![]() |
| Massa Gordang Sambilan Centre menggelar aksi di rumah dinas Bupati Mandailing Natal, mendesak Saipullah Nasution agar mundur dari jabatannya. |
Saipullah Nasution didesak agar mundur dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal. Belum setahun menjabat, putra lokal asal Gunung Baringin ini telah mengeluarkan kebijakannya yang merugikan masyarakat.
Penulis: Adian Lubis | Penyunting: Budi Hutasuhut
Sebuah poster bertulis "Sadarlah Pak Bupati, MADINA ini bukan milikmu sendiri" diusung seorang peserta aksi damai di rumah dinas Bupati Mandailing Natal di Desa Parbaungan, Kecamatan Panyabungan, Senin, 5 Januari 2026.
Narasi poster itu mengungkapkan salah satu hal yang dikeluhkan ratusan massa yang tergabung dalam Gordang Sambilan Centre. Hal-hal lain yang dikeluhkan massa diungkapkan lewat puluhan poster-poster lainya.
Bagi massa, Bupati Saipullah Nasution adalah pribadi yang arogan selama menjadi Kepala Daerah. Saipullah dinilai sombong, sering membohongi masyarakat.
Aksi damai Gordang Sambilan Centre dipimpin ketuanya, Miswar Daulay, dan sekretaris, Herman Birje Nasution, tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Di bawah pengawalan aparat kepolisian dari Polsek Panyabungan dan Polres Madina, peserta aksi meneriakkan tuntutan mereka terhadap Bupati Saipulloh Nasution.
Miswar Daulay dan Herman Birje Nasution, menyampaikan orasinya. Mereka mengecam kepemimpinan Saipullah Nasution selaku Bupati Mandailing Natal.
”Saipullah pembohong, Saipullah polisikan TS-nya, Saipullah harus ditangkap, Sapullah munafik!” teriak Miswaruddin Daulay dalam orasinya.
Sekretaris Gordang Sambilan Centre, Herman Birje Nasution, membacakan sembilan point pernyataan sikap, yang intinya mempertanyakan kridibilitas Saipullah Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal.
Salah satu pernyataan sikap itu meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa seluruh kekayaan Saipullah Nasution selama menjabat di Direktorat Bea dan Cukai, Kementrian Keuangan Republik Indonesia, karena didugaan kekayaan tersebut terindikasi hasil korupsi.
Masyarakat juga meminta PPATK menelusuri aset-aset yang diduga dipindahtangankan Saipullah Nasutin kepada oang-orang yang terafiliasi dengan dirinya untuk mengelabui Direktorat Jenderal Perpajakan RI.
Menurutnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah Nasution diduga syarat dengan manipulasi. Buktinya, LHKPN Saipullah Nasution dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi pada Pilkada Madina Tahun 2024 yang lewat.
Sinar Tabagsel sudah mencoba menghubungi Bupati Madina, Saipullah Nasution, lewat whatapp untuk mengonfirmasi hal-hal yang disampaikan massa aksi. Namun, nomor kontak Beliau tidak menyahut.
Berdasarkan data yang dimiliki Sinar Tabagsel, pencalonan Saipullah Nasution sebagai calon Bupati Madina dalam Pilkada serentak 2024 lalu, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada KPU Mandailing Natal agar membatalkan pencalonan Saipullah Nasution berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
Dalam rekomendasinya, Bawaslu menyebut pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan.
Pasalnya, berkas dokumen LHKPN Saipullah Nasution tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina.
Tokoh Daerah Asal Madina
Saipullah Nasution merupakan putra daerah kelahiran Gunungbaringi, Mandailing Natal, pada 30 September 1961. Saipullah menyelesaikan SD di Gunung Baringin dan SMP-SMA diselesaikan di Jakarta, kemudian lanjut kuliah di Surabaya.
Ia merupakan pendiri sekaligus managing partner dari Nasution, Lubis, Hariyowibowo & Partners (NLHP) Lawyers. NLHP sebuah firma hukum yang didirikan pada Februari 2022, dan memiliki pengalaman yang cukup panjang di bidang hukum.
Sebagai advokat, Saipullah Nasution memperoleh lisensi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai dari Pengadilan Pajak. Sebagai advokat, ia banyak terlibat dalam menangani kasus-kasus hukum bisnis yang berhubungan dengan persoalan pajak.
Sebelum jadi advokat, Saipullah Nasution merupakan pensiunan birokrat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Penugasan terakhirnya sebelum pensiun adalah Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Jabatan mentereng ini membuat Saipullah Nasution mulai terjun di dunia politik dan merapat ke Partai Golkar. Sejak itu ia banyak terlibat dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan. Salah satu yang membuatnya menjadi perhatian masyarakat luas setelah menjadi DPP IKANAS (Ikatan Keluarga Nasution Dohot Anak Boruna).
Kegiatan IKANAS dalam kepemimpinannya, membuat masyarakat perantau bermarga Nasution yang ada di berbagai daerah di Indonesia menaruh kepada sosok Saipullah Nasution sebagai putra daerah yang sukses. Naiknya citra diri Saipullah Nasution sebagai putra daerah membuatnya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar, namun perolehan suaranya anjlok.
Lepas itu, Saipullah Nasution mencalonkan diri sebagai calon Bupati Mandailing Natal periode 2025-2030. Berpasangan dengan Atika Azmi Utammi, pasangan ini menjadi pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Mandailing Natal (Madina) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai Bupati Mandailing Natal periode 2025-2030, berdasarkan laporan yang diunggah di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Saipullah Nasution memiliki harta kekayaan sebesar Rp20,1 miliar.
Saipullah melaporkan memiliki 11 bidang baik tanah maupun bangunan senilai Rp15,9 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Jakarta Timur, Bintan, Jakarta Pusat, Madina, Surabaya, hingga Bandung.
Terdapat 5 unit mobil dan 2 sepeda motor senilai Rp2,1 miliar, selain itu terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 280,3 juta. Saipullah melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,1 miliar, harta lainnya 20,8 juta dengan hutang sebesar Rp 323,5 miliar.
.png)

COMMENTS