Gibran Rakabuming Raka tak memiliki ijazah setingkat SMA. Itu keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dengan keputusan itu, berarti pendidikan anak sulung mantan Presiden Joko Widodo ini setingkat SMP. Menariknya, Gibran ternyata mengantongi izajah sarjana dari sebuah perguruan tinggi di Singapur. Itu artinya, dari SMP ia bisa langsung sarjana.
Ini luar biasa, dan sangat wajar bila ada yang bertanya bagaimana Gubran dapat melakukannya. Gibran harus menjelaskannya, karena, ini yang sangat penting, kita bisa belajar untuk menghapuskan jenjang SLTA di negeri ini. Tidak ada gunanya jenjang pendidikan SLTA dipertahankan. Selain pemborosan anggaran, jenjang pendidikan SLTA juga menghabiskan waktu generasi muda.
Kalau bisa dari SMP langsung kuliah, kenapa harus ada jenjang pendidikan SLTA. Tiga tahun bersekolah di tingkat SLTA, waktu sebanyak itu bisa lebih berharga bagi siapa saja. Gibran contoh yang baik. Ia habiskan tiga tahun untuk mengembangkan kapasitas dirinya di bidang manajemen dan marketing. Setelah itu ia menjadi sangat cakap, ia putuskan untuk berbisnis.
Langkah dalam berbisnis itu membawanya memasuki panggung politik. Menjadi Wali Kota Surakarta, lalu menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Betapa luar biasanya prestasi Gibran sehingga negara menganugerahinya Bintang Mahaputera Adipurna. Penghargaan ini kelas pertama dan kelas tertinggi dari tanda kehormatan di negeri ini. Bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Barangkali, orang yang memberi penghargaan Bintang Mahaputra Adipurna ini, menilai Gibran luar biasa. Tentu saja penilaian itu benar, Gibran adalah manusia Indonesia yang menyadari betul dampak teori broken window dari James Q. Wilson dan George Kelling. Di dalam teori ini disebutkan, kejahatan yang terjadi di dalam sebuah organisasi yang dibiarkan terus-menerus akan menjadi sebuah kewajaran, dan di dalam kewajaran itu segala bentuk kejahatan dianggap bukan lagi sebuah kejahatan.
Gibran paham, sekian banyak "kejahatan" yang diciptakan selama kekuasaan negara dipegang oleh ayahnya, Presiden Joko Widodo, telah diterima publik sebagai sebuah kewajaran. Ketika pemegang kekuasaan menegaskan bahwa ijazah di dunia pendidikan bisa diganti dengan selembar surat keterangan yangt dilegalisir oleh lembaga otoritas resmi di dunia pendidikan, maka surat keterangan itu berfungsi sama seperti selembar ijazah.
Ketika Gibran mencalonkan diri jadi Wali Kota Surakarta, soal surat keterangan pengganti ijazah ini tidak pernah menjadi persoalan. Saat itu, semua lembaga otoritas formal membeatifikasi Gibran sebagai figur yang cocok menjadi Wali Kota Surakarta. Beatifikasi itu berdasarkan data-data yang telah dikondisikan oleh otoritas formal itu sendiri bersama kekuatan politik yang telah dibangun Presiden Joko Widodo.
Kekuatan politik pemerintah Presiden Joko Widodo, yang ijazah sarjananya dari Universitas Gajah Mada pernah dipertanyakan publik keasliannya, mampu meyakinkan publik bahwa ijazah itu benar-benar asli dengan cara "merusak" integritas UGM sebagai perguruan tinggi negeri yang berkelas di negeri ini. Publik malah memilih mendukung Presiden Joko Widodo, menganggap semua tuduhan tentang ijazah palsu itu sebagai manuver politik dari para lawan politik yang tak perlu ditanggapi.
Dengan sangat meyakinkan, publik akhirnya menerima bahwa kejahatan memiliki ijazah palsu merupakan sebuah kewajaran. Kewajaran itu diperkuat dengan argumen-argumen politik dari otoritas resmi terkait pendidikan tinggi yang dikemas bukan sebagai argumen politik.
Dengan sangat meyakinkan, publik akhirnya menerima bahwa kejahatan memiliki ijazah palsu merupakan sebuah kewajaran. Kewajaran itu diperkuat dengan argumen-argumen politik dari otoritas resmi terkait pendidikan tinggi yang dikemas bukan sebagai argumen politik.
Bagi publik di negeri ini, otoritas resmi merupakan sumber skunder sekaligus primer yang tak terbantahkan. Dengan sendirinya, informasi terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang datang dari luar otoritas resmi dianggap sebagai hoaks.
Itu juga yang terjadi ketika surat keterangan tentang pendidikan Gibran dipakai sebagai persyaratan untuk menjadi calon Wali Kota Surakarta yang kemudian dimenanginya. Surat keterangan sama juga dipergunakan untuk menjadi calon Wakil Presiden RI, berpasangan dengan Presiden Prabowo Subianto, dan rakyat Indonesia kemudian memilih pasangan ini saat Pilpres 2024 lalu.
Apakah seluruh warga bangsa telah ditipu? Tentu saja rakyat tidak salah. Rakyat hanya memilih calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Calon itu sebelumnya ditetapkan partai politik, lengkap dengan semua persyaratannya.
Kita tahu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Gerindra. Partai inilah yang menyusun berkas administrasi pencalonan dari pasangan calonnya, mengajukannya ke KPU. Jadi, pengesahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang berpasangan dengan Presiden Prabowo Subianto terjadi bukan atas keputusan rakyat. Itu keputusan KPU, di mana KPU mengeluarkan surat yang mengesahkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat menjadi pasangan calon Presiden RI.
Berarti ini kesalahan KPU? Tanpa penetapan KPU, Gibran Rakabuming Raka tidak akan pernah menjadi Wakil Presiden RI. Tanpa Gibran, pasangan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan pernah ikut Pilpres 2024 lalu.
Tapi, pasangan itu telah disahkan KPU meskipun, ternyata, Gibran Rakabuming Raka tidak pernah memiliki ijazah tingkat SLTA. Itu memang tidak wajar. Itu seperti kaca jendela yang pecah, tapi kita menganggap tidak ada masalah soal kaca jendela yang pecah. Kita menganggap itu biasa.
Ya, ada banyak hal yang tidak biasa dianggap wajar di negeri ini. Terutama soal korupsi. Jika ada pejabat yang tertangkap karena korupsi, publik akan berkata: "Semua pejabat korupsi, kenapa hanya dia yang ditangkap." Itu artinya, mereka yang tertangkap karena melakukan korupsi dianggap tidak wajar. Yang wajar, semua pelaku korupsi dibiarkan.
Fenomena ini mengerucut pada sosok Gibran. Dia manusia Gibran. Inilah manusia khas Indonesia saat ini.
Kemunculan manusia Gibran mencengangkan bagi banyak kalangan. Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang dimotori mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno, bersama 330 perwira TNI mencoba memakzulkan Gibran. Mereka mendesak DPR dan MPR melakukan proses pemakzulan resmi.
Kelompok ini berpendapat bahwa pengangkatannya sebagai wakil presiden melanggar norma konstitusional, khususnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial yang menurunkan persyaratan usia bagi para kandidat, sebuah keputusan yang dikaitkan dengan campur tangan politik dan kemudian dianggap tidak etis. Mereka juga mempertanyakan kualifikasi Gibran, dengan menunjukkan masa jabatannya yang singkat, yaitu dua tahun sebagai Wali Kota Surakarta, dan mengutip dugaan perilaku daring melalui akun anonim yang mengunggah konten yang merendahkan martabat, yang selanjutnya menimbulkan masalah etika.
Para pemohon yang telah memberikan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto, melihat tindakan mereka sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga integritas konstitusional dan mengurangi pengaruh warisan politik Jokowi.
DPR secara resmi menerima permohonan pemakzulan Gibran ini pada 4 Juni 2025. Namun, DPR RI belum mengambil tindakan. Tapi, MPR yang berisi elite partai koalisi pendukung kekuasaan negara, mendukung legitimasi Gibran. Ini tidak mengherankan, karena di negeri yang kaca jendelanya sudah lama pecah, memperbaiki kaca jendela itu hanya menjadi tindakan yang merugikan.
POJOK ATAS merupakan ruang yang disisi Budi Hatees, seorang sastrwan cum jurnalis. Sebagai wartawan, ia pernah bekerja di lingkungan Grup Media Indonesia, mendirikan sejumlah media online, dan menjadi konsultan media untuk beberapa perusahaan media di Provinsi Lampung. Aktivis Aliansi jurnalis Independen (AJI) dan pernah menjadi pengurus AJI Bandarlampung ini, pernah bekerja sebagai dosen yang mengampu ilmu-ilmu komunikasi dan terapannya. Bukunya, Tulisan yang Tak enak Dibaca berisi analisis isi terhadap sejumlah media yang pernah ditelitinya menjadi buku bacaan mahasiswa jurnalistik.Ia juga terlibat dalam kerja-kerja peneliti kepolisian dan pemolisian di Indonesia, terlibat dalam penataan Sentral Pelayanan Divpropam Mabes Polri, terlibat penguatan unit sentral pelayanan publik di sejumlah Polda di seluruh Indonesia. Buku-bukunya tentang kepolisian dan pemolisian yang telah diterbitkan: Ulat di Kebun Polri (2013), Perwira yang Membentur Tembok (2017), dan puluhan tulisan yang terbit di majalah, surat kabar, dan disampaikan di berbagai seminar serta diskusi tentang kepolisian dan pemolisian.
COMMENTS