banner

Transfer ke Daerah Akhirnya Dinaikkan Dalam APBN 2027

 

Penulis: Budi Hutasuhut | Penyunting: Nasaktion Efry

Pemerintah akhirnya menambah dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2027.  Dari Rp 693 triliun pada APBN 2026, meningkat menjadi Rp735 triliun pada APBN 2027.

Sejak era desentralisasi, alokasi anggaran daerah di Indonesia bergeser dari pola sentralistik menuju kewenangan fiskal daerah yang lebih besar. Selama itu, daerah menikmati kucuran dana dekosentrasi yang berlimpah. 

Terpilihnya Presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 telah membawa perubahan baru terkait dana dekonsentrasi pusat ke daerah. Lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto membuat fiskal sejumlah daerah menjadi limbung. 

Inspres Nomor 1 Tahun 2025 itu mengurangi jumlah alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun 2026. TKD nasional turun dari puncaknya Rp881,4 triliun pada APBN 2023 menjadi Rp650 triliun pada APBN 2026. Tren ini diikuti penurunan Belanja Daerah nasional dari Rp1.440,46 triliun pada APBN 2024 menjadi Rp1.254,21 triliun dalam APBN 2026.

Presiden Prabowo Subianto "memaksa" pemerintah daerah untuk "mengirit" dan hanya mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) sendiri untuk melaksanakan program-program kerja. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang disebut efisiensi anggaran ini diterapkan secara seragam (flat cut) pada seluruh TKD.Akibatnya, modal belanja daerah — komponen yang paling menentukan penyediaan infrastruktur dan layanan publik — tertekan secara tidak proporsional, meskipun secara statistik pengaruh TKD terhadap modal belanja justru paling lemah dibandingkan komponen lainnya. 

Sebaliknya, tekanan terbesar justru menimpa belanja pegawai, yang berisiko mengganggu keberlangsungan layanan dasar di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Tanpa mekanisme memancarkan atau bantalan (buffer) yang memadai, efisiensi kebijakan berpotensi memperlebar transmisi antardaerah, khususnya bagi kabupaten/kota dengan ketergantungan tinggi terhadap TKD.

Presiden Prabowo Subianto "memaksa" pemerintah daerah untuk "mengirit" dan hanya mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) sendiri untuk melaksanakan program-program kerja.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini diprotes banyak kalangan dan para pimpinan daerah. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019, Oesman Sapta (OSO), menilai kebijakan pusat memangkas anggaran daerah mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan OSO dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di kanal YouTube Official ILC, Jumat, 11 September 2026. Dalam diskusi bertajuk "Anggaran Dipangkas, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Memanas itu" Osman Sapta mengkritik pembagian TKD tidak sesuai Undang-Undang APBN yang sudah disetujui untuk daerah, sehingga daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. 

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengatakan, guyuran dana ke daerah sangat penting untuk membiayai layanan dasar masyarakat. "Kami meminta pemerintah pusat mengembalikan lagi TKD yang telah dikurangi,” kata Bursah.

Bursah Zarnubi yang juga  Bupati Lahat mengatakan, pemerintah daerah mafhum dengan langkah pemerintah pusat yang memfokuskan anggarannya untuk menggenjot sejumlah program strategis nasional. Namun, ia menilai, pengurangan TKD perlu dievaluasi agar tidak mengganggu kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menuturkan pemangkasan TKD turut berdampak terhadap kemampuan  pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan. Kota Bandung, kata dia, mengalami penurunan TKD hampir Rp700 miliar pada tahun 2026 ini.

"Kita di daerah harus punya jejaring yang sangat kuat di  pemerintah pusat. Sekarang, orientasinya lebih banyak pengendalian fiskal di pusat. Ya, kita di daerah hanya bisa menerima apa adanya, lalu bermain dalam gendang dan gelombang tersebut," ucap Farhan.

Ekonom Senior, Fuad Bawazier menilai, hanya sedikit daerah di Indonesia yang benar-benar mampu mandiri secara fiskal. Karenanya, perlu ada  kebijakan yang berbeda antara daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan daerah yang masih sangat bergantung pada Pemerintah Pusat.

"Hanya ada beberapa, kurang dari sepuluh jari istilahnya, yang memang bisa mandiri secara keuangan APBD-nya. Sebab itu, perlu ada kebijakan asimetris. Daerah-daerah yang merupakan pengecualian ini, bisa mendapatkan perlakuan berbeda dari daerah pada umumnya," kata  Fuad.

TKD Naik Dalam APBN 2027

Menanggapi protes para pemimpin daerah Presiden Prabowo Subiantoakhirnya mengalokasikan transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun dalam APBN 2027. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan alokasi tersebut meningkat dibandingkan transfer ke daerah pada tahun ini. "Peningkatan transfer TKD ini untuk memastikan agenda pembangunan dan penguatan pelayanan publik dapat dirasakan merata di seluruh pelosok negeri,” kata Suahasil di DPR RI pada Selasa, 29 September 2026.

Suahasil mengatakan APBN dan APBD merupakan satu kesatuan yang bekerja bersama agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang semakin nyata dan merata bagi masyarakat. Sinergi pemerintah pusat dan daerah diarahkan untuk membangkitkan ekonomi, melindungi rakyat, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam APBN 2027, pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp3.435,1 triliun, sedangkan belanja negara diperkirakan sebesar Rp4.106,3 triliun. Pembiayaan diperkirakan sebesar Rp671,2 triliun dengan defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB.

Selain transfer ke daerah, APBN 2027 juga mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp824 triliun, perlindungan sosial Rp539,7 triliun, dan ketahanan pangan Rp195,3 triliun. Pemerintah dan DPR menyepakati target pertumbuhan ekonomi 6 persen, inflasi 2,5 persen, suku bunga SBN 10 tahun di kisaran 6,9 persen, serta nilai tukar rupiah pada kisaran Rp 17.500 per dollar AS.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai transfer ke daerah (TKD) senilai Rp735 triliun dalam APBN 2027 sudah mencukupi untuk kebutuhan operasional di daerah.

"Angka tersebut sudah bertambah sekitar Rp42 triliun dibandingkan anggaran TKD 2026 sebesar Rp693 triliun. Meskipun dalam realisasinya ada suntikan dana tambahan hingga menjadi Rp715 triliun," kata Tito saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Menurut dia, TKD 2027 sebesar Rp735 triliun ini belum dialokasikan secara spesifik ke masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota. Nantinya, pembagian TKD bakal turut mempertimbangkan kekuatan dana dari masing-masing daerah, khususnya bagi yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) kuat.

"Nanti saya harapkan komunikasi antara Kemendagri dan kemenkeu, agar kita tau persis daerah mana yang betul-betul kurang mana yang PAD-nya kuat. Sehingga betul-betul membaginya tepat sasaran," imbuh Tito.

Oleh karenanya, Tito mendorong alokasi pembagian TKD ditujukan kepada sektor-sektor mendasar, termasuk belanja pegawai dan operasional hingga kebutuhan dasar bagi masyarakat daerah.

"Target utamanya lah biaya minimal, terutama untuk belanja pegawai, belanja operasional pegawai minimal, jangan dilebih-lebihin. Ditambah dengan yang paling wajib sekali adalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ini bisa tercukupi," pintanya.

Kendati begitu, ia membuka opsi untuk memberikan suntikan tambahan bagi daerah yang masih membutuhkan dana. Meskipun Tito meyakini anggaran Rp735 triliun sudah mencukupi.

"Nanti kalau ada yang kurang, bisa dievaluasi, ada penambahan. Tapi kalau untuk sampai dengan APBD perubahan, APBN perubahan, saya yakin cukup segitu," pungkas Tito.

COMMENTS

Nama

Bencana,14,Berita,11,Bisnis,6,BudiHatees,22,Buku,1,BUMD,2,Buruh,3,Cerpen,14,Daerah,45,Database,8,Diskusi,1,Ekonomi,139,Esai,4,Feature,55,Flash,13,Grafika,1,Hukum,84,Humaniora,102,Indept,77,Infografis,1,Investasi,1,Jajakpendapat,3,Klinik,6,Kolom,30,Kombur,5,Komoditas,11,Lingkungan,29,Lomba,1,Lowongan,1,Madina,27,Maturepek,3,Medan,5,Mudik,5,Nasional,44,Obituari,1,Olahraga,1,Opini,9,Padangsidempuan,61,Palas,4,Paluta,7,Pandemi,25,Perbankan,6,Pojok,5,Politik,57,Puisi,6,Ramadan,4,Sastra,15,Sejarah,5,Sidempuan,39,Sumut,56,Tajuk,55,Tani,12,Tapsel,92,Teknologi,6,Tokoh,3,UMKM,6,Utama,480,Wisata,10,
ltr
item
Sinar Tabagsel: Transfer ke Daerah Akhirnya Dinaikkan Dalam APBN 2027
Transfer ke Daerah Akhirnya Dinaikkan Dalam APBN 2027
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhciK2VFj8b8VitdqXbC-clNPvVn3CfQ2HbbVgtRv4_oiqx3_4_MLEBm5qOAhcGpmQihzX3SZy_Yre60VnkcbaaUNnXpVhEJdPHsbZKlAtczuaYziSBXl64e3W7gReKdSuLBsbTa6oH219cunefcv15Ep6e9rWlN_YmGKxDLJB3DFGgkWWtjGUPwn__xg/w640-h368/mendagri.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhciK2VFj8b8VitdqXbC-clNPvVn3CfQ2HbbVgtRv4_oiqx3_4_MLEBm5qOAhcGpmQihzX3SZy_Yre60VnkcbaaUNnXpVhEJdPHsbZKlAtczuaYziSBXl64e3W7gReKdSuLBsbTa6oH219cunefcv15Ep6e9rWlN_YmGKxDLJB3DFGgkWWtjGUPwn__xg/s72-w640-c-h368/mendagri.webp
Sinar Tabagsel
https://www.sinartabagsel.web.id/2026/10/transfer-ke-daerah-akhirnya-dinaikkan.html
https://www.sinartabagsel.web.id/
https://www.sinartabagsel.web.id/
https://www.sinartabagsel.web.id/2026/10/transfer-ke-daerah-akhirnya-dinaikkan.html
true
38763178306481255
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Baca Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy