.

Mereka yang Kehilangan Kursi di Kota Padang Sidimpuan

item-thumbnail

Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di KPU Kota Padang Sidimpuan yang dihadiri  saksi-saksi partai politik, Jumat, 1 Maret 2024, menunjukkan sejumlah petahana anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2019-2024 kehilangan kursi.  Para anggota legislatif itu disalip nama-nama baru yang sebelumnya tidak dikenal di dunia politik.

Penulis: Efry Nasaktion | Editor: Hady K Harahap

Noni Paisah, S.T., M.T. menghadapi  hari yang sangat berat usai  Pemilu Legislatif 2024.  Upayanya untuk mengumpulkan suara agar bisa mempertahankan kursi di DPRD Kota Padang Sidimpuan yang sudah dua periode dikuasainya, tidak akan berjalan seperti harapan. Pengalaman dua  selama dua periode menjadi anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan, mendadak tidak ada pengaruhnya.

Ia duduk sebagai calon anggota legislatif nomor urut 1  dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) Padangsidempuan 2--mencakup wilayah Kecamatan Padangsidempuan Batunadua dan Padangsidempuan Tenggara.   Jumlah tempat pemungutan suara di Dapil Padangsidempuan 2 terdiri darei 109 TPS di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan 79 TPS di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. 

Namun,  perolehan suaranya jauh dari harapan untuk  bisa kembali mendapatkan satu kursi di DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2024-2029.  Suara dari sembilan caleg Gerindra lainnya,  tak banyak membantu.  Suara Partai Gerindra, partai yang mengusung pasangan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu terjun bebas di Dapil Padangsidempuan 2. 

Pada Pemilu 2019 yang mengantarkannya menjadi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024, Noni Paisah memperoleh 1.805 suara. Hasil hitungan suara Pemilu 2024, suara Noni jauh dari angka 1.805., 

"Kami tak dapat kursi di Dapil Padangsidempuan 2. Caleg kami kalah puluhan suara dibandingkan caleg dari Nasdem," kata sumber Sinar Tabagsel di Partai Gerinda. 

Menurunnya perolehan suara para petahana anggota legislkatif di Kota Padang Sidimpuan dalam Pileg 2024,  tak hanya dialami Noni Paisah.  Yang paling drastis justru dialami Madnur Siregar,  caleg Partai Golkar di Dapil Padangsidimpuan 2.  Ketika empat caleg Partai Golkar di Dapil Padangsidimpuan 2 memiliki suara signifikan untuk menjadi anggota legislatif periode 2024-2029,  suara Madnur Siregar justru anjlok. 

Empat caleg Golkar dari Dapil Padangsidimpuan 2 melonjak tajam seperti Dewi Fortuna, Muhammad Ilham SS, Marini Yuliana Hutabarat, dan H. Purnadi.   Keempat nama ini punya peluang akan menjadi anggota legislatif di DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2024-2029 bersama 26 anggota legislatif lainnya. 

Dibandingkan sosok Madnur Siregar, keempat caleg yang mendapat suara signifikan ini tidak dikenal publik sebagai kader Partai Golkar.  Dewi Fortuna, misalnya, lebih dikenal sebagai sebagai tenaga honorer di salah satu organisasi pemerintah daerah di Pemda Kota Padang Sidimpuan. Namanya mulai dibicarakan di internal Partai Golkar  setelah ayahnya, Irsan Efendi Nasutiuon, menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan. 

Begitu juga Marini Yuliana Hutabarat, yang pernah menjadi caleg pada Pemilu 2019 dari Partai Perindo, dan tak mendapatkan suara. Dalam Pemilu 2024, perempuan yang menjadi anggota keluarga TNI ini mencalonkan diri lewat Partai Golkar dan memperoleh suara.  Sementara H. Purnadi, selama ini lebih dikenal sebagai Ketua DPD PKB Pujakesuma Kota P. Sidempuan.

"Golkar memperoleh 4 kursi dari Dapil Padangsidimpuan 2," kata salah seorang saksi Partai Golkar di Dapil Padangsidimpuan 2.  

Berdasarkan perhitungan KPU Padang Sidimpuan,  Partai Golkar memperoleh sepuluh kursi di DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2024-2029. Komposisi suara itu terdiri dari 4 kursi dari Dapil Padangsidimpuan 2, 4 kursi dari Dapil Padangsidimpuan 1, dan 2 kursi dari Dapil Padangsidimpuan 3.  Dengan perolehan itu, posisi Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan menjadi hak Partai Golkar.  

Sumber Sinar Tabgsel di internal Partai Golkar menyebut, posisi Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan kemungkinan besar akan mengerucutkan tiga nama: Abdul Haris Nasution, S.H. yang berasal dari Dapil Padangsidimpuan 1, Dewi Fortuna dari Dapil Padangsidimpuan 2, atau Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak dari Dapil Padangsidimpuan 3.

Siswan Siswanto, petahana Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2019-2024, tidak lolos ke legislatif.  Ia termasuk petahana DPRD Kota Padang Sidimpuan dari Partai Golkar yang kehilangan kursi dari Dapil Padangsidimpuan 3 meliputi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan ini kehilangan kursinya, meskipun Partai Golkar merupakan pemenang Pemilu 2024 di Kota Padang Sidimpuan.

Partai lain yang kehilangan kursi di Dapil Padangsidimpuan 2 adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Sekretaris PAN Kota Padang Sidimpuan,  H. Iswandy Arisandy, yang merupakan petahan anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan selama dua periode, kehilangan suaranya.  PAN yang mestinya memperoleh dua kursi dari Dapil Padangsidimpuan 2, akhirnya hanya memperoleh satu kursi yakni petahan Adianto, S.Sos. 

Ketua PAN Kota Padang Sidimpuan, Erwin Nasution, yang menjadi caleg di Dapil Padangsidimpuan 3, nyaris kehilangan kursi karena bersaing dengan caleg Partai Keadilan  Sejahtera. Namun, dari rekapitulasi perhitungan suara di KPU Kota Padang Sidimpuan, Erwin Nasution akhirnya mendapat kursi dengan selisih puluhan suara. 

"Golkar sapu bersih atau menang di Kota Padang Sidimpuan. PDI-P memperoleh tiga kursi,  PBB satu kursi dan partai-partai lain sama-sama memperoleh dua kursi," klata sumber Sinar Tabagsel di KPU Kota Padang Sidimpuan. 

Menurut data di KPU Kota Padang Sidimpuan,  jumlah kecamatan di Kota Padang Sidimpuan ada 6 kecamatan dan memiliki TPS: Kecamatan Selatan 221 TPS , Kecamatan Angkola Julu 30 TPS, Kecamatan Utara 207 TPS, Kecamatan Tenggara 109 TPS, Kecamatan Hutaimbaru 56 TPS , Kecamatan Batunadua 79 TPS.

Jumlah pemilih 161.204 orang, terdiri dari laki-laki 78.941 orang dan perempuan 82.263 orang. Sejumlah saksi parpaol mengaku, ada banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, namun parpol peserta Pemilu pada dasarnya menerima hasil rekapitulasi KPU Kota Padang Sidimpuan. 

Lanjut baca »

Bupati Tapsel Bukan Hanya Represenstasi Parpol Pengusungnya

item-thumbnail

Seorang Bupati Tapanuli Selatan  bukan refresentasi dari partai politik yang mengusungnya, tetapi refresentasi dari lebih 280.000 penduduk Kabupaten Tapanuli Selatan, yang memiliki latar-belakang pilihan politik berbeda. 

Penulis: Efry Nasaktion | Editor: Budi P Hutasuhut

Sejumlah poster menampilkan sosok  Dolly Putra Parlindungan Pasaribu,  Bupati Tapanuli Selatan,  mendukung pasangan calon Presiden -Wakil Presiden Nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dipajang di sejumlah desa di Kabupaten Tapanuli Selatan.  Di dalam poster-poster berukuran besar itu, "dikesankan" bahwa dukungan itu wajar dilakukan oleh Ketua Penasehat DPC  Gerindra Tapsel Priode 2022-2027 terhadap pasangan calon presiden dari koalisi Partai Gerindra tersebut. 

Seorang Bupati Tapanuli Selatan adalah pemimpin bagi Kabupaten Tapanuli Selatan.  Dia memimpin sebanyak lebih 280.000 rakyatnya, yang berasal dari ragam latar-belakang, tersebar di 15 kecamatan dan sebagian di antaranya tak memilihnya saat Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu.  

Dolly Putra Parlindungan Pasaribu adalah Bupati Tapsel hasil  Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.  Saat mengajukan diri sebagai calon  Bupati Tapsel,  ia berstatus sebagai  anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai Gerindra Tapsel, hasil Pemilu legislatif 2019.  

Di dalam Pemilu legislatif  2019,  ia memperoleh kursi dari daerah pemilhan Tapsel 4, mengantongi 4.274 suara sah.  Perolehan suara itu lebih tinggi dibandingkan perolehan suara 34 anggota DPRD Tapanuli Selatan lainnya.  

Dengan perolehan itu, Partai Gerindra Tapsel memperoleh 8 kursi di DPRD Tapsel dan berhak menjadi Ketua DPRD Tapsel periode 2019-2024.  Jumlah kursi itu sama dengan perolehan Partai Golkar, delapan kursi,  namun perolehan suara sah Partai Gerindra lebih tinggi dibandingkan Partai Golkar.

Bekal sebagai anggota DPRD Tapsel, membuat Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dicalonkan sebagai Bupati Tapsel periode 2020-2025 berpasangan dengan Wakil Bupati,  Rasyid Assaf Dongoran.

Rasyid Assaf Dongoran, kader Partai Golkar.   Pasangan dari Partai Gerindra dan partai Golkar ini didukung koalisi sejumlah sejumlah partai politik hingga akhirnya memenangi pertarungan.  

KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menetapkan pasangan ini menang pada 15 Desember 2020 dengan perolehan suara sebanyak 94.717 suara atau 59,4 %, unggul atas lawannya pasangan Yusuf Siregar–Roby Agusman Harahap yang hanya memperoleh 64.742 suara atau 40,6 % suara.

Masyarakat yang memilih sebanyak 159.459 dari 206.480 daftar pemilih tetap yang tersebar di 15 kecamatan, 248 desa/kelurahan dengan 731 tempat pemungutan suara. Sebanyak 47.021 jiwa dari DPT tidak berpartisipasi dalam Pilkada serentak. 

Setelah menjadi Bupati Tapanuli Selatan,  posisi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu sebagai kader DPC Partai Gerindra Tapanuli Selatan menjadi Sekretaris  DPC dengan Ketua DPC  dijabat oleh Husin Sogot Simatupang. Tapi, Surat Keputusan DPP Partai Gerindra No. 11-0358/Kpts/DPP-Gerindra/2021 Tentang Susunan Personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapsel yang ditandatangani Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto serta Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani, pada 24 November 2021, memutuskan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu menjadi Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Tapsel. 

Jelang Pilpres 2024, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang menjadi ikon penting di Kabupaten Tapanuli Selatan,  menyebarkan poster dirinya sebagai Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Tapsel  dan mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran.  Poster-poster itu mendapat reaksi keras dari masyarakat yang memiliki pilihan Cpres-Wacapres yang berbeda, menganggap Bupati Tapsel  Dolly Putra Parlindungan Pasaribu hendak mengarahkan masyarakat untuk mengikuti pilihannya.

Beberapa kali Dolly Putra Parlindungan Pasaribu terlihat ikut mengkampanyekan pasangan Prabowo-Gibran, mengenakan seragam warna biru langit bertanda gambar pasangan presiden-calon presiden nomor:2. 

Bahkan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan istri menghadiri acara penyematan status tokoh nasional kepada M. Bobby Afif Nasution dalam rangka kampanye Capres-Cawapres No.2 di Kota Padang Sidimpuan,  Kantoir Berita Antara mewawancarai dan menulis berita berjudul "Bupati Tapsel Dolly Sambut Baik Penyematan Status Tokoh Nasional Kepada Bobby Nasution" yang terbit edisi  Minggu, 4 Februari 2024. 

Di dalam berita itu, Kantor Berita Antara menyebut Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu menyambut baik penyematan status tokoh nasional kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution oleh para tokoh masyarakat Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel).

"Pasalnya, kita (Kabupaten Tapsel) khususnya butuh sosok yang bisa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah ke pusat," kata Dolly di sela penyematan Tokoh Nasional kepada menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Alaman Bolak Padangsidimpuan, Minggu, 4 Februari 2024.

Keterlibatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dalam kampanye politik pasangan Capres-Cawapres No.2 tidak bisa dipisahkan dari keberadaannya sebagai Bupati Tapanuli Selatan periode 2020-2025.  

Bukan Tim Kampanye

Dari penelusuran Sinar Tabgsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu tidak terdaftar sebagai anggota Tim Kampanye pasangan Capres-Wacapres No.2 dan tidak pernah mengajukan cuti untuk kampanye ke KPU Tapsel.  Padahal,  Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin  Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan salinan PP, pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Adapun syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada Pasal 35.

Bagi gubernur dan wakil gubernur, pengajuan cuti kampanye kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Bagi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.


Lanjut baca »

Komisioner KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT Polda Sumut

item-thumbnail

Parlagutan Harahap, anggota KPU Padang Sidimpuan, mengaku bisa menambah suara para caleg saat penghitungan suara hasil Pemilu 2024, namun untuk itu  ada harga yang harus dibayarkan para caleg. 

Penulis: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Meskipun harus membayar, tawaran dari anggota KPU Padang Sidimpuan itu menggiurkan bagi para calon anggota legislatif sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024.  Beberapa di antara caleg yang mendambakan ingin mendapat kursi, memutuskan bernegosiasi dengan Parlagutan Harahap, dan kemudian menyerahkan sejumlah uang.  

Pada Sabtu dinihari, 27 Januari 2024, Parlagutan Harahap bermaksud membagi-bagikan uang hasil negosiasi dengan caleg itu kepada rekan-rekan kerjanya  di sebuah kafe tak jauh dari Kantor KPU Padang Sidimpuan di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat itulah, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumatra Utara, tiba-tiba muncul. 

Parlagutan Harahap dan kawan-kawannya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, yang baru dilantik pada 23 Januari 2024 lalu. Komisioner KPU Padang Sidimpuan, yang baru beberapa bulan menjabat,  mengenakan kaos berlogo KPU di dada sebelah kanannya. Dia tidak bisa berbuat banyak,  menurut saat petugas membawanya.

"Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Sumaryono.

Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lainnya. Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif. Namun, untuk status hukumnya, polisi belum bisa menjelaskan karena masih dalam pemeriksaan.

"Kalau ada perkembangan saya kabari. Anggota masih kerja. Motifnya diduga meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," tutup Sumaryono.

Modus Wasit Pemilu

Sejumlah anggota legislatif yang menjadi caleg untuk DPRD Kotab Padang Sidimpuan yang dihubungi Sinar Tabagsel mengaku kaget dengan penangkapan komisioner KPU Padang Sidimpuan itu. Menurut mereka, sebagai juri dalam Pemilu 2024 mendatang, seharusnya KPU Padang Sidimpuan sudah steril dari berbagai kemungkinan akan melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024.

"Polisi harus mengungkap kasus ini sampai tuntas. Kalau ada komisioner KPU yang menyanggupi bisa menambah suara caleg, dia tidak akan bisa melakukannya seorang diri," kata salah seorang caleg untuk DPRD Kota Padang Sidimpuan yang menolak namanya dan nama parpolnya disebutkan. 

Caleg ini mencurigai, jika memang Parlagutan Harahap mampu menambah suara atas nama caleg tertentu, dia tidak akan bisa bekerja sendirian. Mengubah jumlah suara seorang caleg hanya bisa dilakukan dari sumber daya manusia (SDM) yang direkrut KPU Padangsidimpuan, terutama mereka  yang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan data di KPU Padang Sidimpuan, dalam Pemilu 2024 mendatang, ada 4.914 orang anggota KPPS yang akan bertugas di 702 TPS yang ada di Kota Padang Sidimpuan pada Pemilu 2024. Di tiap TPS, ditempatkan tujuh anggota KPPS dan mereka bekerja selama 30 hari, terhitung mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Belum lagi petugas di Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 79 kelurahan dan desa yang ada di enam kecamatan di Kota Padang Sidimpuan. Mereka bagian dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu. 

Parlagutan Harahap sebagai komisioner KPU Padang Sidimpuan yang terkena OTT Saber Pungli Polda Sumut, merupakan koordinator Divisi SDM KPU Padangsidimpuan yang punya andil dalam perekrutan  dan pelatihan terhadap petugas KPPS.

Lanjut baca »

Bupati, Polri, Kejaksaan, dan TNI di Kabupaten Batubara "Berkomplot" Menangkan Prabowo Subianto

item-thumbnail

Hasil survei yang menyebut Provinsi Sumatra Utara menjadi salah satu provinsi yang rawan kecurangan Pemilu 2024, semakin menjadi kenyataan dengan viralnya rekaman para pejabat di Kabupaten Batubara yang berkomplot ingin memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.

Penulis: Budi Hutasuhut | Editor: Hady K Harahap

Rekaman yang diunggah akun @nasionalcorruption di media sosial TikTok, Minggu, 14 Januari 2024 itu, diduga perbincangan antara Dandim Bupati, Kapolres, dan Kajari di Kabupaten Batubara. Dalam rekaman terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah membahas persiapan Pilpres 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.

"Ya tambah tambahkan lah, untuk kepala desa ini langsung aja kita diarahkan ke 02. Judul yang pertama. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing masing," kata suara dalam video itu.

Selain itu, terdengar juga pihak tersebut memberikan arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp100 ribu untuk kepentingan Pilpres 2024.

"Terkait masalah peluru itu masih diupayakan dengan izin supaya sebelum pilpres keluar. Dengan catatan 100.000 dikeluarkan uang dari situ dari dana desa itu," urainya.

Penggunaan dana desa juga digunakan untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.

"50.000 dikirim ke sana untuk mereka pergunakan penggunaan apalah. Itu ada penggunaannya nanti Pj di situ. Kapolres di situ. Penggunaan untuk pilpres operasionalnya operasional mereka," kata dia.

Pihak yang memberikan arahan dalam percakapan itu juga menambahkan tidak akan ada pemeriksaan terkait Pilpres 2024 asalkan komitmen memenangkan pasangan capres-cawapres sesuai rencana.

"Dan ini mudah mudahan tidak ada pemeriksaan terkait 2024. Karena itu sudah komitmen tadi. Tidak ada pemeriksaan tapi dengan catatan ya kita pun harus komitmen juga lah. Jangan nanti macam tahun tahun kemarin. Siram siram katanya. Siram 10 masuk 40. Kalah juga kalah ya tak disiram," jelasnya.

Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah soal rekaman suara diduga berisi percakapan antara Dandim, Bupati, Kapolres, dan Kajari Kabupaten Batubara untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. 

"Postingan di medsos itu dipastikan hoaks. Pimpinan sudah mengklarifikasi hal itu ke pak Kajari (Batubara Amru Siregar). Yang bersangkutan mengatakan, tidak tahu menahu tentang rekaman percakapan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. "Suara dalam rekaman itu bukan dari Kapolres Batubara maupun Forkopimda setempat."

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Nugraha R Gumilar, menegaskan Forkopimda Batubara tidak pernah menyampaikan ucapan sebagaimana rekaman percakapan yang bocor dan beredar di media sosial tersebut.

"Forkopimda Batubara tidak pernah menyampaikan sebagaimana percakapan yang viral di media sosial. Rekaman percakapan tersebut juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya," ucap dia.

Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, mengaku telah mendengar kabar viral itu. Ia juga sudah memerintahkan jajaran Bawaslu Batubara untuk melakukan penelusuran awal.

"Kita dapat informasi soal itu. Ini sudah saya perintahkan jajaran Bawaslu Batubara segera melakukan penelusuran awal atas informasi itu," kata Aswin.



Aswin menyebut saat ini masih menunggu hasil laporan dari Bawaslu Batubara. Ia menerangkan hasil penelusuran dari Bawaslu akan dikaji kembali.

"Saya sampaikan ke Bawaslu Batubara agar membuat laporan hasil pengawasan terkait hal itu dan lakukan penelusuran dan kajian. Perkembangan selanjutnya kami juga sedang menunggu," kata Aswin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan memastikan bahwa video itu hoaks.

"Postingan di medsos itu dipastikan hoaks. Pimpinan sudah mengklarifikasi hal itu ke pak Kajari (Batubara Amru Siregar). Yang bersangkutan mengatakan, tidak tahu menahu tentang rekaman percakapan tersebut," ungkapnya.

Yos A Tarigan menambahkan, Jaksa Agung secara tegas memerintahkan Kejati Sumut melakukan klarifikasi atas kejadian dimaksud dan sudah dilakukan.

"Pak JA (Jaksa Agung) juga menyarankan untuk dilakukan klarifikasi dengan media, melaporkan kasusnya ke Bawaslu setempat dan pihak yang berwajib sehingga tidak berkembang menjadi fitnah di tengah situasi politik saat ini," urainya.

Sebelumnya Sinar Tabagsel memberitakan, menurut hasil riset yang dilakukan Themis Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengawasan Pemilu 2024 dan disiarkan dengan judul "Penelitian Peta Titik Kecuragan Pemilu" dalam website www.kecuranganpemilu.com., Provinsi Sumatra Utara berada pada urutan ke dua dari 10 provinsi di Indonesia yang rawan terjadi kecurangan dalam Pemilu 2024. 

Indikasi kerawanan tersebut dilihat dalam pengangkatan pejabat kepala daerah dari Mei 2022 hingga November 2023. Ada dugaan 198 pejabat gubernur, pejabat bupati dan pejabat walikota yang diangkat itu merupakan hasil penunjukkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri, yang mengindikasikan bahwa proses penunjukkan penjabat kepala daerah tidak demokratis melainkan strukturalis. 

Lanjut baca »

Sumatra Utara Titik Rawan Kecurangan Pemilu 2024

item-thumbnail

Pada Pemilu 2024 mendatang, ada 10 provinsi di Indonesia yang rawan terjadi kecurangan dalam Pemilu 2024. Provinsi Sumatra Utara menempati posisi kedua paling rawan setelah Provinsi Jawa Barat.

Oleh: Budi Hutasuhut | Editor: Efry Nasaktion

Informasi ini merupakan hasil riset yang dilakukan Themis Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengawasan Pemilu 2024 dan disiarkan dengan judul "Penelitian Peta Titik Kecuragan Pemilu" dalam website www.kecuranganpemilu.com. 

Hemi Lavour Febrinandez dari Themis Indonesia saat peluncuran platform www.kecuranganpemilu.com di Jakarta, mengatakan sebanyak 83,5 juta suara yang dipertaruhkan dalam pemilu 2024. "Ketika Pemilu tidak kita jaga akhirnya akan menimbulkan berbagai kecurangan dalam pelaksanaannya,” kata dia.

Berdasarkan hasil riset, 10 provinsi yang diindikasikan memiliki kerawanan tinggi yakni  Jawa Barat, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur, Bali, Sulawesi Tenggara dah Gorontalo.

Indikasi kerawanan tersebut dilihat dalam pengangkatan pejabat kepala daerah dari Mei 2022 hingga November 2023. Ada dugaan 198 pejabat gubernur, pejabat bupati dan pejabat walikota yang diangkat itu merupakan hasil penunjukkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri, yang mengindikasikan bahwa proses penunjukkan penjabat kepala daerah tidak demokratis melainkan strukturalis. 

Dengan begitu, para penjabat kepala daerah merupakan bawahan langsung dari Presiden atau Mendagri, sehingga pusat menjadi pengendali segala kebijakan di daerah termasuk berkaitan dengan Pemilu 2024. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keberpihakan pada salah satu kandidat. 

Hemi  mencontohkan kasus pejabat Gubernur Bali yang mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan spanduk dari salah satu calon presiden ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Provinsi Bali. Hal serupa juga ditemukan di beberapa daerah lainnya. Termasuk upaya penandatangan pakta integritas.

“Setengah dari provinsi yang dipimpin oleh pejabat kepala ini memiliki kerawanan tinggi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 dari aspek mengeluarkan kebijakan,” katanya. 

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunissa Agustyati, mengatakan berkaca dari pemilu sebelumnya, ada tiga bentuk kecurangan Pemilu yang biasanya terjadi, yakni  netralitas aparat sipil negara (ASN), akurasi daftar pemilih dan soal politik uang.

Menurut Khoirunissa, mekanisme penunjukan pejabat walaupun dilakukan oleh presiden dan juga menteri dalam negeri harus tetap partisipatif, transparan, akuntabel dan juga mempertimbangkan aspirasi dari daerah. 

“Nah ini yang dinilai masyarakat sipil luput dilakukan sesuai dengan keputusan konstitusi tadi sehingga menjadi wajar ketika ada yang mempertanyakan apakah pejabat itu nantinya akan bisa netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024,” katanya. 

Potensi kerawanan pemilu juga ditemukan tim pemenangan calon presiden di daerah-daerah. Misalnya tim pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengatakan bahwa berdasarkan database internal, Jawa Tengah dan Jawa Timur juga menjadi pusat kecurangan.

“Silakan dikonfirmasi ke kepala desanya. Ini serius loh,” ungkap perwakilan Tim AMIN, Bambang Widjajanto.

Menurut Bambang, kecurangan sudah terjadi sejak Desember 2023 di beberapa provinsi seperti di DKI Jakarta dan Bali.  Indikasi lain termasuk juga penetapan partai politik hingga polemik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendapatkan SP3 dan kerentanan politisasi bantuan sosial atau pun program-program populis lainnya. 

Tim Prabowo-Gibran punya hal yang berbeda soal potensi kecurangan. Jubir tim Prabowo-Gibran Habiburakhman mengatakan yang paling berpotensi curang adalah kekuasaan dan saat ini posisi kekuasaan tersebar tidak hanya pada satu pasangan calon saja.

“Ada potensi dari setiap paslon yang bertarung akan memanfaatkan atribut yang ada pada dirinya untuk kemenangan,” kata Habiburakhman.

Tim ini menemukan indikasi mengajak menggunakan kekuasaan, di antaranya penyelenggaraan acara disalah satu Direktorat Jenderal dimana acara sosialiasi diramaikan dengan hadirnya caleg dan partai politik yang diikuti dengan janji-janji kampanye.

Dalam hal ini ia mengharapkan Bawaslu dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas. 

“Masuk akal kita tidak bisa mengendalikan sekian ribu tim pendukung kita,” kata Habiburakhman sambil menambahkan pihaknya terus menyerukan kepada pendukung untuk membantu sesuai dengan undang-undang.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan 38 hari menjelang pencoblosan akan ada banyak potensi-potensi kecurangan yang terus terjadi. 

Sebelumnya, di tahun 1999 pemilu di Indonesia dikategorikan berjalan dengan relatif cukup dan sedikit manipulasi, namun pada pemilu 2024 akan menjadi pemilu yang penuh dengan rekayasa potensi manipulasi. 

“Soal netralitas, agaknya sangat mahal sekarang karena pelanggaran netralitas itu terjadi setiap hari di mana-mana tidak semuanya dipublikasikan di media,” kata Todung. 

Lanjut baca »

Mei 2024, Tahapan Pilkada Wali Kota Padang Sidimpuan Digelar

item-thumbnail

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Mulai bulan Mei 2024, sudah dibuka pencalonan untuk calon independen. 

Jurnalis: Lumongga Harahap | Editor: Budi P Hutasuhut

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Sidimpuan yang sudah habis masa jabatannya pada 2023 lalu, akan digelar pada 2024 bersamaan dengan Pilkada serentak seluruh Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rencana Pilkada 2024  serentak dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024,” kata Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.

Dengan begitu, KPU mempertimbangkan, cukup waktu bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada pada November 2024. 

Berdasarkan rancangan PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,  jadwal Pilkada serentak 2024 yang telah disusun. Pada 5 Mei-19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan PASANGAN calon Kepala Daerah dari perseorangan.

Pada 27 Agustus-21 September 2024, pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon Kepala Daerah dari partai politik. Pada 22 September 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah. Pada 23 September 2024,  pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Sedangkan pada 25 September-23 November 2024, memasuki masa kampanye.

Pada 24 November-26 November 2024 masa tenang. Pada 27 November 2024 dilakukan pelaksanaan pemungutan suara. Pada 27 November-10 Desember 2024, dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.


Lanjut baca »

Pengusaha Percetakan Kehilangan Keuntungan Jelang Pemilu 2024

item-thumbnail

 

Di hadapan masyarakat di Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Padanglawas, dan Padanglawas Utara, bermunculan spanduk, poster, dan tanda gambar para calon anggota legislatif (Caleg) jelang Pemilu 2024. Sebagian besar alat peraga kampanye itu ternyata dicetak di luar kota, yang membuat pelaku usaha percetakan kehilangan keuntungannya.

Jurnalis: Efry Nasaktion | Editor: Budi Hutasuhut

Seorang caleg DPR RI dari daerah pemilihan II yang bermukim di Kota Medan, mengirimkan satu truk berisi berbagai jenis alat peraga kampanye dirinya. Sebagian dari poster, baliho, dan spanduk itu diturunkan di kawasan Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, Kota Padang Sidimpuan. Beberapa orang mengangkutinya ke sebuah rumah. 

"Ini alat peraga kampanye," kata Syukur, yang mengaku alat-alat peraga kampanye itu dititipkan salah seorang caleg. "Ini dicetak di Medan."

Syukur yang mengaku bukan caleg dalam Pemilu 2024, hanya dapat kiriman alat peraga kampanye karena caleg tersebut memintanya untuk memasangkan tanda-tanda gambar itu di beberapa titik. "Aku menerima pekerjaan ini karena ada bayartannya," katanya.

Alat-alat peraga kamapnye itu kemudian akan didistribusikan ke berbagai daerah untuk dipasangkan oleh sejumlah pihak. Hal seperti ini dilakukan oleh sebagian besar caleg, seakan-akan di Kota Padang Sidimpuan tidak ada usaha percetakan yang mampu menghasilkan alat-alat peraga kampanye.

Dari pemantauan Sinar Tabagsel, akhir-akhir ini kiriman alat-alat peraga kampanye acap datang dari Kota Medan ke Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Padanglawas Utara, Padang Lawas, dan Mandailing Natal. Ada juga yang dikirim langsung dari Jakarta seperti yang dilakukan beberapa caleg DPR RI untuk Dapil II. 

Hal ini menyebabkana, masa kampanye Pemilu yang biasanya menjadi momen bagi para pelaku bisnis percetakan untuk mendulang keuntungan, untuk Premilu 2024 ini keuntungan itu tidak dirasakan. Sejumlah pelaku usaha kecil menengah di Kota Padang Sidimpuan mengakui pihaknya tak mendapat banyak keuntungan. Omzet yang diperoleh sangat minim, hanya berasal dari order cetakan alat peraga partai kecil dari para caleg.

"Para caleg memilih mencetak alat peraga kampanye ke Medan dan Padang. Ada juga yang mengirim langsung dari Jakarta," kata Husin. 

Beberapa caleg di DPRD Kota Padang Sidimpuan mengaku, mereka tetap mencetak di Kota Padang Sidimpuan. Pasalnya, jumlah yang dicetak tidak banyak karena biaya yang tidak sedikit. Bagi mereka, untuk memenuhi kebutuhan alat peraga kampanye, cetakan spanduk, poster, dan baliho acap dilakukan dengan pola joint dengan caleg lain. 

"Aku join dengan caleg DPRD Sumatra Utara," kata caleg yang menolak disebutkan namanya itu. "Ini siasat untuk menambah jumlah alat peraga yang tersebar di lingkungan masyarakat."

Hasan, pelaku UKM di Kota Padang Sidimpuan, mengatakan biasanya ia bisa mendapatkan hingga Rp5 juta sampai Rp10 juta per hari. Dia mengaku, sebelumnya dia memperoleh cetakan dari caleg yang mencalon di wilayah Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Tapsel, Padanglawas, Padanglawas Utara, dan Madina. "Mungkin karena di daerah itu juga ada percetakan," katanya.

Hasan mengaku, omzetnya kini turun hingga sekitar 80 persen dari biasanya. Dia menduga, penurunan omzet itu dipengaruhi oleh pembelian atribut peraga kampanye dari luar kota, terutama para caleg yang partai besar. 

Lanjut baca »

Para Mantan Kepala Daerah Ingin Jadi Anggota DPR RI Lewat Dapil Sumut II

item-thumbnail

 

Jurnalis: Budi Hutasuhut | Editor: Hady K. Harahap

Para mantan kepala daerah di kabuapten/kota berlomba-lomba menjadi calon anggota DPR RI dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Mereka yang sebelumnya berkuasa bertahun-tahun dan tak banyak meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing, berharap agar rakyat yang pernah dipimpinnya kembali memilihnya.

Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1039 Tahun 2023, banyak nama para mantan Kepala Daerah yang muncul sebagai caleg di Daerah Pemilihan Sumatra Utara II. Dapil ini meliputi 16 kabupaten dan 3 kota. Sejak 2019, daerah pemilihan ini diwakili sepuluh anggota DPR RI  seperti Marwan Dasopang (PKB), Gus Irawan pasaribu (Gerindra), Sihar P.H. Sitorus dan Trimedya Panjaitan (PDI-P), Lamhot Sinaga (Golkar), Delmeria Sikumbang dan Martin Y Manurung (Nasdem), Iskan Qolba Lubis (PKS), Saleh Partaonan  Daulae (PAN), dan Ongku P Hasibuan (Demokrat)--yang menggantikan Jonny Allen.

Dapil Sumut II terdiri dari Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Nias Barat, Nias Utara, dan tiga kota Kota Padang Sidempuan, Sibolga, Gunungsitoli.

Beberapa mantan Kepala Daerah, baik Bupati maupun Wali Kota, yang menjadi caleg DPR RI itu seperti Rapidin Simbolon, politisi PDI-Perjuangan pernah menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021. Sebelum menjadi bupati, ia adalah Wakil Bupati Samosir periode 2014-2015.

Sebagai Bupati Samosir, Rapidin terlibat kasus korupsi dana Covid-19 dengan terdakwa Jabiat Sagala, mantan Sekda Samosir. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Rapidin Simbolon membantah telah ikut menikmati anggaran Covid-19 dan menyebut penilaian hakim Mahkamah Agung itu fiksi.

Rapidin Simbolon diperkirakan akan mengeruk suara masyarakat dari daerah Kabupaten Samosir, di mana dia pernah menjadi Kepala Daerah, terlepas dari berbagai kasus hukum yang dituduhkan kepadanya. Masyarakat Kabupaten Samosir tidak lagi mendukungnya sebagai Bupati Samosir, terbukti dia kalah dari Vandiko Gultom saat Pilkada Samosir pada 2021 lalu.  

Namun, posisi Rapidin Simbolon sebagai Ketua PDI-P Sumatra Utara yang dijabatnya sejak 2021 menggantikan Djarot Syaiful Hidayat, menunjukkan bahwa kader-kader PDI-P Sumatra Utara sangat mendukungnya. Fanatisme kader PDI-P di Dapil Sumatra Utara II selama ini berhasil mendorong Sihar P.H. Sitorus dan Trimedya Panjaitan sebagai anggota DPR RI dari PDI-P yang berasal dari Dapil Sumut II. Kader PDI-P juga membuat PDI-P menjadi parpol dengan tujuh anggora DPR RI yang duduk di Senayan.

Selain Rapidin Simbolon, ada Bakhtiar Ahmad Sibarani, mantan Bupati Tapanuli Tengah periode 2017-2022.  Dia politisi senior yang didukung aset besar dari ragam bisnis yang dikelolanya selama ini. Pengusaha sukses yang kemudian masuk partai politik itu, kemudian jadi anggota DPRD Tapanuli Tengah periode 2009-2014 pada usia 25 tahun.

Sebagai politisi, dia sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat sudah merasakan bagaimana dikecewakan ketika Partai Demokrat tak memilihnya jadi Ketua DPC Partai Demokrat Tapanuli Tengah. Dia pindah ke Partai Hanura dan menjadi Ketua DPC Partai Hanura Tapanuli Tengah. Di tangannya, Partai Hanura yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD Tapanuli Tengah, berhasil memenangkan 8 kursi DPRD Tapanuli Tengah dan berhak mendapat jabatan Ketua DPRD Tapanuli Tengah periode 2014-2019. Tahun 2017,  dia maju menjadi calon Bupati Tapanuli Tengah berpasangan dengan Darwin Sitompul. Bakhtiar-Darwin terpilih. 

Ketua Nasdem Tapanuli Tengah periode 2019-2024 ini, berharap masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga akan memberikan dukungan kepadanya dalam Pileg 2024. Politisi NasDem ini, kini menjabat Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sumatera I (Aceh, Sumatera Utara) Partai Nasdem, dan punya tanggung jawab besar menjadikan partainya sebagai pemenang. 

Dia juga terpilih sebagai Juru Bicara Timnas AMIN, calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1. Jabatan ini memungkinkan Bahtiar Ahmad Sibarani untuk berkeliling ke kabupaten/kota yang ada dalam Dapil Sumut II. Tanggung jawab Bahtiar Ahmad Sibarani untuk menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 akan lebih mudah karena Nasden sudah memiliki empat anggota DPR RI dari Sumatra Utara seperti Dra. Hj. Delmeria Sikumbang (Ketua DPD Nasdem Sibolga), H. P. Martin Y. Manurung salah satu Ketua Bidang DPP Nasdem), Rudi Hartono Bangun, dan Prananda Surya Paloh.

Andar Amin Harahap, yang mundur sebagai Bupati Paluta periode 2018-2024 untuk menjadi caleg DPR RI dari Partai Golkar, merupakan sosok  birokrat murni yang menghabiskan sebagain waktu hidupnya menjadi Kepala Daerah. Sebelum terpilih jadi Bupati Paluta, Andar Amin Harahap merupakan Wali Kota Padang Sidimpuan periode 2013-2018. 

Menjadi Kepala Daerah di dua daerah berbeda, membuat sosok Andar Amin Harahap punya peluang besar untuk menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil Sumut II. Pasalnya, bila mengacu kepada hasil perhitungan suara Pemilu 2019, PDI- P yang mendapatkan dua kursi di DPR RI dari Dapil Sumut II hanya memperoleh 422.458 suara, di mana Sihar Sitorus memperoleh 185.918 suara dan Trimedya Panjaitan sebanyak 106.103 suara. Dengan jumlah suara seperti itu, sama dengan jumlah daftar pemilih tetap di sebuah kabupaten/kota.

Berdasarkan data di KPU Sumut, ada 10.853.940 orang yang masuk daftar pemilih tetap di Sumut. Jumlah itu tersebar rata-rata 100.000--200.000 jiwa pada setiap kabupaten/kota. Untuk daftar mata pilih di Dapil Sumut II terdiri dari Kabupaten Humbang Hasundutan, 123.200 jiwa, Labuhanbatu 301.010 jiwa, Mandailing Natal 307.312 jiwa, Nias 89.981 jiwa, Nias Barat 54.588 jiwa, Nias Utara 86.486 jiwa, Nias Selatan 257.131 jiwa, Tapanuli Selatan 198.035 jiwa, Tapanuli Tengah 219.961 jiwa, Tapanuli Utara 210.048 jiwa, dan Toba Samosir 128.722 jiwa, Samosir 90.557 jiwa, Padang Lawas 158.973 jiwa, Padang Lawas Utara 156.109 jiwa, Labuhanbatu Utara 236.819 jiwa, Labuhanbatu Selatan 191.101 jiwa, Kota Gunung Sitoli 86.454 jiwa, Padangsidimpuan 144.714 jiwa, dan Sibolga 62.095 jiwa.

Dengan kata lain, tidak sulit bagi Andar Amin Harahap untuk mendapatkan suara dari masyarakat di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten padang Lawas yang pernah dipimpinnya hingga mencapai 100.000 suara. Dengan 100.000 suara, yang dikumpulkan dari 144.714 jiwa pemilih di Kota Padang Sidimpuan, Padang Lawas 158.973 jiwa, dan ditambah suara dari Padang Lawas Utara yang mata pilihnya 156.109 jiwa, Tapanuli Selatan (198.035 jiwa), Mandailing Natal (307.312 jiwa), atau Labuhan Batu Selatan (191.101 jiwa), dan Labuhan Batu Utara (236.819 jiwa), peluang Andar Amin Harahap cukup besar.

Suara yang diperoleh sejumlah anggota DPR RI hasil Pemilu 2019 lalu menunjukkan, mereka mendapat kursi meskipun suara yang dikumpulkannya tidak sampai 100.000 seperti Delmeria (91.096) dan Martin Manurung (63.755) dari Nasdem. Lamhot Sinaga dari Golkar (53.398), Iskan Qolba Lubis dari PKS (62.877), Jhonny Allen Marbun dari Demokrat (49.381) yang kemudian digantikan Ongku P Hasibuan, serta Marwan Dasopang dari PKB hanya 60.762.

Andar Amin Harahap besar dibandingkan mantan Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul Mangapul Pasaribu, caleg DPR RI dari Partai Golkar. Syahrul Mangapul Pasaribu adalah politisi Golkar Sumut, selama dua periode menjadi Bupati Tapsel (2010—2015)  dan (2016-2021). Namun, posisinya sebagai caleg DPR RI dari Golkar, akan sulit merebut hari masyarakat pemilih yang sudah bertahun-tahun menjadi pendukung adiknya, Gus Irawan Pasaribu, anggota DPR RI dari Partai Gerinda yang kembali menjadi caleg DPR RI dari Dapil Sumut II. 

Gus Irawan Pasaribu menjadi anggota DPR RI dengan perolehan suara  sebanyak 168.342, sementara Gerindra di Dapil Sumut II memperoleh 283.326. Artinya, Gus Irawan Pasaribu merupakan pemilik suara dominan untuk Gerindra di Dapil Sumut II atau urutan kedua setelah Sihar Sitorus dari PDI-P. 

Pemilih Gus Irawan Pasaribu sebagian besar adalah masyarakat yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Padang Lawa, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan. Dengan munuculnya Syahrul M. Pasaribu sebagai caleg DPR RI dari partai Golkar, dia berpotensi merebut suara pemilih Gus Irawan Pasaribu. 

Jika tidak merebut suara Gus Irawan Pasaribu, Syahrul Mangapul Pasaribu justru akan bertarung dengan sesama calegh DPR RI dari partai Golkar. Di Dapil Sumut II pada Pemilu 2019 lalu, Partai Golkar memperoleh 237.111 suara meskipun hanya meloloskan Lamhit Sinaga yang memperoleh 53.398 suara. Artinya, dari sekian banyak suara Partai Golkar, suara tersebut hampir merata pada semua caleg DPR RI dari Partai Golkar. Masyarakat pemilih Golkar tampaknya sangat terpengaruh terhadap ketokohan, namun Partai Golkar tidak memiliki tokoh yang benar-benar mumpuni.

Dalam hal ini, peluang Andar Amin Harahap yang mengklaim diri sebagai tokoh muda dari Tapanuli bagian Selatan, akan muncul sebagai tokoh alternatif masyarakat di Tabagsel. Kesulitan masyarakat untuk memilih antara Syahrul Mangapul Pasaribu dengan Gus Irawan Pasaribu, memberi peluang besar bagi Andar Amin Harahap untuk memenangi satu kursi. 

Bukan berarti peran caleg lain di tubuh Partai Golkar tidak ada. Sangat besar, seperti Fitri Krisnawati Tanjung yang punya massa utama di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Selatan, atau Idealisman Danchi yang mantan Bupati Nias Selatan periode 2011 – 2016 dan mantan anggota DPR RI periode 2004 -2009. Bahkan, ada Trinovita Khairani Sitorus, anak dari mantan Bupati Labuhanbatu Utara dia periode 2010–2015 dan 2016–2021, Khairuddin Syah Sitorus.

Lanjut baca »

Masyarakat Tak Mengenal Caleg yang akan Dipilih pada Pemilu 2024

item-thumbnail
Para komisioner KPU Kota Padang Sidimpuan 

Jurnalis: Hady K Harahap | Editor: Budi P Hutasuhut 

Masyarakat Kota Padang Sidimpuan mengaku kesulitan untuk mengetahui sosok dari calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 karena tidak tahu di mana bisa mengakses informasi tentang riwayat hidup atau curriculum  of vitae (CV) dari 327 caleg yang telah ditetapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidimpuan menetapkan 327 calon anggota legislatif (caleg) yang akan ikut dalam Pemilu 2024. Para caleg yang berasal dari 15 partai politik itu, 210 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 117 perempuan. Mereka tersebar di tiga daerah pemilihan (Dapil): Dapil 1 Kecamatan Padang Sidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Dapil 2 Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara, Batunadua,  dan Kecamatan Padang Sidimpuan Angkola Julu,  dan Dapil 3 Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan.

Nama-nama 327 caleg itu telah diumumkan KPU Padang Sidimpuan, namun pengumuman itu sebatas hanya nama, nomor urut, dan dapil. Hal-hal lain berkaitan dengan biografisi dan  rekam jejak (track record) caleg tidak diketahui masyarakat. Kondisi ini membuat masyarakat tidak tahu sekaligus tidak mengenal apakah si caleg memiliki kapasitas gagasan yang mumpuni untuk menjadi anggota legislatif dan apakah bila caleg itu terpilih akan mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat konstituennya?

Data yang dikumpulkan Sinar Tabagsel dari Daftar Calon Sementara DPRD Kota Padang Sidimpuan yang diumumkan KPU Padang Sidimpuan  dalam website resmi menunjukkan, dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 hanya 15 parpol yang memiliki caleg. Tiga parpol lain seperti Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat tidak memiliki caleg. 

Sementara 15 parpol yang memiliki caleg, 11 di antara parpol itu merupakan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Padang Sidimpuan hasil Pemilu 2019.  Ke-11 parpol itu adalah Gerindra yang memiliki empat pada Pemilu 2019 dan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan satu periode 2019-2024, mengajukan 30 caleg (19 laki-laki dan 11 perempuan), dan PDI Perjuangan yang mendapat tiga kursi saat Pemilu 2019 mengajukan 30 caleg (18 laki-laki dan 12 perempuan).

Partai Golkar selaku pemenang Pemilu 2019 di Kota Padang Sidimpuan dan memiliki enam kursi DPRD Kota Padang Sidimpuan sehingga menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2019-2024, menyodorkan 30 caleg (21 laki-laki dan 9 perempuan) untuk Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN), yang memiliki 4 kursi hasil Pemilu 2019 dan menempati posisi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan, pada Pemilu 2024 mengajukan 30 caleg (20 laki-laki dan 10 perempuan). 

Partai lain yang memiliki suara di DPRD Kota Padang Sidimpuan hasil Pemilu 2019 seperti  Nasdem mengajukan 30 caleg (19 laki-laki dan 11 perempuan),  PKS 28 caleg (16 laki-laki dan 12 perempuan), Hanura 20 caleg (15 laki-laki dan 5 perempuan), PPP 18 caleg (12 laki-laki dan 6 perempuan), Demokrat 30 caleg (18 laki-laki dan 12 perempuan), PBB mengajukan 17 caleg (9 laki-laki dan 8 perempuan), PKB yang memiliki satu kursi pada Pemilu 2019, mengajukan 29 orang caleg (18 laki-laki dan 11 perempuan) pada Pemilu 2024 mendatang. 

Sebanyak 4 parpol lain peserta Pemilu 2024 merupakan parpol baru seperti Para Buruh mengajukan 2 caleg laki-laki, Perindo mengajukan 19 caleg (*12 laki-laki dan 7 perempuan), PSI 10 caleg (6 laki-laki dan 4 perempuan), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) mengajukan 6 caleg (5 laki-laki dan 1 perempuan). 

Dari 327 caleg yang diumumkan dalam DCS itu, masyarakat mengaku kesulitan mencari informasi tentang para caleg untuk duduk di DPRD Kota Padang Sidimpuan. "Jangankan caleg dari partai baru, informasi tentang caleg dari partai lama saja kami tidak tahu," kata Rahma Dianti, warga Kampung Daret, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan. 

Rahma mengatakan, dari dulu Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan sebagai Dapil 3, selalu mengajukan caleg yang merupakan ketua-ketua parpol dan mereka mendapat suara. Pada Pemilu 2019 lalu, katanya, hampir semua ketua parpol peserta Pemilu 2019 mendapat kursi. 

Dari data Sinar Tabagsel, pada Pemilu 2019,  memang para ketua parpol yang menjadi caleg di Dapil 3 Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan bukan saja memperoleh kursi tetapi juga menjadi Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan (Siswan Siswanto dari Golkar), menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan (Rusydi Nasution dari Gerindra) dan Erwin Nasution dari PAN). Selain itu, ada Imam Gozali Harahap (ketua PKPI),  Abdul Rahman Harahap (Demokrat), Marataman Siregar (Hanura), Ahmad Yusuf Nasution (PKB), dan Taty Ariyani Tambunan (PDIP). 

Di luar dari nama-nama ketua parpol itu, Rahma mengaku tidak kenal para caleg Pemilu 2024 uyntuk Dapil 3. Sebab itu, dia mengaku kesulitan untuk menjatuhkan pilihan kepada caleg dalam Pemilu 2024 mendatang karena tidak mengenal siapa pun serta belkum paham sepak terjang mereka. 

Budi Hutasuhut, peneliti Institute Sahata for Research to Democracy and Public Empowerment (Institute Sahata) membenarkan, bahwa masyarakat kesulitan mengakses informasi pribadi dari setiap caleg DPRD Kota Padang Sidimpuan pada Pemilu 2024 mendatang. 

"Kondisi seperti ini selalu terjadi setiap kali Pemilu digelar. Masyarakat tidak mengenal semua caleg dan tidak tahu kapasitas para caleg. Masyarakat bagaiu dikondisikan untuk memilih orangb yang tidak dikenali," kata Budi Hutasuhut ketika menyampaiakn riset yang dilakukan Institute Sahata mengenai keterbukaan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Padang Sidimpuan terhadap riwayat hidup atau curriculum of vitae (CV) yang diserahkan kepada KPU Kota Padang Sidimpuan.

Hasil riset Institute Sahata itu menunjukkan, tak ada partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Padang Sidimpuan yang seratus persen calegnya membuka riwayat hidup kepada publik. Dari 15 parpol peserta Pemilu 2024,  sebagian besar parpol justru berusaha menyembunyikan tranck record dan CV dari caleg mereka, sehingga masyarakat tidak mengetahui dan memahami kapasitas dari setiap caleg.

"Ada banyak caleg yang sebetulnya tidak paham apa yang akan dilakukan saat menjadi anggota legislatif. Itu sebabnya, ketika mereka terpilih, para wakil rakyat itu lebih banyak memikirkan kepentingan pribadinya dan kepentingan partai politiknya," kata Budi.

Budi Hutasuihut mengatakan, Institute Sahata mengolah data dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan yang dipublikasi KPU melalui laman website kpu.go.id. dan tak bisa mengolah data dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena KPU belum mempublikasikan.

“CV ini kita rujuk dari daftar DCS di website KPU. Meskipun ini sudah masuk fase DCT, tapi kalau buka websitenya, tidak ada informasi pemenuhan syarat calon dari setiap DCT itu,” ujarnya.

Budi Hutasuhut berharap, KPU Kota Padang Sidimpuan tidak hanya sibuk melakukan sosialisasi Pe,milu 2024 kepada berbagai lapisan masyarakat, tetapi lupa mensosialisasikan data pribadi setiap caleg yang diajukan parpol. 

"Membuka dan transparan mengenai siapa yang menjadi caleg itu sangat penting. Masyarakat pemilih harus tahu siapa yang dipilihnya dan untuk apa dia memiligh caleg tersebut," katanya.

Sementara itu, beberapa caleg yang ditemui Sinar Tabagsel mengaku dirinya bersedia membuka informasi dan CV kepada publik. Dia menganggap hal itu penting agar masyarakat pemilih memiliki informasi tentang siapa yang akan dipilih dan kenapa seorang caleg harus dipilih. 


Lanjut baca »

Riuhnya Masa Kampanye Caleg di Padang Sidimpuan

item-thumbnail

Jurnalis: Efry Nasaktion | Editor: Budi P Hutasuhut 

Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dibuka, waktunya sangat singkat, hanya 75 hari. Sudah tentu hal itu mengandaikan, para calon anggota legislatif (caleg) harus punya strategi tepat guna untuk menyakinkan calon pemilihnya. 

Sayangnya,  dalam memersuasi basis pemilih yang beragam dan sangat dinamis, nyaris tidak ditemukan kader-kader partai politik yang menawarkan gagasan, program, orientasi pemecahan masalah yang terjadi di daerah pemilihan masing-masing.  Para caleg justru sibuk berebut ruang untuk memasang poster, baliho, dan alat peraga kampanye lainnya.  Kalau pun ada caleg yang blusukan, bukan gagasan yang ditawarkan kepada masyarakat, tetapi hal lain yang membuat Pemilu 2024 menjadi ajang tawar-menawar harga.

Ahmad Maulana (56), bukan nama sebenarnya, akhir-akhir ini acap keluar masuk gang-gang yang ada di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padang Sidimpuan.  Setiap kali ada warung di mana orang berkumpul, laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai  pedagang itu, akan singgah. Bermodalkan mengenal beberapa tokoh masyarakat setempat karena pergaulannya yang luas, dia menyampaikan keinginannya hendak merekrut beberapa orang guna menjadi saksi dari salah seorang caleg.  Tidak ada pembicaraan tentang apa yang harus dikerjakan seorang saksi, dia langsung menawarkan honorarium atas pekerjaan itu. 

"Saat ini orang-orang butuh kegiatan yang dapat menghasilkan uang," kata Ahmad Maulana saat bertemu Sinar Tabagsel di Lingkungan VI, Kelurahan Batunadua, Rabu, 5 Desember 2023. "Banyak yang mau dijadikan saksi."

Ahmad Maulana mengaku bukan caleg yang akan ikut dalam Pemilu 2024 mendatang. Dia hanya ingin mendukung salah seorang caleg, dan berharap agar caleg untuk daerah pemilih Batunadua itu bisa memperoleh suara untuk mendapatkan satu kursi. Baginya, strategi untuk mengambil hati rakyat pemilih tidak perlu muluk, hanya perlu mengerti bahwa rakyat butuh uang.   

Lain Ahmad Maulna, lain juga Suradi (35). Dia mendapat tugas dari salah seorang caleg di Dapil Satu Padang Sidimpuan untuk mengumpulkan KTP dari orang-orang yang mau memilih caleg yang didukungnya. Untuk setiap KTP, dia menjanjikan bayaran, tapi dia menolak menyebut angkanya. Katanya, masyarakat di Kota Padang Sidimpuan sudah memasang tarif, minimal Rp300.000 per satu suara.  "Caleg yang aku dukung mau membayar lebih," katanya. 

Suradi mengaku, sebagian besar caleg di Kota Padang Sidimpuan mengandalkan strategi membayar calon pemilih. Katanya, strategi itu lebih realistis karena masyarakat pemilih membutuhkannya. 

Pengakuan para pendukung caleg itu tidak keliru, karena realitas yang terjadi di lingkungan masyarakat tidak jauh berbeda. Beberapa calon pemilih yang ditemui Sinar Tabagsel mengakui, dia akan menampung siapa saja caleg yang mau memberi uang, dan dia akan memilih hanya satu orang. 

"Ini kesempatan masyarakat untuk mendapatkan uang cuma-cuma. Siapa suruh para caleg itu menawar-tawarkan uang," kata Romulo, warga yang tinggal di Sitamiang.  "Jangan salahkan masyarakat pemilih kalau mengejar uang para caleg."

Hal senada juga diungkapkan Marwan (20), mahasiswa di UMTS. Dia mengaku Pemilu 2024 tidak akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Mereka yang telah terpilih jadi anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan hanya akan memikirkan dirinya dan partai politiknya saja. 

"Memproduksi peraturan daerah saja para wakil rakyat di DPRD Kota Padang Sidimpuan tak mampu. Mereka hanya mampu mengesahkan peraturan daerah tentang APBD," kata Marwan. "Partai politik tidak pernah membekali caleg mereka dengan pengetahuan maksimal untuk menjadi anggota Dewan."


Lanjut baca »

Bawaslu Biarkan Caleg Kampanye di Kota Padang Sidimpuan

item-thumbnail

 Efry Nasaktion | Jurnalis Sinar Tabagsel

Baliho caleg Partai Golkar, Syahrul M. Pasaribu, terpampang jelas di atas jalan protokol di Kota Padang Sidimpuan. APK itu terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Kota Padang Sidimpuan.

Alat peraga kampanye (APK) partai politik peserta Pemilu 2024 mestinya sudah tidak terpasang lagi di ruang-ruang publik di Kota Padang Sidimpuan menyusul pengumuman daftar calon tetap (DCT) caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Nyatanya, sampai Senin, 13 November 2023, baliho, spanduk, poster, dan tanda gambar parpol masih terpasang di tempat-tempat umum.

Space iklan luar ruang di atas jalan protokol di Kota Padang Sidimpuan belum bersih dari alat peraga kampanye parpol. Baliho, spanduk, dan poster,  dari calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Sumatra Utara, dan DPRD Kota Padang Sidimpuan belum juga dicopot para pengurus parpol peserta Pemilu 2024.  Padahal, KPU sudah oleh Bawaslu Kota Padang Sidimpuan maupun KPU Kota Padang Sidimpuan.

Iklan Partai Golkar yang menampilkan baliho caleg DPR RI, Syahrul M. Pasaribu, terpasang di atas jalan protokol di sekitar Markas Polres Tapsel.  Belum dicabutnya APK peserta Pemilu 2024 itu, mengundang reaksi dari masyarakat untukn mempertanyakan kebijakan Bawaslu Kota Padang Sidimpuan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang baik dan benar.

"Aturan kan sudah dibuat, apa sulitnya menerapkannya," kata Muharram (53), warga Kelurahan Sitamiang, menyikapi APK berupa baliho salah seorang caleg DPR RI dari Partai Golkar. 

Protes yang sama juga disampaikan Muharram terhadap spanduk Paretai Demokrat yang masih terpasang di pertigaan menjelang jembatan Sitamiang. APK berupa spanduk itu menampilkan sosok caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Ongku P. Hasibuan. 

"APK-APK itu sudah lama terpasang dan seharusnya dicabut sesuai peraturan yang berlaku," kata Marjuki (41), warga Kota Padang Sidimpuan. 

APK partai politik yang masih muncul di ruang-ruang publik di Kota Padang Sidimpuan milik Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan lain sebagainya.  APK-APK yang menampilkan sosok para caleg DPRD Kota Padang Sidimpuan, DPSR Sumut, dan DPR RI itu bagai sengaja dibiarkan oleh Bawaslu Kota Padang Sidimpuan maupun KPU Kota Padang Sidimpuan.  Fakta ini menunjukkan, KPU Kota Padang Sidimpuan maupun Bawaslu Kota Padang Sidimpuan tidak menjalankan aturan yang dibuat sendiri, yang melarang kampanye Pemilu 2024 sebelum 28 November 2023. 

Masyarakat berharap agar Wali Kota Padang Sidimpuan melakukan penertiban secara keseluruhan terhadap APK parpol peserta Pemilu 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota pada fasilitas umum penting dilakukan karena berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan. 


Lanjut baca »

327 Caleg Kota Padang Sidimpuan Berebut 30 Kursi Dalam Pemilu 2024

item-thumbnail

Efry Nasaktion | Jurnalis Sinar Tabagsel

Dari 327 calon anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan yang berasal 15 partai politik peserta Pemilu 2024,  hanya 30 yang akan terpilih menjadi anggota legislatif periode 2024-2029. 

KPU Kota Padang Sidimpuan sudah mengumumkan sebanyak 327 calon anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan yang masuk daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilu 2024 mendatang. Ratusan nama itu ditetapkan sesuai Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 120 tahun 2023 tentang daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. 

Sebanyak 30 diantaranya merupakan para incumbent, terutama elite-elite partai politik yang mendapat kursi pada Pemilu 2019 lalu. Ke-30 incumbent anggota legislatif Kota Padang Sidimpuan ini terdiri dari 6 orang dari Golkar, 4 orang Gerindra, 4 orang dari PAN, 3 dari PDIP, 3 (Hanura), 3 (Demokrat), 2 (PKS), 2 (PPP), dan PKB, PKPI serta PBB masing-masing satu orang. 

Dari 30 incumbent anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2019-2024, sebanyak 11 orang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Padang Sidimpuan 1 (Padangsidimpuan Hutaimbaru dan Padangsidimpuan Utara). Sepuluh lainnya berasal dari dapil Padang Sidimpuan 2 (Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Padangsidimpuan Batunadua, dan Padangsidimpuan Tenggara). Sisanya sebanyak 9 orang berasal dari Dapil Padang Sidimpuan 3 (Kecamatan Padangsidimpuan Selatan).

Dari DCT yang diumumkan KPU Kota Padang Sidimpuan,  sebanyak 30 incumbent anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan tetap mencalon dari dapil sebelumnya. Misalnya, para pimpinan partai politik memilih mencalon dari dapil Padang Sidimpuan 3 seperti Ketua Partai Gerindra Kota Padang Sidimpuan, Rusydi Nasution, Hj. Taty Ariyani Tambunan (Ketua PDI-P Kota Padang Sidimpuan), Ahmad Yusuf Nasution (Ketua PKB Kota Padang Sidimpuan), Erwin Nasution (Ketua PAN Kota Padang Sidimpuan), Marataman Siregar (Ketua Hanura Kota Padang Sidimpuan),  dan sebagainya.

Dari pemantauan Sinar Tabagsel, sebanyak 327 caleg yang terdiri dari 210 merupakan laki-laki dan 117 sisanya perempuan, sudah mulai melakukan kampanye yang sifatnya tersembunyi. Namun, para caleg belum ada yang menyebarkan alat peraga kampanye (APK). Sejumlah caleg yang ditemui mengaku masih menunggu pengumuman resmi masa kampanye. 


Lanjut baca »

Pemda Kota Padang Sidimpuan Anggarkan Rp7 M untuk Pilkada 2024

item-thumbnail


Efry Nasaktion | Jurnalis Sinar Tabagsel

Menghadapi Pemilihan Wali Kota Padang Sidimpuan yang akan digelar pada 2024, Pemda Kota Padang Sidimpuan mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar.

Tinggal hitungan bulan menjelang Pilkada Wali Kota Padang Sidimpuan yang akan digelar bulan September 2024 mendatang. Menghadapi hajatan lima tahunan itu, Pemda Kota Padangsidimpuan bersama Bawaslu Kota Padang Sidimpuan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pada Pilkada 2024.

NPDH diteken Pj. Wali Kota Padangsidimpuan dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.kes dan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi,  di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Kamis, 9 November 2023 lalu. "Anggaran Rp7 miliar itu diberikan bertahap. Tahun anggaran 2023 sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60%," kata  H. Letnan Dalimunte.

Dan hibah Pemda Kota Padang Sidimpuan untuk menggelar Pilkada 2024 ini merupakan tanggungjawab pemerintah kota sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada. Nilai yang disepakati sesuai perhitungan dan memperhatikan kemampuan anggaran daerah.

"Nilai yang disepakati telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Padang Sidimpuan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap anggaran yang ada dapat dimaksimalkan guna kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.

Lanjut baca »

Jangan Intervensi Pilkades dengan Peraturan Wali Kota Padang Sidimpuan

item-thumbnail


Effan Zulfiqar Harahap

Budi Hutasuhut | Jurnalis Sinar Tabagsel

Demokrasi lokal di tingkat desa dalam bentuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seperti yang akan digelar oleh 42 desa di Kota Padang Sidimpuan pada 24 Agustus 2023 mendatang, seharusnya menjadi momentum untuk mendorong agar desa semakin berdaulat sehingga pemerintah daerah tidak perlu membuat aturan yang memberatkan apalagi membuat masyarakat kehilangan hak mencalonkan diri.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mendorong desa menjadi ”lebih berdaulat”. Pemerintahan desa memiliki kewenangan menentukan bagaimana pembangunan desa dilakukan, dan masyarakat mempunyai kedewasaan dalam berpolitik untuk memilih pemimpin desa yang berintegritas, memiliki wawasan jauh ke depan, serta mampu meletakkan cita-cita kemajuan desa dan warganya sebagai tujuan utama dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

"Dalam demokrasi lokal di desa seharusnya tak ada intervensi pemerintah daerah soal siapa yangg boleh mencalon dan tidak boleh karena itu urusan masyarakat desa," kata Effan Zulfiqar Harahap, Kepala Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik, Universitas Muhammadiyah TapanuliSelatan (UMTS), saat dihubungi Sinar Tabagsel, Rabu, 9 Agustus 2023, menanggapi persoalan 42 desa di Kota Padang sidimpuan yang akan menggelar Pilkades serentak pada 24 Agustus 2023 mendatang. 

Sebelumnya Sinar Tabagsel memberitakan, bahwa Pemda Kota Padang Sidimpuan mengintervensi pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 dengan mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan sejumlah incumbent kepala desa untuk kembali mencalonkan diri. Beberapa incumbent kepala desa "terpaksa" membatalkan niat kembali mencalonkan diri, karena mereka terganjal salah satu syarat administrasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Padang Sidimpuan Nomor 15 Tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa. Syarat yang menyulitkan para incumbent kepala desa itu tertera dalam Pasal 4 ayat (w),  disebutkan bahwa calon kepala desa harus melampirkan "laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat terhadap laporan keuangan desa (bebas temuan)". 

Padahal, laporan keuangan desa mengenai tata kelola keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum ada menginga masih tahun berjalan. Namun, sejumlah incumbent kepala desa diminta agar mengembalikan dana APBDes 2023 yang sudah dipergunakan agar surat rekomendasi dari Inspektorat bisa keluar dengan alasan laporan keuangan bebas temuan.

Effan yang juga pengajar di Fisipol UMTS ini menegaskan, masyarakat desa yang pilih dan demokrasi itu yang memilih dan Pilkades itu dari masyarakat desa, untuk masyarakat desa, dan oleh masyarakat desa. "Bukan sebaliknya ada persyaratan-persyaratan segala macam yang memberatkan para incumbent kepala desa," katanya. 

Kalau ada persoalan lain di desa yang hendak menggelar Pilkades, lanjut Effan, terutama yangg ada unsur pidananya, seharusnya menjadi urusan aparatur penegakan hukum dan bukan urusan Inspektorat kota Padang Sidimpuan. 

"Dana APBDes yang sudah disalurkan mana bisa ditarik sepanjang jelas penggunaanya dan itu milik masyrakat bukan Kepala Desa. Jadi agak aneh bila laporan penggunaan keuangan dijadikan syarat administrasi pencalonan kepala desa," katanya.

Menurut Effan, semua persoalan intervensi ini akan berbeda seandainya Pilkades 2023 yang akan digelar tidak mengandalkan Perwali Nomor: 15 Tahun 2023. Sebab, untuk persoalan penting terkait demokrasi di tingkat desa dalam memilih calon pemimpin di desa, tidak bisa hanya mengandalakan Perwali dalam menggelar Pilkades 2023. 

"Seharusnya dibuat dalam bentuk Perda yg lebih kuat kedudukan hukumnya dibandingkan Perwali," katanya.

Percepatan Perubahan Status Desa

Effan Zulfiqar Harahap menilai, persoalan paling mendasar terkait keberadaan desa di Kota Padang sidimpuan adalah status desa itu sendiri. Tidak adanya percepatan perubahan status desa menjadi kelurahan setelah 21 tahun Pemda Kota Padang Sidimpuan menjadi daerah otonomi baru (DBO), sedikit banyak menimbulkan kerancuan. 

"Seharusnya semua desa sudah menjadi perangkat Pemda Kota Padang Sidimpuan berbentuk kelurahan dan bukan desa," katanya. 

Menurut Effan, bila statusnya sebagai desa, seharusnya pemerintahan desa menjalankan otonomi desa dengan segala kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang Desa dan bukan seperti kelurahan yang kedaulatannya ada di tangan Pemda Kota Padang Sidimpuan.  

"Itulah salah satu kesalahan Pemda Kota Padang Sidimpuan selama ini,  menempatkan desa seperti kelurahan dan tidak faham substansi otonomi desa dengan melakukan banyak intervensi," katanya.



Lanjut baca »

Dihilangakan Hak Incumbent Kades Mencalonkan Diri

item-thumbnail

Efry Nasaktion | Jurnalis Sinar Tabagsel

Pilkades Desa Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padang Sidimpuan, pada tahun 2017 mengalami kerusuhan karena diduga ada kecurangan penghitungan suara.


Beberapa di antara 42 kepala desa di Kota Padang Sidimpuan yang habis masa jabatannya tidak diakui haknya untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 24 Agustus 2023 mendatang. Para incumbent diduga sengaja dihalanghalangi agar tidak mencalon karena Pilkades 2023 merupakan momentum yang bagus untuk menghadapi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 mendatang.  

Tak lama lagi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar serentak di 42 desa yang ada di Kota Padang Sidimpuan. Peristiwa politik di tingkat akar rumput ini digelar beberapa bulan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali kota Padang Sidimpuan 2024. Sebab itu, peristiwa Pilkades 2023 ini akan dimanfaatkan banyak pihak sebagau uji coba menghadapi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, sehingga banyak kepentingan yang bermain.

Hiruk-pikuk jelang Pilkades 2023 ini mulai berimbas terhadap kehidupan sosial masyarakat di 42 desa di kota Padang Sidimpuan. Di beberapa desa sudah terjadi pembelahan masyarakat, antara para pendukung calon kepala desa mulai saling menyikut, yang dikhawatirkan berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Sikut-menyikut itu salah satunya disebabkan, sejumlah kepala desa hasil Pilkades 2017 lalu yang sudah selesai masa jabatannya sehingga harus digantikan oleh penjabat sementara kepala desa berdasarkan Pasal 5 Perda Nomor 01 Tahun 2023, dinyatakan kehilangan hak untuk mencalonkan diri lantaran tak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Padang Sidimpuan Nomor:15 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa.  

Berdasarkan data yang diperoleh Sinar Tabagsel dari Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kota Padang sidimpuan tahun 2023, disebutkan bahwa sejumlah kepala desa yang merupakan incumbent kehilangan hak untuk dipilih kembali atau hak mencalonkan diri kembali karena tidak bisa menunjukkan berkas surat keterangan hasil pemeriksaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Kantor Inspektoran Kota Padang Sidimpuan yang menyatakan bebas tuntutan. 

Surat keterangan dari Inspektorat itu merupakan salah satu syarat administrasi untuk mencalonkan diri menjadi calon kepala desa yang diamanatkan Perarutan Wali (Perwali) Kota Padang Sidimpuan Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa. Dalam Pasal 4 ayat (w) disebutkan bahwa calon kepala desa harus melampirkan "laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat terhadap laporan keuangan desa (bebas temuan)".

Bertolak dari syarat administrasi itu, ada sembilan incumbent kepala desa yang tidak lagi punya hak untuk mencalonkan diri saat Pilkades 2023 yang akan digelar 24 agustus 2923 mendatang. Nama para kades itu  tidak terdaftar dalam daftar calon kepala desa di daftar yang dimiliki Panitia Pilkades Tingkat Desa seperti nama Kepala Desa Simatohir atau nama Kepala Desa Simirik. 

Para kepala desa yang tidak bisa lagi mencalonkan diri menolak namanya dicantumkan dalam penulisan berita ini, namun mereka tidak membantah bahwa hak mereka untuk mencalonkan diri sudah tidak ada lagi. Mereka tidak bisa mencalonkan diri karena tidak ada surat rekomendasi dari Inspektorak kota Padang Sidimpuan terkait laporan pengunaan keuangan desa. Namun, mereka akan mendapat surat rekomendasi dari Inspektorat Kota Padang Sidimpuan asalkan mengembalikan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 yang terlanjur digunakan selama menjadi kepala desa, yang besarnya mencapai Rp600.000.000.

Dari informasi yang dikumpulkan Sinar Tabagsel, para kades yang sudah habis masa jabatannya mengaku tidak bersedia membayar karena pihaknya tidak menyalahgunakan dana APBDes 2023 tersebut. Selain itu, kalau pun dana sudah digunakan untuk belanja sesuai APBDes 2023, pengelolaan dananya masih berjalan dan belum dilakukan pelaporan penggunaan anggaran. 

Para kepala desa menilai, kebijakan Wali kota Padang Sidimpuan terkait tata cara Pilkades Kota Padang Sidimpuan 2023 merugikan incumbent kepala desa. Mereka mencurigai, kebijakan yang dipilih menggunakan Perwali Nomor: 15 Tahun 2023 yang menetapkan syarat administrasi calon kepala desa berupa rekomendasi dari Inspektorat, merupakan strategi politik untuk mendudukkan orang-orang tertentu di posisi kepala desa.   

"Kades kami di Desa Simatohir tidak boleh mencalonkan diri kembali. Kenapa ada incumbent yang kehilangan hak politik untuk mencalonkan diri," kata Burhan Panjaitan, warga Dusun Batubola, Desa Simatohir. "Kami berharap kades kami sebagai incumbent boleh mencalonkan diri kembali."

Burhan Panjaitan dan beberapa masyarakat menduga, pencalonan incumbent Kepala Desa Simatohir sengaja dihalang-halangi mengingat ada calon kepala desa lain yang diharapkan untuk menjadi Kepala Desa Simatohir. "Kami dengar Kades Simatohir dipaksa membayar atau mengembalikan uang APBDes 2023 sebesar Rp600.000.000 ke Inspektorat agar dapat surat rekomendasi sebagai syarat administrasi sebagai calon kepala desa," kata Burhan Panjaitan.

Hal senada diakui Armandi Hasibuan, warga Desa Simatohir, terjadi di beberapa desa lainnya sehingga incumbent tidak punya hak untuk mencalonkan diri kembali.  "Kami khawatir Pilkades 2023 ini dijadikan start awal bagi orang-orang tertentu yang berkepentingan dalam Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024," kata Armandi.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Padang sidimpuan, Sulaiman L, yang dihubungi Sinar Tabagsel lewat pesan Whatapp belum menanggapi empat pertanyaan yang diajukan. Begitu juga halnya dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padang Sidimpuan, Ismail Fahmi, tidak menanggapi konfirmasi yang disampaikan Sinar Tabagsel lewat pesan Whatapp. 

Di dalam pesan Whatapp itu, Sinar Tabagsel menanyakan :1. Apakah Wali Kota Padang Sidimpuan dalam hal ini Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa memakai Perwali dalam melaksanakan Pilkades 2023 di Kota Padang Sidimpuan. 2. Kenapa ada persyataran pengembalian dana APBDes kepada kades yang hendak mencalonkan diri agar dapat surat rekomendasi dari Inspektorat sebagai syarat administrasi sesuai Perwali Nomor 15 Tahun 2023. 3. Apakah kades melakukan korupsi dana APBDes 2023 sehingga disuruh mengembalikan dana minimal Rp600.000.000 padahal APBDes masih dalam proses (tahun berjalan), 4. Kalau memang ada korupsi (indikasi) terhadap dana desa 2023 oleh kades, bagaimana Inspektorat mengukurnya sementara realisasi dana desa 2023 di kota Padang Sidimpuan belum 100%.

Pahri Harahap, tokoh masyarakat di Kota Padang Sidimpuan, berharap agar Pilkades 2023 berjalan lancar sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemimpin (kepala desa) yang benar-benar berkualitas dan mampu memperjuangkan rakyatnya. 

Tapi, kata Pahri, sangat disayangkan kalau ada aturan yang dibuat untuk merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain yang menyebabkan ada incumbent kepala desa kehilangan hak politiknya untuk dicalonkan. 

"Dalam mewujudkan kedaulatan rakyat melalui Pilkades, para pemimpin daerah harus memberikan taulaan kepada rakyat dalam membangun demokrasi kebangsaan. Jangan dibuat aturan yang hanya menguntungkan satu pihak dan mengabaikan hak-hak politik pihak lain," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan, Rusydi Nasution, mengatakan pihaknya di legislatif sedang mengkaji beberapa dasar hukum yang digunakan eksekutif dalam menggelar Pilkades 2023. 

Dari temuan beberapa waktu lalu, kata Rusydi Nasution, DPRD Kota Padang Sidimpuan dan eksekutif sudah sepakat akan meneliti lagi redaksional dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pilkades 2023 karena banyak pasal yang narasinya berubah dari sebelumnya. 

Ketika Sinar Tabagsel mengatakan, permintaan untuk meneliti kembali Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pilkades 2023 itu justru akan  Pemda Kota Padang Sidimpuan semakin memiliki alasan kuat untuk mempergunakan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar penyelenggaraan Pilkades 2023. 

"Perwali akan dipakai mengingat Pilkades 2023 harus dilaksanakan. Tapi, Wali Kota Padang Sidimpuan mestinya membicarakannya terlebih dahulu dengan DPRD Kota Padang Sidimpuan," katanya.

Meskipun begitu, Rusydi Nasution yang juga Ketua DPD Gerindra Kota Padang Sidimpuan, pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu penting sebagai dasar hukum yang disahkan. Di dalam Perda itu harus rinci membicarakab syarat dan persyaratan administrasi calon kepala desa. 

"Penentuan penjabat kepala desa untuk menggantikan kepala desa yang habis masa jabatannya juga harus transparan dan akuntabilitas. Eksekutif harus melibatkan legislatif, dan soal ini harus dijelaskan dalam Perda tentang Pilkades 2023," katanya. 


Lanjut baca »

Pilih Penjabat Wali Kota Padang Sidimpuan Harus Transparan

item-thumbnail

Budi Hutasuhut | Jurnalis Sinar Tabagsel


Masyarakat Kota Padang Sidimpuan berharap agar Kementerian Dalam Negeri lebih transparan dan akuntabel dalam menentukan pejabat Wali kota Padang Sidimpuan untuk menggantikan posisi Wali Kota Irsan Effendi Nasution yang habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang. 

Kota Padang Sidimpuan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 karena masa jabatan Wali kota Padang Sidimpuan, Irsan Effendi Nasution. Kepala Daerah yang terpilih saat Pilkada tahun 2018 lalu itu, akan habis masa jabatannya pada September 2023 dan segera digantikan dengan penjabat sementara.

Walikota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution, merupakan satu dari 170 Kepala Daerah di Indonesia yang akan habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang. Sebab itu, Irsan Effendi Nasution harus berhenti sebagaimana 17 gubernur, 38 Walikota, dan 115 bupati lainnya yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2018 lalu.  

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan, jabatan 170 kepala daerah itu akan digantikan oleh penjabat sementara yang akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Para pejabat sementara itu akan bertugas hingga Pilkada 2024 selesai. 

Tito juga menyampaikan, untuk para pejabat eselon I yang berminat menjadi penjabat sementara gubernur dan pejabat eselon II yang berkeinginan menjabat penjabat sementara bupati atau wali kota agar mendaftarkan diri. "Eselon II kalau minat bupati wali kota daftar, nanti dites," kata Tito.

Proses penentuan pejabat sementara pengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya masih mengundang polemik yang belum ada solusinya sampai kini. Pasalnya, pengangkatan pejabat sementara itu dinilai tidak menghormati proses demokrasi dalam  memilih kepala daerah yang mensyaratkan pentingnya partisipasi publik. Sebab itu, keberadaan penjabat sementara kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat yang sedang berkuasa, dikhawatirkan bertendensi politik yang bertujuan mempertahankan oligarki kekuasaan. 

Selain itu, para kepala daerah yang habis masa jabatannya itu,  dikhawatirkan ikut melakukan manuver politik untuk mendorong pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan pemerintah daerah masing-masing agar terpilih sebagai penjabat sementara kepala daerah. Fakta ini tidak bisa dimungkiri mengingat para kepala daerah yang habis masa jabatannya memiliki kepentingan untuk kembali bisa menduduki jabatan pada periode kedua.

Para kepala daerah yang habis masa jabatan dan masih ingin ikut Pilkada 2024, besar kemungkinan akan melanggengkan langkahnya dengan tetap mempertahankan pengaruhnya di internal pemerintah daerah melalui "bonekanya" yakni penjabat Kepala Daerah. Upaya itu dilakukan dengan cara menunjuk pejabat eselon I atau pejabat eselon II agar bersedia menjadi calon pejabat sementara kepala daerah. Meskipun keputusan final tentang siapa yang bisa menjadi penjabat sementara ada di tangan pemerintah pusat, namun pengusulan nama pejabat eselon I dan pejabat eselon II tidak menggambarkan proses demokrasi yang sesungguhnya. 

Terpilih atau tidak pejabat eselon I dan pejabat eselon II asal daerah untuk menjadi penjabat sementara kepala daerah, tentu saja mengabaikan partisipasi publik sebagai syarat utama demokrasi yang sebenarnya. Padahal, para pejabat sementara kepala daerah itu menjalankan tugas dan tanggung jawab dari kepala daerah yang digantikannya, yakni kepala daerah yang terpilih dalam proses Pilkada 2018 yang dilakukan oleh masyarakat. 

Ombudsman Republik Indonesia, lembaga pengawas pelayanan publik, menyikapi polemik tentang penunjukkan pejabat sementara oleh pemerintah pusat itu. Untuk menentukan pejabat sementara dari 170 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada September 2023, Ombusdman RI menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun peraturan turunan berupa peraturan pemerintah yang mengatur kewenangan pengangkatan penjabat sementara baik oleh Presiden maupun oleh Mendagri.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan, peraturan turunan yang dimaksud ini adalah peraturan pemerintah. Pasalnya, berdasarkan undang-undang yang ada, pengangkatan kepala daerah itu tidak hanya oleh Mendagri. Untuk mengangkat gubernur kewenangannya ada pada presiden. Untuk ngangkat Bupati dan Wali Kota itu kewenangannya di Mendagri. Selama ini, pengangkatan penjabat sementara gubernur berdasarkan pada produk hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sehingga Presiden dalam menetapkan penjabat sementara gubernur berdasarkan Permendagri tersebut.

Robert Na Endi Jaweng menilai, pengangkatan gubernur tidak dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri. Mestinya, pengangkatan penjabat sementara kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden harus berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP). Dengan kata lain, Mendagri tidak boleh mengatur apa yang harus dilakukan Presiden Republik Indonesia.

Transparansi dan Akuntabilitas

Selain itu, kebijakan menentukan pejabat kepala daerah yang tersentralisasi di pusat, bertolak belakang dengan semangat demokratisasi yang melahirkan sistem Pilkada. Di dalam sistem Pilkada itu memposisikan masyarakat sebagai pihak yang menentukan (memilih)  siapa yang akan menjadi kepala daerah. Posisi pemerintah pusat hanya sebagai pengesah atas hasil Pilkada. 

Dengan logika Pilkada yang menegaskan pentingnya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat, maka logika itu juga berlaku dalam menentukan penjabat kepala daerah. Meskipun keputusan final ada di tangan pemerintah pusat, masyarakat perlu tahu bagaimana proses keterpilihan dari penjabat kepala daerah tersebut. Artinya, perlu ada proses yang tranparan dan akuntabel tentang penunjukkan penjabat kepala daerah yang di dalamnya tetap melibatkan keberadaan masyarakat. 

"Masyarakat punya hak untuk mengetahui proses penunjukkan pejabat kepala daerah itu," kata Burhan Harahap (56), warga Kecamatan Hutaimbaru. "Pemerintah harus membuka informasi seluas-luasnya tentang penjabat Wali kota Padang Sidimpuan. Siapa nama-nama yang diusulkan dan bagaimana bisa ada nama yang disetujui dan ada nama yang tidak disetujui."

Burhan Harahap dan sebagian besar masyarakat Kota Padang Sidimpuan yang jadi responden dalam poling yang dibuat Sinar Tabagsel selama Juli 2023 mengharapkan agar Kementerian Dalam Negeri bersikap transparansi dan akuntabilitas dalam menentukan dan menunjuk pejabat Kepa Daerah di Kota Padang Sidimpuan yang akan habis masa jabatannya pada 28 September 2023 mendatang. Tuntutan ini dikaitkan dengan menyebar informasi tentang sejumlah nama yang akan menempati posisi sebagai pejabat Wali Kota Padang Sidimpuan dan mereka  sudah maupun sedang melakukan pendekatan agar namanya yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.  

Bagi masyarakat Kota Padang Sidimpuan, tidak jadi masalah siapa yang akan ditetapkan jadi pejabat Wali Kota Padang Sidimpuan asalkan sosok tersebut diketahui sepak terjangnya sejak awal. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri yang menerima usulan nama-nama calon penjabat Wali Kota Padang Sidimpuan harus mengumumkan kepada publik agar informasi itu menjadi pengetahuan umum. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga harus memberi kesempatan kepada masyarakat Kota Padang Sidimpuan untuk menguji kelayakan dan kepatutan setiap nama yang diusulkan.

"Beri masyarakat kesempatan untuk meneliti nama-nama yang diusulkan. Jangan sampai masyarakat tidak kenal dengan penjabat Wali kota Padang Sidimpuan, atau lebih parah lagi penjabat Kota Padang Sidimpuan ternyata sosok yang selama ini tidak pernah berperan di Kota Padang Sidimpuan," kata Hasrul Nasution (62), warga Kecamatan Batunadua. 

Transparansi dan akuntabilitas terkait penunjukan pejabat Kepala Daerah ini merupakan amanat putusan Mahkamah konstitusi dan Laporan akhir Hasil Pemeriksaan dari Ombusdman RI. Disebutkan bahwa proses penunjukan pejabat Kepala Daerah mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas. Ini penting untuk memastikan penunjukan penjabat Kepala Daerah berbasis sistem merit. Selain itu, masyarakat juga punya informasi tentang siapa yang akan menjadi pemimpin mereka. "Kalau nama yang diusulkan ternyata tidak memiliki kapabilitas, atau terindikasi terlibat kasus-kasus hukum, masyarakat boleh mengajukan keberatan. Tapi, mekanismenya harus diatur," kata Nasrun Siregar (45), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.  

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri menyatakan, pihak mereka masih menunggu usulan nama-nama dari daerah untuk menjadi pejabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatannya habis pada September 2023. "Batas akhir penyampaian usulan nama untuk penjabat kepala daerah pada 9 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan, di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. 


Lanjut baca »
Postingan Lama
Beranda