalam Pilkada 2020 lalu. 

Dari catatan Sinar Tabagsel, warga di Kecamatan Angkola Timur merupakan pendukung utama saat Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mencalonkan diri menjadi Bupati Tapanuli Selatan periode 2019-2024.  Melalui tim sukses dari lingkungan Partai Gerindra Tapsel, yakni anggota DPRD Tapsel dari daerah pemilihan Sipirok dan Angkola Timur,  masyarakat Kecamatan Angkola Timur memberikan suara untuk memilih Bupati Pasaribu. 

"Kami ingin Bupati Tapsel memihak pada masyarakat," kata masyarakat Kecamatan Angkola Timur.

Tahun 2013 lalu, konflik  warga versus PT TPL sudah pernah muncul.  Saat itu Kabupaten Tapanuli Selatan dipimpin Bupati Syahrul Mangapul Pasaribu. Konflik antara warga Kecamatan Angkola Timur versus PT TPL akibat penyerobotan tanah warga oleh perusahan produsen pulp  itu.  Saat itu, tidak ada solusi yang dibuat dan persoalan itu dianggap selesai.

Tahun 2024,  ketika Bupati Dolly P Pasaribu-- anak dari Syahrul Pasaribu--menjadi Bupati Tapsel,  konflik kembali pecah akibat persoalan yang sama. Persoalan konflik tanah diwariskan Bupati  Syahrul M Pasaribu kepada Bupati Dolly P Pasaribu tidak kunjung ada solusinya. 

Hingga di penghujung masa jabatannya pada 2024 ini,  Bupati Dolly Pasaribu tak kunjung menyelesaikan konflik yang merugikan warga tersebut.

Sejumlah warga mensinyalir,  Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada niat menyelesaikan konflik bertahun-tahun ini.   Pasalnya,  Pemda Tapsel  acap menjalin kemitraan dengan PT TPL, terutama terkait upaya mengatasi stunting yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan.  

Sebagaimana diberitakan di website resmi Pemda Kabupaten Taposel edisi 2 November 2023, disebutkan PT Toba Pulp Lestari memberi bantuan pemberian makanan tambahan (PMT) untuk jatah 2 bulan, yang diterima oleh Ketua Tim Penggerak PKK Tapsel, Ny. Rosalina Dolly Pasaribu.

Ketua Tim Penggerak PKK Tapsel, Ny. Rosalina Dolly Pasaribu,  seusai memberikan bantuan makanan tambahan untuk 8 anak, bersama Manager PT. Toba Pulp Lestari, Kepala Dinas PP&KB Tapsel, Satgas Stunting Tapsel, Camat Angkola Timur, Ketua TP. PKK Angkola Timur, dan Forkopimcam Angkola Timur di Aula Kantor Camat Angkola Timur, Selasa,  31  Oktober 2023.

Kemitraan PT TPL dengan Pemda Tapsel berlanjut dalam bentuk CSR, di mana PT TPL berkali-kali memberikan bantuan untuk meningkatkan fasilitas umum dan fasilitas publik yang ada di Kecamatan Angkola Timur.  Bantuan-bantuan dari PT TPL  yang disampaikan melalui Kecamatan Angkola Timur, membuat warga menolak menyampaikan persoalan mereka kepada pemerintah setempat. 

Kedekatan PT TPL  dengan Pemda Tapanuli Selatan  membuat konflik tanah tidak  kunjung diselesaikan sejak 2013.  

Penyebab Konflik

Penyebab konflik  terulang karena PT TPL memfokuskan pengolahan lahan konsesi yang ada di Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel) sejak Januari 2024.  Tahun-tahun sebelumnya,  TPL masih punya persediaan bahan baku pembuatan pulp berupa kebun eukaliptus di sejumlah lahan konsesi di Sumatra Utara. Akhir tahun 2023 lalu, hutan-hutan eukaliptus itu dipanen yang diduga menjadi menyebabkan terjadinya banjir bandang di sejumlah titik di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Samosir. 

Baca: Panen Raya Eukaliptus TPL, Penyebab Banjir Sekitar Danau Toba 

Pasca panen raya itu, PT TPL membuat program mengembangkan kebun eukaliptus di wilayah Tabagsel pada tahun 2024.  Berdasarkan rilis yang diterima Sinar Tabgsel, perusahaan produsen pulp itu mengaku memiliki lahan konsesi seluas 28.340 hektare di Tabagsel. Monang Simatupang, salah seorang direksi PT TPL,  mengatakan lahan konsesi  di Tabagsel dikelola oleh Sektor Tapanuli Selatan Padang Sidimpuan, terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidimpuan, dan Kabupaten Padanglawas Utara. 

Tidak dirinci di mana persisnya letak geografis lahan konsesi PT TPL seluas 28.340 hektare. Misalnya, berapa hektare dari 28.340 hektare lahan konsesi itu yang ada di dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan di mana saja posisi persisnya lahan yang dimiliki PT TPL tersebut di  Kabupaten Tapanuli Selatan.  

Masyarakat  menyebut PT TPL tidak mau transparan  terkait letak geografis  dari 28.340 hektare lahan konsesi yang ada di Tapanuli Selatan, karena PT TPL sesungguhnya tidak punya peta lokasi lahan konsesi itu.  PT TPL mengklaim  lahan yang digarap warga merupakan 28.340 hektare lahan konsesi yang dimilikinya.

PT TPL mengakui keberadaan lahan konsesi 28.340 hektare itu mengacu pada SK Menteri Kehutanan. Pengakuan serupa dipertahankan PT TPL sejak pertama kali konflik terjadi pada 2013. PT TPL mengklaim memiliki lahan 28.340 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan.  Lahan yang diberikan pemerintah sebagai konsesi PT TPL berbentuk hutan negara,  meskipun kenyataan di lapangan hutan negara yang dimaksudkan berbentuk perkampungan dan lahan-lahan budidaya milik masyarakat. 

Dari penelusuran Sinar Tabagsel, lahan konsesi PT TPL yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan saat ini terkonsentrasi di Kecamatan Angkola Timur dan   Kecamatan Saipar Dolok Hole.  Di Kecamatan Angkola Timur,  ada kantor PT TPL Sektor Tapanuli Selatan-Padang Sidimpuan.  Jalan selebar delapan meter dibuka menuju kantor  itu, melintasi kawasan hutan eukaliptus, dan di sepanjang jalan menuju ke gerbang utama Kantor PT TPL dipasang iklan pengumuman berbunyi "Selamat Datang di Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari".   

Area konsesi TPL yang dimaksud merupakan areal konsesi yang awalnya diberikan pemerintah Orde Baru kepada PT Indo Rayon Inti Utama,  perusahaan bubur kertas (pulp) yang didirikan oleh konglomerat Sukanton Tanoto.  Saat reformasi, PT Indo Rayon Inti Utama itu telah ditutup Presiden BJ Habibie pada Januari 1999.  Sebab itu, semua lahan yang diberikan pemerintah Ortde Baru kepada PT Indo Raypon Inti Utama juga dihapus. 

Pada 15 November 2000 PT Inti Indorayon Utama berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.  Perusahaan baru ini  seakan-akan merupakan perusahaan lama,  menjadi pemilik semua lahan konsesinya yang diberikan untuk  bernama PT Indo Rayon Inti Utama. Namun, bagi masyarakat penutupan PT Indo Rayon Inti Utama oleh Presiden BJ Habibie  menjadi momentum untuk mengembalikan hak rakyat yang pernah dirampas pemerintrah Orde Baru. 

Ketika pemerintrah Orde Baru dipimpin Presiden Soeharto, PT Indo Rayon Inti Utama memperoleh konsesi logging yang disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atas ribuan hektare lahan hutan di Provinsi Sumatra Utara.  Pemberian HPH itu dilakukan pada era Menteri Kehutanan Hasrul Harahap. Sejak mendapat HPH, PT Indo Rayon Inti Utama membabat kawasan hutan yang ada di Sumatra Utara, termasuk hutan yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pada tahun 1999,  HPH yang dimiliki Indorayon mencapai 269.000 hektare. Sebarannya di Kabupaten Tapanuli utara (17.943 Ha), Tapanuli Selatan (41.818 Ha), Dairi (31.627 Ha), Simalungun (22.533 Ha), dan Tapanuli Tengah (5.139 Ha). 

Sebanyak 41.818 hekatre hutan negara yang dibabat PT Indo Rayon Inti Utama di Kabupaten Tapanuli Selatan, terkonsentrasi di Kecamatan Sipirok. Pada saat itu, Kabupaten Tapanuli Selatan belum dimekarkan dan Kecamatan Sipirok masih menyatu dengan wilayah Kecamatan Arse, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kecamatan Aek Bilah, Kecamatan Angkola Timur, dan Kecamatan Sipiongot. 

Dari 41.818 hektare hutan negara di Kabupaten Tapanuli Selatan yang dibabat PT Indo Rayon Inti Utama,  pasca reformasi menjadi lahan konsesi milik PT TPL yang luasnya 28.340 hektare. 

Dari  data yang dikumpulkan Sinar Tabagsel,  areal konsesi PT TPL yang ada di Tabagsel dan dikelola oleh TPL Sektor Tapanuli Selatan-Padang Sidimpuan terdiri dari 13,265 hektare di Kabupaten Tapanuli Selatan, di Kabupaten Padanglawas Utara sebanyak 13,236 hektare, dan Kota Padang Sidimpuan  1,839 hekatre

Di Kabupaten Tapanuli Selatan, areal konsesi sebanyak 13.265 hektare itu terkonsentrasi di wilayah Kecamatan Sipirok. 

Namun,  pasca reformasi pada 1998,  sebagian besar lahan PT TPL yang sebelumnya bernama PT Ini Indorayon Utara, diambil Menteri Kehutanan untuk pembangunan Markas Komando  dan asrama Bataltyon C Pelopor Satuan Brigadir Mobil, Polda Sumatra Utara. 

Selain itu, dampak keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tapanuli Selatan,  Menteri Kehutanan berdasarkan SK.244/Menhut-II/2011 melepaskan 271,10 hektare kawasan hutan produksi Sipirok yang merupakan konsesi PT TPL untuk pembangunan pertapakan kantor Bupati Tapsel.  Amant UU itu menyebut, ibu kota Kabupaten Tapanuli Selatan terletak di Kecamatan Sipirok.

Dengan pemekaran wilayah, Pemda Tapsel kemudian memekarkan wilayah Kecamatan Sipirok menjadi Kecamatan Arse, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kecamatan Aek Bilah, Kecamatan Angkola Timur, dan Kecamatan Sipiongot.  Dengan adanya perubahan administrasi pasca pemekaran kecamatan, maka areal konsesi milik PT TPL seluas 13.236 hektare yang ada di kabupaten Tapanuli Selatan tidak lagi terkonsentrasi di Kecamatan Sipirok, tetapi di Kecamatan ANgkola Timur, Kecamatan Saipar Dolok Hole, dan Kecamatan Aek Bilah. 

Namun, mengacu pafda amanat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, Pemda Tapanuli Selatan menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2017 -2037. Di dalam Perda RTRW ini  ditetapkan kawasan-kawasan  hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan per wilayah kecamatan dan fungsi dari kawasan hutan tersebut.

Di dalam Perda RTRW tersebut, Pemda Kabupaten Tapsel memiliki kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai resapan air seluas 134.176 hektare, terletak di Kecamatan Angkola Timur, Aek Bilah, Saipar Dolok Hole, Arse, Sipirok, Batang Angkola, Sayurmatinggi, Angkola Barat, Angkola Selatan, dan Tano Tombangan Angkola. Dari luas hutan lindung itu, sebanyak 153,63 hektare yang ada di Kecamatan Tano Tombangan Angkola bisa dikonversi atas persetujuan DPRD Tapsel. Mengacu pada Perda RTRW tersebut, maka hutan lindung yang ada di Kecamatan Angkola Timur tidak bisa dikonversi menjadi areal lain seperti budidaya eukaliptus sebagaimana dilakukan PT TPL. 

Selain hutan lindung, Kabupaten Tapsel memiliki kawasan Suaka Alam seluas 14.897 hektare yang terletak di Kecamatan Sipirok dan berstatus sebagai Cagar Alam Dolok Sipirok dan Cagar Alam Dolok Sibualbuali. Namun, sebanyak 53,96 hekatre dari lahan itu yang ada di Kecamatan Sipirok bisa berubah status namun atas sepersetujuan DPRD Tapsel.

Sedangkan hutan produksi terbatas di Kabupaten Tapsel seluas 83.626 hektare, terletak di Kecamatan Ake Bilah, Saipar Dolok Hole, Batang Angkola, Angkola Selatan, Sayurmatinggi,  Angkola Barat,  Angkola Sangkunur, Muara Batangtoru, dan Tano Tombangan Angkola. Artinya, berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Tapanuli Selatan, di wilayah Kecamatan Angkola Timur yang sedang konflik dengan PT TPL, tidak ada hutan produksi.   

Dari PKR sampai Tanah Konsesi

Tidak jelasnya di mana posisi geografis lahan konsesi PT TPL seluas 28.340 hekatre di Kabupaten Tapanuli Selatan, membuat perusahaan asal-asalan menunjuk lahan yang ada.  Pasalnya, PT TPL membutuhkan bahan baku membuat bubur kertas dari tanaman budidaya eukaliptus. 

APL Cagar Alam Dolok Sipirok di Aek Latong ditanami PT TPL dengan eukaliptus dengan pola Perkebunan Kayu Rakyat.

Tingginya kebutuhan bahan baku untuk produksi pulp itu, membuat PT TPL sering menanam eukaliptus di kawasan hutan lindung, atau di yang sebenarnya berfungsi sebagai Areal Penggunaan Lain (APL)  dengan memanfaatkan pola Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Hal ini dilakukan PT TPL  di areal APL Cagar Alam Dolok Sipirok dan APL Cagar Alam Dolok Sibualbuali, padahalk kawasan APL tersebut berfungsi sebagai kawasan sumber pangan dari hewan sangat dilindungi Orangutan Tapanuli. 

Meskipun begitu, PT TPL selalu ngotot memiliki lahan konsesi seluas 28.340 hekatre di Tabagsel.  Namun, bila mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Penqukuhan Kawasan Hutan, pembuktian hak-hak pihak ketiga berupa hak atas tanah ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan dan perubahannya berupa:  hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan. 

Masyarakat di Kecamatan Angkola Timur memiliki sertifikat atas tanah mereka yang diklaim PT TPL sebagai lahan konsesinya.  Surat sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) . 

Humas PT TPL, Bahara Sibuea,  mengatakan lahan yang disertifikatkan BPN Tapsel atas permohonan masyarakat adalah lahan yang berada di kawasan hutan negara yang menjadi lahan konsesi TPL.   

“Kami sangat menyayangankan terbitnya sertifikat tanah di lahan konsesi ini," kata Bahara Sibuea seperti diberitakan Berita Toba, Selasa,  19 Maret 2024.

Lahan hutan negara yang dimasudkan Bahara Sibuea itu merupakan lahan yang sudah diolah oleh masyarakat sejak lama.  Berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN Tapanuli Selatan,  lahan yang diklaim PT TPL sebagai konsesinya di wilayah  Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, merupakan lahan milik warga. Lahan-lahan itulah yang ditanami warga dengan tanaman keras seperti karet, kakao, kopi, dan lain sebagainya.


Lanjut baca »

Bupati Tapsel Bukan Hanya Represenstasi Parpol Pengusungnya

item-thumbnail

Seorang Bupati Tapanuli Selatan  bukan refresentasi dari partai politik yang mengusungnya, tetapi refresentasi dari lebih 280.000 penduduk Kabupaten Tapanuli Selatan, yang memiliki latar-belakang pilihan politik berbeda. 

Penulis: Efry Nasaktion | Editor: Budi P Hutasuhut

Sejumlah poster menampilkan sosok  Dolly Putra Parlindungan Pasaribu,  Bupati Tapanuli Selatan,  mendukung pasangan calon Presiden -Wakil Presiden Nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dipajang di sejumlah desa di Kabupaten Tapanuli Selatan.  Di dalam poster-poster berukuran besar itu, "dikesankan" bahwa dukungan itu wajar dilakukan oleh Ketua Penasehat DPC  Gerindra Tapsel Priode 2022-2027 terhadap pasangan calon presiden dari koalisi Partai Gerindra tersebut. 

Seorang Bupati Tapanuli Selatan adalah pemimpin bagi Kabupaten Tapanuli Selatan.  Dia memimpin sebanyak lebih 280.000 rakyatnya, yang berasal dari ragam latar-belakang, tersebar di 15 kecamatan dan sebagian di antaranya tak memilihnya saat Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.  

Dolly Putra Parlindungan Pasaribu adalah Bupati Tapsel hasil  Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.  Saat mengajukan diri sebagai calon  Bupati Tapsel,  ia berstatus sebagai  anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Gerindra Tapsel, hasil Pemilu legislatif 2019.  

Di dalam Pemilu legislatif  2019,  ia memperoleh kursi dari daerah pemilhan Tapsel 4, mengantongi 4.274 suara sah.  Perolehan suara itu lebih tinggi dibandingkan perolehan suara 34 anggota DPRD Tapanuli Selatan lainnya.  

Dengan perolehan itu, Partai Gerindra Tapsel memperoleh 8 kursi di DPRD Tapsel dan berhak menjadi Ketua DPRD Tapsel periode 2019-2024.  Jumlah kursi itu sama dengan perolehan Partai Golkar, delapan kursi,  namun perolehan suara sah Partai Gerindra lebih tinggi dibandingkan Partai Golkar.

Bekal sebagai anggota DPRD Tapsel, membuat Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dicalonkan sebagai Bupati Tapsel periode 2020-2025 berpasangan dengan Wakil Bupati,  Rasyid Assaf Dongoran.

Rasyid Assaf Dongoran, kader Partai Golkar.   Pasangan dari Partai Gerindra dan partai Golkar ini didukung koalisi sejumlah sejumlah partai politik hingga akhirnya memenangi pertarungan.  

KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menetapkan pasangan ini menang pada 15 Desember 2020 dengan perolehan suara sebanyak 94.717 suara atau 59,4 %, unggul atas lawannya pasangan Yusuf Siregar–Roby Agusman Harahap yang hanya memperoleh 64.742 suara atau 40,6 % suara.

Masyarakat yang memilih sebanyak 159.459 dari 206.480 daftar pemilih tetap yang tersebar di 15 kecamatan, 248 desa/kelurahan dengan 731 tempat pemungutan suara. Sebanyak 47.021 jiwa dari DPT tidak berpartisipasi dalam Pilkada serentak. 

Setelah menjadi Bupati Tapanuli Selatan,  posisi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu sebagai kader DPC Partai Gerindra Tapanuli Selatan menjadi Sekretaris  DPC dengan Ketua DPC  dijabat oleh Husin Sogot Simatupang. Tapi, Surat Keputusan DPP Partai Gerindra No. 11-0358/Kpts/DPP-Gerindra/2021 Tentang Susunan Personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapsel yang ditandatangani Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto serta Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani, pada 24 November 2021, memutuskan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu menjadi Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Tapsel. 

Jelang Pilpres 2024, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang menjadi ikon penting di Kabupaten Tapanuli Selatan,  menyebarkan poster dirinya sebagai Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Tapsel  dan mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran.  Poster-poster itu mendapat reaksi keras dari masyarakat yang memiliki pilihan Cpres-Wacapres yang berbeda, menganggap Bupati Tapsel  Dolly Putra Parlindungan Pasaribu hendak mengarahkan masyarakat untuk mengikuti pilihannya.

Beberapa kali Dolly Putra Parlindungan Pasaribu terlihat ikut mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran, mengenakan seragam warna biru langit bertanda gambar pasangan presiden-calon presiden nomor:2. 

Bahkan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan istri menghadiri acara penyematan status tokoh nasional kepada M. Bobby Afif Nasution dalam rangka kampanye Capres-Cawapres No.2 di Kota Padang Sidimpuan,  Kantoir Berita Antara mewawancarai dan menulis berita berjudul "Bupati Tapsel Dolly Sambut Baik Penyematan Status Tokoh Nasional Kepada Bobby Nasution" yang terbit edisi  Minggu, 4 Februari 2024. 

Di dalam berita itu, Kantor Berita Antara menyebut Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu menyambut baik penyematan status tokoh nasional kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution oleh para tokoh masyarakat Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel).

"Pasalnya, kita (Kabupaten Tapsel) khususnya butuh sosok yang bisa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah ke pusat," kata Dolly di sela penyematan Tokoh Nasional kepada menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Alaman Bolak Padangsidimpuan, Minggu, 4 Februari 2024.

Keterlibatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dalam kampanye politik pasangan Capres-Cawapres No.2 tidak bisa dipisahkan dari keberadaannya sebagai Bupati Tapanuli Selatan periode 2020-2025.  

Bukan Tim Kampanye

Dari penelusuran Sinar Tabgsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu tidak terdaftar sebagai anggota Tim Kampanye pasangan Capres-Wacapres No.2 dan tidak pernah mengajukan cuti untuk kampanye ke KPU Tapsel.  Padahal,  Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin  Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan salinan PP, pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Adapun syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada Pasal 35.

Bagi gubernur dan wakil gubernur, pengajuan cuti kampanye kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Bagi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.


Lanjut baca »

Delapan Tahun Masyarakat Adat Luat Marancar Menunggu "Ganti Rugi" Lahan Ramba Joring

item-thumbnail
Masyarakat adat Luat Marancar sedang melakukan aksi di depan gerbang proyek PLTA karena lahan ulayat mereka diambil-alih. Masyarakat adat kehilangan hak atas tanah adatnya akibat tidak ada pengakuan dari Pemda Tapsel.

Lanjut baca »

Bertahun-Tahun Konflik Agraria Mendera Rakyat Tapsel

item-thumbnail

 

Bertahun-tahun konflik agraria mendera rakyat di beberapa kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Tak ada solusi membuat masyarakat kehilangan lahan hidupnya.

Penulis: Budi Hutasuhut | Editor: Efry Nasaktion

Dalam banyak kegiatan, Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu selalu mengkomunikasikan perihal prestasi dan pristise yang diperoleh Kabupaten Tapanuli Selatan selama periode kepemimpinannya. Ragam penghargaan di tingkat regional dan nasional itu, dikemas dan dikomunikasikan Pemda Kabupaten Tapsel hingga mendulang pujian dari sebagian masyarakat.  

Prestasi dan prestise itu muncul sebagai videotron yang ditayangkan di Kantor Bupati Tapanuli Selatan. Video-video pendek dengan tema serupa juga muncul dalam ragam media sosial  akun Pemda Tapanuli Selatan dan akun Bupati Dolly seperti di akun tiktok @hajidollypasaribu. Semua publikasi itu untuk menunjukkan betapa Bupati Dolly berhasil menaikkan citranya sebagai Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020. 

Di balik prestasi dan prestise yang mentereng itu,  persoalan-persoalan yang menimpa masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan tidak kunjung diselesaikan, terutama terkait konflik agraria antara warga dengan investor. 

Dari catatan Sinar Tabagsel, konflik agraria itu terjadi dengan investor sektor pertambangan dan energi seperti konflik masyarakat adat Luat Marancar dengan PT Agincourt Resources tentang pembayaran pago-pago atas pengambilalihan kawasan ramba Joring menjadi Pit Ramba Joring sejak 2017 yang didiamkan. Atau konflik masyarakat di Kecamatan Sipirok, Marancar, dan Batangtoru dengan pengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). 

Bentrok Konflik Agraria

Selain dengan investor tambang dan energi, konflik agraria terjadi antara masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan dengan investor sektor perkebunan seperti PT Maju Indo Raya (MIR) dan PT Samukti Karya Lestari ( SKL) di Kecamatan Batangtoru, konflik warga di Kecamatan Angkola Selatan dengan PT. Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Siais. 

Konflik dengan investor perkebunan ini telah berlangsung bertahun-tahun, tidak ada solusi yang dibuat Pemda Tapsel. Setiap saat, konflik ini dikhawatirkan akan berdampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.  Pasalnya, masyarakat acap menggelar aksi unjuk rasa, terutama ke lokasi milik investor yang rawan menyebabkan perpecahan, dan pihak perusahaan melakukan perlawanan.  

Catatan Sinar Tabgsel, peristiwa bentrok pernah terjadi antara masyarakat dengan petugas sekuriti di kompleks perkebunan PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Siais di Dusun Janji Matogu, Pardomuan, Angkola Selatan, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Minggu, 28 April 2019  malam hingga Senin,  29 April 2019 dini hari. 

Bentrokan dipicu kemarahan masyarakat yang kehilangan hak atas lahannya merasa tidak ada jalan lain karena Pemda Tapsel tidak memberi solusi.  Berkali-kali menggelar aksi, berkali-kali juga meminta agar Bupati Tapanuli Selatan mencarikan solusinya, namun tidak kunjung ada titik terang. 

Konflik terakhir terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024 lalu, ketika masyarakat di Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel, kembali menggelar aksi demo menuntut PT Samukti Karya Lestari (SKL) mengembalikan hak masyarakat. Perusahaan perkebunan sawit yang merupakan anak usaha Grup CSR (Cisadane Sawit Raya) ini menolak memenuhi perjanjian Perjanjian Kesepakatan antara PT. SKL dengan Koperasi Tondi Bersama (KTB). 

Informasi yang dikumpulkan Sinar Tabagsel menyebut, KTB adalah koperasi yang dibentuk masyarakat Desa Huta Raja yang diketuai Drs. M. Jusar Nasution. PT SKL dengan KTB  melakukan kesepakatan  Kerjasama Pembangunan Kebun Sawit Pola Kemitraan terhadap sawit di lahan yang ada Desa Huta Raja pada 13 November 2008. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Drs. Gita Sapta Adi selaku Dirut PT. KSL (Pihak Pertama) dan Drs. M. Jusar Nasution selaku Ketua KTB (Pihak Kedua).

Obyek lokasi usaha perkebunan dalam kesepakatan tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Muara Batang Toru seluas kurang lebih 10.407 hektare yang terdiri dari 11 sertifikat HGU. Point terpenting perjanjian, jika PT SKL mengelola lahan kebun seluas 5.000 hektare, maka hasil lahan sebanyak 1.000 hektare dialokasikan kepada KTB. Jika PT SKL mengelola lahan kebun seluas 9.000 hektare, maka PT SKL akan memberikan hasil usaha dari lahan seluas 2 hektare bagi setiap anggota KTB. 

Anggota KTB sebanyak 691 orang. Jika masing-masing anggota dialokasikan 2 hektare lahan sesuai kesepakatan antara PT SKL versus KTB, tambahan lahan yang harus dialokasi kepada PT SKL sebanyak 1.382 hektare. Kenyataannya, sejak periode 2013 sampai dengan 2018, pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima KTB dari PT SKL hanya sebesar Rp5.058.120.000,00, dan itupun tidak didukung dengan data yang jelas tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS. 

KTB menghitung sisa uang hasil perjanjian yang belum dibayarkan PT SKL sebesar lebih Rp162 miliar, total periode 2013 sampai dengan  2018 ditambah  kekurangan periode 2019 sampai dengan 2023 sebesar lebih Rp442 miliar. 

KTB melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing, SH, MH, telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT. SKL untuk membayar sebesar lebih Rp604 miliar di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan karena PT SKL dinilai wanprestasi (ingkar janji). Sidang perdana perkara perdata dengan register No. 37/Pdt.G/2023/PN Psp sudah digelar di PN Padang Sidimpuan pada Selasa, 24 Oktober 2023. 

Menghadapi aksi demo masyarakat Desa Huta Raja, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH,  mengatakan dirinya siap berpihak kepada masyarakat jika PT SKL yang melakukan kesalahan. "Keadilan harus ditegakkan seadila-adilnya," kata AKBP Yasir Amin di hadapan masyarakat Desa Huta Raja.

Pernyataan Kapolres Tapsel mengundang reaksi masyarakat, merasa harapan mereka mulai terealisasi setelah bertahun-tahun tak ada yang mendukung. Namun, kasus gugatan perdata yang didaftarkan KTB masih berproses di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan. Selama proses hukum bergulir, masyarakat yang memiliki lahan dan telah dikelola PT SKL berdasarkan perjanjian yang dibuat, hanya bisa gigit jari.

Tak ada solusi

Warga eks Lahan Transmigrasi Rianiate acap melakukan aksi demo ke PT Samukti Karya Lestari. Terakhir, Sabtu, 13 Januari 2024, warga mendatangi perusahaan dan menuntut haknya.

Kondisi serupa juga dialami masyarakat di  Desa Muara Upu, Muara Manompas, dan Muara Ampolu di Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.  

Masyarakat di tiga desa itu kehilangan lahan karena diklaim oleh PT Maju Indo Raya (MIR) dan PT Samukti Karya Lestari ( SKL) sebagai milik mereka berdasarkan hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah pusat.  Dua perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, mengambil alih secara sepihak ratusan hektare tanah milik masyarakat.

"Yang diklaim perusahaan sebagai HGU itu lahan kami," kata Bahrum, salah seorang warga di Desa Muara Umpu. "Kami sudah menjadi pemilik sah lahan-lahan itu sebelum perusahaan datang."

Pernyataan Bahrum dibenarkan beberapa warga yang ditemui Sinar Tabagsel di Kecamatan Batangtoiru. Mereka menceritakan asal-usul dari setiap jengkal tanah yang diklaim oleh PT MIR dan PT SKL tersebut.  

Menurut warga, lahan-lahan itu awalnya merupakan Lahan Transmigrasi Rianiate, yang terbagi ke dalam dua satuan pemukiman (SP) Rianiate 1 dan SP Rianiate 2. 

Penjelasan warga di Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, sesuai dengan fakta yang ditemukan Sinar Tabagsel. Sejumlah sumber yang diperoleh Sinar Tabagsel terkait sejarah Lahan Transmigrasi Rianiate menyebutkan, awalnya ada surat keputusan tentang hak pengelolaan lahan (HPL) dari Menteri Dalam Negeri Nomor: 11/HPL/DA/1986, tanggal 26 Februari 1986 atas lahan seluas 4.000 hekatre. 

SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 11/HPL/DA/1986 merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 27.282/Sekrc tertanggal 6 September 1980 tentang keinginan Gubernur Sumatra Utara mentransmigrasikan warganya dari satu kabupaten ke lain kabupaten di Provinsi SUmatra Utara. 

Menanggapi surat Gubernur Sumatra Utara itu, Mendagri akhirnya mengeluarkan SK Nomor : 11/HPL/DA/86.  SK Mendagri itu dilampiri dengan peta yang menunjukkan posisi geografis lahan seluas 4.000 hektare tersebut. Posisi lahan itu persisnya berada di Desa Huta Raja, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang waktu itu belum ada pemekaran wilayah.  

Di dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 11/HPL/DA/1986 juga dijelaskan, lahan seluas 4.000 hektare dipergunakan sebagai lokasi untuk pemukiman transmigrasi dan  tempat usaha para transmigran. Lahan 4.000 hekatre itu kemudian diberikan Mendagri kepada Departemen Transmigrasi.  

Pada tahun 1995/1996, Departemen Transmigrasi akhirnya menetapkan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri untuk 300 keluarga. Sebanyak 200 keluarga ditempatkan di SP Rianiate I dan mengelola sebanyak 400 hekatre lahan. Sisanya, 100 keluarga lainnya ditempatkan di SP Rianiate 2.

Para transmigrasi itu didatangkan untuk mengelola kawasan hutan. Sebanyak 300 keluarga transmigrasi dari berbagai daerah di Provinsi Sumut kemudian mengembangkan usaha pertanian. Ada keluarga transmigrasi yang sukses mengembangkan usaha pertanian dan perkebunan, tetapi tidak sedikit yang memilih menjual lahannya. 

Meskipun begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatra Utara, Ir. A. Aziz Zein Gumay, kemudian mengajukan permohonan agar tanah yang dikeloloa oleh keluarga Transmigrasi Swakarsa Mandiri itu disertifikasi menjadi hak milik. 

Untuk itu, Kepala Desa Rianiate 1 waktu itu, Ruslan Aritonang, ditugaskan mendata warganya yang ada di SP Rianiate 1 dan menyampaikan nama-nama peserta TSM Rianiate I.  Nama-nama keluarga peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang disusun Ruslan Aritonang kemudian diajukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara. Dari dinas, daftar nama itu diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumutera Utara untuk diterbitkan sertifikat hak milik.

BPN Sumatra Utara kemudian menerbitkan sertifikat hak milik kepada nama-nama yang diajukan tersebut. Namun, di atas lahan milik transmigrasi yang sudah memperoleh sertifikat hak milik dari BPN, tiba-tiba pihak PT MIR mengklaim seluas 340 hektare lahan lahan di SP Rianiate 2 sebagai bagian dari HGU yang dimilikinya.  

Sebagian kawasan SP Rianiate 2 sekarang dikenal dengan nama Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebagian lagi kawasan SP Rianiate 2 menjadi wilayah desa lain di Kecamatan Batangtoru dan Kecamatan Muara Batangtoru.

Berdasarkan peraturan daerah terkait penataan administrasi pasca Kabupaten Tapanuli Selatan mekan menjadi empat kabupaten dan satu kota, banyak nama desa yang lama berubah akibat terjadi penggabungan desa. Perubahan nama secara administratif itu tidak dengan sendirinya menghapus hak masyarakat atas tanah di desanya, meskipun alas hak berupa sertifikat hak milik menjadi tidak sama dengan nama desa tempat tinggal pemiliknya. 

PT MIR mengantongi sertifikat HGU dengan No 1/Desa/Kelurahan Rianiate bertanggal 15 Juni 1999 dengan ukuran batas-batas, sesuai dengan surat ukur Nomor: 1935/1999 bertanggal 15 Juni 1999, seluas 5.523,30 hektare yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan. Selain PT MIR, ternyata PT SKL  juga mengklaim 74 hektare lahan masyarakat Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan yang terletak di SP Rianiate 2.

Klain dua perusahaan perkebunan sawit itu tak akan bisa terjadi jika Pemda Tapsel sejak awal memainkan peran sebagai pemerintah daerah, karena kehadiran kedua perusahaan itu di Kabupaten Tapanuli Selatan tak akan pernah terwujud tanpa restu Pemda Kabupaten Tapsel. Selain itu, persoalan sesungguhnya dari konflik adalah alas hak yang dipakai kedua belah pihak yang berkonflik. Investor mengacu pada HGU, sedangkan masyarakat mengacu pada sertifikat hak milik selaku eks keluarga di lokasi Transmigrasi Rianiate. 

Pemda Tapanuli Selatan melalui Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu bisa saja menguji keabsahan setiap alas hak yang dipakai kedua belah pihak yang berkonflik. Tentu saja,  solusi dibuat dengan tujuan mencari kebenaran dan bukan untuk menutupi kesalahan-kesalahan di masa lalu terkait pemberian alas hak pada kedua pihak yang berkonflik. Sayangnya, keinginan menyelesaikan konflik rakyat versus investor itu yang tidak ada.

Lanjut baca »

Hanya 30 Ekor Bayi Penyu yang Dilepaskan di Desa Muara Upu

item-thumbnail

Hanya 30 ekor tukik (bayi penyu) yang dilepaskan akhir tahun 2023 lalu di Desa Muara Upu, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. 


Penulis: Hady K HarahapEditor: Budi Hutasuhut

Operasi Semut Tabagsel (OPS) kembali menggelar acara Pantai Barat Camp yang ke-5 (PBC-V) pada 29-31 Desember 2023. Perhelatan bertema lingkungan ini adalah agenda tahunan yang rutin dilaksanakan tiap akhir tahun di Desa Muara Upu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelepasan bayi penyu (tukik) ke laut lepas merupakan kegiatan utama dari serangkaian kegiatan lainnya yang diadakan di sana.

Abdul Rojack Hasibuan selaku ketua panitia menuturkan bahwa sebanyak 327 peserta turut meramaikan acara PBC-5 ini. Namun, berhubung jumlah bayi penyu yang akan dilepaskan hanya berjumlah 30 ekor, maka tidak semua peserta yang mendapat kesempatan secara langsung melepaskan bayi tukik ke lautan. Kendati demikian, Rojack menyebut bahwa antusiasme peserta tetap tinggi menyaksikan momen langka tersebut di bibir pantai.

“Saya senang sekali untuk pertama kalinya bisa menyentuh dan melepaskan bayi penyu ini ke laut. Ini adalah momen berharga yang tidak akan saya lupakan seumur hidup,” ungkap Butet, salah seorang peserta yang ditemui oleh Sinar Tabagsel.

Lain Butet lain pula dengan Novi, peserta yang masih duduk di bangku SMA tersebut menerangkan bahwa setelah mengikuti acara PBC-V akhirnya ia mengetahui kalau kura-kura dan penyu itu ternyata tidak sama. Ada sejumlah perbedaan yang membedakan keduanya. Mulai dari bentuk tubuh hingga cara hidupnya.

“Saya beruntung sekali bisa mengikuti acara Pantai Barat Camp ini, karena selain bisa menikmati indahnya lautan, saya juga bisa menambah pengetahuan di bidang lingkungan,” sambung Novi.


Perlu diketahui juga bahwa acara yang didominasi oleh generasi muda ini juga mendapat dukungan dari Dinas Pariwisata Tapanuli Selatan. Hal ini dibuktikan dengan digratiskannya tiket kepada seluruh peserta. Tidak sampai di situ, setiap peserta juga diberikan logistik untuk bahan masakan, bahkan panitia juga menyediakan transportasi gratis bagi peserta yang tidak memiliki kendaraan menuju lokasi acara. Dengan kata lain, peserta hanya perlu membawa tenda saja untuk mengikuti kegiatan PBC-V karena hal tersebut diluar tanggungan panitia.

“Semoga di acara Pantai Barat Camp selanjutnya tidak hanya logistik dan transportasi saja yang ditanggung panitia, tapi juga tendanya sekalian. Jadi kami para peserta ini cukup membawa badan saja,” terang Dina dengan nada sedikit bercanda.

“Tapi mudah-mudahan akses jalannya juga diperbaikilah. Pegal juga pinggang kami lewat dari jalan rusak, penuh lumpur, dan berlubang-lubang gitu,” sambung Dina dengan agak ketus

Keberadaan spesies penyu di Pantai Muara Upu telah menunjukkan secara jelas bahwa ekosistem pantai di sana masih sangat asri. Pasalnya, penyu merupakan indikator kelestarian ekosistem laut. Apabila penyu sudah tidak ditemukan lagi bertelur di sebuah kawasan pantai, maka dapat dipastikan kalau kelestarian ekosistem di kawasan pantai tersebut sudah rusak. Hal tersebut di sampaikan oleh Erwin Siregar, selaku narasumber dalam acara PBC-V yang juga merupakan ketua dari Lembaga Ovata Indonesia (LOI).

“Kita berharap agar keberadaan penyu di Pantai Muara Upu itu dapat terus terjaga karena pantai ini merupakan satu-satunya pantai kebanggaan masyarakat Tapanuli Selatan,” Erwin menjelaskan.

Lebih lanjut, Operasi Semut Tabagsel (OPS) merupakan komunitas yang dibentuk pada 2018 lalu oleh sekelompok pemuda yang memiliki komitmen tinggi terhadap dunia konservasi, khususnya pelestarian lingkungan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Sejauh ini, sejumlah kegiatan bertema lingkungan telah mereka gelar, di antaranya adalah pelepasan penyu di pantai Muara Upu.

Lanjut baca »

Ustad Yasir Ahmadi Jadi Kapolres Tapanauli Selatan

item-thumbnail

 

Yasir Ahmadi saat masih Kompol dan menjabat Kapolsek Sunggal, dekat dengan masyarakat sebagai ustad 

Jurnalis: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

AKBP Yasir Ahmadi ditunjuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolres Tapanuli Selatan  berdasarkan Surat Telegram Nomor: 2866/XII/KEP/2023 tanggal 28 Desember 2023. Dia menggantikan posisi AKBP Imam Zamroni yang dimutasi menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu di Polda Sumatera Selatan.

Suatu hari, ketika Yasir Ahmadi menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, dia menjadi khotib sholat Jumat di Mesjid Raya Medan. Dia mengganti seragam Korps Bhayangklara dengan gamis. Saat itulah, ada jemaah yang melihat, dan akhirnya mengetahui kalau dia adalah Kapolsek Sunggal. 

"Saya sering mengisi khotbah sholat Jumat," kata Yasir Ahmad kepada presnter DAI TV yang mewawancarainya. "Orang-orang sering menuduh apa yang saya lakukan sebagai pencitraan."

AKBP Yasir Ahmadi seorang dai, ustad, atau penceramah agama Islam. Dia mengaku melakukan hal itu karena ingin mempunyai manfaat bagi orang banyak, di samping dia berasal dari keluarga ustad. Ayahnya seorang ustad, yang selalu mengingatkan kepadanya betapa pentingnya menyampaikan dakwah agama kepada ummat.

Pesan orang tua itulah yang selalu diingatnya.  Masyarakat pun akhirnya mengenal dirinya sebagai polisi yang merangkap ustad. 

Sebagai polisi, sudah lama dia bertugas di lingkungan Polda Sumatra Utara meskipun penugasan pertamanya sebagai alumni Akpol tahun 2005 menjadi perwira di Polda Riau. Dia berpindah-pindah tugas mulai dari Polres Langkat sampai terakhir menjadi Kabag Operasional Polrestabes Medan. 

AKBP Yasir Ahmadi kelahiran Kota Padang Sidimpuan pada 25 November 1983, anak kedua dari lima bersaudara, pasangan H Ahmad Syaukani dan Farida Hanum. Lulus SMU 2 Plus Matauli Sibolga tahun 2002, dia mengikuti pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang.

Tahun 2006, Yasir Ahmadi mengemban amanah sebagai Kanit Regident Sat Lantas Polres Dumai. Sempat menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Dumai. Perwira yang pernah tercatat membongkar kasus perompakan kapal asing ini juga pernah menjabat sebagai Paur Kerma Dit Lantas Polda Riau.

Pada tahun 2013, suami dari Meilinda Maryam, yang merupakan dosen di kampus negeri ini lulus mengikuti pendidikan kesarjanaan di PTIK Jakarta. Dia pun kemudian menyandang pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). 

Setelah berpangkat AKP, dia ditugaskan ke tanah kelahirannya, Sumatra Utara dan menjadi Kapolsek Lubukpakam. Pada tahun 2014, Yasir Ahmadi mendapat promosi jabatan ke Polres Langkat menjadi Kasat Reskrim Polres Langkat.

Yasir Ahmadi juga pernah beberapa kali menjabat sebagai Kapolsek di jajaran Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan. Dia pernah menjabat sebagai Kapolsek Medan Labuhan, Kapolsek Patumbak dan Kapolsek Sunggal. Dia juga pernah tercatat menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Saat menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Yasir Ahmadi bahkan pernah mendapatkan penghargaan pin emas dari Kapolri, yang saat itu masih dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian. Yasir Ahmadi mendapat penghargaan sebagai polisi teladan, penggerak revolusi mental dan pendorong tertib sosial di ruang publik tahun 2019.

Setelah menyandang pangkat AKBP, Yasir Ahmadi dipercaya menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Medan. Selanjutnya, kini ia pun dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolres Tapanuli Selatan.

Lanjut baca »

Kopi Arabika Sipirok Mulai Ditinggalkan Petani

item-thumbnail












Jurnalis: Budi Hutasuhut | Editor: Hady K Harahap

Ratusan hekatare ladang kopi Ateng (arabika) di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditelantarkan pemiliknya. Komoditas tanaman keras yang telah mengantongi Indikasi Geografis (IG) dari Kemenkum HAM  itu, tidak lagi ekonomis. Para petani mengaku, tenaga dan biaya yang terkuras untuk mengolah kebun tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh.

Ladang-ladang kopi arabika di sepanjang jalan menuju Desa Sialaman, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, sudah  lama tidak ada lagi. Kebun kopi yang sempat membuat Desa Sialaman menjadi sentra produksi kopi Arabika, itu telah ditebangi pemiliknya. Lahan bekas kebun kopi, ada yang ditanami tanaman pokat, dan ada yang beralih fungsi menjadi kompleks perumahan. 

Tahun 2015 sampai 2018,  nyaris tak ada lahan kosong di kawasan tersebut. Semua lahan diubah menjadi kebun kopi. Ratusan hektare jumlahnya, membentang hingga ke perbatasan kawasan Cagar Alam Dolok Sibualbuali. Tiap kali musim kopi berbunga, aroma harum bunga kopi akan merebak di kawasan itu.

Pemilik ladang-ladang kopi di Desa Sialaman bukan warga setempat, melainkan warga dari luar kota. Tidak sedikit juga para aparatur sipil negara (ASN) di Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan, menjadi pemilik kebun karena tertarik keuntungan budidaya kopi arabika. 

Orang dari luar kota dan para ASN sengaja membeli kebun kopi dari masyarakat setempat, mengubah lahan yang dibeli menjadi kebun kopi, dan mempekerjakan masyarakat setempat sebagai penjaganya.


"Saat musim panen kopi, daerah ini akan sangat ramai. Pemilik kebun biasanya mempekerjakan 5--20 orang untuk memetik hasil panen," kata Yusuf Pohan, warga sekitar yang mengaku sering bekerja sebagai pemeting kopi. 

Yusuf Pohan  menceritakan, kopi arabika dari Desa Sialaman menjadi tolok ukur kualitas kopi terbaik di Kecamatan Sipirok. Selain kualitas hasil panennya bagus, produktivitas buah kopi per tanaman juga tinggi.  Tiap akhir pekan, rutin truk fuso masuk ke Desa Sialaman untuk memuat kopi yang dikumpulkan pedagang, kemudian kopi-kopi itu akan langsung dibawa ke pengusaha penampung di Medan. 

Tidak sedikit petani yang mendapat hasil dari budidaya kopi, karena harganya jualnya selalu baik. Bahkan, harga jual kopi arabika di Desa Sialaman jadi indikator harga di daerah-daerah lain. Para petani di daerah lain, sebelum memutuskan menjual kopi hasil panennya ke pedagang penampung,  akan bertanya lebih dahulu bagaimana perkembangan harga kopi di Desa Sialaman.

"Banyak petani dari berbagai daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan yang datang untuk belajar budidaya kopi ateng sekaligus membeli bibit kopi ateng. Orang-orang yang datang untuk belajar itu, rata-rata ingin mengembangkan kopi arabika di daerah masing-masing," kata Yusuf.

Popularitas kopi arabika dari Desa Sialaman mampu menciptakan berbagai jenis usaha baru. Booming kopi arabika mampu melahirkan usaha di hulu sampai hilir, mulai dari usaha jual bibit kopi sampai usaha pengolahan pasca panen kopi. Berbagai teknologi baru pun diciptakan, mulai dari peralatan non-mesin untuk mengupas kulit buah kopi, sampai teknologi pengupasan kulit ari kopi.  Barang-barang teknologi pengolan hasil panen kopi ini memberi keuntungan besar bagi para pedagang.  


Petani kopi arabika di Desa Sitaratoit, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, termasuk para petani yang datang ke Desa Sialaman untuk belajar budidaya kopi arabika sekaligus membeli bibit kopi. Hasan Siregar, salah seorang petani di Desa Sitaratoit, mengaku membabat ladang kopi robusta miliknya hanya agar bisa ikut membudidayakan kopi arabika. 

"Panen pertama, hasilnya bagus. Kualitas biji kopinya besar dan bernas. Cuma, harga jual kopi ini tidak sebagus harga jual kopi arabika dari Sipirok. Ketika diolah menjadi kopi bubuk, cita rasanya pun tidak sebaik kopi dari Sipirok," kata Hasan Siregar.

Hasan Siregar bercerita, dia pernah ingin memproduksi greend bean dan roasting kopi arabika dari Desa Sitaratoit, tetapi tidak banyak peminatnya. Akibatnya, usaha kopi arabika yang akan dikembangkan menjadi lesu karena keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan. 

"Kami kembali ke kopi robusta," kata Marjuki, petani di Desa Sitaratoit, yang sejak awal memang membudidayakan kopi robusta. "Daerah kami lebih cocok dengan kopi robusta dibandingkan kopi arabika."

Ditelantarkan

Selain ditebangi oleh pemiliknya, ratusan hekatare kebun kopi arabika di Desa Sialaman juga ditelantarkan pemiliknya. Kebun-kebun kopi yang sebelumnya dirawat dengan sistem semi-moderen, dua tahun terakhir dibiarkan pemiliknya. Pohon-pohon kopi arabika tumbuh di antara belukar semak. 

Kondisi serupa juga terjadi pada kebun kopi arabika milik masyarakat di Desa Gunungbaringin, Desa Padang Bujur, Desa Kilang Papan, Desa Parandolok Mardomu, Desa Pagaranjulu. Ladang kopi milik masyarakat berada di lereng Gunung Sibualbuali, berbatasan langsung dengan Cagar Alam Dolok Sibualbuali, itu sudah tidak dirawat oleh pemiliknya. 

Sebagian besar dari kebun-kebun kopi itu telah ditawarkan pemiliknya kepada siapa saja yang bersedia membelinya dengan harga realatif murah. Di aplikasi penjualan media sosial, banyak pemilik kebun kopi di Kecamatan Sipirok yang mengiklankan penjualan ladang kopinya. Dengan harga berkisar Rp5 juta sampai Rp15 juta per hektare, ladang-ladang kopi itu tampak sudah lama dibiarkan.

Beberapa petani di Desa Padang Bujur, yang memiliki ladang di kaki Gunung Sibualbuali, mengaku mereka terpaksa meninggalkan ladsang kopi arabika karena hasil produksinya tidak bisa menutupi biayan operasional. "Kopi arabika menuntut perlakuan yang lebih serius, tiap hari harus dikunjungi," kata Burhan, petani kopi yang mengelola kurang lebih satu hektare ladang kopi di kaki Gunung Sibualbuali.  

Di  atas ladang kopinya, Burhan mengaku telah menanam sekitar 800 batang bibit kopi arabika sejak tiga tahun lalu. Memasuki tahun ke empat, kebun kopi itu semakin jarang dikunjunginya. Selain jaraknya yang jauh, hasil dari budidaya kopi arabika tak mampu mencukupi. 

Sejumlah kebun kopi di kaki Gunung Sibualbuali tampak tak terurus. Bahkan, jalan onderlag dari kompleks SMA Plus Sipirok menuju lokasi ladang-ladang kopi di kaki Gunung Sibualbuali sudah menyempit akibat jarang dilalui orang. Jalan selebar enam meter yang biasanya bersih dan terurus karena acap doilewati para petani kopi untuk ke ladang, kini menjadi jalan setapak yang dirimbuni belukar semak.

Kebun kopi juga nyaris tidak ditemukan di Desa Pahae Aek Sagala, yang rata-rata petaninya memiliki lahan di sekitar Desa Rambasihasur. Kebun kopi yang sebelumnya banyak dijumpai sepanjang jalan dari Desa Pahae Aek Sagala menuju Desa Rambasihasur, kini telah berubah menjadi semak belukar. Beberapa areal kebun kopi telah diganti masyarakat menjadi lahan budidaya hortikultura. 

Produksi Rendah

Berdasarkan data Biro Pusat Statitik (BPS) kabupaten tapanuli Selatan, pada tahun 2021 luas budidaya kopi arabika di Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 4.804 hektare yang terkonsentrasi di Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kecamatan Biru, Kecamatan Marancar, dan kecamatan Angkola Timur. Dengan luas lahan seperti itu, produksi kopi arabika  pada tahun 2021 hanya 2.514 ton. 

Dari 2.514 ton produksi kopi arabika itu, sekitar 60% di antaranya dijual para petani kepada pedagang pengumpul yang menjadi agen pembeli dari perusahan pengekspor kopi. Oleh para pengusaha pengekspor kopi, kopoi yang dibeli dari petani di Kabupaten Tapanuli Selatan kemudian dicampiur dengan varietas lain untuk diekspor ke luar negeri.

Nama kopi arabika asal Sipirok kemudian hilang, diganti dengan nama kopi carietas Sigarar Utang yang lebih dikenal di pasar internasional. Kondisi menyebabkan, sertifikat IG kopi yang melekat pada kopi arabika asal Tapanuli Selatan belum bisa menjamin kopi bisa meningkatkan kesejahteraan petani. 

"Kami saja kesulitan mendapatkan kopi," kata Iwan Siregar, owner Binabulu Cafe. "Yang kami butuhkan, kopi arabika dengan kualitas sesuai standar."

Iwan Siregar menilai, tidak semua produksi kopi petani di Kecamatan Sipirok sesuai dengan standar mutu untuk bisa jadi bahan baku minuman kopi yang berkualitas. Akibatnya, Bonabulu Cafe harus menyiasati sumber bahan baku dengan cara mengawal produksi biji kopi sejak dari musim bunga sampai pascapanen. 

"Petani kopi kita belum mampu menghasilkan biji kopi dengan standar bagus," katanya.

Bukan Bonabulu Cafe saja yang berpikir dua kali untuk membeli kopi yang dihasilkan petani kopi di Kecamatan Sipirok. Sejumlah owner cafe yang ditemui Sinar Tabagsel, baik di Kecamatan Sipirok maupun di Kota Padang Sidimpuan,   mengaku harga beli kopi arabika Sipirok cenderung tinggi akibat minimnya produksi. Akibatnya, ketika minum kopi arabika Sipirok ditawarkan ke pelanggan, maka harganya akan lebih tinggi. 

"Hanya orang-orang khusus yang mencari kopi arabiuka Sipirok," kata salah seorang pelayan di Cafe Mandailing. "Kopi di cafe kami dari Madina."



Lanjut baca »

Belum 24 Jam Diperbaiki, Jalur Batu Jomba Kembali Rusak

item-thumbnail


Jurnalis: Efry Nasaktion | Editor: Budi Hutasuhut

Belum 24 jam diperbaiki, jalan di tanjakan Batu Jomba di Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, sudah rusak. Selain akibat tingginya mobilitas kendaraan ODOL (over dimension/over loading) yang melintasi jalur itu, perbaikan diduga asal-asalan sehingga kualitas aspal jalan mudah mengelupak.

Jelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), tanjakan rawan Batu Jomba di Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang selama setahun rusak parah dan jadi lokasi kecelakaan lalu-lintas,  diperbaiki, Sabtu, 23 Desember 2023. Para pekerja bekerja 24 jam memperbaiki jalur Lintas Tengah Sumatra yang menghubungkan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan kabupaten Tapanuli Utara itu.

Pada Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 Wib, kondisi jalan yang baru diperbaiki sudah rusak. Permukaan aspal tepat di bagian tanjakan sudah pecah sekitar 5 meter per segi. Kerusakan itu terus melebar akibat tingginya mobilitas kendaraan yang lewat.


"Semalam banyak kendaraan yang lewat," kata Marno, warga di sekitar lokasi Batu Jomba. "Arus kendaraan mudik sangat tinggi."

Pada Sabtu, 23 Desember 2023, perbaikan jalan yang selalu menjadi momok menakutkan bagi para sopir itu dikawal oleh petugas kepolisian. Arus lalu-lintas dibuat satu arah, sehingga terjadi buka dan tutup jalur, yang menyebabkan antrean. Kondisi perbaikan ini berlangsung beberapa jam, yang melibatkan sejumlah alat berat.


Kerusakan pada permukaan jalan yang baru diperbaiki diperkirakan akibat tingginya mobilitas kendaraan ODOL. Meskipun kondisi jalan yang baru diperbaiki belum stabil untuk dilintasi kendaraan, namun para sopir tetap memaksakan. Tekanan beban kendaraan membuat kondisi jalan yang baru diperbaiki menjadi mudah rusak.

Kondisinya semakin parah ketika truk-truk ODOL ikut melintas, membuat beban berat kendaraan tersebut semakin menekan permukaan jalan yang baru diperbaiki. Akibatnya, tanjakan Batu Jomba, tepat di bagian paling menanjak sepanjang 5-10 meter, langsung amblas. 

"Tidak ada yang menjaga begitu selesai diperbaiki. Segala jenis kendaraan boleh lewat," kata Arman Siregar, juga warga yang tinggal di sekitar lokasi. 

Lanjut baca »
Postingan Lama
Beranda