![]() |
| Wamendagri Bima Arya Sugiarto |
Beralasan cegah tumpang-tindih regulasi daerah dengan regulasi pusat yang menyebabkan ketidakpastian hukum, pemerintah pusat berencana "mengintervensi" peraturan daerah yang dihasilkan pemerintah daerah bersama legislatif.
Penulis: Irwansyah Simatupang | Penyunting: Budi Hutasuhut
Regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah bersama legislatifnya acap disoroti pemerintah pusat sebagai tumpang tindih dengan regulasi pemerintah pusat, sehingga terjadi disharmonisasi peraturan yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Pemerintah daerah selalu diposisikan sebagai pihak yang membuat regulasi tanpa mengikuti regulasi yang sudah ada sehingga regulasi daerah itu layak dicabut.
Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan dalam acara penyerahan uang hasil rampasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp10,2 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2o26 lalu, mempersoalkan rumitnya sistem perizinan di Indonesia yang merusak iklim investasi.
Birokrasi perizinan sangat rumit, karena banyak regulasi daerah yang tumpang tindih dengan regulasi pusat, sehingga menimbulkan masalah yang sulit diuraikan. Presiden Prabowo meminta seluruh kementerian dan lembaga melakukan pembenahan sistem birokrasi serta mempermudah proses perizinan guna meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Menanggapi karut-marut regulasi itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan pengawasan produk hukum daerah, dari pendekatan korektif setelah aturan ditetapkan menjadi pendekatan preventif sejak tahap perencanaan dan penyusunan rancangan regulasi.
"Tujuannya untuk membuat ketidakpastian lebih sedikit," kata Bima Arya dalam kegiatan di Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Nusa Dua, Bali, Jumat, 9 Oktober 2026.
Berdasarkan evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah yang selaras dengan program prioritas nasional. Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya penguatan koordinasi dan harmonisasi regulasi sejak tahap perencanaan.
Untuk itu, Kemendagri mempersiapkan empat langkah strategis: melakukan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat, menyusun pedoman Perda sektoral, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum, serta memperkuat pembinaan secara berjenjang.
"Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan," ujarnya.


COMMENTS