.

Komisioner KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT Polda Sumut

item-thumbnail

Parlagutan Harahap, anggota KPU Padang Sidimpuan, mengaku bisa menambah suara para caleg saat penghitungan suara hasil Pemilu 2024, namun untuk itu  ada harga yang harus dibayarkan para caleg. 

Penulis: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Meskipun harus membayar, tawaran dari anggota KPU Padang Sidimpuan itu menggiurkan bagi para calon anggota legislatif sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024.  Beberapa di antara caleg yang mendambakan ingin mendapat kursi, memutuskan bernegosiasi dengan Parlagutan Harahap, dan kemudian menyerahkan sejumlah uang.  

Pada Sabtu dinihari, 27 Januari 2024, Parlagutan Harahap bermaksud membagi-bagikan uang hasil negosiasi dengan caleg itu kepada rekan-rekan kerjanya  di sebuah kafe tak jauh dari Kantor KPU Padang Sidimpuan di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat itulah, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumatra Utara, tiba-tiba muncul. 

Parlagutan Harahap dan kawan-kawannya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, yang baru dilantik pada 23 Januari 2024 lalu. Komisioner KPU Padang Sidimpuan, yang baru beberapa bulan menjabat,  mengenakan kaos berlogo KPU di dada sebelah kanannya. Dia tidak bisa berbuat banyak,  menurut saat petugas membawanya.

"Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Sumaryono.

Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lainnya. Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif. Namun, untuk status hukumnya, polisi belum bisa menjelaskan karena masih dalam pemeriksaan.

"Kalau ada perkembangan saya kabari. Anggota masih kerja. Motifnya diduga meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," tutup Sumaryono.

Modus Wasit Pemilu

Sejumlah anggota legislatif yang menjadi caleg untuk DPRD Kotab Padang Sidimpuan yang dihubungi Sinar Tabagsel mengaku kaget dengan penangkapan komisioner KPU Padang Sidimpuan itu. Menurut mereka, sebagai juri dalam Pemilu 2024 mendatang, seharusnya KPU Padang Sidimpuan sudah steril dari berbagai kemungkinan akan melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024.

"Polisi harus mengungkap kasus ini sampai tuntas. Kalau ada komisioner KPU yang menyanggupi bisa menambah suara caleg, dia tidak akan bisa melakukannya seorang diri," kata salah seorang caleg untuk DPRD Kota Padang Sidimpuan yang menolak namanya dan nama parpolnya disebutkan. 

Caleg ini mencurigai, jika memang Parlagutan Harahap mampu menambah suara atas nama caleg tertentu, dia tidak akan bisa bekerja sendirian. Mengubah jumlah suara seorang caleg hanya bisa dilakukan dari sumber daya manusia (SDM) yang direkrut KPU Padangsidimpuan, terutama mereka  yang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan data di KPU Padang Sidimpuan, dalam Pemilu 2024 mendatang, ada 4.914 orang anggota KPPS yang akan bertugas di 702 TPS yang ada di Kota Padang Sidimpuan pada Pemilu 2024. Di tiap TPS, ditempatkan tujuh anggota KPPS dan mereka bekerja selama 30 hari, terhitung mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Belum lagi petugas di Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 79 kelurahan dan desa yang ada di enam kecamatan di Kota Padang Sidimpuan. Mereka bagian dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu. 

Parlagutan Harahap sebagai komisioner KPU Padang Sidimpuan yang terkena OTT Saber Pungli Polda Sumut, merupakan koordinator Divisi SDM KPU Padangsidimpuan yang punya andil dalam perekrutan  dan pelatihan terhadap petugas KPPS.

Lanjut baca »

2023, Terjadi 241 Konflik Agraria Antara Warga Versus Investor

item-thumbnail

Sepanjang tahun 2023, terjadi 241 konflik agraria antara masyarakat dengan investor yang melibatkan 638.188 hektare lahan dan 135.608 kepala keluarga (KK) di 346 desa/kampung/kota. 

Penulis: Lumongga Harahap | Editor: Budi Hutasuhut

Data statistik itu dipublikasikan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria 2023 pada Senin, 15 Januari 2024.  "Konflik agraria itu dominan melibatkan sektor perkebunan dan agribisnis. Ini terjadi selama 10 tahun terakhir,” kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Sartika.

Konflik di area perkebunan menempati posisi teratas sebanyak 108 letusan konflik, berimbas terhadap 124.545 hektare lahan dengan jumlah korban terdampak mencapai 37.553 KK. Tren ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 99 konflik.

"Sektor perkebunan menyumbang jumlah kasus konflik agraria tertinggi selama 10 tahun terakhir."

Baca: Bertahun-Tahun Komflik Agraria Mendera Rakyat  Tapsel

Di sektor perkebunan, komoditas sawit menyumbang 82% atau 88 konflik atau yang tertinggi di antara komoditas lainnya pada 2023, dengan luas area terdampak 103.133 hektare. 

"Penyebab konflik agraria di area perkebunan melibatkan perusahaan pelat merah PTPN dengan 20 konflik yang mencakup 21.602 hektare lahan. Konflik menimpa 7.778 korban," katanya. 

Sementara itu perusahaan swasta menyebabkan konflik yang jauh lebih tinggi, yakni 88 konflik yang mencakup luas 102.943 hektare dan 29.775 korban. 

Dewi mengatakan konflik agraria di sektor perkebunan tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dalam pemberian izin konsesi. 

"Bisnis sawit tidak bisa terus-menerus mengabaikan bahwa memang ada PR cukup berat terkait kebijakan alokasi tanah untuk ekspansi kebun sawit yang terus meluas dan mendapat privilese kebijakan," kata Dewi. 

Menurut Dewi, aktivitas perusahaan perkebunan di Indonesia tidak hanya identik sebagai penyebab letusan konflik, tetapi juga sarat kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. 

KPA mencatat kasus represifitas dan kekerasan dari operasi perkebunan berujung pada kriminalisasi terhadap 252 orang, 52 mengalami penganiayaan, dua orang tertembak, dan 3 orang meninggal dunia. 

“Data ini cukup mencerminkan bagaimana krisis agraria yang terus menerus terjadi di industri perkebunan, utamanya bisnis sawit dan telah melahirkan korban-korban kekerasan serta hilangnya nyawa,” kata Dewi. 

Sektor pembangunan properti menempati posisi kedua sebanyak 44 kasus, disusul pertambangan sebanyak 35 kasus. Kemudian konlfik agraria akibat proyek infrastruktur sebanyak 30 kasus, konflik sektor kehutanan 17 kasus,  konflik di pesisir dan pulau kecil sebanyak 5 kasus,  serta konflik pembangunan fasilitas militer sebanyak 5 kasus.

Lanjut baca »

Firli Bahuri, Ketua KPK yang Diberhentikan Presiden Joko Widodo

item-thumbnail

 

Foto saat Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (istimewa)

Jurnalis: Budi Hutasuhut | Editor: Efry Nasaktion

Mengangkat anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sulit terwujud tanpa persetujuan Kepala Polri (Kapolri) meskipun Ketua KPK dianggakat dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). 

Firli Bahuri mengajukan diri sebagai calon Ketua KPK ketika dia masih menjabat Kapolda Sumatra Selatan dengan pangkat Ispektur Jenderal Polisi (Irjend Pol.) Pencalonan itu mustahil terjadi tanpa izin dari pemimpin Polri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Semua anggota Polri aktif, mendapat penugasan berdasarkan Sprint (Surat Perintah) Kapolri. Di mana pun ditugaskan, apalagi di luar institusi Polri, harus sepengetahuan Kapolri. Begitu juga halnya Firli Bahuri menjadi Ketua KPK atas izin Kapolri.

Untuk apa Kapolri mengizinkan anggotanya menjadi Ketua KPK? 

Selama ini, sudah banyak anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik KPK. Di satu sisi, para penyidik KPK harus tunduk pada pimpinannya di Korps Bhayangkara. Di sisi lain, mereka harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai SDM di KPK. Dualisme itu sering tidak bisa berjalan, terbukti ketika Novel Baswedan, anggota Polri yang menjadi penyidik KPK, memutuskan keluar dari Polri.

Kasus Novel Baswedan menjadi pukulan berat bagi Polri. Jika anggota Polri yang bertugas di KPK tidak "dikawal", akibatnya akan sangat banyak anggota Polri yang mengundurkan diri dan memilih bekerja untuk KPK. Namun, pengunduran diri itu bisa diantisipasi apabila anggota Polri yang bertugas di KPK dipimpin oleh anggota Polri yang masih aktif. 

Pilihan jatuh kepada Firli Bahuri. Di tangan Firli Bahuri, KPK kemudian "beraroma" Polri. Banyak aturan dan peraturan yang sudah ajek,  diubah Firli Bahuri atas nama pemimpin baru KPK. Perubahan yang mengundang reaksi publik berkaitan dengan "cuci gudang" sumber daya manusia (SDM) di internal KPK. Karyawan dan penyidik KPK, orang-orang lama di internal lembaga anti-rasuwah, kemudian disingkirkan. 

Sebanyak 75 karyawan dan penyidik KPK itu dinyatakan tidak lulus Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang digelar KPK selama 18 Maret  2021 - 9 April 2021. Ujian wawasan kebangsaan menjadi cara menyingkirkan karyawan dan penyidik KPK yang berpotensi tidak menurut pada komandan, merupakan kebijakan Komisioner KPK dengan mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Di dalam regulasi itu, ditegaskan karyawan dan penyidik KPK harus menjalani asesmen tes wawasan kebangsaan.  

Novel Baswedan, salah satu dari 75 yang tidak lulus. Setelah puluhan tahun bekerja di KPK, mereka dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan.  Entah bagaimana mereka bisa bekerja selama puluhan tahun di KPK? Entahlah. Yang jelas, Ketua KPK, Firli Bahuri, per 28 Desember 2023, diberhentikan Presiden Joko Widodo berdasarkan Keppres Nomor 129/P Tahun 2023. Pemberhentian itu, salah satunya akibat Putusan Dewan Pengawsas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketua Majelis Etik,  Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Atas perbuatannya, Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Firli Bahuri, orang yang mengusulkan ujian wawasan kebangsaan terhadap SDM di internal KPK itu, akhirnya mengajukan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.  Mundur karena sanksi dari Dewas KPK, tapi digembargemborkan Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. 

Konon, surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK dikirim Firli ke Jokowi pada Senin, 18 Desember 2023. Pada Rabu, 27 Desember 2023, Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli, dengan sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

Pada Jumat,  22 Desember 2023, Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli Bahuri tidak dapat diproses karena tidak sesuai ketentuan yang ada dalam UU KPK. Tentu saja pernyataan Kemensetneg ini membingungkan. Pasalnya, seorang Ketua KPK saja tidak bisa menulis surat sesuai ketentuan yang ada dalam UU KPK.

Membawa Nama Polri

Firli Bahuri merupakan anggota Polri aktif pertama yang terpilih sebagai Ketua KPK. Dia juga menjadi Ketua KPK satu-satunya yang yang berhenti karena pelanggaran etik berat.

Selama ini, mereka yang menjadi Ketua KPK merupakan pensiunan Polri (Irjend Pol Purnawirawan Taufiequrachman Ruki), pensiunan kejaksaan (Antasari Azhar), akademisi senior (Busyro Muqoddas),  aktivis HAM (Abraham Samad), dan teknokrat (Agus Rajardjo). 

Di tangan para Ketua KPK,  keberadaan KPK selalu menjadi momok bagi Polri.  Banyaknya kasus korupsi yang ditangani KPK, ternyata meruntuhkan posisi Polri sebagai lembaga penegakan hukum. Aksi-aksi "tangkap tangan" yang dilakukan KPK, bukan saja membuat kinerja Polri menjadi dipertanyakan publik, tapi tidak jarang anggota Polri yang jadi sasaran "tangkap tangan".

Kita tak mungkin melupakan ketika KPK menggeledah kantor Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri terkait korupsi Proyek Simulator SIM pada 2012 yang melibatkan Kakorrlantas waktu itu, Irjen Pol Djoko Susilo, sebagai tersangka. Aksi pada Selasa, 31 Agustus 2012, itu sangat tegang. Beberapa penyidik KPK, yang baru keluar dari kantor Kepala Korps Lantas Mabes Polri, dilarang keluar oleh beberapa petugas kepolisian di Markas Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri. 

Tim KPK mencari bukti penyidikan dugaan korupsi Simulator SIM yang membelit Irjend Pol Djoko Susilo. Penggeledahan dilakukan KPK sejak Senin, 30 Agustus 2012 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat akan keluar gerbang, mobil yang membawa delapan penyidik KPK dan dokumen barang bukti hasil penyidikan tidak diizinkan keluar oleh petugas yang berjaga.

Kasus korupsi Simulator SIM ini berbuntut dengan penarikan sejumlah penyidik Polri yang ditugaskan di KPK. Novel Baswedan sendiri menolak ditarik kembali ke Polri. Ini salah satu alasan Novel Baswedan memilih keluar dari Polri. 

Tidak sampai di situ, hubungan antara KPK dengan Polri menjadi buruk. Dua instansi penegakan hukum ini pun memanas. Keduanya saling berebut menangani kasus korupsi Simulator SIM. KPK  tetap ingin mengusut tuntas dan menjadikan Irjend Pol Djoko Susilo sebagai tersangka, Polri melalui Kepala Bareskrim waktu, Komjend Pol Sutarman, ngotot meminta kasus itu ditangani Polri dan tak menjadikan Irjend Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.  

Tahun 2012, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus korupsi Simulator SIM akhirnya diserahkan kepada KPK. Tahun 2013, Kepala Bareskrim Mabes Polri, Konjend Pol Sutarman, dipilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Kapolri, menggantikan Jenderal Pol Timur Pradopo.

Saat menjadi Kapolri, Jenderal Pol Sutarman mengusulkan dibentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Namun, usulan ini dikritik publik dengan alasan Direktorat Tindak Pidana Korupsi milik Polri tidak banyak berperan selama ini. Alhasil, tidak ada dukungan publik terhadap pembentukan detasemen yang direncanakan akan bekerja sama dengan KPK dalam membasmi kejahatan korupsi. 

Dalam perkembangan kemudian, embrio Densus Antikorupsi ini kemudian lahir dengan nama Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri.  Satuan tugas ini tercipta setelah Firli Bahuri jadi Ketua KPK, meskipun satuan tugas ini berada langsung di bawah Kapolri. 

Satuan ini dibentuk secara khusus untuk pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tanggal 18 Januari 2022. Pembentukan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri tak lepas dari dipecatnya 57 anggota KPK gara-gara tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

 “KPK ke depan akan lebih baik tanpa Firli Bahuri dan masih banyak permasalahan korupsi yang harus diatasi, misal soal pemiskinan koruptor, perampasan aset, dan penguatan KPK,” ujar Yudi Purnomo Harahap, mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.

Lanjut baca »

Penambang Bitcoin Mencuri Listrik di Kota Medan

item-thumbnail

 


Jurnalis: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Pamor bisnis tambang bitcoin sudah redup di mana-mana. Tingginya biaya operasional untuk mengaktifkan server dan teknologi yang dipergunakan bukan saja merugikan para pelaku bisnis tersebut, tetapi juga menyebabkan lonjakan penggunaan arus listrik yang mempengaruhi ketersediaan tenaga listrik di sekitar lokasi penambangan. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara menggerebek puluhan gedung yang digunakan para pelaku penambangan bitcoin di Kota Medan pada Minggu, 24 Desember 2023. Sebanyak 26 orang dari puluhan gedung yang ada di berbagai lokasi di Kota Medan ini ditahan berikut 1.314 unit mesin/server Bitcoin. 

"Mereka mencuri arus listrik untuk menyalakan mesin tambang bitcoin," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. "Ini tambang bitcoin ilegal."

Sejumlah peralatan yang disita seperti laptop, 3 unit DVR CCTV, handphone, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB, meteran KWH, 20 unit modem, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, monitor komputer, dan dokumen penerimaan serta pengiriman server.

"Kurun waktu 6 bulan tambang bitcoin ini beroperasi, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar," kata Kapolda. 

Kemunculan bitcoin menciptakan profesi baru, yaitu para penambang koin. Para penambang sebetulnya bertugas sebagai "validator", memverifikasi setiap transaksi. Sebagai imbalan jerih payahnya, mereka mendapatkan bitcoin bisa ditukar 21.622,85 dolar AS.

Para penambang bitcoin membutuhkan daya yang banyak untuk proses data yang besar. Mereka harus memiliki perangkat komputer dengan kapasitas GPU yang lowong agar bisa memproses sebanyak mungkin data dalam waktu singkat. 

Sebab itu, para pelaku bisnis baru yang sempat booming ini, mencari negara termurah untuk menambang bitcoin. Guna menentukan biaya menambang, dihitung kebutuhan listrik dan biaya listrik yang diperlukan. 

Dari daftar yang dirilis oleh 911 Metallurgist, Kuwait, menjadi negara dengan biaya menambang Bitcoin terendah yakni 1,393 dolar AS atau sekitar Rp20,9 juta per 1 Bitcoin. Dari biaya yang dikeluarkan tersebut, profit atau keuntungan yang didapat sebesar 20.228,90 dolar AS atau sekitar Rp302 juta.

Negara kedua yang menjadi lokasi paling cuan untuk menambang Bitcoin adalah Aljazair. Di sini, profit untuk setiap satu Bitcoin yang ditambang mencapai 17.440,9 dolar AS atau sekitar Rp 261 juta.

Di Indonesia, biaya menambang per 1 Bitcoin mencapai 21,307 dolar AS atau sekitar Rp320 juta. Dengan kata lain, penambang Bitcoin di Indonesia bisa meraih profit 315,27 dolar AS atau sekitar Rp4 juta sampai Rp6 juta per bulan. 

Tutup Dimana-Mana

Peningkatan permintaan listrik terkait dengan penambangan bitcoin telah menyebabkan krisis listrik di beberapa negara. Tambang kripto di Texas, Amerika Serikat, terpaksa menghentikan operasional. Pasalnya, Dewan Keandalan Listrik Texas yang diberi nama ERCOT meminta agar otoritas di negara bagian tersebut menghemat listrik demi menghindari kegagalan pasokan listrik. 

Texas punya pengalaman buruk soal pasokan listrik. Pada 2021, hampir seluruh area di Texas mati listrik di tengah badai musim dingin. Ratusan orang meninggal dunia karena tidak bisa menjaga suhu tubuh mereka tetap hangat.

Menurut Presiden Asosiasi Blockchain Texas, Lee Bratcher, kapasitas penambangan Bitcoin yang dimatikan mencapai 1.000 MW. "Ini mencakup hampir semua tambang Bitcoin di Texas dan mengosongkan sekitar 1% dari kapasitas distribusi listrik untuk dialihkan ke penggunaan komersial dan ritel," kata Bratcher.

Konsumsi listrik yang besar membuat beberapa negara bagian di AS melarang penambang Bitcoin menggunakan listrik yang berasal dari bahan bakar fosil, termasuk New York. Ini mendorong penambang New York ramai-ramai pindah ke Texas.

Menurut Bloomberg, tambang bitcoin membuat penggunaan listrik di Texas meroket. Pada bulan ini, rekor penggunaan listrik di Texas dua kali pecah yaitu sebanyak 77.460 MW pada 5 Juli dan 78.206 MW pada 8 Juli.

Lanjut baca »

Batu Jomba Kembali Menelan Korban

item-thumbnail
Batu Jomba, tanjakan maut di Sipirok yang selalu memakan korban.

Jurnalis: Ronald Hutapea | Editor: Budi P Hutasuhut 

Batu Jomba, tanjakan maut di jalur Listas Tengah Sumatra, tepatnya di wilayah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali memakan korban. Minggu, 3 Desember 2023, dalam waktu bersamaan sekitar pukul 17.00 Wib, dua truk sarat beban terguling dan hampir menciptakan tabrakan beruntun. 

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tragis itu,  namun adegan saat truk-truk menanjak membuat debar jantung memompa kencang. Truk pick up warna hitam pengangkut durian yang hendak ke Jakarta, menancap gas sejak dari ujung jalan. Sopir sopir tampaknya sudah tidak yakin akan mampu melampaui tanjakan Batu Jomba mengingat kondisinya yang buruk dan becek. 

Baca:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Jalur Maut Batu Jomba Belum Berbenah

Lantaran tidak ada pilihan lain, sopir menekan pedal gas dalam-dalam. Truk melaju kencang dan awalnya akan berhasil. Namun, tepat pada bagian batas tanjakan dengan dataran yang membentuk patahan, mendadak ada yang berderak di bagian bawah truk dan mesin langsung mati. Tiba-tiba truk meluncur deras,  mundur mengikuti turunan, dan adegan itru disambut teriakan masyarakat di sekitar yang menyaksikannya.

Terdengar teriakan memperingatkan orang-orang agar menyingkir dari badan jalan. Sementara sopir truk berjibaku mengendalikan setir, mengarahkan agar kendaraan yang ditumpanginya tidak meluncur ke arah mulut jurang. Sopir berhasil menabrakkan truk ke tebing meskipun akibatnya terjungkal di parit pembatas. 

Masyarakat di sekitar berusaha membantu truk itu, tetapi usaha itu belum dilakukan, tiba-tiba muncul sebuah dump truk membawa pasir. Si sopir tampak yakin mampu melewati tanjakan karena mobil yang dibawanya masih baru, tetapi kendaraan itu sama saja dengan pick up bermuatan durian.  Tepat di bagian tengah tanjakan, dump truk itu mengalami kerusakan dan akhirnya mundur.

Sontak peristiwa itu membuat masyarakat yang menyaksikannya menjerit. Tak ada yang bisa dilakukan, dump truk itu meluncur deras dan akhirnya terjungkal tepat di mulut jurang. Tanah timbunan di pinggir jurang itu mampu menahan. Masyarakat langsung menghampiri dump truk dan menyelamatkan sopir.   

"Kondisi Batu Jomba semakin parah, ditambah curah hujan yang tinggi membuatnya tanah becek," kata Ronal Hutapea, vloger yang  melakukan peliputan di lokasi tanjakan Batu Jomba pada Minggu, 3 Desember 2023. 

Baca: Para Youtuber Viralkan Kondisi Batu Jomba yang Rusak

Vloger pemilik akun Youtube dan Tiktok @Sarjana Jalanan ini mengatakan, pada Minggu, 3 Desember 2023, sejak pagi kondisi tanjakan Batu Jomba sudah banyak menelan korban. Para sopir truk bertonase besar, kesulitan melewati tanjakan. Belum lagi koordinasi antara sopir dengan kenek kadang kurang, sehingga truk yang seharusnya diganjal akhirnya meluncur ke belakang.



Lanjut baca »

Guru Besar UIN Sumut, Tersangka Korupsi

item-thumbnail
Guru Besar UIN Sumut, Prof. Dr. Saidurrahman, 

Jurnalis: Juan Sitorus | Editor: Budi P Hutasuhut 

Kondisi Universitas Islam Negeri Sumatra Utara (UINSU) saat ini tidak baik-baik saja. Sejumlah akademisi di perguruan tinggi negeri yang ada di bawah naungan Kementerian Agma (Kemenag) RI itu terlibat kasus korupsi. Kejaksaan Negeri Medan telah menangkap mereka, membuat daftar pergu ruan tinggi di Indonesia yang terlibat korupsi bertambah panjang.


Prof. Dr. Saidurrahman, mantan Rektor UINSU periode 2016-2020, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Medan. Tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021, itu sudah empat bulan buron sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2023 lalu.

Guru Besar Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU ini disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sangkot Azhar Rambe (mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis/Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis.

“Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman ,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa, 28 November 2023 membenarkan pihaknya telah menangkap mantan Rektor UINSU di Kota Medan pada Senin, 27 November 2023. Selama empat bulan, tersangka masuk daftar pencariuan orang (DPO), dan selama itu Saidurrahman banyak melakukan kegiatan di Pulau Sumatra dan Pulau Jawa.

Prof Dr. Saidurrahman terpilih menjadi Rektor UINSU periode 2016-2020 berdasarkan penilaian tim seleksi dari Kementerian Agama RI dan keputusan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin. Setelah terpilih, Prof Dr. Saidurrahman langsung dilantik di Kementerian Agama RI, Jakarta pada, Kamis, 1 September 2016.

Saat menjadi Rektor UINSU, Prof. Dr. Saidurrahman pernah terganjal kasus korupsi pembangunan gedung Kampus Terpadu UINSU. Dia kembali jadi tersangka pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan negara sebesar Rp956 juta lebih.

Berdasarkan catatan Sinar Tabgsel, Kejari Medan menetapkan Prof. Dr. Saidurrahman sebagai tersangka setelah tim Pidsus Kejari Medan mengembangkan penyidikan pada 30 Maret 2023. Dari pengembangan itu, Kejari Medan terlebih dahulu menetapkan Sangkot Azhar Rambe sebagai tersangka.

Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, langsung menetapkan Prof. Dr. Saidurrahman sebagai tersangka. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK) Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp956.200.000.

Dari tiga tersangka, dua diantaranya yakni Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar sudah ditahan ditempat yang berbeda. Sangkot ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Sementara, Prof. Dr. Saidurrahman masuk dalam DPO karena menolak hadir saat dipanggil Kejari Medan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lanjut baca »

Firli Bahuri Diberhentikan, Nawawi jadi Ketua KPK Sementara

item-thumbnail



Jurnalis: Langgeni Harahap | Editor: Budi P Hutasuhut 

Lanjut baca »

Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan

item-thumbnail


Jurnalis: Budi P Hutasuhut | Editor: Efry Nasaktion

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri, purnawiran Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal, itu sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasim Limpo. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi penegas bahwa para mantan pemimpin lembaga rasuwah selalu berakhir karena bermasalah dengan hukum.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 23 November 2023, menegaskan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus orang saksi sejak 9 Oktober 2023.

Cerita tentang Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertemu dengan tersangka kasus korupsi,  Syahrul Yasim Limpo, hampir tenggelam oleh hiruk-pikuk keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi  trending topic di berbagai media. Publik tak fokus pada hasil pemeriksaan para saksi di Polda Metro Jaya, justru pada persoalan baru perihal apakah akronim MK adalah Mahkamah Konstitusi atau telah menjadi Mahkamah Kekuasaan.

Publik berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak ikut-ikutan kehilangan focus. Pasalnya,  kasus Firli Bahuri bisa berdampak serius terhadap runtuhnya citra Polri sebagai lembaga penegakan hukum. Citra yang terlanjur buruk pasca kasus hukum para perwira tinggi (pati) Polri seperti  Ferdy Sambo, ini semakin membuat public kehilangan ekspektasi terhadap kinerja Polri dalam penegakan hokum di negeri ini.  Publik akan membenarkan pendapat umum yang mengatakan “hukum di negeri ini tak berlaku bagi para penegak hukum itu sendiri, karena hukum hanya bisa tajam ke bawah”. 

Sebab, selain sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri merupakan anggota Keluarga Besar Korps Bhayangkara. Keberadaannya di internal KPK menjadi semacam antiklimaks dari konflik berkepanjangan  KPK versus Polri yang  menyita konsentrasi dalam laku pemberantasan korupsi di negeri ini.  Konflik sejak era Ketua KPK Antasari Azhar sampai era Ketua KPK Agus Rahardjo,  ini menumbalkan komisioner-komisioner di KPK dan para perwira di lingkungan Mabes Polri.

Ketika mendaftar sebagai  Ketua KPK, Firli Bahuri masih menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Selatan dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjend). Sebagai polisi aktif yang berjabatan Kapolda, Firli Bahuri tidak mungkin mengambil keputusan sendiri untuk mendaftar sebagai Ketua KPK.  Sebagaimana para anggota Korps Bhayangkara yang masih aktif dan diperbantukan di lingkungan KPK, maka keberadaan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bisa disebut bagian dari penugasan Mabes Polri untuk agenda besar Polri merebut kembali hak untuk menyidik dan menyelidiki perkara korupsi yang menjadi domain KPK sejak 2001. 

Sebagai anggota Polri aktif yang sedang bertugas menjadi  Ketua KPK, ada visi dan misi Polri yang harus diperjuangkan Firli Bahuri. Salah satu visi dan misi itu berkaitan sumber daya manusia (SDM) yang punya kapasitas profesional sebagai penyelidilk maupun penyidik berlimpah di lingkungan Polri, dan SDM ini berpengalaman melakukan kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan. Kapasitas itu menjadi syarat penting untuk menghasilkan kerja penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas, sehingga harapan-harapan dalam pemberantasan korupsi bisa direalisasikan.

Banyaknya anggota Korps Bhayangkara yang diperbantukan sebagai penyidik di KPK membuat sistem kerja penyelidikan maupun penyidikan kasus korupsi di KPK mengadopsi sistem kerja yang biasa dilakukan di lingkungan Polri. 

Ketika KPK dipimpin oleh pati Polri yang masih aktif, independensi KPK layak diragukan. Apalagi Firli Bahuri pernah menunjukkan kekuasaannya sebagai pati Polri dengan memecat penyidik KPK yang juga merupakan anggota Polri hanya karena perbedaan penafsiran.  Pemecatan penyidik KPK itu mempertegas bahwa loyalitas yang berlaku di lingkungan KPK adalah loyalitas yang biasa ditemukan di internal Mabes Polri.

Loyalitas kepada komandan inilah yang ditunjukkan Firli Bahuri ketika ia melepaskan jabatan sebagai Kapolda Sumatra Selatan demi menjadi Ketua KPK. Tanpa perintah dari komandan, mustahil Firli Bahuri akan berhenti jadi Kapolda Sumatra Selatan.  

Pada tataran inilah kasus hukum yang mendera Firli Bahuri akan menjadi buah simalakama. Meskipun Polda Metro Jaya terlihat begitu bersemangat melakukan penyelidikan atas dugaan kasus hokum yang melibatkan Firli Bahuri, bisa dibilang orientasi para penyelidik bukan untuk menegakkan hokum setegak-tegaknya. 

Pasalnya, puluhan saksi yang diperiksa menegaskan bahwa fakta berupa potret pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasim Limpo masih belum memadai sebagai bukti.  Pertemuan antara penegak hokum dengan tersangka itu akan dikesankan sebagai sesuatu yang tak banyak mempengaruhi, pasalnya status Syahrul Yasim Limpo pada waktu pertemuan itu belum menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.  

Polri piawai melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara hokum.  Kerja pemolisian (policing) Polri dilakukan dengan pendekatan preemptif, preventif, dan represif. Pendekatan ini sangat tergantung pada status masalah, di mana setiap status masalah hokum akan dikaitkan dengan fungsi-fungsi kepolisian yang masing-masing memiliki keahlian serta prosedur tetap. 

Citra Polri 

Polda Metro Jaya yang menangani kasus Firli Bahuri tidak akan tergesa-gesa menetapkan status tersangka, karena ada banyak hal yang harus mendapat pertimbangan. 

Pertimbangan paling subtansial, bila Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, dengan sendirinya kepadanya akan dikenakan satu atau lebih forced measures (ditangkap, ditahan, ditembak, digeledah, disita, ataupun disadap).  Bagi  Firli Bahuri yang menjadi Ketua KPK karena penugasan pimpinan Polri,  status tersangka berimplikasi negative terhadap citra Polri.  

Ini membuktikan, anggota Polri yang masih aktif  saat menjadi Ketua KPK, tidak lebih baik dibandingkan Ketua KPK yang bukan dari lingkungan lembaga negara penegak hokum. Pada akhirnya, public akan menganggap bahwa keterpilihan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK hanya untuk melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi. 

Wajar bila Polda Metro Jaya sangat hati-hati menangani kasus hokum yang melibatkan Firli Bahuri, dan terkesan lamban.  Sikap hati-hati seperti itu tidak dimiliki Polri ketika menangkap Ketua KPK Antasari Azhar, atau Ketua KPK Abraham Samad dan komisioner KPK Bambang Widjajanto beberapa tahun lkalu.  

Ketika Polri menangkap Ketua KPK, Abraham Samad, pada 2015 lalu,  berlangsung cepat dan gampang. Aksi Polri saat itu menunjukkan, respon polisi sesuai program Quick Wins dalam menjalankan kegiatan pemolisian. Renspon yang luar biasa itu menimbulkan kontroversi, membuat publik menduga-duga bahwa Abraham Samad merupakan korban politisasi dan kriminalisasi Polri, dan polisi tidak terpengaruh.  Cuma, respon polisi sebaliknya berkaitan Firli Bahuri, menjauh dari semangat program Quick Wins.


Lanjut baca »

Kantor Pajak Medan Kembali Sita Aset Wajib Pajak yang Menunggak

item-thumbnail

Juan Sitorus | Jurnalis Sinar Tabagsel di Medan

Pemerintah makin gencar memburu para penunggak pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah dengan cara menyita aset mereka.  Begitu juga KPP Madya Dua Medan,  baru-baru ini petugas Juru Sita Pajak Negara (JPSN) menyita aset penunggak pajak berupa kendaraan bermotor senilai puluhan juta rupiah.

 "Kami menyita aset yang diperkirakan senilai Rp24 juta karena RA selaku wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 834 juta sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan,:" kata Kepala KPP Madya Dua Medan, Meidijati, dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media di Medan, Kamis, 16 November 2023.

Meidijati menyebutkan, sebelum penyitaan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Sesuai Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

"Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak," kata Meidijati.

Ia menyebutkan, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut, I Lusi Yuliani, menyampaikan penyitaan aset penunggak pajak diharapkan dapat memberi kesadaran kepada wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Kanwil DJP Sumut I tengah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," ucapnya.

Sebelumnya, JSPN KPP Madya Dua Medan telah melaksanakan penyitaan aset berupa kendaraan bermotor senilai Rp6 juta di Kota Medan pada Selasa, 17 Oktober 2023 lalu. Tindakan penagihan akif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial BUK yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 318 juta.

Selain itu, penyitaan kendaraan bermotor senilai Rp 65 juta turut dilaksanakan oleh JSPN KPP Madya Dua Medan pada Jumat, 15 Sepetember 2023. Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan wajib pajak dengan inisial SBI yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 371,64 juta.

Lanjut baca »

Anggota Bawaslu Medan Kena OTT Polda Sumut

item-thumbnail

Juan Sitorus | Jurnalis Sinar Tabagsel di Medan

Akronim Semua Urusan Memakai Uang Tunai (SUMUT) makin kental dalam kultur keseharian masyarakat di Provinsi Sumatra Utara, tak terkecuali untuk urusan menjadi calon anggota legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024. Buktinya, Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Kota Medan, diduga meminta uang tunai kepada Caleg yang ingin mengurus kelengkapan administrasi pencalonannya.

"Aksi Azlansyah Hasibuan dilaporkan korban pemerasan kepada Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis,  16 November 2023. "Azlan ditangkap Selasa, 14 November 2023 malam di Hotel JW Marriott, Medan."

Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan karena terlibat pemerasan seorang caleg. Selain Azlansyah, Polda Sumut juga menangkap dua warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25).

"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang caleg Kota Medan," katanya.

Hadi mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.

Menanggapi kasus ini, Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, mengakui anggota Bawaslu Medan yang ditangkap adalah Azlansyah Hasibuan.

 

Lanjut baca »

Kasus Firli Bahuri Menyasar Alex Tirta

item-thumbnail

Lumongga Harahap | Jurnalis Sinar Tabagsel di Jakarta

Alex Tirta nama lain dari Tirta Juwana Darmadji belakangan kembali jadi sorotan publik setelah tenggelam dari pemberitaan pasca Pemprov DKI Jakarta menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2017.  Sepekan terakhir,  ia jadi perhatian publik karena diduga menyewakan rumah untuk dihuni Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo menyasar ke Alex Tirto.  Ini berkat kerjpenyidik Polda Metro Jaya untuk mencari saksi yang melihat saat Firli Bahuri memeras Syahrul Yasim Limpo.  Ketua Harian Pengurus Provinsi Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) DKI Jakarta, ini dijadikan saksi dalam kasus dugaan penyuapan itu.  Ia jadi orang ke sekian yang dimintai kesaksiannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemanggilan Alex Tirta terkait rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah oleh Polisi pada Kamis,  26 Oktober 2023 lalu. Rumah itu diduga menjadi  'tempat persembunyian' Firli Bahuri, disewa Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E seharga Rp 650 juta per tahun. 

Ade Safri tidak menjelaskan alasan Firli Bahuri menyewa rumah tersebut. Ade hanya menjelaskan sudah memeriksa pemilik rumah berinisial E. Disinggung terkait kemungkinan Firli pernah bertemu SYL di rumah tersebut, Ade Safri menjelaskan hal tersebut merupakan materi penyidikan.

Alex Tirta adalah pebisnis industri hiburan di Ibu Kota. Ia dikenal sebagai pendiri Grup Alexis yang membawahi beberapa bisnis hotel dan hiburan malam di Jakarta. 

Perusahaan itu berdiri atas nama PT Grand Ancol Hotel.  Bisnisnya yang paling terkenal adalah Hotel Alexis, sempat ditutup di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penyebabnya, ditemui praktik prostitusi dan perdagangan manusia. Perusahaan ini juga menaungi Collosseum, 1001 Hotel, Emperium, Play Club, dan lainnya.  


Lanjut baca »

Kapolri Sebut Perang Palestina-Israel Bisa Picu Sel Terorisme di Indonesia

item-thumbnail

Lumongga Harahap | Jurnalis Sinar Tabagsel di Jakarta


Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dampak perang Palestina dengan Israel membangkitkan sel-sel tidur terorisme di Indonesia. Dia mengaitkan penangkapapan 57 terduga teroris di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai buktinya. 

Pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini disampaikan saat Apel Kasatwil 2023 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.  Pernyataan ini mengundang salah tafsir sekaligus salah pemahaman dari banyak kalangan. 

Pasalnya, wacana terorisme yang mengemuka dalam perang Palestina versus Israel cenderung dilabelkan kepada para pejuang Hamas. Israel melabeli pejuang-pejuang Hamas yang melakukan perlawanan sebagai teroris.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dalam penjelasannya kepada pers, sebagaimana dilansir AFP,  Selasa, 31 Oktober 2023, mengatakan seruan gencatan senjata adalah seruan agar Israel menyerah kepada Hamas, menyerah kepada terorisme... "Hal ini tidak akan terjadi," katanya, seraya bersumpah bahwa Israel akan "berjuang sampai pertempuran ini dimenangkan".

Sebab itu, sel-sel terorisme yang dimaksudkan Kapolri Sigit tentulah mengacu kepada para pendukung perjuangan Hamas yang ada di Indonesia.  Sejak perang Palestina versus Israel pecah, dukungan terhadap perjuangan Hamas datang dari berbagai belahan dunia, tidak terkecuali dari Indonesia.  

Menyebut mereka yang mendukung perjuangan Hamas sebagai sel-sel terorisme yang dibangkitkan adalah kesesatan yang dapat menimbulkan persoalan baru. Pernyataan Kapolri Sigit ini seakan-akan menegaskan bahwa kemunculan para pendukung perjuangan Hamas di Indonesia identik dengan terorisme. 

Sebab itu, Kapolri Sigit harus meralat pernyataannya yang mengait-kaitkan munculnya dukungan terhadap perjuangan Hamas melawan genosida Israel di Gaza, Palestina, sebagai sel-sel terorisme yang dibangkitkan. Penangkapan 57 terduga teroris di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang dilakukan Dendus 88 Antiteror tidak bisa disebut ada kaitannya dengan perang Palestina versus Israel. 

Sebelumnya, Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Aswin Siregar, mengungkap, selama Oktober 2023, pihaknya telah menangkap sebanyak 59 tersangka terorisme dari kelompok Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Daulah, dan Anshor Daulah. 

Aswin menjelaskan, Densus 88 menangkap 19 orang pada 2 hingga 23 Oktober 2023. Mereka merupakan jaringan struktural dari Jemaah Islamiyah. 

"Ini mengingatkan lagi kepada kita bahwa jaringan struktural dari Jamaah Islamiyah masih ada dan terus eksis. Bukan sekadar simpatisan. Mereka adalah orang-orang atau personel yang menduduki jabatan struktural di organisasi jamaah Islamiyah," kata Aswin di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. 

Aswin memerinci, satu orang ditangkap di Sumatera Barat, satu di Jawa Barat, lima di Sumatera Selatan, empat di Lampung, satu di Kalimantan Barat, dan tujuh di NTB. 

"Sebanyak 19 orang kita tangkap berkaitan dengan aktivitas mereka selaku anggota struktural Jamaah Islamiyah yang aktif menyebarkan propaganda terorisme dan materi-materi radikal, baik lewat media sosial maupun pelatihan-pelatihan fisik yang dilakukan oleh mereka baik yang Jamaah Islamiyah maupun Anshor Dauhlah," katanya. 

Kategori kedua, kata Aswin,  sebanyak 40 orang tersangka merupakan kelompok JAD pimpinan AU yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah atau ISIS. 

Sebanyak 40 orang tersebut, kata Aswin, terdiri dari 23 orang yang ditangkap di wilayah Jawa Barat. Lalu, 11 di wilayah DKI Jakarta, dan enam di Sulawesi Tengah. 

"Kelompok ini pimpinannya AU,  ada yang disebut dengan kegiatan yang terencana oleh kelompok ini untuk menggagalkan atau menggangu jalannya pesta demokrasi pemilu," ucapnya. 

Dari penangkapan tersebut, kata Aswin, Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api, amunisi, hingga bahan peledak yang diduga akan dirakit menjadi bom.

Lanjut baca »

Pemda Sumut Bebani Lembaga Pendidikan Berantas Narkoba

item-thumbnail

Juan Sitorus | Jurnalis Sinar Tabagsel

BNN Sumatra Utara zoom dengan Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, membicarakan status darurat narkoba di Sumatra Utara yang harus ditangani extraordenary. 

Setiap sivitas akademik pada lembaga pendidikan formal di Provinsi Sumatra Utara kini tak hanya fokus pada urusan pendidikan dan pengajaran, tetapi juga harus ikut memberantas peredaran narkoba. Ini terjadi setelah Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin,  mengukuhkan Satuan Tugas Sekolah Bersih Narkoba (Satgas Bersinar) di Medan, Sabtu, 21 Oktobver 2023.

 Keberadaan Satgas Bersinar ini menegaskan, bahwa tugas dan tanggung jawab memberantas peredaran narkoba yang selama ini menjadi beban aparat hukum, tidak bisa dijalankan sebagaimana seharusnya. Faktanya, berdasarkan data statistik di Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Utara,  dari sekitar 3,5 juta kasus narkoba di Indonesia, sebanyak 1,7 kasus narkoba terjadi di Provinsi Sumatra Utara.

Berdasarkan data di Kepolisian Daerah (Polda) Sumut pada tahun 2020, Sumatra Utara mengalami darurat narkoba karena menjadi daerah transit berbagai jenis narkotika sebelum dikirim ke seluruh Indonesia. Pasalnya, hampir semua narkotika yang beredar di Indonesia masuk dari jalur laut Selat Malaka. Posisi Sumatra Utara yang dekat dengan Selat Malaka menyebabkan provinsi ini tidak hanya menjadi daerah transit, tetapi menjadi tujuan pemasaran narkoba yang sangat besar. 

Kondisi ini membuat Polda Sumut bekerja ekstra. Tiap saat terjadi penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba. Bahkan, dari sekitar 34.000 narapidana di Sumut, sebanyak 70 persen atau lebih dari 24.000 orang merupakan pelaku kejahatan narkotika. Barang bukti sudah banyak ditangkap, namun narkoba yang beredar di masyarakat diperkirakan jauh lebih besar daripada yang berhasil ditangkap. 

Satgas Bersinar

Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, menyatakan pengukuhan Satgas Bersinar merupakan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Sebab, langkah pencegahan sejak dini menjadi poin penting bagi seluruh lembaga pendidikan.

"Satgas Bersinar adalah para kader yang bertugas dalam menciptakan dan mewujudkan sekolah bersih dari narkoba," kata Hassanuddin.

Tentu saja upaya serupa ini bukan hal yang baru di Provinsi Sumatra Utara. Sudah banyak gerakan di masyarakat yang prihatin dan peduli dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Sumut. Namun, hasilnya tidak kunjung membawa perubahan pada status darurat narkoba di provinsi ini.

BNN Sumatra Utara sendiri memiliki program Pemberdayaan Alternatif Kawasan Rawan Narkoba, berupa kegiatan Bimbingan Teknis Pendamping Dalam Rencana Aksi Pemberdayaan Alternatif  Pada Kawasan Rawan Narkoba yang merupakan bagian dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Gelap Narkotika (P4GN).  Namun, peredaran narkoba di Sumatra Utara tetap tidak bisa dikendalikan. Kondisi ini membuat Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose,  menyatakan penanganan kasus narkotika di Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan secara extraordinary.

Pengukuhan Satgas Bersinar yang berarti menambah beban bagi kalangan akademisi di lembaga-lembaga pendidikan formal, bisa disebut bagian dari kerja exttaordinary tersebut.  "Tugas lembaga pendidikan bukan hanya mendidik siswa soal keilmuan dan etika saja melainkan untuk memastikan peserta didik bebas dari penggunaan narkoba," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution, “Kita ada tambahan beban satu lagi, bagaimana agar sekolah bersih dari narkoba. "


Lanjut baca »

KPK Diuji sebagai Garda Depan Pemberantasan Korupsi

item-thumbnail

Lumongga Harahap | Jurnalis Sinar Tabagsel di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda depan pemberantasan korupsi di negeri  kembali dapat protes. Kali ini Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI)  memprotes penetapan status tersangka kepada Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto.  KPK sendiri, melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, meminta maaf sembari menyalahkan penyelidik.

Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, dalam jumpa pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, menyebut, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai Kepala Kepala Basarnas dan anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, merupakan anggota TNI yang masih aktif. 

“Kami berkeberatan kalau (mereka) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan diumumkan kepada publik,” kata Agung. "Keeberatan ini bukan untuk melindungi anggota TNI dari kesalahan yang diperbuat. Intinya saling menghormati, TNI punya aturan dan KPK juga punya aturan.” 

Bagi TNI, apa yang dilakukan KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan. Sebab, mekanisme penetapan sebagai tersangka merupakan kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menjelaskan, personel militer yang diduga melanggar hukum ditindak dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Di dalam UU itu diatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi.

Karena itu, untuk dugaan korupsi yang melibatkan Henri dan Afri Budi, seharusnya tidak ditangani sendiri oleh KPK. “Yang sipil diperiksa-diproses di KPK, sedangkan anggota militer diperiksa di Puspom TNI,” kata Kresno.

Kresno menjamin bahwa tentara yang terlibat pidana pasti ditangani secara serius. Penanganan bakal dilaksanakan seobyektif dan sebaik mungkin. Tidak ada lagi yang namanya TNI itu kebal hukum.

Di dalam peradilan militer, hanya ada tiga pihak yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan terhadap anggota TNI. Mereka adalah atasan yang berhak menghukum, Polisi Militer, dan Oditur Militer. Selain tiga ini, pihak lain tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Pemimpin KPK Salahkan Penyelidik  

Pemimpin KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan permohonan maaf atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Henri dan Afri Budi. "Kesalahan itu ada pada penyelidik. Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis.

Johanis menegaskan, KPK akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi, khususnya yang melibatkan TNI. "Ke depan, kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dan KPK," katanya.

Penyidik KPK kemudian menyerahkan Letkol Afri Budi kepada Puspom TNI. 

Pada Rabu lalu, komisi antirasuah mengumumkan telah menjaring 10 orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bekasi, sehari sebelumnya. Operasi itu sebagai tindak lanjut atas penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. 

Dari operasi penangkapan itulah KPK kemudian menetapkan lima tersangka.

Para tersangka itu adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi; anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil.

Henri dan Afri Budi diduga menjadi penerima suap dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021-2023. Adapun uang yang mereka terima dari berbagai vendor pemenang proyek mencapai Rp 88,3 miliar.



Lanjut baca »

Menkominfo Fokus Berantas Judi Online

item-thumbnail

 Lumongga Harahap | Jurnalis Sinar Tabagsel di Jakarta

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, akan fokus memberantas judi online yang kerap meresahkan masyarakat.

“Kami serius berantas judi online. Kami siap lakukan ini,” kata Budi Arie dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Kantor Kominfo, Selasa, 18 Juli 2023. 

Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Kemenkominfo akan mempersempit ruang gerak para pelaku judi online. Bekerja sama dengan pemangku kepentingan, Kemenkominfo akan memblokir akun bank hingga dompet digital yang digunakan platform judi online untuk menjalankan bisnisnya.  Dengan langkah tersebut, ruang gerak pelaku judi online menjadi makin sempit.  

Selama periode Januari-Februari 2023, Kemenkominfo telah memblokir 683 situs judi online. Beberapa situs judi online tersebut menyusup di situs-situs pemerintahan.  

Transaksi Judi Online  

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada Januari-November 2022. Angka tersebut naik signifikan 42,1 persen dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun. Nilai tersebut didapatkan dari 68 hasil analisis judi online kepada penyidik dan instansi terkait.  

Secara rinci, terdapat 25 hasil analisis proaktif, 42 hasil analisis reaktif, dan satu laporan informasi. 

Menurut PPATK, ada beragam modus yang dilakukan dalam perputaran uang judi online.  Pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian. Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang, dan dalam transaksi lintas negara. 

Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktivitas judi. Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet, serta aset kripto sebagai sarana pembayaran jasa. Hal itu dilakukan untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.


Lanjut baca »

Gubsu Beri Wewenang Satpol PP Menindak Begal Pakai Double Stick

item-thumbnail

Juan Siturus | Jurnalis Sinar Tabagsel di Medan


Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP), aparatur sipil negara yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah, dikerahkan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, untuk melaksanakan penindakan langsung terhadap tindak kriminal yang dilakukan pembegal dan geng motor di Kota Medan. 

Mungkin Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, tak mau kalah dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang menyuruh Korps Bhayangkara menembak mati pelaku begal dan geng motor. Orang nomor satu di Provinsi Sumut ini kemudian mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP), aparatur sipil negara penegak peraturan daerah, untuk melaksanakan penindakan langsung terhadap tindak kriminal yang dilakukan pembegal dan geng motor di Kota Medan. 

"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang dilengkapi dengan double stick", kata Gubernur Edy Rahmayadi di Medan, Senin, 17 Juli 2023.

Berdasarkan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Namun, Gubernur Sumut memberi tugas tambahan atau beban tanggung jawab baru kepada Satpol PP untuk melaksanakan penindakan terhadap pelaku begal dan geng motor yang meresahkan masyarakat. 

Edy Rahmayadi juga mengatakan, anggota Satpol-PP dikerahkan melakukan patroli di sejumlah ruas jalan Kota Medan dan sekitarnya sembari berkoordinasi dengan dengan TNI/Polri.

"Melalui patroli tersebut, tim berhasil melakukan pengamanan terhadap dua orang diduga hendak melakukan pencurian besi di Jl. Binjai Km 12," kata Gubernur Edy.

Ia menambahkan tim patroli tersebut juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, panah, golok, gergaji dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian setempat.

"Kerja bagus untuk tim Satpol PP Pemprov, tetap lakukan patroli di lapangan, kita lawan geng motor di Sumut ini," sebutnya.

Sementara itu, Kodam I Bukit Barisan membentuk tim khusus untuk memberantas aksi begal yang  meresahkan masyarakat Sumut itu.

"Kami bentuk tim khusus untuk back up Polri atas permintaan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah)," ujar Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam I/BB) Kolonel Inf Rico J Siagian.

Ia mengatakan aksi pelaku begal di Medan telah membuat resah masyarakat apalagi persoalan sampai merenggut nyawa kerap muncul dan viral di media sosial.

"Tim intelijen Kodam telah disebarkan untuk menjalankan misi tersebut, melalui Denintel Kodam I/BB telah siap untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku begal," kata Rico.

Lanjut baca »

Polisi Vonis Mati Begal di Kota Medan

item-thumbnail

 Juan Sitorus | Jurnalis Sinar Tabagsel di Medan

 Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mulai menerapkan "vonis mati" terhadap pelaku pembegalan. Bima Bastian alias Jarot, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, ditembak mati di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 9 Juli 2023, dan empat pelaku lainnya ditembak bagian kakinya.

Dalam hitungan hari sejak Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak tegas para pelaku begal dan geng motor yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat akhir-akhir ini,  Polrestabes Medan langsung beraksi. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dalam keterangan pers di Medan, Senin, 10 Juli 2023, mengatakan pihaknya melalui Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati salah satu pelaku perampokan pada sebuah usaha salon di Jalan Flamboyan Raya, Simpang Pemda, Kota Medan. 

"Pelaku melawan saat hendak ditangkap. Petugas juga mengamankan empat pelaku lainnya: AW, HN, FAW, dan MN, serta satu pelaku penadah barang hasil perampokan, IS," kata Kombes Valentino.

Kapolrestabes Medan menambahkan, hasil penyelidikan para pelaku ini sudah ada delapan laporan kejahatan yang diterima Sat Reskrim Polrestabes Medan. Selain beraksi di Jalan Flamboyan Raya, para pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi lainnya seperti di sebuah minimarket di Jalan Lintas Binjai-Stabat, Desa Tandem Hulu II, Kabupaten Deli Serdang, di Perumahan Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Jalan Setia Budi, dan Jalan Dr Mansyur.

Ia mengatakan personel Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus kejahatan pembegalan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dan pernah menjalani proses hukum. barang bukti diamankan berupa dua senjata airsofgun," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis, 6 Juli 2023, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Belawan, meminta Polri agar menindak tegas pelaku begal dan geng motor yang meresahkan warga.

"Saya sangat-sangat setuju kalau bisa dihukum yang setegas-tegasnya," ujar Bobby.

Bobby Nasution sempat kesal dengan maraknya aksi pembegalan dan gang motor di Kota Medan yang meresahkan masyarakat. Lewat akun media sosialnya, Wali Kota Medan ini menulis: "Kejahatan begal dan geng motor saat ini sudah sangat mengkhawatirkan masyarakat dan harus ditindak tegas. Apalagi para pelaku yang sudah melakukan aksi tersebut berulang kali." 

Sebab itu, Bobby Nasution meminta kepolisian menindak tegas aksi begal yang meresahkan masyarakat Medan dan jika memang diperlukan untuk ditembak mati.

"Saya harap pihak kepolisian lebih tegas untuk menindak para pelaku di lapangan walaupun harus ditembak mati," katanya.


Lanjut baca »

Tak Jelas Pelanggaran yang Dituduhkan, Warga Singkuang Tetap Penuhi Panggilan Polisi

item-thumbnail

Budi Hutasuhut | Jurnalis Sinar Tabagsel

Meskipun 19 warganya dilaporkan ke Polres Madina,masyarakat Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, tetap melancarkan aksi menolak truk-truk PT Rendi Permata Raya memasuki kawasan pabrik crude palm oil (CPO) untuk membawa tandan buah segar (TBS). Terlihat saat masyarakat menyuruh sopir truk sawit pembawa TBS agar membalik arah.

Meskipun tak jelas pasal berapa atau tindak pidana apa yang telah dilanggar, namun warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, beretikat baik penuhi panggilan Polres Mandailing Natal. 

Senin pagi, 29 Mei 2023, Sapihuddin alias Buyung Umak mendatangi Markas Polres Mandailing Natal, bersama Tasri dan Bayhaki.  Ketiga orang itu pengurus Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KPHSB), di mana Sapihuddin menjadi ketua, dan dua lainnya adalah sekretaris dan bendahara. "Kami datang untuk memenuhi panggilan polisi," kata Sapihuddin kepada Sinar Tabagsel.

Beberapa hari lalu, Satuan Reserse Kriminal, Polres Madina, melayangkan surat panggilan kepada ketiganya agar hadir menemui petugas penyelidik pada Senin, 29 Mei 2023. Surat panggilan itu untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/115/V/2023/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 14 Mei 2023. 

Laporan yang dicatatkan pihak PT Rendi Permata Raya itu menyebut, Sapihuddin bersama 18 warga Desa Singkuang 1 pada Sabtu, 13 Mei 2023,  telah melakukan tindakan menutup jalan masuk dari dan menuju pabrik PT Rendi Permata Raya dengan karung berisi pasir.  

Tindakan menutup jalan itu dilakukan saat aksi unjuk rasa gelombang ke tiga. Aksi serupa, menutup pintu gerbang PT Rendi Permata Raya, juga dilakukan saat unjuk rasa gelombang pertama dan kedua yang dilancarkan petani plasma dan pengurus KPHSB selama Maret-April 2023 lalu. Bahkan, pada unjuk rasa di bulan April 2023, masyarakat menggelar tenda dan dapur umum di depan gerbang masuk PT Rendi Permata Raya sekaligus menghalau truk-truk sawit pembawa TBS milik perusahaan produsen CPO itu. Akibat aksi gelombang pertama dan kedua, pabrik CPO milik PT Rendi Permata Raya berhenti beroperasi.   

BACA: Diduga Tak Mau Penuhi Tuntutan Warga Singkuang, Puluhan Pengunjuk Rasa Dilaporkan ke Polres Madina

Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia, mereka kemudian menemui petugas penyelidik di Ruang Unit Lidik IV, Satreskrim, Polres Madina. Proses penyelidikan itu berlangsung lama, ada sembilan warga yang menjalani pemeriksaan. Sisanya, sebanyak 13 warga lainnya akan menjalani pemeriksaan di hari berikutnya. 

"Kami ditanyai perihal aksi masyarakat pada Sabtu, 13 Mei 2023, yang menyebabkan truk pembawa TBS milik PT Rendi Permata Raya tidak bisa masuk ke dalam lokasi pabrik CPO," kata Ali Isnandar, SH, MH, yang juga Ketua LBH Madina Yustisia, seusai penyelidikan.  

Ali Isnandar mengatakan, yang dilaporkan adalah Sapihuddin, Tasri, dan Bayhaki beserta 16 orang lainnya ikut dipanggil sebagai saksi. Pada Senin, 29 Mei 2023, ada sembilan orang yang menjalani pemeriksa di Polres Madina, sementara 13 lainnya menjalani pemeriksaan di hari berikutnya.

Materi pemeriksaan, kata dia, seputar dugaan tindak pidana pada peristiwa menutup atau memblokir jalan masuk ke PT. Rendi Permata Raya menggunakan beberapa karung goni berisikan pasir yang diletakkan di depan pintu gerbang dan diduga dilakukan langsung oleh Sapihuddin, Tasri, dan Bayhaki pada Sabtu, 13 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wib. 

"Tuduhan terhadap Sapihuddin, Tasri, dan Bayhaki itu tidak dilakukan ketiganya," kata Ali sembari menjelaskan, saat massa aksi melakukan unjuk rasa dan menaruh karung goni berisi pasir di pintu gerbang PT Rendi Permata Raya, ketiganya sedang bernegoisasi dengan pihak perusahaan agar jangan mengeluarkan TBS sebelum adanya kejelasan mengenai tuntutan petani plasma. 

Namun, perusahaan tetap ngotot ingin mengeluarkan TBS karena terkait operasional perusahaan CPO itu. Spontan, massa aksi mengangkuti pasir dalam karung goni dan meletakkannya di depan portal milik perusahaan. Lantaran aksi itu, pihak PT Rendi Permata Raya melaporkan warga yang melakukan aksi. 

Tak Jelas 

Ali Isnandar, SH, MH, Ketua LBH Madina Yustisia, bersama warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, mendatangi markas Polres Madina untuk memenuhi panggilan.

Ali Iskandar mengatakan, seharusnya tidak ada laporan polisi seandainya pihak PT Rendi Permata Raya memahami bahwa masyarakat yang sedang unjuk rasa itu sesungguhnya mitra usahanya. 

Sebagai mitra usaha, PT Rendi Permata Raya selayaknya menganyomi masyarakat dengan memenuhi tuntutan mereka selaku petani plasma.

Terkait soal dugaan tindak pelanggaran hukum yang disangkakan sehingga 19 warga Desa Singkuang dipanggil dan harus menjalani pemeriksaan, Ali Iskandar mengaku belum mengetahui pasal apa yang dilanggar oleh masyarakat. 

"Di dalam surat panggilan tidak ada disebutkan pasal berapa yang diduga dilanggar. Menurut Pasal 112 Ayat (1) KUHAP,  surat panggilan disampaikan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas," kata Ali. 

Meskipun tidak ada penjelasan dari pihak Satreskrim, Polres Madina, Ali Iskandar tetap meminta mereka yang dipanggil beritikad baik memenuhi pemanggilan. 

"Kami sudah punya etikat baik.Kami berharap pihak kepolisian yang melakukan menyelidikan/penyidikan mampu melihat persoalan ini secara utuh dan tidak hanya melihat dari sisi hukum pidana saja. Ada persoalan hak masyarakat yang selama 18 tahun tidak diakomodir oleh perusahaan, sehingga menjadi penyebab adanya peristiwa kegaduhan di lapangan," katanya. 

Meskipun 19 warga dipanggil untuk menjalani penyelidikan oleh petugas di Satreskrim, Polres Madina, namun masyarakat Desa Singkuang 1 lain terus melancarkan aksi menolak truk-truk sawit pengangkut TBS milik PT Rendi Permata Raya memasuki kawasan pabrik CPO. Di jalan raya menuju pabrik, warga memaksa truk-truk pengangkut TBS yang hendak masuk kawasan pabrik agar memutar balik. 

Masyarakat melakukan hal itu karena menilai PT Rendi Permata Raya tidak beretikat baik untuk memenuhi tuntutan warga atas 20% lahan dari 3.741 hektare lahan perusahaan yang mendapat sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 77 tertanggal 10 Juli 2015, yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal. 

Apa yang dituntut masyarakat itu adalah hak petani plasma yang merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang sah. "Sudah 18 tahun masyarakat berjuang, tapi jawaban perusahaan justru warga kami dilaporkan ke polisi," kata Habibun Hasibuan, salah seorang warga Desa Singkuang 1. 


Lanjut baca »

Pelayanan Publik di Kota Padang Sidimpuan Syarat Pungli

item-thumbnail

Budi Hutasuhut | Jurnalis Sinar Tabagsel

Ketua Ombusdman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar

Ketua Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara, Abyadi Siregar, mengatakan pihaknya tidak pernah mempersoalkan tindak pidana yang dilakukan para aparatur pemerintah daerah, tapi hanya mempersoalkan perilaku aparatur pemerintah daerah yang maladministrasi dalam pelayanan publik. 

"Kami memanggil pimpinan organisasi pemerintah daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan karena dugaan melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata  Abyadi Siregar menanggapi kekelirun penafsiran sebagian masyarakat terkait pemberitan tentang pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan, Muhammad Lutfhi Siregar, SH, MM pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu. 

Menurut Abyadi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan atas nama Muhammad Lutfthi Siregar dimintai Ombusdmand Perwakilan Sumatra Utara  datang ke Kantor Ombusdman di Kota Medan untuk menjelaskan adanya pungutan liar yang dibebankan kepada 49 tenaga guru honorer. Pasalnya, setiap guru honorer yang ingin mendapatkan pelayanan publik terkait Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) untuk memenuhi syarat pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dibebani kewajiban membayar yang tidak ada dalam peraturan.

"Permintaan uang  atau pungutan liar sebagai syarat agar SK pengangkatan keluar itu yang harus kami pertanyakan. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan seharusnya memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," katanya.

Abyadi menambahkan, para guru honorer di Kota Padang Sidimpuan menyampaikan pengaduan ke Ombusdman Perwakilan Sumatra Utara, sehingga Ombusdman Sumatra Utara harus menindaklanjutinya dengan menyakan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan.

"Maladministrasi seperti ini memberi kesan buruk pada pelayanan publik. Kami di Ombusdman Sumatra Utara berkewajiban mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah," katanya.

Menurut Abyadi, mengingat persoalan ini sangat riskan terhadap masa depan para guru honorer yng mengadukan pungutan liar oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan, maka Ombusdman Sumatra Utara berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara. "Secara verbal saya pribadi sudah minta agar pungutan liar dihentikan dan SK guru honorer diberikan tanpa syarat karena hak mereka, tapi tetap tidak didengarkan," katanya.

Ketika ditanya SInar Tabagsel apakah pelayanan publik yang syarat pungli hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya sedang meneliti pelayanan publik yang ada di seluruh OPD di Kota Padang Sidimpuan. 

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan, Muhammad Lutfhi Siregar, SH, MM yang dihubungi Sinar Tabagsel lewat WhatApp untuk menanyakan perihal pungli tersebut, tidak mengaktifkan telepon selulernya. 


   

Lanjut baca »

Diduga Tak Mau Penuhi Tuntutan Warga Singkuang, Puluhan Pengunjuk Rasa Dilaporkan ke Polres Madina

item-thumbnail

Penulis: Budi Hutasuhut | Jurnalis Sinar Tabagsel

Masyarakat Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, juga merupakan petani pelasma, menggelar unjuk rasa menuntut PT Rendi Permata Raya agar memberikan hak mereka sebanyak 600 hektare lahan yang sudah 18 tahun ditahan-tahan.

Puluhan masyarakat Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, akan dimintai keterangan oleh Polres Mandailing Natal setelah pihak tertentu yang diduga manajemen PT Rendi Permata Raya melaporkan aksi unjuk rasa yang digelar keluarga petani pelasma yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KPHSB).

Sepucuk surat panggilan dilayangkan oleh Satuan Reserse Kriminal, Polres Mandailing Natal, kepada Ketua Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB), Sapihuddin, dan puluhan anggota koperasi itu pasca melakukan aksi unjuk rasa, Sabtu,  13 Mei 2023 lalu. Di dalam surat bernomor B/925/V/RES.1.24/2023/Reskrim, itu dijelaskan bahwa Satuan Reskrim Polres Madina sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pada peristiwa aksi unjuk rasa oleh masyarakat Desa Singkuang 1 yang juga petani pelasma PT Rendi Permata Raya.

Masyarakat yang sudah 18 tahun menuntut haknya atas 600 hektare lahan HGU milik PT Rendi Permata Raya itu, dipanggil akan menjalani penyelidikan Sat Reskrim Polres Madina karena diduga melakukan tindak pidana setelah menutup dan memblokir pintu gerbang PT Rendi Permata Raya menggunakan beberapa karung berisi pasir. Ulah para pengunjuk rasa ini tidak disukai pihak tertentu yang diduga manajemen PT Rendi Permata Raya, lalu melaporkan peristiwa pemblokiran tersebut ke Polres Madina dengan laporan Nomor: LP/B/115/V/2023/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tertanggal 14 Mei 2023

Sapihuddin, saat dihubungi Sinar Tabagsel, Kamis,25 Mei 2023, membenarkan dirinya dan sejumlah petani pelasma warga Desa Singkuang 1 yang menggelar unjuk rasa pada Sabtu, 14 Mei 2023, menerima surat panggilan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Madina. "Panggilan oleh Polres Madina itu ada yang tanggal 29 Mei 2023, ada yang tanggal 30 dan 31. Kami akan menghadiri panggilan itu," kata Sapihuddin.

Ketika Sinar Tabagsel bertanya apakah pemanggilan masyarakat Desa Singkuang 1 ini dan petani plasma ini membuktikan bahwa PT Rendi Permata Raya sebetulnya tidak pernah benar-benar akan memenuhi tuntutan warga atas hak 20% dari lahan HGU (hak guna usaha) PT Rendi Permata Raya sehingga dicari jalan lain untuk menakut-nakuti para pengunjuk rasa agar tidak menunutut hak mereka, Sapihuddin yang dipanggil Buyung Umak ini menolak menjawabnya.  "Kami akan hadapi pemanggilan ini," katanya.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Madina yang dihubungi Sinar Tabagsel pada nomor WA yang tertera dalam surat pemanggilan untuk menanyakan persoalan pemanggilan 22 petani pelasma PT Rendi Permata Raya ini mengatakan, "Dengan tidak mengurangi rasa hormat, silahkan datang ke kantor Polres Madina."

BACA
: Warga Singkuang 1 Tak Pernah Lelah Menuntut Hak

Pada Sabtu, 13 Mei 2023, masyarakat Desa Singkuang 1 yang juga anggota Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB), kembali menggelar aksi unjuk rasa menunutut hak mereka sebanyak 20% atau sebesar 600 hekatre lahan HGU PT Rendi Permata Raya yang tidak diberikan selama 18 tahun perusahaan perkebunan sawit dan produsen crude palm oil (CPO) itu beroperasi di Kabupaten Madina. Lahan sebanyak 600 hektare itu diperoleh petani pelasma di Desa Singkuang 1 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan PT Rendi Permata Raya menyerahkan 20% lahan di wilayah HGU yang diperolehnya kepada petani pelasma.

PT Rendi Permata Raya tidak secara langsung menolak memenuhi amanat undang-undang itu, namun menjanjikan memberikan lahan secara terpisah, berada di luar wilayah HGU yang ada di Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis. Masyarakat menolak lahan di luar wilayah tempat tinggal mereka, karena hal itu melanggar amanat undang-undang. Bagi masyarakat petani, begitu tawaran lahan di luar lokasi HGU diterima,berarti masyarakat ikut-ikutan melanggar undang-undang yang berlaku.

Dalam unjuk rasa yang digelar sebelum Idulfitri 1444 H, masyarakat menginap selama beberapa pekan di halaman PT Rendi Permata Raya, melakukan blokade di pintu masuk perusahaan itu dengan harapan agar perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi sebelum memenuhi kewajiban memberikan 20% lahan yang menjadi hak petani.

Pasca Idulfitri 1444 H, dimulai pada Sabtu, 13 Mei 2023, aksi unjuk rasa petani kembali dilakukan dengan cara yang sama, memblokade pintu masuk menuju PT Rendi Permata Raya dengan meletakkan beberapa karung berisi pasir. Aksi ini dikawal oleh petugas dari Polres Madina dan berlangsung aman, di mana masyarakat tidak melakukan tindak kekerasan yang merugikan pihak PT Rendi Permata Raya maupun masyarakat sediri.



Lanjut baca »
Postingan Lama
Beranda