Para penyintas banjir hidrometereologi di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada 25 November 2025 lalu, kini hidup sebagai peminta-minta.
Penulis: Budi Hutasuhut | Penyunting: Nasaktion Efry
Desa Garoga telah berubah jadi kampung peminta-minta. Tujuh ratusan jiwa yang menghuni dua dusun di desa itu, memilih mengemis di pinggir jalan. Selain tak punya rumah lagi, mereka juga telah kehilangan sumber pendapatan keluarga.
"Kami butuh makan," kata salah seorang warga saat menyetop kendaraan yang ditumpangi Sinar Tabagsel, awal bulan September 2026 lalu. "Tolonglah, Pak!"
Setiap kendaraan yang melintas di jalan raya lintas Padangsidimpuan--Sibolga, persis di bekas Desa Garoga, harus menurunkan kecepatannya. Puluhan orang berdiri di sepanjang jalan itu, menadahkan tangan, meminta belas kasihan setiap pengendara.
Tak jauh dari tempat mereka berdiri, ada poster terpampang yang menyebut mereka sebagai korban bencana hidrometeorologi yang terjadi hampir setahun lalu. Rumah mereka hilang dihantam banjir, lahan pertanian mereka raib.
Pada Selasa, 25 November 2025 malam, hujan turun tak terlalu deras di Desa Garoga. Desa ini di Kabupaten Tapanuli Selatan, berbatasan langsung dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Tak ada seorang pun yang membayangkan, malam itu hujan yang tak deras justru memicu banjir bandang.
Aek Garoga, sungai kecil yang selama ini tenang, mendadak mengamuk. Arus airnya yang biasanya pelan dan jernih, tiba-tiba menggelegak dan menggulung ribuan kubik kayu gelondongan dari hulunya di kawasan Ekosistem Batangtoru.
Kayu-kayu gelondongan itu diduga hasil kejahatan illegal logging yang terjadi di hulu sungai. Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan pasca bencana alama itu. Dari 28 perusahaan itu, sebanyak 22 unit merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman. PBPH sebelumnya dikenal sebagai Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH), yang menguasai lahan kawasan hutan seluas 1.010.592 hektare
Keputusan mencabut izin 28 perusahaan itu mendapat kritik dari para aktivis lingkungan sebagai keputusan yang aneh. Lembaga Bantuan Hukum YLBHI dalam rilis yang disampaikan kepada media menilai, mestinya, pemerintah mewajibkan perusahaan perusak lingkungan untuk memulihkan kondisi alam yang sudah dirusak. Tanggung jawab pemulihan dan ganti rugi tidak boleh dibebankan semata-mata kepada korporasi. Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh, baik dalam aspek pemulihan lingkungan maupun pemulihan hak-hak korban, bukan sekadar menjadi penggugat
Selain itu, mekanisme ganti rugi melalui setoran ke kas negara adalah keliru dan berpotensi disalahgunakan. Tuntutan ganti rugi Rp 4,657 triliun harus dipastikan alokasinya secara langsung untuk pemulihan kehidupan korban bencana secara langsung dan transparan. LBH YLBHI mengkhawatirkan, dana segar yang dikirim ke kas negara tanpa mekanisme khusus berisiko terhadap penyalahgunaan dan tidak menjamin pemulihan yang tepat sasaran. Model ganti rugi seperti ini kerap tidak efektif dan tidak menyentuh akar persoalan, sebagaimana pada kasus-kasus lingkungan yang terjadi sebelumnya.
Gagal Pulihkan Korban Bencana
Pasca bencana ekologis yang mendera Desa Garoga, Presiden Prabowo Subianto berpidato di hadapan para penyintas bencana bahwa pemerintah akan memulihkan kondisi ke keadaan semula. Para penyintas akan kembali hidup normal seperti semula.
Kenyataannya, para penyintas bencana ekologi di Desa Garoga justru hidup sebagai peminta-minta. Janji Presiden Prabowo Subianto, yang juga diikuti oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, jauh panggang dari api. Hampir setahun setelah bencana, masyarakat penyintas bencana ekologi tetap menderita. Sebagai korban, mereka dirugikan dalam hal kepemilikan tanah, kendaraan, perumahan, jaringan telekomunikasi, maupun mencari nafkah.
Dilihat dari sisi praktis hukum maupun akademis, masyarakat berhak melayangkan gugatan hukum. Pada Pasal 6 UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan, pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana.
Pasal tersebut juga melindungi hal-hal yang termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana, serta mengurangi risiko bencana.
Terdapat tiga peluang gugatan yang dapat diajukan oleh masyarakat yang merasa mengalami kerugian atas banjir.
Masyarakat bisa mengajukan gugatan class action, berupa gugatan yang dilakukan suatu kelompok dari masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas kesamaan permasalahan fakta hukum.
Sesuai hukum positif yang berlaku, gugatan class action di Indonesia baru dikenal di dalam UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, dan UU Kehutanan. Namun, gugatan clas action yang pernah diajukan, memenangkan kelompok suatu masyarakat yang mengajukan gugatan.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa class action efektif sebagai alat perlindungan hak kolektif, meskipun sering kali mendapat perlawanan kuat dari korporasi atau pemerintah. Namun, putusan pengadilan dapat memberikan dampak luas dan tekanan reputasi signifikan.


COMMENTS