![]() |
| Tim Satgas Anti Tambang Emas Ilegal Provinsi Sumatra Utara meninjau salah satu lokasi tambang emas liar di Kabupaten Madina. (Foto: Dok Pemprov Sumut) |
Menyingkirkan para penambang emas liar dari Kabupaten Mandailing Natal, akhir-akhir ini menjadi prioritas pemerintah daerah. Prioritas itu strategi Bupati Saipullah Nasution untuk memperlancar program membangun BUMD (badan usaha milik daerah) yang bergerak di sektor mineral ini.
Penulis: Lian Anugerah Lubis | Penyunting: Budi Hutasuhut
Langkah-langkah yang dilakukan Pemda Madina untuk mengakhiri praktik-praktik illegal ini hanya berbentuk sosialisasi, imbauan, dan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan penambangan emas liar. Salah satu wujud berupa Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Penambangan Emas Liar tertanggal 23 Juni 2026.
Di dalam surat keputusan itu, Bupati Madina Saipullah Nasutio mengangkat Wakilnya, Atika Azmi Utammi Nasution, sebagai penanggung jawab. Wakil Bupati rutin melakukan sosialisasi, imbauan, dan edukasi bersama jajaran aparat penegakan hukum dari Polres Madina.
Tindakan preventif itu mengungkit kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan dan risikonya yang fatal terhadap perusakan lingkungan. Bahkan, Satgas Penanganan PETI telah melakukan operasi penangkapan dan pembersihan di sejumlah lokasi praktik penambangan emas liar.
Belakangan strategi anti-praktik illegal mining ini telah melibatkan kelompok yang lebih besar. Satuan Tugas Anti Tambang Illegal yang dibentuk Gubernur Sumatra Utara telah turun ke Kabupaten Madina bersama jajaran Polda Sumatra Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Sumut Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan, Satgas Anti Tambang Illegal ini sudah melakukan penangkapan di berbagai titik di Madina.
“Saat Tim Terpadu tiba di lokasi, para pelaku PETI yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal,” katanya, seperti disiarkan di websited Pemda Provinsi Sumatra Utara.
Sudah banyak para penambang emas illegal yang ditangkap. Penegakan hukum telah dilakukan. Bahkan, sudah ratusan korban jiwa yang tertimbun dalam lubang-lubang penambangan emas liar yang ada di Madina. Beberapa hari lalu, korban jiwa bertambah di lokasi tambang emas liar, tak jauh dari komplek perkantoran Pemda Madina.
Ini menunjukkan langkah yang dilakukan pemerintah daerah tidak efektif. Pasalnya, sebagian besar yang ditangkap justru para penambang di lokasi, yakni masyarakat dari desa-desa di sekitar lokasi penambangan emas liar. Mereka, pada dasarnya adalah buruh yang bekerja menambang emas dan mendapat gaji dari para pemodal.
Begitu para buruh ditangkapi dan diproses sesuai hukum yang berlaku hingga divonis sebagai pelaku illega mining, buruh baru akan direkrut oleh para pemodal untuk menggantikan buruh tambang yang telah ditangkap. Situasi seperti itu terus berulang, dan para penambang emas liar tidak akan pernah mendapat efek jera.
Pemerintah daerah hanya sanggup "menyerang" masyarakat kecil, seakan-akan mereka adalah pelaku utama praktik tambang emas illegal ini. Masyarakat hanya buruh dari industri tambang emas illegal yang padat modal dan berlangsung terbuka di hadapan publik.
Pemodal Besar di Balik Layar
Pemerintah daerah seharusnya memiliki data yang valid tentang siapa para pemodal yang berada di balik layar. Pasalnya, praktik tambang emas merupakan usaha padat modal, yang dikerjakan dengan persiapan matang dan perhitungan rigit terkait untung dan rugi.
Para pemodal bukanlah sosok investor yang mau melakukan pekerjaan berjudi atau coba-coba. Mereka mengeluarkan modal besar karena sudah bisa memastikan memberi keuntungan sangat besar dengan resiko sangat kecil. Keuntungan yang lebih besar dari keuntungan menjadi pengusaha legal.
Keuntungan besar dengan resiko kecil itu tak akan diperoleh para pemodal tanpa ada jaminan dan kepastian-kepastian usaha. Pada tataran inilah akan jelas, ada pihak yang menjamin usaha tambang emas liar itu bisa berjalan lancar tanpa kendala hukum. Praktik illegal tambang itu sesungguhnya lebih memberi kepastian ketimbang praktik legal.
Sebab itu, tidak sulit bagi pemerintah daerah menelusuri eksistensi para pemodal. Riwayat modal yang mereka keluarkan memiliki jejak yang bisa ditelusuri. Misalnya, para pemodal ini menggelontorkan dana untuk menyewa lahan milik masyarakat, merekrut para buruh, membeli alat-alat berat, membeli mesin-mesin, membeli zat kimia, dan, kemudian, menjual emas hasil tambang illegal.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pernah mengungkap skandal besar tindak pidana pencucian uang hasil pertambangan emas tanpa izin. Emas hasil produksi di wilayah Kalimantan dialirkan ke Jawa Timur untuk dikelola oleh jaringan penampung. Emas-emas itu kemudian diolah menjadi perhiasan emas yang dipasarkan ke toko-toko perhiasan.
Modus serupa diduga terjadi terhadap emas hasil produksi tambang ilegal di Kabupaten Madina. Para pemodal yang terlibat, diduga memiliki jaringan penampung emas hasil tambang. Butiran-butiran emas itu keluar dari Kabupaten Madina tanpa hambatan, karena ada pihak yang telah menjamin proses legalisasi ini akan terus berlangsung.
Dari penelusuran Sinar Tabagsel di Kabupaten Madina, proses legalisasi emas hasil tambang illegal itu melibatkan para pengusaha perhiasan emas dari berbagai kota di Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat. Para pengusaha perhiasan emas menjalin kerja sama dengan pemilik modal yang mengusahakan penambang emas liar. Setiap bulan, emas-emas hasil produksi tambang liar itu dijual kepada para pengusaha perhiasan emas.
Emas-emas itu ada yang dibawa dalam bentuk mineral yang belum murni ke Medan, Siantar, Rantau Parapat, Kisaran, dan beberapa kota di Pulau Jawa. Para pengusaha perhiasan emas akan mengubah mineral emas itu menjadi berbagai bentuk perhiasan yang dijual secara legal di toko perhiasan mereka.
Abdurahman, seorang pengusaha perhiasan emas asal Kisaran, mengaku rutin datang ke Kecamatan Natal untuk membeli emas mentah dari para pedagang pengumpul yang menjadi mitranya. Emas-emas itu dikumpulkan dari tangan masyarakat penambang emas ilegal, yang bekerja bukan untuk kepentingan para pemodal.
"Harga tergantung kadarnya. Emas dari penambang masih harus dimurnikan," kata Abdurrahman kepada Sinar Tabagsel saat ditemui di salah satu hotel di Kecamatan Natal.
Kondisi seperti ini terjadi karena pengawasan tidak ada akibat pemerintah daerah hanya fokus pada pelaku penambang emas liar. Pemerintah daerah hanya mencecar masyarakat kecil, tapi abai terhadap penampung hasil produksi emas tersebut. Idealnya, pemerintah daerah memahami bagaimana proses legalisasi emas hasil praktik ilegal ini terjadi. Kasus "pencucian emas" (legalisasi logam ilegal) ini bisa dihindarkan apabila pemerintah daerah menciptakan mekanisme dapat mempersulit transaksi emas ilegal antara penjual dan pembeli.


COMMENTS