Korban Banjir di Tapanuli Selatan Punya Peluang Menggugat Pemerintah


Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan yang merasa dirugikan akibat bencana alam hidrometereologi  dan tidak mendapat perhatian pemerintah daerah, punya peluang untuk melakukan gugatan.

Penulis: Nasaktion Efry | Jurnalis Sinar Tabagsel 

Dalam penanggulangan bencana, pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana. Jika masyarakat merasa dirugikan, maka terdapat peluang gugatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

Bencana alam hidrometereologi telah selesai di Tapanuli Selatan, namun dampaknya yang ditimbulkannya masih meninggalkan sejumlah persoalan krusial. 

Aliran Sungai Batangtoru dan sejumlah sungai lainnya yang sempat mengamuk masih belum dinormalisasi pemerintah. Kondisi ini merugikan masyarakat, karena air tidak mengalir di badan sungai, melainkan melimpah hingga menimbulkan genangan ke rumah-rumah penduduk. 

Masyarakat di sejumlah desa yang ada di DAS Sungai Batangtoru, mulai dari Desa Hapesong Baru di Kecamatan Batangtoru, sampai Desa Muara Opu di Kecamatan Muara Batangtoru, mengeluhkan pendangkalan aliran Sungai Batangtoru pasca bencana alam pada November 2025 lalu. 

Pendangkalan itu membuat arus air sungai naik ke perkampungan, padahal aliran air normal seperti biasanya. Limpasan air Sungai Batangtoru  itu menenggelamkan rumah-rumah warga dan berbagai fasilitas umum. 

Akibat limpasan air Sungai Batangtoru itu, masyarakat tidak bisa hidup tenang. Mereka tidak hanya mengkhawatirkan munculnya banjir susulan yang akan mengancam keselamatan, tetapi juga mengkhawatirkan air yang belum surut menyulitkan untuk mencari nafkah. 

Warga yang sebagian besar merupakan petani sawit kehilangan sumber mata pencaharian. Mereka tidak bisa memanen buah-buah sawit di kebun masing-masing. 

Selain tidak ada pengumpul dari Pabrik Kelapa Sawit yang datang akibat jalur transportasi terputus, masyarakat petani tidak memiliki sara transportasi untuk mengangkut sawit ke pabrik.  

Jika masyarakat dilihat dalam konteks sebagai konsumen, maka bencana alam hidrometereologi terbukti merenggut hak-hak keperdataan konsumen sebagai pengguna barang atau jasa.

Sebab itu, masyarakat bisa mengulik atas potensi pelanggaran haknya selama menjadi korban banjir, baik dalam hal kepemilikan kendaraan, perumahan,  jaringan telekomunikasi, maupun mencari nafkah

Sebab itu, masyarakat bisa mengulik atas potensi pelanggaran haknya selama menjadi korban banjir, baik dalam hal kepemilikan kendaraan, perumahan,  jaringan telekomunikasi, maupun mencari nafkah.

Tidak hanya kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat, tetapi juga sebagian masyarakat mengalami sakit dan bahkan meninggal dunia akibat banjir.

Dilihat dari sisi praktis hukum maupun akademis, masyarakat berhak melayangkan gugatan hukum. Pada Pasal 6 UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan, pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Pasal tersebut juga melindungi hal-hal yang termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana, serta mengurangi risiko bencana.

Terdapat tiga peluang gugatan yang dapat diajukan oleh masyarakat yang merasa mengalami kerugian atas banjir. 

Pertama, masyarakat bisa mengajukan gugatan class action, berupa  gugatan yang dilakukan suatu kelompok dari masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas kesamaan permasalahan fakta hukum.

Sesuai hukum positif yang berlaku, gugatan class action di Indonesia baru dikenal di dalam UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, dan UU Kehutanan. Namun,  gugatan clas action yang pernah diajukan, memenangkan kelompok suatu masyarakat yang mengajukan gugatan. 

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa class action efektif sebagai alat perlindungan hak kolektif, meskipun sering kali mendapat perlawanan kuat dari korporasi atau pemerintah. Namun, putusan pengadilan dapat memberikan dampak luas dan tekanan reputasi signifikan. 

Sebanyak 600 nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bungbulang, sebuah bank di Jawa Barat,  meminta uang tabungan Rp478 juta dikembalikan dan dalam bentuk deposito Rp3,5 miliar. Para nasabah menggugat BPR yang baru saja dilikuidasi oleh pemerintah.

Akibat likuidasi itu, ratusan nasabah merasa dirugikan karena tabungannya raib sebesar Rp 4 miliar. Bertahun-tahun para nasabah meminta uangnya dikembalikan, tapi tidak kunjung ada penyelesaian.

Merasa sangat dirugikan, ratusan nasabah mengajukan gugatan clas action ke Pengadilan negeri Garut. Majelis hakim PN Garut menerima gugatan, kemudian menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian imateril atas tabungan sebesar Rp182 juta dan kerugian imateril atas deposito sebesar Rp4,5 miliar.

Kedua, legal standing atau hak gugat organisasi lingkungan hidup yang diakui oleh undang-undang dan tertuang dalam Pasal 92 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan. Organisasi ini harus berbentuk badan hukum dan menegaskan di dalam anggaran dasar, bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.

Pertama kali hak gugat organisasi  lingkungan hidup atau legal standing organisasi lingkungan hidup menjadi isu hukum pada saat WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mengajukan gugatan pencemaran dan perusakan lingkungan terhadap lima instansi pemerintah (Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Sumatra Utara) dan PT. Inti Indorayon Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 1988. Dalam putusannya No. 820/PDT.G/1988 PN. JKT PST tanggal 14 Agustus 1989, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Meski begitu, hakim menerima legal standing WALHI, dan WALHI sebagai pihak tidak terkena dampak lingkungan maupun bukan kuasa dari orang yang terkena dampak lingkungan. 

Keputusan tersebut menjadi preseden bagi sengketa-sengketa lingkungan hidup yang kemudian telah berhasil memasukkan upaya legal standing secara eksplisit dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), yang kemudian dicabut dan diganti dengan UU No.32 Tahun 2009 (UUPPLH).

Ketiga, gugatan administrasi dapat dilakukan setiap orang terhadap keputusan tata usaha negara apabila menerbitkan izin amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal atau menerbitkan izin kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.  Untuk pengajuan gugatan administrasi mengacu pada hukum acara peradilan tata usaha negara. 

Masyarakat yang mengalami kerugian atas bencana banjir dapat melakukan gugatan kepada pemerintah karena melakukan gugatan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

COMMENTS

Nama

Bencana,13,Berita,11,Bisnis,6,BudiHatees,22,Buku,1,BUMD,2,Buruh,3,Cerpen,14,Daerah,45,Database,8,Diskusi,1,Ekonomi,135,Esai,4,Feature,54,Flash,13,Grafika,1,Hukum,78,Humaniora,99,Indept,77,Infografis,1,Investasi,1,Jajakpendapat,2,Klinik,6,Kolom,30,Kombur,5,Komoditas,11,Lingkungan,29,Lomba,1,Lowongan,1,Madina,24,Maturepek,3,Medan,5,Mudik,5,Nasional,38,Olahraga,1,Opini,9,Padangsidempuan,53,Palas,4,Paluta,6,Pandemi,25,Perbankan,6,Politik,56,Puisi,6,Ramadan,4,Sastra,15,Sejarah,5,Setahun,2,Sidempuan,41,Sumut,55,Tajuk,50,Tani,12,Tapsel,89,Teknologi,6,Tokoh,3,UMKM,6,Utama,464,Wisata,10,
ltr
item
Sinar Tabagsel: Korban Banjir di Tapanuli Selatan Punya Peluang Menggugat Pemerintah
Korban Banjir di Tapanuli Selatan Punya Peluang Menggugat Pemerintah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcC1UrCBaB1KbbuzfGoHk6yiiORc28I-CR2_rMUFxrO9M0SK4pFALpd6bV7AkaDobgwhxHKrgHyPiPq0TPGw00xiGdz9J8DYfFe5l6-sH2mqnyNdSiU5pCOVFuvkdcT3Hk9X88fx9vZ5W45zHdKZgyUuf135qJNoO_m_I-eY89lBD82ZIA5gqObOjBgd0/w640-h360/kampung%20duren.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcC1UrCBaB1KbbuzfGoHk6yiiORc28I-CR2_rMUFxrO9M0SK4pFALpd6bV7AkaDobgwhxHKrgHyPiPq0TPGw00xiGdz9J8DYfFe5l6-sH2mqnyNdSiU5pCOVFuvkdcT3Hk9X88fx9vZ5W45zHdKZgyUuf135qJNoO_m_I-eY89lBD82ZIA5gqObOjBgd0/s72-w640-c-h360/kampung%20duren.jpg
Sinar Tabagsel
https://www.sinartabagsel.web.id/2026/01/korban-banjir-di-tapanuli-selatan-punya.html
https://www.sinartabagsel.web.id/
https://www.sinartabagsel.web.id/
https://www.sinartabagsel.web.id/2026/01/korban-banjir-di-tapanuli-selatan-punya.html
true
38763178306481255
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy