.

Paluta Gagal Raih Predikat KLA

item-thumbnail

 Oleh : Hady K Harahap | Jurnalis Sinar Tabagsel

Pada 22 Juli 2023 lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menganugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2023 kepada 360 (tiga ratus enam puluh) Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 19 (sembilan belas) kategori Utama, 76 (tujuh puluh enam) kategori Nindya, 130 (seratus tiga puluh) kategori Madya, dan 135 (seratus tiga puluh lima) kategori Pratama. Penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA) pun turut diberikan kepada 14 (empat belas) Provinsi yang telah bekerja keras dengan sungguh-sungguh demi terwujudnya KLA di wilayahnya masing-masing.

“Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak ini merupakan suatu bentuk apresiasi kami atas segala komitmen dan keseriusan para Gubernur, Bupati, Walikota, dan jajarannya yang telah serius berupaya menghadirkan wilayahnya yang aman bagi anak. Amanat kontitusi pun mewajibkan negara untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya,” ungkap Menteri PPPA dalam sambutannya pada malam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023 di Semarang, Jumat (22/7).

Ironisnya, melansir data yang dipublikasikan oleh KemenPPPA, dari lima Kabupaten/Kota yang membentuk wilayah Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) hanya Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara) yang gagal meraih predikat Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA). Sementara itu, daerah lain seperti Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, serta Kabupaten Padang Lawas berhasil menyabet predikat  KLA untuk kategori Pratama.

Perlu diketahui, bahwa pada Februari lalu, sempat tersiar kabar menghebohkan di Paluta mengenai pemerkosaan yang dialami oleh seorang siswi yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan oleh 5 orang pria yang 4 di antaranya masih di bawah umur. Terbaru, pada Agustus lalu, warga Paluta kembali gempar oleh kasus seorang kakek berusia 60 tahun yang mencabuli bocah perempuan yang masih berumur 11 tahun hingga 20 kali.

Data ini tentu menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Paluta masih belum sanggup menyediakan kawasan yang aman, ramah, serta melindungi hak-hak setiap anak yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah menetapkan sejumlah indikator yang menjadi acuan untuk mengukur pemenuhan hak-hak anak di daerah dalam upaya untuk mewujudkan KLA. Indikator tersebut dapat dikelompokkan ke dalam lima klaster hak anak yang terdiri dari : 1. Hak Sipil dan Kebebasan 2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif 3. Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar 4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya 5. Perlindungan Khusus.

“Kami menyadari, tidaklah mudah dalam mewujudkan sebuah Kabupaten/Kota Layak Anak tanpa adanya komitmen kuat dari pimpinan daerah, kebijakan, dan program terintegrasi yang mementingkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Sinergi, kolaborasi, dan Kerjasama semua pihak yang terkait pun menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak,” tegas Menteri PPPA.

“Bagi daerah yang telah berhasil mencapai penghargaan terbaik sekali lagi saya ucapkan selamat, dan bagi daerah yang belum berhasil memperoleh penghargaan terbaiknya, saya harap dapat segera berbenah, realisasikan dan implementasikan perwujudan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan anak,” tandas Menteri PPPA.

Sebagai catatan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 5 September 1990. Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak setiap anak. Komitmen ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B (2), dan operasionalnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Lahirnya kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk transformasi hak-hak anak yang direalisasikan  dalam setiap pembangunan daerah. 

 

Lanjut baca »

Polsek Padang Bolak Kembali Tangkap Pengedar Shabu

item-thumbnail

Penulis: Haholongan Siregar | Jurnalis Sinar Tabagsel di Paluta

RPH, tersangka pengedar narkotika jenis shabu yang baru ditangkap Polsek Padang Bolak.
(SINAR TABAGSEL | DOK. HUMAS POLRES TAPSEL)  

Selama Feberuari 2023, satuan Kepolisian Sektor Padang Bolak di Kabupaten Padanglawas Utara, sudah menangkap lima pelaku pengedar narkoba jenis shabu.  Para pedagang barang  haram ini tidak hanya menyasar penduduk di wilayah perkotaan tetapi juga memasuki lingkungan masyarakat di perdesaan.   

"Kita baru menangkap tersangka RPH (30) berikut 100 gram barang bukti berupa shabu," kata Kepala Polsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, mendampingi Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, dalam rilis yang dikirim ke Sinar Tabagsel, Senin, 20 Feberuari 2023. 

Sebelum HA, Polsek Padang Bolak bersama Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan sudah menangkap RBPR (23), AKS (44), ERL (41), dan terakhir, SS (49).  Tiga tersangka, RBPR, AKS, dan  ERL ditangkap pada 1 Feberuari 2023 lalu, sedangkan SS ditangkap pada 4 Februari 2023 lalu. 

Menurut Kapolsek AKP Zulfikar, RPH ditangkap Tim Opsnal Polsek Padang Bolak pada Sabtu, 18 Februari 2023 sekitrar pukul 20.50 WIB di rumahnya di Dusun Padang tarutung, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang di Dusun Padang Tarutung yang diduga memiliki shabu.  Mendapat informasi, Kapolsek AKP Zulfikar memimpin langsung Tim Opsnal menuju lokasi, salah satu rumah milik seorang warga berinisial HA.

Saat penggerebekan, Tim mendapati seorang pria berinisial RPH (30) di dalam rumah tersebut, sedang duduk di dalam kamar rumah milik HA. RPH kemudian diamankan dan pada dirinya ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolsek AKP Zulfikar menambahkan, tim juga mencari keberadaan HA, si empunya rumah, tapi tidak ditemukan. "Kita menggeledah kamar HA dan menemukan kotak dan menemukan sebungkus plastik klip besar sabu seberat 95,30 gram, dibalut dua buah tisu," katanya.

Lanjut baca »

Polres Tapsel Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Pasar Gunungtua

item-thumbnail

Penulis: Hasian Rambe | Jurnalis Sinar Tabagsel di Paluta 

Tiga tersangka pengedar shabu yang ditangkap di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara, kini ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan. (Foto: Dokumen Humas Polres Tapsel) 

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan menangkap pengedar sabu RBPR (23), AKS (44), dan ERL (41), saat sedang berada di sebuah warung di Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara, Rabu, 1 Februari 2023. Dari ketiga tersangka yang juga warga Pasar Gunungtua itu, petugas menyita beberapa paket sabu, uang tunai hasil transaksi, dan telepon genggam yang diduga dipakai berhubungan dengan pembeli.

Masyarakat Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara, sejak lama resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerahnya. Keresahan ini disampaikan kepada aparat kepolisian, sembari memberikan nama-nama para pengedar. 

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, mengatakan Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan langsung melacak para pelaku ke Pasar Gunungtua. Saat petugas tiba, petugas mencurigai tiga orang yang berada di sebuah warung. Ketiganya RBPR, AKS, dan ERL, langsung diamakn. Namun, saat pemeriksaa, tidak ditemukan barang bukti pada ketuiganya.

Petugas tidak hilang akal, lalu memeriksa di sekitar warung. Akhirnya, di atas kandang ayam tak jauh dari warung ditemukan satu ember kecil warna hijau yang di dalamnya berisikan tiga bungkus plastik klip kecil diduga berisi shabu. Dari penemuan itu, RBPR mengakui bahwa barang itu merupakan shabu yang diperolehnya dari AKS.

Menurut Kapolres, RBPR  membeli sebanyak enam puluh paket dengan harga Rp90.000 per paket. Paket shabu itu kemudian disimpan RBPR di dalam ember dan ditaruh di atas kandang ayam. Apabila ada orang yang akan membeli, RBPR tinggal mengambil dari kandang ayam. 

RBPR mengaku menjual shabu dengan harga Rp100.000 per paket. Tersangka mengaku sudah tiga bulan memperoleh shabu dari AKS

AKS sendiri mengakui sebanyak 60 paket shabu milik RBPR berasal dari dirinya, dijual Rp90.000 per paket.  AKS mengaku shabu itu diperoleh dari ERL sebanyak 30 dji pada Senin, 30 Januari 2023, denga harga Rp 900.000 per dji.

ERL membenarkan dirinya memberikan shabu sebanyak 30 dji kepada AKS, sementara ERL mengaku memperoleh shabu dari AK sebanyak 30 dji dengan harga Rp550.000. Paket shabu itu dikirim AK melalui ekspedisi pada Minggu, 29 Januari 2023. 

ERL mengatakan, barang kiriman dari AK itu dijemputnya ke loket pada Senin, 30 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib. Pada pukul 20.00 Wib,  ERL memberikan paket shabu tersebut kepada AKS.  AKS mengatakan, dia sudah memberikan uang setoran shabu sebesar Rp7.000.000 kepada ERL, sisanya akan dilunasi setelah shabu habis terjual.

Ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Kota Padang Sidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut baca »

16 ASN Padang Lawas Utara Lulus Uji Administrasi Jabatan Eselon II

item-thumbnail

Penulis: Budi Hutasuhut | Editor: Efry Nasaktion 

Lima belas orang ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Lawas Utara lulus administrasi seleksi terbuka jabatan pipinan tinggi pratama yang akan mengisi empat jabatan eselon II di lingkungan Pemda Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ke limabelas ASN yang lulus administrasi itu mengikuti tahap test kompetensi Assesment Center di aula Pemda di Gunungtua, Padang Lawas Utara, Senin, 6 Desember 2021. Mengenakan seragam hitam putih, ke lima belas ASN yang mengincar jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, itu mengikuti tahapan test yang digelar panitia seleksi.

Kadarisman, Gerlina Kani Harahap, Romi Henraja Ritonga, dan Amri Hamonangan Siregar melamar untuk posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Selain mereka, Ahmad Hilaluddin Daulay, Sugeng Priono Siregar, Sahrizal, dan Iskandar Muda Hasibuah mengincar posisi Kepala Dinas Perhubungan.

Untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan diminati tiga pelamar: dr. Herlina Sonera Batubara, dr. Sri Prihatin Kurnia Ningsih, dan dr. Afrida Henry. Sementara posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  diminati oleh Awaluddin Jamin Harahap, Muzni Lelo Halomoan Harahap, Muhammad Ali Hasibuan, dan Penerangan Siregar. 

Dalam surat pengumuman nomor:007/PANSEL-JPT/2021 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Burhan Harahap, disebutkan, bahwa para pelamar yang lulus test administrasi akan mengikuti test kompetensi assasment center selama dua hari, 6--7 Desember 2021. Setelah itu, pada 9--10 Desember 2021, para peserta menyampaikan presentasi makalah dan mengikuti tahapan wawancara.

Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi Burhan Harahap lewat surat nomor : 003/PANSEL-JPT/2021, mengumumkan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Panitia Seleksi menggelar seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (setingkat eselon II) sejak November 2021.* 


Lanjut baca »

APBD 2022 Disahkan Ketika Realisasi APBD 2021 Pemda di Sumut Belum 70% dari Pagu

item-thumbnail

Penulis: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Realisasi belanja daerah dalam APBD 2021 belum sampai 70% hingga bulan November 2021, DPRD Sumatra Utara sudah mengesahkan APBD 2022 senilai Rp12,44 triliun. Dengan target pendapatan Rp12,1 triliun, APBD 2022 ini lebih rendah dari APBD 2021 senilai Rp13,5 triliun.  

Seluruh wakil rakyat di DPRD Sumatra Utara sepakat mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah pada Senin, 29 November 2021. Namun, masyarakat tidak mendengar bagaimana wakil rakyat menyikapi rendahnya realisasi APBD 2021.

Struktur anggaran pendapatan daerah dalam P-APBD TA 2021 sebesar Rp13.671.385.662.525, atau mengalami peningkatan Rp153.886.210.567 atau 1,14% dari yang dianggarkan pada APBD murni yakni Rp13.517.499.451.958. Untuk belanja daerah pada P-APBD 2021, dianggarkan Rp13.937.668.293.830 atau mengalami peningkatan sebesar Rp188.168.841.872 atau 0,01% dari yang dianggarkan pada APBD murni yaitu Rp13.749.499.451.958.

Namun, menurut data di Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan, Kementerian Keuangan, realisasi APBD Sumut sampai November 2021 yang disajikan dalam data per 2 Desember 2021, realisasi belanja daerah baru 58,61% padahal akhir penggunaan APBD 2021 atau Semester II hanya sampai 24 Desember 2021. Sementara pendapatan APBD 2021 baru terealisasi sebesar 69,99%, atau target yang dibuat Pemda Provinsi Sumut tidak tercapai.    

Rendahnya realisasi APBD 2021 ini disinyalir Presiden Joko Widodo akibat pemerintah daerah memarkir dana di bank. Saat berkujung ke Sumatra Utara dan rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) se-Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Medan, Kamis, 16 September 2021, Presiden Jokowi menegur pemerintah daerah agar meningkatkan realisasi APBD 2021. 

Ketika itu, realisasi APBD 2021 seluruh pemerintah daerah di Sumut sampai 10 September 2021, baru 55,2 persen. Sementara rata-rata APBD yang masih mengendap di bank justru sangat tinggi, yakni Rp 1,3 triliun. 

Dari data Kementerian Keuangan pada bulan September 2021, sejumlah daerah yang menyimpan dananya di bank sebagai berikut: 1. Kota Medan Rp 1,8 triliun, 2. Kabupaten Deli Serdang Rp 636 miliar, 3. Tapanuli Utara Rp 603 miliar, 4. Labuhanbatu Rp 503 miliar, 5. Nias Rp 466 miliar, 6. Toba Samosir Rp 417 miliar, 7. Langkat Rp 388 miliar,  8. Tapanuli Selatan Rp 387 miliar, 9. Kabupaten Dairi Rp 356 miliar, 10. Karo Rp 335 miliar, 11. Mandailing Natal Rp 334 miliar, 12. Sibolga Rp 324 miliar, 13. Pematangsiantar Rp 240 miliar, 14. Serdang Bedagai Rp 235 miliar, 15. Asahan Rp 218 miliar, dan 16. Kabupaten Batu Bara Rp 199 miliar.

Sanksi Tegas

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai pemerintah daerah yang masih lambat dalam menyerap anggarannya sebaiknya tidak cukup hanya ditegur oleh Presiden Joko Widodo. "Harus ada sanksi karena dianggap menunda pemulihan ekonomi nasional," katanya. 

Dari data Kementerian Keuangan disebutkan, realisasi belanja APBD per akhir November 2021 baru mencapai 65,63%, padahal tersisa beberapa hari menuju penutupan anggaran pada 24 Desember 2021

"Kepala daerah yang sengaja memperlambat penyaluran belanja dan sibuk parkir dana di bank, berarti menghambat pemulihan ekonomi nasional. Model begitu harus diberi sanksi keras," kata Bhima.

Dia mengatakan, pemda menganggarkan dana masa krisis tidak berbeda dengan pola saat ekonomi normal. Idealnya saat krisis, ungkap Bhima, pola anggaran tidak ditumpuk di akhir tahun, namun realokasi anggaran harus secara cepat.

"Masih ada saja pejabat teknis yang seolah sengaja menunda serapan belanja. Ada yang takut berlebihan soal perubahan regulasi di pemerintah pusat, padahal pemerintah pusat, BPK, kejaksaan juga berikan pendampingan sejak awal," katanya. 

Bhima menuturkan, efeknya bila anggaran daerah lambat cair akan memengaruhi sektor usaha yang bergantung dari belanja pemda, misalnya kontraktor sampai subkontraktor proyek, sehingga cash flow bisa terganggu.

"Kalau kontraktor kapasitas besar maka bisa pinjam uang ke bank agar bertahan. Tapi kalau kontraktor kecil mungkin bisa tutup permanen. Ini akan pengaruh ke lapangan kerja, dan membuat tingkat pengangguran naik. Per Agustus 2021 angka pengangguran masih 6,4 persen, penurunannya sangat kecil sejak tahun lalu," jelasnya.

Di sisi lain belanja daerah berkaitan dengan pengentasan kemiskinan dan ketimpangan. Apalagi, kata Bhima, masih ada daerah yang ekonominya lambat tumbuh karena bergantung pariwisata.

"Dalam kondisi kritis, belanja daerah menjadi hal utama," katanya. *


Lanjut baca »

Pesona Danau Bonan Dolok yang Masih Asri

item-thumbnail

Hamparan hijau padang ilalang sepanjang lembah-lembah di Dusun Bonan Dolok, menyambut kami pada Sabtu, 2 Mei 2020. Udara sejuk berembus dari dasar lembah di mana membentang Danau Bonan Dolok yang tampak bagai telaga air di tengah sabana hijau. Kicau burung cici bersahutan, membuat kami abai pada tujuan awal datang ke destinasi pariwisata yang masih asri ini.

Kedatangan kami untuk survei lokasi shooting film pendek yang sedang digarap IPL Production, sebuah rumah produksi yang digagas sekelompok anak muda Kota Gunungtua, dan telah memproduksi sejumlah film pendek yang ditayangkan di Youtube.  Sekuel film pendek berjudul "Datu Moccom" (Dukun Palsu) memasuki episode ke-3, dan kami berencana shooting di kawasan Danau Bonan Dolok untuk memperkuat konten lokal sekaligus mengapungkan pesona destinasi wisata yang baru.


Sehari sebelumnya, Jumat, 1 Mei 2020,  tim IPL Production merecanakan survei lokasi shooting sambil membawa peralatan kerja. Sebagai orang yang berasal dari Kota Gunungtua, ibu kota Kabupten Padanglawas Utara (Paluta), sudah lama kami dengar pesona Danau Bonan Dolok yang terletak di Dusun Bonan Dolok, Desa Aek Torop, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta. Danau ini jadi objek kunjungan wisatawan lokal yang ingin menikmati kesejukan dan kenyamanan alam semesta, namun masyarakat di luar Paluta belum banyak yang mengunjunginya.

"Destinasi ini layak dipromosikan sebagai objek wisata yang ramah keluarga," kata Andika Tanjung,  salah seorang warga Dusun Bonan Dolok, sambil merinci bahwa wisatawan bisa datang untuk camping, sekadar menikmati pemandangan, atau untuk kegiatan outbond per grup. "Lingkungan di sini aman," katanya.

Andika dan warga setempat berharap, pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata, perlu mengembangkan destinasi ini. "Masyarakat akan sangat mendukung, terutama bila pemerintah meningkatkan sarana dan prasarana," katanya.

Danau Bonan Dolok berada dalam jalur transportasi yang sama dengan kawasan destinasi sejarah percandian Portibi. Sebab itu, para pelaku biro perjalanan bisa mengelola sebuah paket perjalanan wisata yang memposisikan Danau Bonan Dolok sebagai salah satu daerah kunjungan wisata.

"Kalau paket wisata seperti ini ada, masyarakat akan terdorong untuk berperan serta dengan membangun homestay, misalny," kata Andika.

Kami memahami maksud Andika Tanjung, dan pemerintah daerah tampaknya perlu menindaklanjutinya. Karena alasan itu pula, kami putuskan untuk langsung menggelar shooting film pendek "Datu Moccom" episode ke-3.

Memanfaatkan keindahan lanskap lembah hijau dengan Danau Bonan Dolok, kami berharap lokasi shooting ini akan terkomunikasikan kepada masyarakat penonton film pendek.

Penulis: Rizky A. Harahap
Editor: Budi Hutasuhut
Lanjut baca »
Postingan Lama
Beranda