![]() |
| Salah seorang pembeli di Pajak Batu Kota Padangsidimpuan sedang berbelanja. |
Sejak menjadi Wali Kota Padangsidimpuan pada Februari 2025 lalu, Letnan Dalimunte tak mampu mengendalikan laju inflasi daerah. Fakta ini menunjukkan, pemerintah daerah tidak memiliki strategi dan pendekatan yang memadai.
Penulis: Budi Hutasuhut | Penyunting: Nasaktion Efry

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padangsidimpuan, Senin, 5 Januari 2026, merilis, per Desember 2025, inflasi di kota ini dari tahun ke tahun sebesar 5,46% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 113,52.
Inflasi itu lebih tinggi dibandingkan inflasi Provinsi Sumatra Utara sebesar 4,66% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,25, atau inflasi nasional sebesar 2,92%.
Angka statistik ini menjelaskan, bahwa inflasi Kota Padangsidimpuan lebih tinggi dibandingkan rentang target inflasi 2025 yang ditetapkan pemerintah dan Bank Indonesia, yakni 2,5%-3,5%.
Dengan rentang target inflasi nasional 2,5%-3,5%, kepentingan kepentingan konsumen dan produsen akan tetap terjaga.
Dengan inflasi 5,46%, maka akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Pada akhirnya, inflasi yang tinggi dan melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat memperburuk pertumbuhan ekonomi Kota Padangsidimpuan.
Selama tahun 2025, untuk menjamin efektivitas pendekatan daerah dalam mengendalikan inflasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengadakan pertemuan virtual dengan para sekretaris daerah (sekda). Dalam rapat virtual, Kemendagri mendapat laporan pelaksanaan program pengendalian inflasi di daerah.
Selain melakukan pengawasan pelaksanaan program pengendalian inflasi di daerah, Kemendagri juga memberikan reward kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi. Reward berupa pemberian dana insentif fiskal itu, akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mendinamisasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagaimana pemerintah daerah lainnya, Kota Padangsidimpuan selalu aktif ikut pertemuan virtual membahas strategi pengendalian inflasi bersama Kemendagri.
Pertemuan-pertemuan untuk membicarakan strategi yang ditempuh pemerintah daerah itu tampaknya tidak lantas membuat Kota Padangsidimpuan menjadi lebih bagus dalam mengendalikan inflasi.
Memiskinkan Masyarakat
Selama tahun 2025, strategi Kota Padangsidimpuan untuk mengendalikan inflasi hanya fokus pada kebijakan menggelar pasar murah. Namun, kehadiran pasar murah di lingkungan masyarakat kurang mendapat respon, dan tidak banyak berkontribusi terhadap pengendalian inflasi.
![]() |
| Kelangkaan tabung LPG bersubsidi sering terjadi di Kota Padangsidimpuan selama tahun 2025 |
Masyarakat tidak mengalami kelangkaan bahan-bahan pangan kebutuhan sehari-hari. Kalau pun ada yang membeli di pasar murah, sebagian besar dari para pembeli itu datang untuk menyetok kebutuhan sehari-hari.
Data statistik inflasi yang dirilis BPS Kota Padangsidimpuan menegaskan, strategi yang ditempuh Pemda Kota Padangsidimpuan untuk mengendalikan inflasi dengan menggelar pasar murah selama 2025 bukan kebijakan yang tepat. Kontribusi komoditas-komoditas yang dijual di pasar murah sangat rendah terhadap inflasi Kota Padangsidimpuan.
Inflasi Kota Padangsidimpuan terjadi akibat tingginya harga kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 22,04%, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 8,72%, kelompok makanan, minuman dan tembakau 8,26%, kelompok kesehatan 4,84%, dan kelompok transportasi 3,07%.
Sebab itu, pemerintah daerah harus mengubah strategi dengan cara mendata ulang komoditas-komoditas yang paling dominan memicu inflasi di Kota Padangsidimpuan. Sepanjang Januari 2025 sampai Desember 2025, pengeluaran masyarakat untuk perawatan pribadi dan jasa lainnya dominan mempengaruhi inflasi.
Sementara harga kelompok makanan, minuman, dan tembakau, tidak dominan mempengaruhi inflasi. Komoditas-komoditas yang masuk dalam kelompok makan, minum, dan tembakau ini menempati urutan ketiga penyebab inflasi.
Komoditas-komoditas dalam kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga, menempati urutan kedua sebagai penyebab inflasi. Kondisi ini terjadi akibat, selama tahun 2025, masyarakat Kota Padangsidimpuan mengeluarkan banyak biaya untuk membayar perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga.
Pengeluaran masyarakat selama 2025 bertambah besar karena adanya kelangkaan komoditas, sehingga harga komoditas yang langka menjadi meningkat. Sebagai contoh, selama 2025, Sinar Tabagsel mencatat terjadi kelangkaan bahan bakar rumah tangga seperti gas subsisidi pemerintah.
Kelangkaan gas subsidi pemerintah di lingkungan masyarakat menyebabkan harga barang subsidi itu meningkat. Harga sesuai eceran tertinggi (HET) sebesar Rp19.000 harus dibayar masyarakat Kota Padangsidimpuan menjadi Rp23.000 sampai Rp25.000. Masyarakat konsumen yang seharusnya bisa mendapatkan gas dengan harga sesuai kemampuan ekonominya, harus membayar lebih besar sehingga mengurangi daya beli terhadap komoditas lain.
TPID Tidak Bekerja
Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Padangsidimpuan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan menjadi faktor penyebab tidak terkendalikannya inflasi. Pasalnya, Kota Padangsidimpuan belum memiliki pejabat Sekda yang defenitif, sehingga kebijakan-kebijakan terkait pengendalian inflasi daerah tidak konsisten.
Selama tahun 2025, pejabat Sekda Kota Padangsidimpuan selalu berganti-ganti. Setiap kali terjadi pergantian pejabat Sekda Kota Padangsidimpuan, selalu akan membuat strategi pengendalian inflasi daerah kembali ke titik awal.
Peran sentral Ketua TPID Kota Padangsidimpuan tidak berjalan dalam pengendalian inflasi. Peran lebih besar ada di pihak pimpinan OPD terkait, di mana setiap OPD tampak berjalan sendiri-sendiri. Namun, OPD terkait tidak selalu punya wewenang untuk mengatur komoditas-komoditas penyebab inflasi.
Sebagai contoh terkait kelangkaan tabung gas bersubsidi yang sering terjadi selama 2025. Peristiwa ekonomi ini merupakan tanggung jawab Sekda Kota Padangsidimpuan melalui jajarannya di Bagian Perekonomian Kota Padangsidimpuan. Tidak adanya pejabat Sekda Kota Padangsidimpuan yang defenitif membuat arah dan kebijakan distribusi barang-barang bersubsidi menjadi tidak jelas.
Dari penelusuran Sinar Tabagsel terhadap proses distribusi tabung gas subsidi di Kota Padangsidimpuan menunjukkan, terjadi stagnasi distribusi ke konsumen di Kota Padangsidimpuan akibat tidak adanya pengawasan. Pasokan gas bersubsidi dari SP(P)BE Subsidi (PSO) Supply Point LPG Terminal New Dumai (Patradock) ke Satuan Pengisian Bahan Bakas Elpiji (SPBE) di Simirik selalu ada dan tidak pernah terganggu. Sementara kebutuhan distributor selalu mendapatkan tabung LPG sesuai delivery order (D.O.). Persoalan justru muncul dari tingkat distributor ke penyalur, di mana kebutuhan LPG yang harus disalurkan oleh para penyalur tabung gas LPG bersubsisdi, dialihkan ke daerah lain.
Sinar Tabagsel menemukan fakta, tabung gas LPG yang seharusnya beredar di wilayah Kecamatan Batunadua, ternyata didistribusikan bagi masyarakat di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan untuk menyiasati harga barang subsidi. Dengan alasan distribusi lebih jauh, harga LPG bersubsidi tidak lagi Rp19.000 sampai Rp20.000 per tabung. Konsumen harus membayar Rp23.000 sampai Rp25.000 per tabung LPG.
Kusutnya distribusi tabung gas LPG ini terjadi akibat tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah, sehingga para distributor berulah untuk mengambil keuntungan yang lebih besar. Tidak jarang Sinar Tabagsel menemukan fakta bahwa penyalur yang ada di Kota Padangsidimpuan mengirim tabung gas LPG ke beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.

.png)

COMMENTS