.

Taman Asal-Asalan di Kota Padang Sidimpuan

item-thumbnail

Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan yang dibangun di atas lahan RSUD Padang Sidimpuan Bagian Mata, di Jalan Teuku Umar,  kondisinya sudah rusak meskipun baru diresmikan Pj. Gubernur Sumut, Hasanuddin, pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu. 

Penulis: Efry Nasaktion | Editor: Budi Hutasuhut

Rumput-rumput di Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan terlihat kering dan coklat. Itu menandakan tidak dirawat dan tidak pernah disirami.  Empat batang pohon beringin (Ficus benjamina ) berdiameter 5-10 cm telah gugur daun, ada yang tampak kering dan tidak terurus. Sampah berserakan di mana-mana, karena tak ada fasilitas tempat pembuangan sampah.  

Beberapa lembar keramik penutup jalan setapak telah lekang. Selain itu, hiasan berupa patung salah yang menjadi ikon Kota Padang Sidimpuan, sudah mengelupas.  Lampu-lampu taman tidak berfungsi karena tidak ada aliran listrik.

"Di sini gelap. Kami gak tahu siapa yang jaga tempat ini," kata salah seorang warga yang datang ke ruang publik yang disebut Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan itu, Kamis, 7 Maret 2024. 

Pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu, Pj Gubernur Sumut, Hasanuddin, meresmikan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan.  Peresmian itu dihadiri Pj Wali Kota Padang Sidimpuan, Letnan Dalimunte, Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan, Siswan Siswanto,  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Tripriyono, Kepala Bappelitbang Sumut Hasmirizal Lubis, Kepala BKAD Sumut Ismael Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus, Plt Kepala Dinas PUPR Sumut Mulyono, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit, dan kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Sumut lainnya.

Sebelum peresmian, kondisi Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan belum selesai 100%. Pasalnya, tanda nama Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan belum terpasang, lampu taman belum dialiri listrik, dan fasilitas kamar mandi belum bisa dipergunakan masyarakat. 

Pj Gubernur Hasanuddin tetap meresmikan proyek yang menghabiskan anggaran Rp4,8 miliar itu. Di dalam pidatonya,  PJ Gubernur Sumut menyebut Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Senada diucapkan Pj . Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe. Dia mengatakan alun-alun akan meningkatkan roda perekonomian di Kota Padang Sidimpuan.  “Alun-alun bermanfaat bisa untuk promosi UMKM, tempat bertemunya dengan produsen dan konsumen sehingga mampu meningkatkan roda perekonomian,” kata Letnan Dalimunte.

Terlambat

Proyek "Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan" ini seharusnya sudah dibuka untuk umum pada Sabtu, 30 Desember 2023.  Namun, proyek yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Wali Kota Padang Sidimpuan Irsan Efendi Nasution pada 30 Agustus 2023,  ternyata tak kunjung selesai sesuai selama 150 hari kerja sesuai kontrak nomor: 602/UPTD.PUPR/PSP/1356/2023.

Proyek ini bagian dari Program Pembangunan Alun-alun Kota se-Sumut  dalam APBD Pemda Provinsi Sumatra Utara tahun 2023.  Pengelola proyek yang dinamai "Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan"  adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut,  yang kemudian menyerahkan tanggung jawab sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kepada Unit Pelayanan Teknis Daerah  (UPTD PUPR Provinsi Sumut yang ada di Kota Padang Sidimpuan. 

Proyek ini berdiri di atas lahan seluas 4.966 meter per segi. Di atas lahan itu awalnya berdiri gedung RSUD Kota Padang Sidimpuan Bagian Mata. Bangunan bersejarah itu dirubuhkan, lalu di atas bekas  lahannya dibangun Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan. 

Kebijakan penghancuran aset Pemda Kota Padang Sidimpuan berupa gedung RSUD Bagian Mata diambil Wali Kota Padang Sidimpuan, Irsan Efendiu Nasution. Sejumlah anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan yang ditemui Sinar Tabagsel mengaku tidak tahu menahgu tentang penghancuran aset Pemda Kota Padang Sidimpuan itu.  

Memasuki awal tahun 2023, Dinas PUPR Provinsi Sumut menayangkan proyek dengan kode tender "22672027" di website LPSE Provinsi Sumatra Utara https://lpse.sumutprov.go.id/eproc4/lelang/22672027/pengumumanlelang). Pada 27 April 2023, CV Ilham Jaya Mandiri yang beralamat di Kota Medan diumumkan  sebagai pemenang dengan penawaran lebih Rp4,6 miliar. 

Selama proses tender proyek berlangsung, bangunan-bangunan Rumah Sakit Umum Bagian Mata dirubuhkan. Selesai pembersihan lahan, Dinas PUPR Provinsi Sumut menyerahkan tanggung jawab proyek "Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan" kepada Unit Pelayanan Teknis Daerah  (UPTD PUPR Provinsi Sumut yang ada di Kota Padang Sidimpuan. Kepala UPTD PUPR, Daksur Poso Alisahbana Hasibuan, bersama Pemda Kota Padang Sidimpuan kemudian merencanakan peletakkan batu pertama proyek ini. 


Penamaan proyek "Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan" menegaskan, bahwa sebelumnya sudah ada Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan namun kondisinya belum memadai sehingga perlu ditata. Kenyataannya, belum ada Alun Alun Kota Padang Sidimpuan dan proyek "Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan" itu seharusnya proyek "Pembangunan atau Pembuatan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan". 

Pada 30 Agustus 2023, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi datang ke Kota Padang Sidimpuan untuk melakukan peletakan batu pertama proyek "Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan".  Bersama Wali Kota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Gubernur Edy mengatakan bangunan yang akan dibangun merupakan aset Pemda Provinsi Sumut yang akan diberikan kepada Pemda Kota Padang Sidimpuan. 

Di dalam narasi pekerjaan proyek yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diperoleh Sinar Tabagsel, diuraikan bahwa CV Ilham Jaya Mandiri bertanggung jawab mengerjakan sebanyak sepuluh item pekerjaan. 

Akhir pekerjaan itu, di atas lahan kosong bekas kompleks Rumah Sakit Umum Bagian Mata Padang Sidimpuan itu akan berdiri taman lengkap dengan tempat duduk, pot-pot bunga, lampu taman, jalur (track) jogging, area parkir, ikon sopo godang, ikon pakaian pengantin (ampu dan bulang), serta ornamen khas Batak Angkola, dan lain sebagainya. Alun  Alun Kota Padang Sidimpuan akan menjelma menjadi ruang publik. 

Lanjut baca »

Mereka yang Kehilangan Kursi di Kota Padang Sidimpuan

item-thumbnail

Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di KPU Kota Padang Sidimpuan yang dihadiri  saksi-saksi partai politik, Jumat, 1 Maret 2024, menunjukkan sejumlah petahana anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2019-2024 kehilangan kursi.  Para anggota legislatif itu disalip nama-nama baru yang sebelumnya tidak dikenal di dunia politik.

Penulis: Efry Nasaktion | Editor: Hady K Harahap

Noni Paisah, S.T., M.T. menghadapi  hari yang sangat berat usai  Pemilu Legislatif 2024.  Upayanya untuk mengumpulkan suara agar bisa mempertahankan kursi di DPRD Kota Padang Sidimpuan yang sudah dua periode dikuasainya, tidak akan berjalan seperti harapan. Pengalaman dua  selama dua periode menjadi anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan, mendadak tidak ada pengaruhnya.

Ia duduk sebagai calon anggota legislatif nomor urut 1  dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) Padangsidempuan 2--mencakup wilayah Kecamatan Padangsidempuan Batunadua dan Padangsidempuan Tenggara.   Jumlah tempat pemungutan suara di Dapil Padangsidempuan 2 terdiri darei 109 TPS di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan 79 TPS di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. 

Namun,  perolehan suaranya jauh dari harapan untuk  bisa kembali mendapatkan satu kursi di DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2024-2029.  Suara dari sembilan caleg Gerindra lainnya,  tak banyak membantu.  Suara Partai Gerindra, partai yang mengusung pasangan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu terjun bebas di Dapil Padangsidempuan 2. 

Pada Pemilu 2019 yang mengantarkannya menjadi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2019-2024, Noni Paisah memperoleh 1.805 suara. Hasil hitungan suara Pemilu 2024, suara Noni jauh dari angka 1.805., 

"Kami tak dapat kursi di Dapil Padangsidempuan 2. Caleg kami kalah puluhan suara dibandingkan caleg dari Nasdem," kata sumber Sinar Tabagsel di Partai Gerinda. 

Menurunnya perolehan suara para petahana anggota legislkatif di Kota Padang Sidimpuan dalam Pileg 2024,  tak hanya dialami Noni Paisah.  Yang paling drastis justru dialami Madnur Siregar,  caleg Partai Golkar di Dapil Padangsidimpuan 2.  Ketika empat caleg Partai Golkar di Dapil Padangsidimpuan 2 memiliki suara signifikan untuk menjadi anggota legislatif periode 2024-2029,  suara Madnur Siregar justru anjlok. 

Empat caleg Golkar dari Dapil Padangsidimpuan 2 melonjak tajam seperti Dewi Fortuna, Muhammad Ilham SS, Marini Yuliana Hutabarat, dan H. Purnadi.   Keempat nama ini punya peluang akan menjadi anggota legislatif di DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2024-2029 bersama 26 anggota legislatif lainnya. 

Dibandingkan sosok Madnur Siregar, keempat caleg yang mendapat suara signifikan ini tidak dikenal publik sebagai kader Partai Golkar.  Dewi Fortuna, misalnya, lebih dikenal sebagai sebagai tenaga honorer di salah satu organisasi pemerintah daerah di Pemda Kota Padang Sidimpuan. Namanya mulai dibicarakan di internal Partai Golkar  setelah ayahnya, Irsan Efendi Nasutiuon, menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan. 

Begitu juga Marini Yuliana Hutabarat, yang pernah menjadi caleg pada Pemilu 2019 dari Partai Perindo, dan tak mendapatkan suara. Dalam Pemilu 2024, perempuan yang menjadi anggota keluarga TNI ini mencalonkan diri lewat Partai Golkar dan memperoleh suara.  Sementara H. Purnadi, selama ini lebih dikenal sebagai Ketua DPD PKB Pujakesuma Kota P. Sidempuan.

"Golkar memperoleh 4 kursi dari Dapil Padangsidimpuan 2," kata salah seorang saksi Partai Golkar di Dapil Padangsidimpuan 2.  

Berdasarkan perhitungan KPU Padang Sidimpuan,  Partai Golkar memperoleh sepuluh kursi di DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2024-2029. Komposisi suara itu terdiri dari 4 kursi dari Dapil Padangsidimpuan 2, 4 kursi dari Dapil Padangsidimpuan 1, dan 2 kursi dari Dapil Padangsidimpuan 3.  Dengan perolehan itu, posisi Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan menjadi hak Partai Golkar.  

Sumber Sinar Tabgsel di internal Partai Golkar menyebut, posisi Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan kemungkinan besar akan mengerucutkan tiga nama: Abdul Haris Nasution, S.H. yang berasal dari Dapil Padangsidimpuan 1, Dewi Fortuna dari Dapil Padangsidimpuan 2, atau Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak dari Dapil Padangsidimpuan 3.

Siswan Siswanto, petahana Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2019-2024, tidak lolos ke legislatif.  Ia termasuk petahana DPRD Kota Padang Sidimpuan dari Partai Golkar yang kehilangan kursi dari Dapil Padangsidimpuan 3 meliputi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Padang Sidimpuan ini kehilangan kursinya, meskipun Partai Golkar merupakan pemenang Pemilu 2024 di Kota Padang Sidimpuan.

Partai lain yang kehilangan kursi di Dapil Padangsidimpuan 2 adalah Partai Amanat Nasional (PAN). Sekretaris PAN Kota Padang Sidimpuan,  H. Iswandy Arisandy, yang merupakan petahan anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan selama dua periode, kehilangan suaranya.  PAN yang mestinya memperoleh dua kursi dari Dapil Padangsidimpuan 2, akhirnya hanya memperoleh satu kursi yakni petahan Adianto, S.Sos. 

Ketua PAN Kota Padang Sidimpuan, Erwin Nasution, yang menjadi caleg di Dapil Padangsidimpuan 3, nyaris kehilangan kursi karena bersaing dengan caleg Partai Keadilan  Sejahtera. Namun, dari rekapitulasi perhitungan suara di KPU Kota Padang Sidimpuan, Erwin Nasution akhirnya mendapat kursi dengan selisih puluhan suara. 

"Golkar sapu bersih atau menang di Kota Padang Sidimpuan. PDI-P memperoleh tiga kursi,  PBB satu kursi dan partai-partai lain sama-sama memperoleh dua kursi," klata sumber Sinar Tabagsel di KPU Kota Padang Sidimpuan. 

Menurut data di KPU Kota Padang Sidimpuan,  jumlah kecamatan di Kota Padang Sidimpuan ada 6 kecamatan dan memiliki TPS: Kecamatan Selatan 221 TPS , Kecamatan Angkola Julu 30 TPS, Kecamatan Utara 207 TPS, Kecamatan Tenggara 109 TPS, Kecamatan Hutaimbaru 56 TPS , Kecamatan Batunadua 79 TPS.

Jumlah pemilih 161.204 orang, terdiri dari laki-laki 78.941 orang dan perempuan 82.263 orang. Sejumlah saksi parpaol mengaku, ada banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, namun parpol peserta Pemilu pada dasarnya menerima hasil rekapitulasi KPU Kota Padang Sidimpuan. 

Lanjut baca »

Komisioner KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT Polda Sumut

item-thumbnail

Parlagutan Harahap, anggota KPU Padang Sidimpuan, mengaku bisa menambah suara para caleg saat penghitungan suara hasil Pemilu 2024, namun untuk itu  ada harga yang harus dibayarkan para caleg. 

Penulis: Juan Sitorus | Editor: Budi Hutasuhut

Meskipun harus membayar, tawaran dari anggota KPU Padang Sidimpuan itu menggiurkan bagi para calon anggota legislatif sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024.  Beberapa di antara caleg yang mendambakan ingin mendapat kursi, memutuskan bernegosiasi dengan Parlagutan Harahap, dan kemudian menyerahkan sejumlah uang.  

Pada Sabtu dinihari, 27 Januari 2024, Parlagutan Harahap bermaksud membagi-bagikan uang hasil negosiasi dengan caleg itu kepada rekan-rekan kerjanya  di sebuah kafe tak jauh dari Kantor KPU Padang Sidimpuan di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Saat itulah, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumatra Utara, tiba-tiba muncul. 

Parlagutan Harahap dan kawan-kawannya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, yang baru dilantik pada 23 Januari 2024 lalu. Komisioner KPU Padang Sidimpuan, yang baru beberapa bulan menjabat,  mengenakan kaos berlogo KPU di dada sebelah kanannya. Dia tidak bisa berbuat banyak,  menurut saat petugas membawanya.

"Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Pol Sumaryono.

Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lainnya. Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif. Namun, untuk status hukumnya, polisi belum bisa menjelaskan karena masih dalam pemeriksaan.

"Kalau ada perkembangan saya kabari. Anggota masih kerja. Motifnya diduga meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," tutup Sumaryono.

Modus Wasit Pemilu

Sejumlah anggota legislatif yang menjadi caleg untuk DPRD Kotab Padang Sidimpuan yang dihubungi Sinar Tabagsel mengaku kaget dengan penangkapan komisioner KPU Padang Sidimpuan itu. Menurut mereka, sebagai juri dalam Pemilu 2024 mendatang, seharusnya KPU Padang Sidimpuan sudah steril dari berbagai kemungkinan akan melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024.

"Polisi harus mengungkap kasus ini sampai tuntas. Kalau ada komisioner KPU yang menyanggupi bisa menambah suara caleg, dia tidak akan bisa melakukannya seorang diri," kata salah seorang caleg untuk DPRD Kota Padang Sidimpuan yang menolak namanya dan nama parpolnya disebutkan. 

Caleg ini mencurigai, jika memang Parlagutan Harahap mampu menambah suara atas nama caleg tertentu, dia tidak akan bisa bekerja sendirian. Mengubah jumlah suara seorang caleg hanya bisa dilakukan dari sumber daya manusia (SDM) yang direkrut KPU Padangsidimpuan, terutama mereka  yang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Berdasarkan data di KPU Padang Sidimpuan, dalam Pemilu 2024 mendatang, ada 4.914 orang anggota KPPS yang akan bertugas di 702 TPS yang ada di Kota Padang Sidimpuan pada Pemilu 2024. Di tiap TPS, ditempatkan tujuh anggota KPPS dan mereka bekerja selama 30 hari, terhitung mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Belum lagi petugas di Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 79 kelurahan dan desa yang ada di enam kecamatan di Kota Padang Sidimpuan. Mereka bagian dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu. 

Parlagutan Harahap sebagai komisioner KPU Padang Sidimpuan yang terkena OTT Saber Pungli Polda Sumut, merupakan koordinator Divisi SDM KPU Padangsidimpuan yang punya andil dalam perekrutan  dan pelatihan terhadap petugas KPPS.

Lanjut baca »

Mei 2024, Tahapan Pilkada Wali Kota Padang Sidimpuan Digelar

item-thumbnail

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Mulai bulan Mei 2024, sudah dibuka pencalonan untuk calon independen. 

Jurnalis: Lumongga Harahap | Editor: Budi P Hutasuhut

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Sidimpuan yang sudah habis masa jabatannya pada 2023 lalu, akan digelar pada 2024 bersamaan dengan Pilkada serentak seluruh Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rencana Pilkada 2024  serentak dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024,” kata Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.

Dengan begitu, KPU mempertimbangkan, cukup waktu bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada pada November 2024. 

Berdasarkan rancangan PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,  jadwal Pilkada serentak 2024 yang telah disusun. Pada 5 Mei-19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan PASANGAN calon Kepala Daerah dari perseorangan.

Pada 27 Agustus-21 September 2024, pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon Kepala Daerah dari partai politik. Pada 22 September 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah. Pada 23 September 2024,  pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. Sedangkan pada 25 September-23 November 2024, memasuki masa kampanye.

Pada 24 November-26 November 2024 masa tenang. Pada 27 November 2024 dilakukan pelaksanaan pemungutan suara. Pada 27 November-10 Desember 2024, dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.


Lanjut baca »

Demi Proyek Alun Alun, Pemda Padang Sidimpuan Hancurkan Rumah Sakit Umum

item-thumbnail
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melakukan peletakan batu pertama proyek "Penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan" yang dibiayai APBD Pemprov Sumut 2023 senilai lebih Rp2,6 miliar. Alun-Alum yang ditata itu belum ada, dibangun di atas lahan bekas Rumah Sakit Umum Bagian Mata di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang dirubuhkan.  (Foto: Humas Pemprov Sumut)

Jurnalis: Efry Nasaktion | Editor: Budi Hutasuhut

Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan, eks kompleks Rumah Sakit Mata, di Jalan Teuku Umar, seharusnya sudah dibuka untuk umum pada Sabtu, 30 Desember 2023. Minggu, 31 Desember 2023, proyek yang dikerjakan CV. Ilham Jaya Mandiri belum selesai meskipun sudah lewat 150 hari kerja kontrak nomor: 602/UPTD.PUPR/PSP/1356/2023.

Pemda Kota Padang Sidimpuan saat dipimpin Wali Kota Irsan Efendy mengusulkan gedung Rumah Sakit Umum Bagian Mata di Jalan Teuku Umar menjadi Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan kepada Pemda Provinsi Sumatra Utara. Fasilitas kesehatan masyarakat Kota Padang Sidimpuan yang merupakan aset bersejarah itu, segera diratakan dengan tanah dan di atas lahannya akan dibangun Alun Alun Kota Padang Sidimpuan. 

Gubernur sumatra Utara waktu itu, Edy Rahmayadi, menyambut usulan tersebut dan menugaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut untuk merealisasikannya. Dinas PUPR kemudian menetapkan lokasi eks Rumah Sakit Mata itu sebagai lokasi proyek "Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan" yang dibiayai APBD Pemda Provinsi Sumut dengan pagu Rp4,8 miliar. 

Memasuki awal tahun 2023, Dinas PUPR Provinsi Sumut menayangkan proyek dengan kode tender "22672027" di website LPSE Provinsi Sumatra Utara. Pada 27 April 2023, CV Ilham Jaya Mandiri yang beralamat di Kota Medan diumumkan  sebagai pemenang dengan penawaran lebih Rp4,6 miliar. 

Selama proses tender proyek berlangsung, Pemda Kota Padang Sidimpuan merubuhkan bangunan-bangunan Rumah Sakit Umum Bagian Mata. Selesai pembersihan lahan, Dinas PUPR Provinsi Sumut menyerahkan tanggung jawab proyek "Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan" kepada Unit Pelayanan Teknis Daerah  (UPTD PUPR Provinsi Sumut yang ada di Kota Padang Sidimpuan. Kepala UPTD PUPR, Daksur Poso Alisahbana Hasibuan, bersama Pemda Kota Padang Sidimpuan kemudian merencanakan peletakkan batu pertama proyek ini. 

Penamaan proyek "Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan" menegaskan, bahwa sebelumnya sudah ada Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan namun kondisinya belum memadai sehingga perlu ditata. Kenyataannya, belum ada Alun Alun Kota Padang Sidimpuan dan proyek "Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan" itu seharusnya proyek "Pembangunan atau Pembuatan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan". 

Pada 30 Agustus 2023, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi datang ke Kota Padang Sidimpuan untuk melakukan peletakan batu pertama proyek "Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan".  Bersama Wali Kota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Gubernur Edy mengatakan bangunan yang akan dibangun merupakan aset Pemda Provinsi Sumut yang akan diberikan kepada Pemda Kota Padang Sidimpuan. 

Sejak peletak batu pertama pada 30 Agustus 2023, seharusnya Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan sudah selesai dan diresmikan untuk ruang publik. Tapi, kondisi proyek APBD Sumut 2023 itu masih belum selesai, padahal sudah lebih 150 hari jam kerja. 

Di dalam narasi pekerjaan proyek yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diperoleh Sinar Tabagsel, diuraikan bahwa CV Ilham Jaya Mandiri bertanggung jawab mengerjakan sebanyak sepuluh item pekerjaan. Akhir pekerjaan itu, di atas lahan kosong bekas kompleks Rumah Sakit Umum Bagian Mata Padang Sidimpuan itu akan berdiri taman lengkap dengan tempat duduk, pot-pot bunga, lampu taman, jalur (track) jogging, area parkir, ikon sopo godang, ikon pakaian pengantin (ampu dan bulang), serta ornamen khas Batak Angkola, dan lain sebagainya. Alun  Alun Kota Padang Sidimpuan akan menjelma menjadi ruang publik. 

Penghapusan Tempat Bersejarah

Kompleks Rumah Sakit Umum Bagian Mata berada tepat di pertemuan dua ruas jalan, Jalan Teuku Umar dan jalan batang Gadis,  di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Bangunan ini adalah tempat praktik dokter bagian mata, merupakan aset yang memiliki nilai sejarah. Bangunan itu merupakan salah satu peninggalan era Padang Sidimpuan masih jadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Sejak 2001,  atau setelah Kota Padang Sidimpuan menjadi daerah otonomi baru, Rumah Sakit Umum Bagian Mata itu jarang didatangi masyarakat. Bangunan dan lahannya seharusnya menjadi aset Kementerian Kesehatan, namun banguan dan lahan yang ada di Kota Padang Sidimpuan ini tidak terdata kepemilikannya. 

Berdasarkan informasi di lingkungan Pemda Kota Padang Sidimpuan, seluruh aset milik Pemda Kota Padang Sidimpuan telah  ditata ulang sejak Wali Kota Irsan Efendi Nasution dan Bupati tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu menandatangani berita acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BAST) di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Desember 2021 lalu. 

Saat penandatanganan itu, Pemda Tapsel memberikan sebanyak 28 bidang aset kepada Pemda Kota Padang Sidimpuan. Aset-aset itu merupakan bangunan bekas Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di wilayah Kota Padang Sidimpuan dan seharusnya sudah dibagi saat Kota Padang Sidimpuan berdiri sebagai daerah otonoimi baru pada tahun 2001. 

Dari 28 aset yang diterima Pemda Kota Padang Sidimpuan, tidak termasuk di dalamnya Kompleks Rumah Sakit Umum Bagian Mata Padang Sidimpuan di Jalan Teuku Umar. Alasan ini kemudian membuat Pemda Kota Padang Sidimpuan mengajukan Kompleks Rumah Sakit Umum Bagian Mata Padang Sidimpuan untuk dirubuhkan dan di atasnya dibangun Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan. 

Kebijakan menghancurkan bangunan bersejarah dan mengubah lahannya menjadi Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan dipertanyakan masyarakat. "Apakah kebijakan yang diambil pemda Kota Padang Sidimpuan ini sudah sepengetahuan DPRD Kota Padang Sidimpuan?" tanya Maruli, salah seorang warga di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidimpuan. 

Lanjut baca »

Masyarakat Tak Mengenal Caleg yang akan Dipilih pada Pemilu 2024

item-thumbnail
Para komisioner KPU Kota Padang Sidimpuan 

Jurnalis: Hady K Harahap | Editor: Budi P Hutasuhut 

Masyarakat Kota Padang Sidimpuan mengaku kesulitan untuk mengetahui sosok dari calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 karena tidak tahu di mana bisa mengakses informasi tentang riwayat hidup atau curriculum  of vitae (CV) dari 327 caleg yang telah ditetapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidimpuan menetapkan 327 calon anggota legislatif (caleg) yang akan ikut dalam Pemilu 2024. Para caleg yang berasal dari 15 partai politik itu, 210 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 117 perempuan. Mereka tersebar di tiga daerah pemilihan (Dapil): Dapil 1 Kecamatan Padang Sidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Dapil 2 Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara, Batunadua,  dan Kecamatan Padang Sidimpuan Angkola Julu,  dan Dapil 3 Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan.

Nama-nama 327 caleg itu telah diumumkan KPU Padang Sidimpuan, namun pengumuman itu sebatas hanya nama, nomor urut, dan dapil. Hal-hal lain berkaitan dengan biografisi dan  rekam jejak (track record) caleg tidak diketahui masyarakat. Kondisi ini membuat masyarakat tidak tahu sekaligus tidak mengenal apakah si caleg memiliki kapasitas gagasan yang mumpuni untuk menjadi anggota legislatif dan apakah bila caleg itu terpilih akan mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat konstituennya?

Data yang dikumpulkan Sinar Tabagsel dari Daftar Calon Sementara DPRD Kota Padang Sidimpuan yang diumumkan KPU Padang Sidimpuan  dalam website resmi menunjukkan, dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 hanya 15 parpol yang memiliki caleg. Tiga parpol lain seperti Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat tidak memiliki caleg. 

Sementara 15 parpol yang memiliki caleg, 11 di antara parpol itu merupakan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Padang Sidimpuan hasil Pemilu 2019.  Ke-11 parpol itu adalah Gerindra yang memiliki empat pada Pemilu 2019 dan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan satu periode 2019-2024, mengajukan 30 caleg (19 laki-laki dan 11 perempuan), dan PDI Perjuangan yang mendapat tiga kursi saat Pemilu 2019 mengajukan 30 caleg (18 laki-laki dan 12 perempuan).

Partai Golkar selaku pemenang Pemilu 2019 di Kota Padang Sidimpuan dan memiliki enam kursi DPRD Kota Padang Sidimpuan sehingga menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2019-2024, menyodorkan 30 caleg (21 laki-laki dan 9 perempuan) untuk Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN), yang memiliki 4 kursi hasil Pemilu 2019 dan menempati posisi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan, pada Pemilu 2024 mengajukan 30 caleg (20 laki-laki dan 10 perempuan). 

Partai lain yang memiliki suara di DPRD Kota Padang Sidimpuan hasil Pemilu 2019 seperti  Nasdem mengajukan 30 caleg (19 laki-laki dan 11 perempuan),  PKS 28 caleg (16 laki-laki dan 12 perempuan), Hanura 20 caleg (15 laki-laki dan 5 perempuan), PPP 18 caleg (12 laki-laki dan 6 perempuan), Demokrat 30 caleg (18 laki-laki dan 12 perempuan), PBB mengajukan 17 caleg (9 laki-laki dan 8 perempuan), PKB yang memiliki satu kursi pada Pemilu 2019, mengajukan 29 orang caleg (18 laki-laki dan 11 perempuan) pada Pemilu 2024 mendatang. 

Sebanyak 4 parpol lain peserta Pemilu 2024 merupakan parpol baru seperti Para Buruh mengajukan 2 caleg laki-laki, Perindo mengajukan 19 caleg (*12 laki-laki dan 7 perempuan), PSI 10 caleg (6 laki-laki dan 4 perempuan), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) mengajukan 6 caleg (5 laki-laki dan 1 perempuan). 

Dari 327 caleg yang diumumkan dalam DCS itu, masyarakat mengaku kesulitan mencari informasi tentang para caleg untuk duduk di DPRD Kota Padang Sidimpuan. "Jangankan caleg dari partai baru, informasi tentang caleg dari partai lama saja kami tidak tahu," kata Rahma Dianti, warga Kampung Daret, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan. 

Rahma mengatakan, dari dulu Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan sebagai Dapil 3, selalu mengajukan caleg yang merupakan ketua-ketua parpol dan mereka mendapat suara. Pada Pemilu 2019 lalu, katanya, hampir semua ketua parpol peserta Pemilu 2019 mendapat kursi. 

Dari data Sinar Tabagsel, pada Pemilu 2019,  memang para ketua parpol yang menjadi caleg di Dapil 3 Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan bukan saja memperoleh kursi tetapi juga menjadi Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan (Siswan Siswanto dari Golkar), menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan (Rusydi Nasution dari Gerindra) dan Erwin Nasution dari PAN). Selain itu, ada Imam Gozali Harahap (ketua PKPI),  Abdul Rahman Harahap (Demokrat), Marataman Siregar (Hanura), Ahmad Yusuf Nasution (PKB), dan Taty Ariyani Tambunan (PDIP). 

Di luar dari nama-nama ketua parpol itu, Rahma mengaku tidak kenal para caleg Pemilu 2024 uyntuk Dapil 3. Sebab itu, dia mengaku kesulitan untuk menjatuhkan pilihan kepada caleg dalam Pemilu 2024 mendatang karena tidak mengenal siapa pun serta belkum paham sepak terjang mereka. 

Budi Hutasuhut, peneliti Institute Sahata for Research to Democracy and Public Empowerment (Institute Sahata) membenarkan, bahwa masyarakat kesulitan mengakses informasi pribadi dari setiap caleg DPRD Kota Padang Sidimpuan pada Pemilu 2024 mendatang. 

"Kondisi seperti ini selalu terjadi setiap kali Pemilu digelar. Masyarakat tidak mengenal semua caleg dan tidak tahu kapasitas para caleg. Masyarakat bagaiu dikondisikan untuk memilih orangb yang tidak dikenali," kata Budi Hutasuhut ketika menyampaiakn riset yang dilakukan Institute Sahata mengenai keterbukaan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Padang Sidimpuan terhadap riwayat hidup atau curriculum of vitae (CV) yang diserahkan kepada KPU Kota Padang Sidimpuan.

Hasil riset Institute Sahata itu menunjukkan, tak ada partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Padang Sidimpuan yang seratus persen calegnya membuka riwayat hidup kepada publik. Dari 15 parpol peserta Pemilu 2024,  sebagian besar parpol justru berusaha menyembunyikan tranck record dan CV dari caleg mereka, sehingga masyarakat tidak mengetahui dan memahami kapasitas dari setiap caleg.

"Ada banyak caleg yang sebetulnya tidak paham apa yang akan dilakukan saat menjadi anggota legislatif. Itu sebabnya, ketika mereka terpilih, para wakil rakyat itu lebih banyak memikirkan kepentingan pribadinya dan kepentingan partai politiknya," kata Budi.

Budi Hutasuihut mengatakan, Institute Sahata mengolah data dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan yang dipublikasi KPU melalui laman website kpu.go.id. dan tak bisa mengolah data dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena KPU belum mempublikasikan.

“CV ini kita rujuk dari daftar DCS di website KPU. Meskipun ini sudah masuk fase DCT, tapi kalau buka websitenya, tidak ada informasi pemenuhan syarat calon dari setiap DCT itu,” ujarnya.

Budi Hutasuhut berharap, KPU Kota Padang Sidimpuan tidak hanya sibuk melakukan sosialisasi Pe,milu 2024 kepada berbagai lapisan masyarakat, tetapi lupa mensosialisasikan data pribadi setiap caleg yang diajukan parpol. 

"Membuka dan transparan mengenai siapa yang menjadi caleg itu sangat penting. Masyarakat pemilih harus tahu siapa yang dipilihnya dan untuk apa dia memiligh caleg tersebut," katanya.

Sementara itu, beberapa caleg yang ditemui Sinar Tabagsel mengaku dirinya bersedia membuka informasi dan CV kepada publik. Dia menganggap hal itu penting agar masyarakat pemilih memiliki informasi tentang siapa yang akan dipilih dan kenapa seorang caleg harus dipilih. 


Lanjut baca »

Bisnis Online Tumbuh Pesat di Padangsidimpuan

item-thumbnail
Iwan Rinaldi (tengah), owner PT Keripik Sambal Padangsidimpuan, bersama Linni Hutapea (kiri), owner Mom's Ratu Skinecare, dan Roni Saputra (kanan), penyanyi dan pencipta lagu di Kota Padang Sidimpuan. 

Jurnalis: Budi P Hutasuhut | Editor: Efry Nasaktion

Bisnis online shop berkembang pesat di Kota Padang Sidimpuan pasca pandemi Covid-19. Pelaku usaha yang mengandalkan infrastruktur teknologi telekomunikasi ini digerakkan generasi mileneal dan mampu meraup penjualan hingga Rp20 juta per hari. 

Iwan Rinaldi, owner PT Keripik Sambal Padangsidimpuan, mengenakan t-shirt warna putih, jins, dan sepatu kets khas fashion anak muda, mengepak barang-barang ke dalam ratusan kardus bersama 12 orang karyawannya. Sarjana Ilmu Jurnalistik alumni UIN Raden Fattah Palembang ini, sekali-sekali bicara sambil menoleh ke kamera handphone yang sengaja dinyalakan. Dia sedang menyiarkan secara langsung kegiatan usahanya melalui akun tiktok Kripik Sambal Sidempuan, menjelaskan barang-barang yang dikemas itu merupakan kripik singkong pesanan pelanggan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Melalui tayangan video di tiktok Keripik Sambal Sidempuan, Iwan Rinaldi tanpa sadar telah mengangkat citra kripik sambal berbahan singkong. Salah satu kuliner tradisional khas masyarakat di Kota Padang Sidimpuan, ini telah menjelma jadi makanan ringan berkelas, posisinya sejajar dengan snack pabrikan seperti potato. 

"Citra kripik singkong sudah naik. Kini jadi pilihan utama masyarakat untuk dijadikan oleh-oleh," kata Iwan Rinaldi.

Dia mengaku memulai usahanya secara serius sejak awal tahun 2023, setelah ia keluar dari pekerjaannya sebagai operation analyst di Shopee di Jakarta, dan kembali ke kampung halamannya di Kota Padang Sidimpuan. Berawal dari kegemarannya pada kripik sambal berbahan singkong, Iwan Rinaldi kemudian terpikir untuk mengembangkan bisnis online dengan mengemas kripik sambal berbahan singkong sebagai oleh-oleh khas Kota Padang Sidimpuan. 

Berpengalaman di bidang customer analysis di Shopee, dia melakukan riset terhadap segala hal yang akan mendukung rencana pengembangan usahanya. Mulai dari meneliti rasa kripik sambal di Padang Sidimpuan, aspek budaya masyarakat yang menciptakan kripik sambal sebagai kuliner, potensi pasar untuk mengembangkan produknya, dan juga persoalan dukungan bahan baku. 

Hasil dari riset itu,  Iwan Rinaldi menyimpulkan tidak akan menjual kripik sambal berbahan singkong sebagai makanan ringan, tetapi menjual kripik sambal berbahan singkong sebagai bagian dari budaya kuliner masyarakat Kota Padang Sidimpuan. 

"Kripik sambal itu kuliner khas, berbeda dengan kripik sambal dari daerah lain. Rasa yang khas ini yang saya riset, dan akhirnya ketemu," katanya.

Rasa khas keripik sambal berbahan singkong dari Padang Sidimpuan sangat lekat di lidah masyarakat. Rasa khas itu yang diburu konsumen yang kebetulan perantau dari Kota Padang Sidimpuan dan sekitarnya yang ada di berbagai daerah di Indonesia. 


"Kami sering menerima pesanan mengirim ratusan kardus kripik sambal ke Jakarta karena pelanggan ingin menggelar pesta. Kripik-kripik sambal itu untuk dinikmati dalam pesta," kata Iwan Rinaldi. 

Iwan Rinaldi mengaku bisnis yang dikembangkannya dikelola dengan manajemen yang bagus di bawah bendera PT Kripik Sambal Padangsidempuan yang disesuaikan dengan legal administrasi. "Kami memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan semua itu, kami bisa lebih mudah mengurus sertifikat halal, sehingga produk yang kami jual layak dikonsumsi masyarakat," katanya.

Unit usaha yang dikelolanya berskala UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), namun mampu menjual produk ratusan paket setiap hari. Dalam sehari, hasil penjualan bisa mencapai Rp20 juta. 

"Sebagian besar terjual secara online meskipun kami memiliki toko offline di Pajak Batu. Untuk online, kami juga bekerja sama dengan Bukalapak, Shopee, Lazada, Blibli, dan Tiktokshoop sebelum ditutup pemerintah," katanya. 

Usaha yang belum setahun dirintisnya, memanfaatkan semua potensi marketing online maupun offline.  Untuk online, Iwan Rinaldi mengaku berpromosi lewat berbagai media sosial seperti Facebook, Istagram, Linked, dan Tiktok. Sedangkan marketing secara offline  berupa toko di Pajak Batu yang rutin dikunjungi para pelanggan. 

"Hari ini kami mempekerjakan 12 karyawan yang bertugas di bagian administrasi, pengemasan, pengiriman, dan costumer service," katanya.  

Akibat tingginya permintaan pelanggan dari berbagai daerah di Indonesia, usaha Keripik Sambal Padangsidimpuan ternyata ikut berkontribusi terhadap berkembangnya bisnis pengiriman barang (agen atau jasa ekspedisi) di Kota Padang Sidimpuan. Berbagai bisnis jasa ekspedisi yang tumbuh di Indonesia dalam lima tahun terakhir, kini membuka agensi di Kota Padang Sidimpuan. 

Data yang dikumpulkan Sinar Tabagsel menunjukkan, hampir semua bisnis ekspedisi telah membuka agensi di Kota Padang Sidimpuan. Di berbagai sudut Kota Padang Sidimpuan bisa ditemui dengan muda kantor-kantor agensi jasa ekspedisi seperti Lion Parcel, J&T, Sicepat, Indah Cargo, JNE, Tiki, dan lain sebagainya. Di kantor agensi bisnis ekspedisi ini selalu tampak kesibukan para karyawan mengemas barang-barang yang keluar maupun masuk ke Kota Padang Sidimpuan. 

Para pelaku bisnis ekspedisi mengaku, pengiriman paket dari Kota Padang Sidimpuan ke berbagai kota di Indonesia meningkat pesat selama 2023. Namun, sejak Tiktokshoop ditutup pemerintah, pengiriman itu mengalami penurunan. "Sebagain besar barang yang dikirim berupa paket yang dikemas pelaku usaha bisnis online di Kota Padang Sidimpuan seperti oleh-oleh, skincarte, buku, dan lain sebagainya," kata petugas di J&T Sitamiang.


Lanjut baca »

Cagar Budaya di Padang Sidimpuan Perlu Diregistrasi Secara Nasional

item-thumbnail

Dr. Fikarwin Zuska (kanan), antropolog dari USU,  bersama Dr. Suprayitno (kiri), sejarawan dari USU, menjadi pembicara dalam  Sosialisasi Pelestarian Warisan Budaya di Kota Padang Sidimpuan" yang digelar di  Hotel Natama Syariah, Kamis, 30 November 2023, yang dimoderatori Effan Z. Harahap (tengah) dari Fisiipol UMTS.


Jurnalis: Hady K Harahap | Editor: Budi P Hutasuhut 

Cagar budaya yang ada di Kota Padang Sidimpuan harus diregistrasi kembali secara nasional agar potensi cagar budaya yang ada bisa direvitalisasi, dilestarikan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kota Padang Sidimpuan memiliki banyak warisan budaya yang dapat dijadikan cagar budaya, namun potensi cagar budaya ini tidak terdata akibat belum maksimalnya penerapan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Sukronedi, S.Si, M.A., Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), saat "Sosialisasi Pelestarian Warisan Budaya di Kota Padang Sidimpuan" yang digelar di  Hotel Natama Syariah, Kamis, 30 November 2023. 

Dia mengatakan, jika potensi cagar budaya yang ada sudah teregistrasi secara nasional, maka cagar budaya itu harus dilestarikan dan segala upaya yang dilakukan untuk mengubah fungsinya berarti merusak cagar budaya dan dapat dipidana.  

"Di mana-mana cagar budaya sudah dikembangkan menjadi potensi ekonomi. Banyak cagar budaya yang berubah menjadi destinasi yang mampu meningkatkan pembangunan sektor pariwisata," kata Sukronedi.

Menurut dia, mengembangkan potensi cagar budaya yang ada di daerah merupakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. pasalnya, cagar budaya merupakan salah satu dari objek pemajuan kebudayaan yang menjadi dasar penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). 

"Pemda Kota Padang Sidimpuan harus memaksimalkan potensi ekonomi dari cagar budaya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Potensi ini bisa dikembangkan di Kota Padang Sidimpuan," katanya.

Pos Kota/Pajak Batu salah satu cagar budaya yang ditetapkan berdasarkan Perda Tata Ruang Kota Padang Sidimpuan tetapi belum diregistrasi secara nasional. 

Dia menyampaikan, guna menetapkan suatu produk kebudayaan di daerah menjadi cagar budaya, harus lebih dahulu menyusun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas mengkaji kelayakan cagar budaya atau bukan cagar budaya oleh pemerintah daerah setempat yang diambil dari kalangan berkompeten di bidangnya. Tim bentukan ini bekerja mendata potensi cagar budaya yang ada berdasarkan kriteria yang ada dalam UU tentang Cagar Budaya. 

Setiap potensi cagar budaya, lanjut dia, kemudian disampaikan ke TACB di Provinsi Sumut, yang akan meneliti kelayakan potensi cagar budaya yang didaftarkan TACVB Kota Padang Sidimpuan.  Setelah itu TACB Provinsi Sumut akan mendaftarkannya ke pemerintah pusat agar diregistrasi secara nasiuonal sebagai cagar budaya.

"Padang Sidimpuan belum punya Tim Ahli Cagar Budaya meskipun sudah memiliki daftar cagar budaya. Sebab itu, cagar budaya yang ada perlu diregistrasi secara nasional," katanya.

Berdasarkan daftar cagar budaya yang terdata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumut, ada sembilan potensi cvagar budaya di Kota Padang Sidimpuan seperti Bagas Godang Losung Batu, Bagas Godang Pijorkoling, Bagas Godang Hutaimbaru, Tugu Siborang, Masjid Raja Suekh Islam Maulana, Rumah Dinas Wali Kota Padang Soidimpuan, Pos Kota/Pajak batu, Masjid Syekh Zainal Abidin, dan Masjid Raya Al Abror. 

Keberadaan Cagar Budaya di Kota Padang Sidimpuan itu ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidimpuan Tahun 2013-2014. Namun, bila mengacu pada UU Cagar Budaya, maka cagar budaya yang ada di Kota Padang Sidimpuan harus diregistrasi secara nasional ke kementerian.   


Lanjut baca »

Padang Sidimpuan, Satu-satunya Pemda yang Belum Punya Cetak Biru Pembangunan Kebudayaan

item-thumbnail

Jurnalis: Efry Nasaktion | Editor: Budi P Hutasuhut 

Kota Padang Sidimpuan menjadi satu-satunya pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Sumatra Utara yang belum memiliki PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) yang merupakan amanat UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kondisi ini berdampak terhadap tidak adanya pembangunan daerah di bidang kebudayaan dan dikhawatirkan mengancam pelestarian budaya milik masyarakat setempat.

Hal itu terungkap dalam acara "Sosialisasi Pelestarian Warisan Budaya di Kota Padang Sidimpuan" yang digelar di  Hotel Natama Syariah, Kamis, 30 November 2023 oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).  Beberapa peserta sosialisasi yang merupakan para pemangku adat budaya, pelaku seni budaya, akademisi, dan budayawan mempertanyakan kenapa Kota Padang Sidimpuan belum memiliki PPKD sampai tahun 2023 padahal PPKD merupakan amanat UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Kami pelaku dan penggiat kebudayaan di Kota Padang Sidimpuan tidak bisa berpartisipasi untuk mengembangkan kebudayaan karena tak ada PPKD yang menjadi dasar pengembangan," kata Budi P Hutasuhut, budayawan yang ikut menyusun PPKD Kota Padang Sidimpuan Tahun 2023. "Kami sudah berpartisipasi menyusun rancangan PPKD, Pemda Kota Padang Sidimpuan tinggal mengesahkan saja."

Menurut Budi, UU tentang Pemajuan Kebudayaan yang telah berlaku sejak 2017, mengamanatkan agar setiap pemerintah daerah di provinsi maupun kabupaten/kota agar menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang menjadi cetak biru dari pembangunan di bidang kebudayaan. PPKD tersebut menjadi database berisi karya budaya dari masyarakat yang ada di daerah, yang dirumuskan sebagai objek-objek pemajuan kebudayaan (OPK) daerah.

OPK yang dirangkum dalam PPKD itu  merupakan produk-produk budaya yang ada di daerah seperti tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya. 

Sebagai database dari OPK yang ada di daerah, kata dia, PPKD berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam merancang dan merumuskan program-program kerja di bidang kebudayaan dan dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, bila PPKD itu tidak ada, UU tentang Pemajuan Kewbudayaan mengamanatkan APBD tidak bisa dialokasikan untuk kegiatan atau program kerja pembangunan di bidang kebudayaan. 

"Pemerintah daerah yang tidak memiliki PPKD tidak akan mendapatkan bagian  DAK bidang kebudayaan," kata Sukronedi, S.Si, M.A., Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) seusai acara "Sosialisasi Pelestarian Warisan Budaya di Kota Padang Sidimpuan".

Sukronedi menambahkan, PPKD sangat penting bagi pemerintah daerah termasuk Pemda Kota Padang Sidimpuan. Tanpa PPKD, program-program pemerintah daerah terkait pembangunan bidang kebudayaan tidak bisa dilakukan karena anggaran tidak bisa dialokasikan. Sebab itu, Pemda Kota Padang Sidimpuan harus mengupayakan untuk merumuskan PPKD tersebut sebagai cetak biru pembangunan daerah di bidang kebudayaan. 

"Kami berharap pemerintah daerah memprioritaskan pengesahan PPKD tersebut," kata Sukronedi.

PPKD Belum Disahkan

Sinar Tabagsel pernah memberitakan kegiatan penyusunan PPKD Kota Padang Sidimpuan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan pada 6 Feberuari 2023.  Di dalam kegiatan penyusunan PPKD Kota Padang Sidimpuan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan mengundang tokoh-tokoh budaya untuk menyusun PPKD agar semakin jelas apa yang menjadi OPK. 

Sejumlah tokoh budaya yang diundang untuk menggali dan menginventarisir objek-objek pemajuan kebudayaan seperti Tongku Humala Ritonga (pemanku adat di Hutapadang), Sahala Baumi (orang kaya Luat Simapil-Apil), Budi P. Hutasuhut (budayawan), Sutan Enda Kumala Harahap (pemangku adat Pijor Koling), Sutan Paruhum Harahap (pemangku adat Hutaimbaru), Sutan Martua Raja Harahap (pemangku adat Losung Batu).

Selain itu, Dr. Zainal Efendi Hasibuan (akademisi dari UIN Syuhada), Baginda Soritua Harahap (pemangku adat Siharang-Harang), Baginda Timbul Harahap (pemangku adat Joring Lombang), Tongku Namora Harahap (pemangku adat Batunadua), Tongku Raja Parlaungan Harahap (pemangku adat Sabungan),  Baginda Sumurung Harahap (pemangku adat Hutapadang), dan Amin Nasution dari Dewan Kesenian Padang Sidimpuan.

    Baca: Dinas Pendidikan Kota Padang Sidimpuan Susun PPKD 2023 

PPKD Kota Padang Sidimpuan yang telah disusun oleh para pemangku budaya, akademisi, budayawan, dan praktisi seni  di Kota Padang Sidimpuan itu belum juga disahkan Wali Kota Padang Sidimpuan menjadi PPKD Kota Padang Sidimpuan Tahun 2023 tanpa alasan yang jelas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan mengatakan, keterlambatan pengesahan PPKD Kota Padang Sidimpuan 2023 disebabkan kesibukan akhir masa jabatan Wali Kota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution. 

Lanjut baca »

Bawaslu Biarkan Caleg Kampanye di Kota Padang Sidimpuan

item-thumbnail

 Efry Nasaktion | Jurnalis Sinar Tabagsel

Baliho caleg Partai Golkar, Syahrul M. Pasaribu, terpampang jelas di atas jalan protokol di Kota Padang Sidimpuan. APK itu terkesan dibiarkan oleh Bawaslu Kota Padang Sidimpuan.

Alat peraga kampanye (APK) partai politik peserta Pemilu 2024 mestinya sudah tidak terpasang lagi di ruang-ruang publik di Kota Padang Sidimpuan menyusul pengumuman daftar calon tetap (DCT) caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Nyatanya, sampai Senin, 13 November 2023, baliho, spanduk, poster, dan tanda gambar parpol masih terpasang di tempat-tempat umum.

Space iklan luar ruang di atas jalan protokol di Kota Padang Sidimpuan belum bersih dari alat peraga kampanye parpol. Baliho, spanduk, dan poster,  dari calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Sumatra Utara, dan DPRD Kota Padang Sidimpuan belum juga dicopot para pengurus parpol peserta Pemilu 2024.  Padahal, KPU sudah oleh Bawaslu Kota Padang Sidimpuan maupun KPU Kota Padang Sidimpuan.

Iklan Partai Golkar yang menampilkan baliho caleg DPR RI, Syahrul M. Pasaribu, terpasang di atas jalan protokol di sekitar Markas Polres Tapsel.  Belum dicabutnya APK peserta Pemilu 2024 itu, mengundang reaksi dari masyarakat untukn mempertanyakan kebijakan Bawaslu Kota Padang Sidimpuan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang baik dan benar.

"Aturan kan sudah dibuat, apa sulitnya menerapkannya," kata Muharram (53), warga Kelurahan Sitamiang, menyikapi APK berupa baliho salah seorang caleg DPR RI dari Partai Golkar. 

Protes yang sama juga disampaikan Muharram terhadap spanduk Paretai Demokrat yang masih terpasang di pertigaan menjelang jembatan Sitamiang. APK berupa spanduk itu menampilkan sosok caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Ongku P. Hasibuan. 

"APK-APK itu sudah lama terpasang dan seharusnya dicabut sesuai peraturan yang berlaku," kata Marjuki (41), warga Kota Padang Sidimpuan. 

APK partai politik yang masih muncul di ruang-ruang publik di Kota Padang Sidimpuan milik Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan lain sebagainya.  APK-APK yang menampilkan sosok para caleg DPRD Kota Padang Sidimpuan, DPSR Sumut, dan DPR RI itu bagai sengaja dibiarkan oleh Bawaslu Kota Padang Sidimpuan maupun KPU Kota Padang Sidimpuan.  Fakta ini menunjukkan, KPU Kota Padang Sidimpuan maupun Bawaslu Kota Padang Sidimpuan tidak menjalankan aturan yang dibuat sendiri, yang melarang kampanye Pemilu 2024 sebelum 28 November 2023. 

Masyarakat berharap agar Wali Kota Padang Sidimpuan melakukan penertiban secara keseluruhan terhadap APK parpol peserta Pemilu 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota pada fasilitas umum penting dilakukan karena berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan. 


Lanjut baca »

327 Caleg Kota Padang Sidimpuan Berebut 30 Kursi Dalam Pemilu 2024

item-thumbnail

Efry Nasaktion | Jurnalis Sinar Tabagsel

Dari 327 calon anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan yang berasal 15 partai politik peserta Pemilu 2024,  hanya 30 yang akan terpilih menjadi anggota legislatif periode 2024-2029. 

KPU Kota Padang Sidimpuan sudah mengumumkan sebanyak 327 calon anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan yang masuk daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilu 2024 mendatang. Ratusan nama itu ditetapkan sesuai Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Padang Sidimpuan Nomor 120 tahun 2023 tentang daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan. 

Sebanyak 30 diantaranya merupakan para incumbent, terutama elite-elite partai politik yang mendapat kursi pada Pemilu 2019 lalu. Ke-30 incumbent anggota legislatif Kota Padang Sidimpuan ini terdiri dari 6 orang dari Golkar, 4 orang Gerindra, 4 orang dari PAN, 3 dari PDIP, 3 (Hanura), 3 (Demokrat), 2 (PKS), 2 (PPP), dan PKB, PKPI serta PBB masing-masing satu orang. 

Dari 30 incumbent anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan periode 2019-2024, sebanyak 11 orang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Padang Sidimpuan 1 (Padangsidimpuan Hutaimbaru dan Padangsidimpuan Utara). Sepuluh lainnya berasal dari dapil Padang Sidimpuan 2 (Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Padangsidimpuan Batunadua, dan Padangsidimpuan Tenggara). Sisanya sebanyak 9 orang berasal dari Dapil Padang Sidimpuan 3 (Kecamatan Padangsidimpuan Selatan).

Dari DCT yang diumumkan KPU Kota Padang Sidimpuan,  sebanyak 30 incumbent anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan tetap mencalon dari dapil sebelumnya. Misalnya, para pimpinan partai politik memilih mencalon dari dapil Padang Sidimpuan 3 seperti Ketua Partai Gerindra Kota Padang Sidimpuan, Rusydi Nasution, Hj. Taty Ariyani Tambunan (Ketua PDI-P Kota Padang Sidimpuan), Ahmad Yusuf Nasution (Ketua PKB Kota Padang Sidimpuan), Erwin Nasution (Ketua PAN Kota Padang Sidimpuan), Marataman Siregar (Ketua Hanura Kota Padang Sidimpuan),  dan sebagainya.

Dari pemantauan Sinar Tabagsel, sebanyak 327 caleg yang terdiri dari 210 merupakan laki-laki dan 117 sisanya perempuan, sudah mulai melakukan kampanye yang sifatnya tersembunyi. Namun, para caleg belum ada yang menyebarkan alat peraga kampanye (APK). Sejumlah caleg yang ditemui mengaku masih menunggu pengumuman resmi masa kampanye. 


Lanjut baca »

Pemda Kota Padang Sidimpuan Anggarkan Rp7 M untuk Pilkada 2024

item-thumbnail


Efry Nasaktion | Jurnalis Sinar Tabagsel

Menghadapi Pemilihan Wali Kota Padang Sidimpuan yang akan digelar pada 2024, Pemda Kota Padang Sidimpuan mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar.

Tinggal hitungan bulan menjelang Pilkada Wali Kota Padang Sidimpuan yang akan digelar bulan September 2024 mendatang. Menghadapi hajatan lima tahunan itu, Pemda Kota Padangsidimpuan bersama Bawaslu Kota Padang Sidimpuan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran pada Pilkada 2024.

NPDH diteken Pj. Wali Kota Padangsidimpuan dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.kes dan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi,  di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Kamis, 9 November 2023 lalu. "Anggaran Rp7 miliar itu diberikan bertahap. Tahun anggaran 2023 sebesar 40% dan tahun 2024 sebesar 60%," kata  H. Letnan Dalimunte.

Dan hibah Pemda Kota Padang Sidimpuan untuk menggelar Pilkada 2024 ini merupakan tanggungjawab pemerintah kota sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada. Nilai yang disepakati sesuai perhitungan dan memperhatikan kemampuan anggaran daerah.

"Nilai yang disepakati telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Padang Sidimpuan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap anggaran yang ada dapat dimaksimalkan guna kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.

Lanjut baca »

Buruk Pengelolalaan Sampah di Padang Sidimpuan

item-thumbnail


Hady K. Harahap Jurnalis SInar Tabagsel

Seluas 6,5 hektare lahan di Desa Batang Bahal, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, yang rencananya untuk lokasi baru dari relokasi Tempat Penampungan Akhir (TPA) Batubola, hingga kini tidak terealisasi. Program Wali Kota Padang Sidimpuan Irsan Efendi Nasution untuk mengatasi persoalan sampah itu, hanya meninggalkan persoalan baru selama satu priode kepemimpinannya (2018-2023).  

Kapasitas TPA Batu Bola di Desa Simatohir, Kecamatan Padang Sidimpuan Angkola Julu, Kota Padang Sidimpuan, sudah tidak memadai lagi dari segi ukuran, lokasi, serta daya tampungnya. Tiap hari, truk-truk sampah milik Pemda Kota Padang Sidimpuan datang mengantarkan sampah yang dipungut dari lingkungan masyarakat. Sampah-sampah itu menimbun, membukit, dan tak ada proses pengelolaannya. 

Masyarakat di sekitar TPA dan para aktivis lingkungan hidup mengeluhkan limbah dari TPA itu berupa air lindi mulai mencemari Batang Ayumi. Pasalnya, TPA Batu Bola tidak memiliki IPAL (instalasi pengfelolaan air limbah) sehingga air lindi yang mengandung zat-zat pencemar lingkungan mengalir ke sungai-sungai kecil yang bermuara ke Batang Ayumi. Tumpukan sampah itu juga mencemari udara, menguarkan bau busuk yang menyengat. 

Keluhan itu kemudian ditampung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Sidimpuan pada 2019 lalu dengan menganggarkan anggaran dalam APBD 2019 untuk membeli lahan guna merelokasi TPA Batu Bola. Lahan di lokasi baru terletak di Desa Batang Bahal, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua,  menghabiskan anggaran Rp.870.103.350. Namun, setelah pembelian lahan, pembangunan TPA baru itu tak kunjung dilakukan. Padahal, kapasitas TPA lama sudah tak memadai, apalagi timbunan sampah di TPA lama sudah mencapai 161,82 ton/hari.

Berdasarkan data Kementrian Lingkungan Hidup di tahun 2022, Kota Padang Sidimpuan memiliki timbunan sampah sebanyak 161,82 ton/hari. Dengan jumlah penduduk Kota Padang Sidimpuan sebanyak 225.105 orang, maka setiap warga Kota Padang Sidimpuan rata-rata telah menyumbang 1,3 kg sampah setiap harinya. 

Kementrian Lingkungan Hidup juga mencatat, 49,03% dari sampah tersebut merupakan sampah sisa makanan, 13,56% sampah kertas/karton, 12,71% sampah plastik, 7,58% kayu/ranting, 3,29% kain, 2,17% kaca, 1,13% karet/kulit, dan sampah lainnya berjumlah 9,25%. Ironisnya, dari total 59.065.98 sampah di tahun 2022, hanya 38.325 ton (64%) saja yang dilakukan penanganan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dari 64% penanganan sampah tersebut, hanya 6.679.50 ton (11%) yang didaur-ulang.

Untuk menekan jumlah sampah yang tertimbun setiap harinya, Pemda Kota Padang Sidimpuan seharusnya fokus bagaimana mengurangi sampah sejak di hulu untuk mengurangi beban sampah yang harus ditangani di hilir. Sebagaimana esensi UU Pengelolaan Sampah yang mengatakan bahwa pengelolaan sampah yang baik terindikasi pada semakin sedikitnya sampah yang dihasilkan dan diangkut ke tempat pemrosesan akhir sampah, begitu juga sebaliknya.

Salah satu solusi yang bisa diambil Pemda Kota Padang Sidimpuan untuk mengurangi sampah plastik dengan giat mengkampanyekan tentang zero waste kepada masyarakat. Warga harus digerakkan untuk memulai gaya hidup minim sampah. Selain mengurangi sampah di hulu, Pemda Padang Sidimpuan juga juga harus mulai bijak dalam mengelola timbunan sampah yang menumpuk setiap harinya. Salah satunya adalah dengan mulai meminimalisir penggunaan iniserator. 

Ahli Toksikologi dan Kimia Lingkungan, Prof Paul Connet, dalam konferensi  “Zero Waste campaign Tour” di Jakarta pada 2019 lalu. mengatakan penggunaan iniserator berlawanan dengan tujuan pengelolaan sampah untuk melindungi kesehatan dan lingkungan. Iniserator akan membuang emisi berupa dioksin, senyawa yang dikenal beracun. Pencemaran dioksin dapat menimbulkan penyakit kanker, permasalahan reproduksi, dan perkembangan kerusakan pada sistem imun dan mengganggu hormone. 


Ada banyak banyak opsi yang bisa dijadikan pilihan guna mengelola sampah, baik yang organik maupun yang an organik. Untuk jenis yang organik, Pemda Padang Sidimpuan bisa mendaur-ulang sampah sisa makanan tersebut menjadi pupuk kompos. Sayangnya, Kementrian Lingkungan Hidup belum mencatat adanya Rumah Kompos yang memadai di Kota Padang Sidimpuan guna menampung sisa-sisa makanan yang tertimbun setiap harinya. 

Selain dijadikan kompos, pengolahan sampah sisa makanan ini bisa diubah menjadi produk ekoenzim yang berfungsi sebagai cairan pel, pembersih dapur, pembersih hama, serta pupuk tanaman. Namun, sekali lagi, Pemda Padang Sidimpuan belum menggiatkan solusi ekoenzim tersebut.

Untuk mengakomodir sampah jenis anorganik, seperti plastik, kertas, karton, dan sebagainya, dibutuhkan kreativitas untuk mengubahnya menjadi produk baru yang berdaya guna. Selain menyulapnya menjadi sebuah kerajinan tangan, pembuatan ecobrick sepertinya bisa menjadi solusi yang tepat. Tetapi, Pemda Padang Sidimpuan belum memperlihatkan keseriusannya dalam  hal ini. Masih belum terlihat adanya gerakan yang masif untuk mensosialisasikan pengolahan sampah an organik bagi masyarakat. 

Bank- bank yang tersedia pun sebatas menerima sampah-sampah dari masyarakat dan belum maksimal mendaur ulangnya menjadi produk baru dan mayoritas dari sampah yang menumpuk di bank sampah pun tetap berakhir menjadi sampah juga.



Lanjut baca »

Jangan Intervensi Pilkades dengan Peraturan Wali Kota Padang Sidimpuan

item-thumbnail


Effan Zulfiqar Harahap

Budi Hutasuhut | Jurnalis Sinar Tabagsel

Demokrasi lokal di tingkat desa dalam bentuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seperti yang akan digelar oleh 42 desa di Kota Padang Sidimpuan pada 24 Agustus 2023 mendatang, seharusnya menjadi momentum untuk mendorong agar desa semakin berdaulat sehingga pemerintah daerah tidak perlu membuat aturan yang memberatkan apalagi membuat masyarakat kehilangan hak mencalonkan diri.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mendorong desa menjadi ”lebih berdaulat”. Pemerintahan desa memiliki kewenangan menentukan bagaimana pembangunan desa dilakukan, dan masyarakat mempunyai kedewasaan dalam berpolitik untuk memilih pemimpin desa yang berintegritas, memiliki wawasan jauh ke depan, serta mampu meletakkan cita-cita kemajuan desa dan warganya sebagai tujuan utama dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

"Dalam demokrasi lokal di desa seharusnya tak ada intervensi pemerintah daerah soal siapa yangg boleh mencalon dan tidak boleh karena itu urusan masyarakat desa," kata Effan Zulfiqar Harahap, Kepala Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik, Universitas Muhammadiyah TapanuliSelatan (UMTS), saat dihubungi Sinar Tabagsel, Rabu, 9 Agustus 2023, menanggapi persoalan 42 desa di Kota Padang sidimpuan yang akan menggelar Pilkades serentak pada 24 Agustus 2023 mendatang. 

Sebelumnya Sinar Tabagsel memberitakan, bahwa Pemda Kota Padang Sidimpuan mengintervensi pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 dengan mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan sejumlah incumbent kepala desa untuk kembali mencalonkan diri. Beberapa incumbent kepala desa "terpaksa" membatalkan niat kembali mencalonkan diri, karena mereka terganjal salah satu syarat administrasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Padang Sidimpuan Nomor 15 Tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa. Syarat yang menyulitkan para incumbent kepala desa itu tertera dalam Pasal 4 ayat (w),  disebutkan bahwa calon kepala desa harus melampirkan "laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat terhadap laporan keuangan desa (bebas temuan)". 

Padahal, laporan keuangan desa mengenai tata kelola keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum ada menginga masih tahun berjalan. Namun, sejumlah incumbent kepala desa diminta agar mengembalikan dana APBDes 2023 yang sudah dipergunakan agar surat rekomendasi dari Inspektorat bisa keluar dengan alasan laporan keuangan bebas temuan.

Effan yang juga pengajar di Fisipol UMTS ini menegaskan, masyarakat desa yang pilih dan demokrasi itu yang memilih dan Pilkades itu dari masyarakat desa, untuk masyarakat desa, dan oleh masyarakat desa. "Bukan sebaliknya ada persyaratan-persyaratan segala macam yang memberatkan para incumbent kepala desa," katanya. 

Kalau ada persoalan lain di desa yang hendak menggelar Pilkades, lanjut Effan, terutama yangg ada unsur pidananya, seharusnya menjadi urusan aparatur penegakan hukum dan bukan urusan Inspektorat kota Padang Sidimpuan. 

"Dana APBDes yang sudah disalurkan mana bisa ditarik sepanjang jelas penggunaanya dan itu milik masyrakat bukan Kepala Desa. Jadi agak aneh bila laporan penggunaan keuangan dijadikan syarat administrasi pencalonan kepala desa," katanya.

Menurut Effan, semua persoalan intervensi ini akan berbeda seandainya Pilkades 2023 yang akan digelar tidak mengandalkan Perwali Nomor: 15 Tahun 2023. Sebab, untuk persoalan penting terkait demokrasi di tingkat desa dalam memilih calon pemimpin di desa, tidak bisa hanya mengandalakan Perwali dalam menggelar Pilkades 2023. 

"Seharusnya dibuat dalam bentuk Perda yg lebih kuat kedudukan hukumnya dibandingkan Perwali," katanya.

Percepatan Perubahan Status Desa

Effan Zulfiqar Harahap menilai, persoalan paling mendasar terkait keberadaan desa di Kota Padang sidimpuan adalah status desa itu sendiri. Tidak adanya percepatan perubahan status desa menjadi kelurahan setelah 21 tahun Pemda Kota Padang Sidimpuan menjadi daerah otonomi baru (DBO), sedikit banyak menimbulkan kerancuan. 

"Seharusnya semua desa sudah menjadi perangkat Pemda Kota Padang Sidimpuan berbentuk kelurahan dan bukan desa," katanya. 

Menurut Effan, bila statusnya sebagai desa, seharusnya pemerintahan desa menjalankan otonomi desa dengan segala kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang Desa dan bukan seperti kelurahan yang kedaulatannya ada di tangan Pemda Kota Padang Sidimpuan.  

"Itulah salah satu kesalahan Pemda Kota Padang Sidimpuan selama ini,  menempatkan desa seperti kelurahan dan tidak faham substansi otonomi desa dengan melakukan banyak intervensi," katanya.



Lanjut baca »

Dihilangakan Hak Incumbent Kades Mencalonkan Diri

item-thumbnail

Efry Nasaktion | Jurnalis Sinar Tabagsel

Pilkades Desa Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padang Sidimpuan, pada tahun 2017 mengalami kerusuhan karena diduga ada kecurangan penghitungan suara.


Beberapa di antara 42 kepala desa di Kota Padang Sidimpuan yang habis masa jabatannya tidak diakui haknya untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 24 Agustus 2023 mendatang. Para incumbent diduga sengaja dihalanghalangi agar tidak mencalon karena Pilkades 2023 merupakan momentum yang bagus untuk menghadapi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 mendatang.  

Tak lama lagi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar serentak di 42 desa yang ada di Kota Padang Sidimpuan. Peristiwa politik di tingkat akar rumput ini digelar beberapa bulan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali kota Padang Sidimpuan 2024. Sebab itu, peristiwa Pilkades 2023 ini akan dimanfaatkan banyak pihak sebagau uji coba menghadapi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, sehingga banyak kepentingan yang bermain.

Hiruk-pikuk jelang Pilkades 2023 ini mulai berimbas terhadap kehidupan sosial masyarakat di 42 desa di kota Padang Sidimpuan. Di beberapa desa sudah terjadi pembelahan masyarakat, antara para pendukung calon kepala desa mulai saling menyikut, yang dikhawatirkan berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Sikut-menyikut itu salah satunya disebabkan, sejumlah kepala desa hasil Pilkades 2017 lalu yang sudah selesai masa jabatannya sehingga harus digantikan oleh penjabat sementara kepala desa berdasarkan Pasal 5 Perda Nomor 01 Tahun 2023, dinyatakan kehilangan hak untuk mencalonkan diri lantaran tak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Padang Sidimpuan Nomor:15 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa.  

Berdasarkan data yang diperoleh Sinar Tabagsel dari Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kota Padang sidimpuan tahun 2023, disebutkan bahwa sejumlah kepala desa yang merupakan incumbent kehilangan hak untuk dipilih kembali atau hak mencalonkan diri kembali karena tidak bisa menunjukkan berkas surat keterangan hasil pemeriksaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Kantor Inspektoran Kota Padang Sidimpuan yang menyatakan bebas tuntutan. 

Surat keterangan dari Inspektorat itu merupakan salah satu syarat administrasi untuk mencalonkan diri menjadi calon kepala desa yang diamanatkan Perarutan Wali (Perwali) Kota Padang Sidimpuan Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa. Dalam Pasal 4 ayat (w) disebutkan bahwa calon kepala desa harus melampirkan "laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat terhadap laporan keuangan desa (bebas temuan)".

Bertolak dari syarat administrasi itu, ada sembilan incumbent kepala desa yang tidak lagi punya hak untuk mencalonkan diri saat Pilkades 2023 yang akan digelar 24 agustus 2923 mendatang. Nama para kades itu  tidak terdaftar dalam daftar calon kepala desa di daftar yang dimiliki Panitia Pilkades Tingkat Desa seperti nama Kepala Desa Simatohir atau nama Kepala Desa Simirik. 

Para kepala desa yang tidak bisa lagi mencalonkan diri menolak namanya dicantumkan dalam penulisan berita ini, namun mereka tidak membantah bahwa hak mereka untuk mencalonkan diri sudah tidak ada lagi. Mereka tidak bisa mencalonkan diri karena tidak ada surat rekomendasi dari Inspektorak kota Padang Sidimpuan terkait laporan pengunaan keuangan desa. Namun, mereka akan mendapat surat rekomendasi dari Inspektorat Kota Padang Sidimpuan asalkan mengembalikan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 yang terlanjur digunakan selama menjadi kepala desa, yang besarnya mencapai Rp600.000.000.

Dari informasi yang dikumpulkan Sinar Tabagsel, para kades yang sudah habis masa jabatannya mengaku tidak bersedia membayar karena pihaknya tidak menyalahgunakan dana APBDes 2023 tersebut. Selain itu, kalau pun dana sudah digunakan untuk belanja sesuai APBDes 2023, pengelolaan dananya masih berjalan dan belum dilakukan pelaporan penggunaan anggaran. 

Para kepala desa menilai, kebijakan Wali kota Padang Sidimpuan terkait tata cara Pilkades Kota Padang Sidimpuan 2023 merugikan incumbent kepala desa. Mereka mencurigai, kebijakan yang dipilih menggunakan Perwali Nomor: 15 Tahun 2023 yang menetapkan syarat administrasi calon kepala desa berupa rekomendasi dari Inspektorat, merupakan strategi politik untuk mendudukkan orang-orang tertentu di posisi kepala desa.   

"Kades kami di Desa Simatohir tidak boleh mencalonkan diri kembali. Kenapa ada incumbent yang kehilangan hak politik untuk mencalonkan diri," kata Burhan Panjaitan, warga Dusun Batubola, Desa Simatohir. "Kami berharap kades kami sebagai incumbent boleh mencalonkan diri kembali."

Burhan Panjaitan dan beberapa masyarakat menduga, pencalonan incumbent Kepala Desa Simatohir sengaja dihalang-halangi mengingat ada calon kepala desa lain yang diharapkan untuk menjadi Kepala Desa Simatohir. "Kami dengar Kades Simatohir dipaksa membayar atau mengembalikan uang APBDes 2023 sebesar Rp600.000.000 ke Inspektorat agar dapat surat rekomendasi sebagai syarat administrasi sebagai calon kepala desa," kata Burhan Panjaitan.

Hal senada diakui Armandi Hasibuan, warga Desa Simatohir, terjadi di beberapa desa lainnya sehingga incumbent tidak punya hak untuk mencalonkan diri kembali.  "Kami khawatir Pilkades 2023 ini dijadikan start awal bagi orang-orang tertentu yang berkepentingan dalam Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024," kata Armandi.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Padang sidimpuan, Sulaiman L, yang dihubungi Sinar Tabagsel lewat pesan Whatapp belum menanggapi empat pertanyaan yang diajukan. Begitu juga halnya dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padang Sidimpuan, Ismail Fahmi, tidak menanggapi konfirmasi yang disampaikan Sinar Tabagsel lewat pesan Whatapp. 

Di dalam pesan Whatapp itu, Sinar Tabagsel menanyakan :1. Apakah Wali Kota Padang Sidimpuan dalam hal ini Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa memakai Perwali dalam melaksanakan Pilkades 2023 di Kota Padang Sidimpuan. 2. Kenapa ada persyataran pengembalian dana APBDes kepada kades yang hendak mencalonkan diri agar dapat surat rekomendasi dari Inspektorat sebagai syarat administrasi sesuai Perwali Nomor 15 Tahun 2023. 3. Apakah kades melakukan korupsi dana APBDes 2023 sehingga disuruh mengembalikan dana minimal Rp600.000.000 padahal APBDes masih dalam proses (tahun berjalan), 4. Kalau memang ada korupsi (indikasi) terhadap dana desa 2023 oleh kades, bagaimana Inspektorat mengukurnya sementara realisasi dana desa 2023 di kota Padang Sidimpuan belum 100%.

Pahri Harahap, tokoh masyarakat di Kota Padang Sidimpuan, berharap agar Pilkades 2023 berjalan lancar sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemimpin (kepala desa) yang benar-benar berkualitas dan mampu memperjuangkan rakyatnya. 

Tapi, kata Pahri, sangat disayangkan kalau ada aturan yang dibuat untuk merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain yang menyebabkan ada incumbent kepala desa kehilangan hak politiknya untuk dicalonkan. 

"Dalam mewujudkan kedaulatan rakyat melalui Pilkades, para pemimpin daerah harus memberikan taulaan kepada rakyat dalam membangun demokrasi kebangsaan. Jangan dibuat aturan yang hanya menguntungkan satu pihak dan mengabaikan hak-hak politik pihak lain," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Sidimpuan, Rusydi Nasution, mengatakan pihaknya di legislatif sedang mengkaji beberapa dasar hukum yang digunakan eksekutif dalam menggelar Pilkades 2023. 

Dari temuan beberapa waktu lalu, kata Rusydi Nasution, DPRD Kota Padang Sidimpuan dan eksekutif sudah sepakat akan meneliti lagi redaksional dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pilkades 2023 karena banyak pasal yang narasinya berubah dari sebelumnya. 

Ketika Sinar Tabagsel mengatakan, permintaan untuk meneliti kembali Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pilkades 2023 itu justru akan  Pemda Kota Padang Sidimpuan semakin memiliki alasan kuat untuk mempergunakan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar penyelenggaraan Pilkades 2023. 

"Perwali akan dipakai mengingat Pilkades 2023 harus dilaksanakan. Tapi, Wali Kota Padang Sidimpuan mestinya membicarakannya terlebih dahulu dengan DPRD Kota Padang Sidimpuan," katanya.

Meskipun begitu, Rusydi Nasution yang juga Ketua DPD Gerindra Kota Padang Sidimpuan, pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu penting sebagai dasar hukum yang disahkan. Di dalam Perda itu harus rinci membicarakab syarat dan persyaratan administrasi calon kepala desa. 

"Penentuan penjabat kepala desa untuk menggantikan kepala desa yang habis masa jabatannya juga harus transparan dan akuntabilitas. Eksekutif harus melibatkan legislatif, dan soal ini harus dijelaskan dalam Perda tentang Pilkades 2023," katanya. 


Lanjut baca »

Pilih Penjabat Wali Kota Padang Sidimpuan Harus Transparan

item-thumbnail

Budi Hutasuhut | Jurnalis Sinar Tabagsel


Masyarakat Kota Padang Sidimpuan berharap agar Kementerian Dalam Negeri lebih transparan dan akuntabel dalam menentukan pejabat Wali kota Padang Sidimpuan untuk menggantikan posisi Wali Kota Irsan Effendi Nasution yang habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang. 

Kota Padang Sidimpuan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024 karena masa jabatan Wali kota Padang Sidimpuan, Irsan Effendi Nasution. Kepala Daerah yang terpilih saat Pilkada tahun 2018 lalu itu, akan habis masa jabatannya pada September 2023 dan segera digantikan dengan penjabat sementara.

Walikota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution, merupakan satu dari 170 Kepala Daerah di Indonesia yang akan habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang. Sebab itu, Irsan Effendi Nasution harus berhenti sebagaimana 17 gubernur, 38 Walikota, dan 115 bupati lainnya yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2018 lalu.  

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan, jabatan 170 kepala daerah itu akan digantikan oleh penjabat sementara yang akan ditentukan oleh pemerintah pusat. Para pejabat sementara itu akan bertugas hingga Pilkada 2024 selesai. 

Tito juga menyampaikan, untuk para pejabat eselon I yang berminat menjadi penjabat sementara gubernur dan pejabat eselon II yang berkeinginan menjabat penjabat sementara bupati atau wali kota agar mendaftarkan diri. "Eselon II kalau minat bupati wali kota daftar, nanti dites," kata Tito.

Proses penentuan pejabat sementara pengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya masih mengundang polemik yang belum ada solusinya sampai kini. Pasalnya, pengangkatan pejabat sementara itu dinilai tidak menghormati proses demokrasi dalam  memilih kepala daerah yang mensyaratkan pentingnya partisipasi publik. Sebab itu, keberadaan penjabat sementara kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat yang sedang berkuasa, dikhawatirkan bertendensi politik yang bertujuan mempertahankan oligarki kekuasaan. 

Selain itu, para kepala daerah yang habis masa jabatannya itu,  dikhawatirkan ikut melakukan manuver politik untuk mendorong pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan pemerintah daerah masing-masing agar terpilih sebagai penjabat sementara kepala daerah. Fakta ini tidak bisa dimungkiri mengingat para kepala daerah yang habis masa jabatannya memiliki kepentingan untuk kembali bisa menduduki jabatan pada periode kedua.

Para kepala daerah yang habis masa jabatan dan masih ingin ikut Pilkada 2024, besar kemungkinan akan melanggengkan langkahnya dengan tetap mempertahankan pengaruhnya di internal pemerintah daerah melalui "bonekanya" yakni penjabat Kepala Daerah. Upaya itu dilakukan dengan cara menunjuk pejabat eselon I atau pejabat eselon II agar bersedia menjadi calon pejabat sementara kepala daerah. Meskipun keputusan final tentang siapa yang bisa menjadi penjabat sementara ada di tangan pemerintah pusat, namun pengusulan nama pejabat eselon I dan pejabat eselon II tidak menggambarkan proses demokrasi yang sesungguhnya. 

Terpilih atau tidak pejabat eselon I dan pejabat eselon II asal daerah untuk menjadi penjabat sementara kepala daerah, tentu saja mengabaikan partisipasi publik sebagai syarat utama demokrasi yang sebenarnya. Padahal, para pejabat sementara kepala daerah itu menjalankan tugas dan tanggung jawab dari kepala daerah yang digantikannya, yakni kepala daerah yang terpilih dalam proses Pilkada 2018 yang dilakukan oleh masyarakat. 

Ombudsman Republik Indonesia, lembaga pengawas pelayanan publik, menyikapi polemik tentang penunjukkan pejabat sementara oleh pemerintah pusat itu. Untuk menentukan pejabat sementara dari 170 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada September 2023, Ombusdman RI menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun peraturan turunan berupa peraturan pemerintah yang mengatur kewenangan pengangkatan penjabat sementara baik oleh Presiden maupun oleh Mendagri.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan, peraturan turunan yang dimaksud ini adalah peraturan pemerintah. Pasalnya, berdasarkan undang-undang yang ada, pengangkatan kepala daerah itu tidak hanya oleh Mendagri. Untuk mengangkat gubernur kewenangannya ada pada presiden. Untuk ngangkat Bupati dan Wali Kota itu kewenangannya di Mendagri. Selama ini, pengangkatan penjabat sementara gubernur berdasarkan pada produk hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sehingga Presiden dalam menetapkan penjabat sementara gubernur berdasarkan Permendagri tersebut.

Robert Na Endi Jaweng menilai, pengangkatan gubernur tidak dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Mendagri. Mestinya, pengangkatan penjabat sementara kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden harus berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP). Dengan kata lain, Mendagri tidak boleh mengatur apa yang harus dilakukan Presiden Republik Indonesia.

Transparansi dan Akuntabilitas

Selain itu, kebijakan menentukan pejabat kepala daerah yang tersentralisasi di pusat, bertolak belakang dengan semangat demokratisasi yang melahirkan sistem Pilkada. Di dalam sistem Pilkada itu memposisikan masyarakat sebagai pihak yang menentukan (memilih)  siapa yang akan menjadi kepala daerah. Posisi pemerintah pusat hanya sebagai pengesah atas hasil Pilkada. 

Dengan logika Pilkada yang menegaskan pentingnya pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat, maka logika itu juga berlaku dalam menentukan penjabat kepala daerah. Meskipun keputusan final ada di tangan pemerintah pusat, masyarakat perlu tahu bagaimana proses keterpilihan dari penjabat kepala daerah tersebut. Artinya, perlu ada proses yang tranparan dan akuntabel tentang penunjukkan penjabat kepala daerah yang di dalamnya tetap melibatkan keberadaan masyarakat. 

"Masyarakat punya hak untuk mengetahui proses penunjukkan pejabat kepala daerah itu," kata Burhan Harahap (56), warga Kecamatan Hutaimbaru. "Pemerintah harus membuka informasi seluas-luasnya tentang penjabat Wali kota Padang Sidimpuan. Siapa nama-nama yang diusulkan dan bagaimana bisa ada nama yang disetujui dan ada nama yang tidak disetujui."

Burhan Harahap dan sebagian besar masyarakat Kota Padang Sidimpuan yang jadi responden dalam poling yang dibuat Sinar Tabagsel selama Juli 2023 mengharapkan agar Kementerian Dalam Negeri bersikap transparansi dan akuntabilitas dalam menentukan dan menunjuk pejabat Kepa Daerah di Kota Padang Sidimpuan yang akan habis masa jabatannya pada 28 September 2023 mendatang. Tuntutan ini dikaitkan dengan menyebar informasi tentang sejumlah nama yang akan menempati posisi sebagai pejabat Wali Kota Padang Sidimpuan dan mereka  sudah maupun sedang melakukan pendekatan agar namanya yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.  

Bagi masyarakat Kota Padang Sidimpuan, tidak jadi masalah siapa yang akan ditetapkan jadi pejabat Wali Kota Padang Sidimpuan asalkan sosok tersebut diketahui sepak terjangnya sejak awal. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri yang menerima usulan nama-nama calon penjabat Wali Kota Padang Sidimpuan harus mengumumkan kepada publik agar informasi itu menjadi pengetahuan umum. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga harus memberi kesempatan kepada masyarakat Kota Padang Sidimpuan untuk menguji kelayakan dan kepatutan setiap nama yang diusulkan.

"Beri masyarakat kesempatan untuk meneliti nama-nama yang diusulkan. Jangan sampai masyarakat tidak kenal dengan penjabat Wali kota Padang Sidimpuan, atau lebih parah lagi penjabat Kota Padang Sidimpuan ternyata sosok yang selama ini tidak pernah berperan di Kota Padang Sidimpuan," kata Hasrul Nasution (62), warga Kecamatan Batunadua. 

Transparansi dan akuntabilitas terkait penunjukan pejabat Kepala Daerah ini merupakan amanat putusan Mahkamah konstitusi dan Laporan akhir Hasil Pemeriksaan dari Ombusdman RI. Disebutkan bahwa proses penunjukan pejabat Kepala Daerah mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas. Ini penting untuk memastikan penunjukan penjabat Kepala Daerah berbasis sistem merit. Selain itu, masyarakat juga punya informasi tentang siapa yang akan menjadi pemimpin mereka. "Kalau nama yang diusulkan ternyata tidak memiliki kapabilitas, atau terindikasi terlibat kasus-kasus hukum, masyarakat boleh mengajukan keberatan. Tapi, mekanismenya harus diatur," kata Nasrun Siregar (45), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.  

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri menyatakan, pihak mereka masih menunggu usulan nama-nama dari daerah untuk menjadi pejabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatannya habis pada September 2023. "Batas akhir penyampaian usulan nama untuk penjabat kepala daerah pada 9 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan, di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. 


Lanjut baca »
Postingan Lama
Beranda