Kasus Gibran Rakabuming Raka tanpa ijazah setingkat SMA berbuntut panjang. Sejumlah kalangan mendorong pemakzulan anak mantan Presiden Joko Widodo ini dari kursi Wakil Presiden. Kalangan lain mulai cuci tangan, seakan-akan tak terlibat dalam kasus naiknya orang yang tak berijazah SMA sebagai calon Wakil Presiden RI.
Penulis: Nasaktion Efry | Penyunting: Budi Hutasuhut
Kita tak tahu siapa yang ucapannya dapat dipercayai di antara eks Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dengan eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Jelang Pemilu 2024 lalu, kedua orang itu sama-sama terlibat dalam pembahasan draf Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Keduanya memiliki pendapat yang berbeda perihal munculnya Pasal 18 ayat 3 dalam peraturan yang diduga memicu timbulnya kasus Gibran Rakabuming Raka. Perbedaan pendapat itu menimbulkan tanda tanya publik tentang pendapat siapa yang benar. Tanda tanya itu sulit terjawab, karena jawabannya membawa efek besar terhadap menurunkan kepercayaan publik terhadap legitimasi Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan negara.
Jika legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jatuh dari sisi etika politik karena persyaratannya tidak memenuhi peraturan perundang-undangan, maka pasangan calon Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak legitimat. Bila hal itu menjadi alasan memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, keputusan itu selayaknya berlaku juga bagi Presiden Prabowo Subianto.
Apabila persoalan ini mengerucut menjadi pemakzulan pasangan Presiden-Wakil Presiden, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Komisi pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu Presiden 2024 lalu. KPU tahu seluruh mata menyoroti mereka, mendakwa kinerja lembaga ini tidak profesional.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin langsung membuat klarifikasi, membela apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "KPU telah melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasangan sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU 19/2023. Proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme," kata Ketua KPU dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Oktober 2026.
PKPU 19/2023 menegaskan pentingnya para calon pasangan Presiden-Wakil Presiden memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Namun, salah satu syarat pencalonan pasangan Presiden-Wakil Presiden yang ada dalam pasal 18 ayat 3 memberikan kemudahan kepada Gibran Rakabuming Raka, sehingga syarat-syrat yang dipersiapkan Wali Kota Surakarta itu dinyatakan KPU telah terpenuhi.
Jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon Wakil Presiden RI, mendampingi calon Presiden Prabowo Subianto, menjadi mulus. Pasangan ini maju ke Pemilu Umum Presiden pada 2024 sebagai pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (Partai Gerindra beserta sembilan partai politik lainnya).
Ahmad Doli Kurnia Tanjung, politisi Partai Golkar, salah satu partai politik yang belakangan bergabung ke dalam koalisi partai pendukung pencalonan pasangan Prabowo-Gibran, mendadak menyebut Pasal 18 ayat 3 sebagai pasal selundupan setelah mahkamah Konstitusi memutuskan Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SMA. Pasal itu tiba-tiba ada saat DPR RI mengesahkan draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sempat dua kali dibahas di DPR. Pembahasan pertama terjadi sebelum putusan MK Nomor 90 terkait batas usia. Pembahasan kedua setelah ada putusan MK. Setelah dua kali pembahasan tersebut, Pasal 18 ayat 3 memang tidak ada," kata Doli yang menjadi Ketua Komisi II DPR RI saat draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR RI.
Hasyim Asyari, orang yang menandatangani PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah pembahasan draf selesai di DPR RI, membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia Tanjung. "Doli terlibat membahas pasal tersebut dalam rapat dengar pendapat," kata Hasyim di Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2026.
Ia mengatakan, dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan rapat pembahasan Draf PKPU 19/2023 ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar.
Dia juga menyinggung Arsul Sani, yang kini menjabat hakim MK, hadir dalam rapat pembahasan draf itu. Semua penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, dan DKPP, hadir dan terlibat aktif membahas Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023.
"Pasal 18 ayat 3 dibahas dalam rapat dan disetujui semua pihak. Tidak ada catatan keberatan terkait pasal itu. Kemunculan pasal itu merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Sebab itu, Hasyim Asyari menilai tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' itu keliru.
Tapi, soal keliru atau tidak, publik telah melihat fakta sesungguhnya, bahwa keberadaan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 itu membuat Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi persyaratan menjadi Calon Wakil Presiden.
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 30 Sepetember 2026 lalu, mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat 3. Kemunculan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 itu membuat KPU mengesahkan dokumentasi persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Calon Presiden, mendamping Calon Presiden Prabowo Subianto.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, yang diverifikasi saat itu ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 atas nama Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, KPU juga memverifikasi Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," jelasnya.
Ia menyatakan KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap surat penyetaraan tersebut saat proses verifikasi karena tak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan. Ia menyebut tidak ada laporan yang diterima KPU saat itu.
"KPU menilai tak ada kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan suket Gibran ke KPU atau Bawaslu," katanya.


COMMENTS