Pemda Kota Padangsidimpuan Tak Becus Kendalikan Inflasi

 Penulis: Budi Hutasuhut | Editor: Efry Nasaktion

Inflasi selama 2025 menggerogoti kemampuan banyak warga Kota Padangsidimpuan  untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sejak Letnan Dalimunte dan Harry Pahlevi disahkan sebagai  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan,  itu terhitung pada bulan Feberuari 2025, inflasi tidak kunjung bisa diatasi yang mengakibatkan harga melonjak sehingga menggerogoti kemampuan banyak warga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Kondisi ini hanya ditanggapi pemerintah daerah melalui organisasi pemerintah daerah (OPD) dengan menggelar operasi pasar, menjual beras, gula pasir, dan minyak goreng. Namun,  inflasi tetap tidak terkendali pada bulan berikutnya, yang membuat kebijakan operasi pasar oleh pemerintah daerah menjadi pilihan yang tak bijak.

Mengacu pada data yang dikeluar Biro Pusat Statistik (BPS) Padangsidimpuan, saat Letnan Dalimunte-Harry Pahlevi dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan,  angka inflasi year on year (y-on-y) Kota Padangsidimpuan mencapai 1,06 persen yang dipicu oleh naiknya angka kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 13,83 persen.

Tingginya angka inflasi bulan Feberuari 2025 itu belum diantisipasi Pemda Kota Padangsidimpuan dengan kebijakan, karena pemerintahan daerah masih mengambang akibat terjadinya perubahan kepemimpinan. 

Para elite birokrasi yang mengelola OPD, terutama yang berkaitan dengan pengendalian inflasi, seperti Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Padangsidimpuan, nyaris tidak punya kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian inflasi. 

Ketua TPID Kota Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Sekteratis Kota Padangsidimpuan, belum memikirkan grand strategy kebijakan ekonomi daerah dengan adanyanya Wali Kota dan Wakil Wali Kota padangsidimpuan yang baru, karena terlalu fokus pada evaluasi anggaran yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai amanat  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. 

Namun, efisiensi anggaran pemerintah daerah yang diamanatkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu,  justru menimbulkan persoalan krusial baru bagi Pemda Kota Padangsidimpuan mengingat alokasi anggaran terlalu banyak untuk pengeluaran yang sifatnya tidak subtansial seperti biaya perjalanan dinas, rapat luar kota, rapat-rapat menggunakan gedung milik swasta, pembelian kendaraan dinas serta membangun aset untuk instansi vertikal, dan  lain sebagainya.  

Kritik disampaikan masyarakat atas kebijakan pengalokasian anggaran APBD Kota Padangsidimpuan yang tak efisien, membuat pemerintah daerah semakin kesulitan untuk merumuskan kebijakan berkaitan pengembangan ekonomi daerah dan pengendalian inflasi. 

Alhasil, sebulan setelah Wali Kota Letnan Dalimunete dan Wakil Wali Kota Harry Pahlevi menjadi penguasa di Kota Padangsidimpuan, pada bulan Maret 2025 terjadi inflasi y-on-y sebesar 1,05 persen. 

Inflasi bulan Maret 2025 ini dipicu kenaikan harga kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,92 persen,  kelompok pendidikan sebesar 2,35 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 14 persen. Data ini menunjukkan bahwa, faktor penyebvab inflasi pada Feberuari 2025 masih menjadi faktor penyebab inflasi pada Maret 2025.

Dengan kata lain, tidaikadanya kebijakan pengendalian inflasi oleh pemda Kota Padangsidimpuan, berdampak pada terjadinya inflasi. Kondisi ini juga berlangsung sampai bulan April 2025 di mana terjadi inflasi y-on-y Kota Padangsidimpuan sebesar 2,64 persen.

Pada Mei 2025 terjadi inflasi y-on-y Kota Padangsidimpuan sebesar 2,02 persen, Juni 2025 inflasi y-on-y sebesar 1,68 persen, Juli inflasi y-on-y sebesar 2,88 persen, Agustus inflasi 2,66 persen, dan September inflasi y-on-y  di Kota Padangsidimpuan mencapai 5,37 persen. 

Inflasi bulan Maret 2025 ini dipicu kenaikan harga kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,92 persen,  kelompok pendidikan sebesar 2,35 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 14 persen. Data ini menunjukkan bahwa, faktor penyebvab inflasi pada Feberuari 2025 masih menjadi faktor penyebab inflasi pada Maret 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, dalam rapat Pengendalian Inflasi secara virtual bersama seluruh kepala daerah se-Indonesia, Senin, 6 oktober 2025 lalu, mengkritik kebijakan pengendalian inflasi oleh Pemda Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, inflasi bulan September sebesar 5,37% itu bukan saja menunjukkan inflasi tertinggi, tetapi membuktikan bahwa TPID Kota Padangsidimpuan tidak bekerja mengendalikan inflasi. 

Dari catatan Sinar Tabagsel,  pada 25 April 2025 lalu,  Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte,  menggelar pertemuan antara Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Padangsidimpuan dalam rangka menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan bahan pokok, serta mendorong digitalisasi transaksi keuangan daerah secara lebih luas dan merata. Namun, hasil pertemuan yang merupakan agenda kerja TPID Kota Padangsidimpuan itu belum mampu mengendalikan inflasi. Sebaliknya, inflasi Kota Padangsidimpuan justru semakin tinggi.

Kondisi ini terjadi karena kebijakan TPID Kota Padangsidimpuan dengan menggelar operasi pasar untuk mengendalikan inflasi, lebih menunjukkan bahwa TPID Padangsidimpuan keliru memahami penyebab inflasi di kota ini. Berdasarkan data BPS Kota Padangsidimpuan, inflasi yang terjadi sepanjang tahun 2025 di Kota Padangsidimpuan, tidak selalu disebabkan kenaikan harga kelompok kebutuhan pokok. 

Di bulan April 2025, inflasi justru disumbangkan kenaikan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 16,24 persen. Sementara inflasi di bulan Mei 2025 disumbangkan oleh kenaikan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 14,94 persen. Begitu juga inflasi di bulan Juni disumbangkan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 14,54 persen.

Pemda Padangsidimpuan membuat kebijakan membangun Gerai TPID Pemda Kota Padangsidimpuan untuk mengendalikan inflasi. 


Sudah umum diketahui, penyebab inflasi di daerah antara lain permintaan yang tinggi (karena peningkatan daya beli atau konsumsi), kenaikan biaya produksi (akibat harga bahan baku, energi, atau cuaca ekstrem yang mengganggu pasokan), serta peredaran uang yang berlebihan. Inflasi juga bisa dipicu oleh ekspektasi inflasi, di mana masyarakat mengantisipasi kenaikan harga di masa depan, yang kemudian mendorong mereka menaikkan harga saat ini. 

Sebab itu, Pemda Kota Padangsidimpuan perlu melakukan kajian yang lebih komprehensif terkait penyebab inflasi yang terjadi sepanjang tahun 2025. Faktor apa saja yang mendorong inflasi itu harus ditemukan, sehingga solusinya bisa dicarikan. 

Dari penelusuran Sinar Tabagsel mengacu pada tingginya kontribusi "kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya" terhadap inflasi Kota Padangsidimpuan,  menunjukkan bahwa inflasi di Kota Padangsidimpuan banyak didorong oleh ekspektasi inflasi yang memperngaruhi para pelaku usaha sehingga membuat keputusan-keputusan bisnis yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga. 

Beberapa pengusaha di bidang "kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya" mengakui, tidakadanya penetapan harga dalam bisnis mereka menyebabkan harga yang harus dibayarkan konsumen menjadi tinggi. Ini berarti, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mengatur para investor di bidang usaha yang menjadi penyebab kenaikan inflasi, sehingga perkembangan ekonomi daerah tidak lagi terganggu oleh inflasi yang ada. 

Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes