![]() |
| Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, begitu ekspresif menjelaskan bencana alam kepada Presiden Prabowo Subianto, yang datang berkunjung ke Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru. |
Pascabencana hidrometereologi yang menghantan 14 dari 15 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, pemerintah daerah hanya sibuk menjadikan masyarakat korban semata sebagai angka statistik dari mereka yang butuh bantuan pemerintah pusat.
Oleh: A. Ichlas Syukurie | peneliti di Sahata Institute for Public Policy Research and Consulting
Memasuki tahun 2026, berarti memasuki satu tahun masa pemerintahan daerah Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu. Pada tahun kedua masa pemerintahannya, ia memiliki tanggung jawab luar biasa untuk memulihkan kehidupan masyarakat di 14 dari 15 kecamatan di wilayahnya pasca bencana hidrometrereologi yang terjadi November 2025.
Semua orang berharap, tanggung jawab itu akan berujung membanggakan, di mana kehidupan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan lebih sejahtera dibandingkan sebelum bencana alam. Tapi, untuk bisa dibanggakan, tampaknya akan sulit karena Bupati Tapanuli Selatan lebih memposisikan dampak bencana alam semata sebagai angka-angka statistik dari penduduk yang harus dibantu negara dengan program-program pemulihan.
Masyarakat Tak Punya Tempat Tinggal
Ada dua hal yang menghantui kehidupan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan pasca bencana hidrometereologi yang belum sepenuhnya reda.
Pertama, masyarakat penyintas bencana alam di sejumlah perkampungan di 14 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, terancam kehilangan rumah (homeless). Pasalnya, rumah mereka telah hancur dihantam banjir dan tanah longsor, dan tidak ada kemungkinan bisa direnovasi.
Lahan bekas rumah-rumah itu tidak lagi aman untuk tempat tinggal seperti di Desa Garoga dan Huta Godang di Kecamatan Batangtoru, Desa Tandihat (Kecamatan Angkola Selatan), Desa Luat Lombang (Kecamatan Sipirok), dan desa-desa lain di Kecamatan Angkola Sangkunur, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kecamatan Arse, Kecamatan Sayur Matinggi, Kecamatan Tantom, Kecamatan Saipar Dolok Hole, dan lain sebagainya.
Rumah-rumah mereka berada persis di bantaran sungai yang arus airnya tidak bisa dikendalikan kecuali pemerintah daerah menormalisasi aliran sungai-sungai yang membahayakan. Perkampungan-perkampungan itu akan selalu tergenang setiap kali musim hujan tiba.
Rumah-rumah di bantaran sungai-sungai itu juga terancam akan tertimbun longsor, karena lahan-lahan yang ada sudah kehilangan kemampuan hidrologis akibat penebangan pohon dan kemunculan tanaman budidaya yang tak memiliki kemampuan menyerap air seperti sawit dan eukaliptus.
Tak Punya Pekerjaan
Kedua, masyarakat penyintas bencana alam terancam kehilangan sumber mata pencaharian. Selain kehilangan rumah, para penyintas yang sebagian besar hidup sebagai petani, juga kehilangan sumber mata pencaharian karena lahan-lahan pertanian telah hilang.
Banjir bandang dan tanah longsor menyapu lahan-lahan pesawahan, perkebunan, dan mempengaruhi produksi hasil kebun seperti sawit. Di beberapa wilayah, para petani sawit yang hasil produksinya menurun masih dihadapi masalah buruknya sarana transportasi pengangkutan hasil sawit.
Lahan-lahan yang terdampak bencana alam itu berpotensi menjadi incaran para mafia tanah, karena bencana membuat batas-batas tanah menjadi hilang dan mudah diklaim oleh orang lain. Kondisi ini menjadi ancaman baru bagi para penyintas bencana alam.
Faktanya di banyak wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan, mereka yang terdampak bencana, baik masyarakat adat, petani kecil, maupun warga desa, telah lama hidup tanpa kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun. Ketika lahan-lahan yang dikelola selama ini dihantam banjir, terhapus dari peta, atau masuk kategori "tanah musnah".
”Tanah musnah” merupakan terminologi yang dikenal dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 (UUPA Tahun 1960) serta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 (PP No 40 Tahun 1996) tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah, yang telah dicabut dengan berlakunya PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Tanah musnah, seturut Pasal 1 Angka 12 PP No 18 Tahun 2021, mengandung arti obyek tanah yang ”sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya”.
Kebijakan pemerintah pusat untuk mencetak ulang sawah-sawah yang terdampak bencana alam layak diapresiasi. Namun, kebijakan itu harus diikuti dengan kebijakan lanjutan yang berpihak kepada rakyat agar mereka tidak tersisih oleh ketidakpastian hukum yang membiarkan status tanah mereka mengambang.
Pengakuan Hak Tanah
Pascabencana alam, obyek tanah yang telah tertimbun, longsor, dan bahkan hanyut akibat banjir bandang menyebabkan berakhirnya hubungan hukum antara pihak yang mempunyai tanah dengan tanah tersebut. Kalaupun sisa-sisa bangunan masih terlihat tetapi obyek tanahnya telah tertimbun lumpur, misalnya, secara hukum tanah bekas endapan lumpur menjadi obyek tanah negara.
Kalaupun pihak yang berhak, dalam hal ini warga terdampak, ingin menggali sendiri sisa-sisa endapan lumpur tentu akan memakan energi dan biaya yang tidak murah. Dalam kondisi tersebut, warga tidak dapat dibiarkan terjatuh lalu tertimpa tangga. Mereka sudah mengalami pahit menghadapi gempuran bencana, kehilangan harta benda hingga keluarga. Untuk itu, negara melalui pemerintah diperlukan hadir menjaga aset tanah warga tetap bertahan dan terlindungi oleh hukum dengan baik.
Dengan demikian, warga dapat memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukannya seperti sediakala. Agar dapat melakukan hal tersebut, diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk merehabilitasi penguasaan tanah-tanah warga yang musnah agar tanah tersebut tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, semisalnya mafia tanah.
Jalan alternatif yang dapat dilakukan ialah melaksanakan land refom untuk memulihkan penguasaan tanah warga terdampak bencana alam. Program ini, bahkan, dapat diintegrasikan dengan penanggulangan bencana tahapan pasca bencana sesuai aturan Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni untuk rehabilitasi dan rekonstruksi penguasaan lahan yang terdampak.
Melalui land reform, aset tanah dan akses warga ke tanah yang musnah ditata ulang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 (Perpres Nomor 86 Tahun 2018) tentang Reforma Agraria dan Pasal 2 Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Penataan aset seturut Pasal 6 Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dilakukan melalui proses legalisasi ulang terhadap bidang tanah yang telah musnah, jika obyek tanah masih dapat ditemukan. Dalam kasus ini, data yuridis yang ada dalam catatan buku tanah di kantor pertanahan disesuaikan dengan data fisik yang eksisting.
Sementara, untuk obyek tanah yang musnah akibat longsor atau terbawa arus banjir bandang, maka dapat dilakukan penataan aset melalui tahap redistribusi tanah alias dicarikan tanah pengganti. Redistribusi tanah perlu diperhatikan mengingat pakar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini mengungkap lahan-lahan bekas banjir bandang berisiko bila tetap dijadikan hunian oleh warga sebab berpotensi mengalami banjir susulan.
Posisi Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, menjadi sangat sentral untuk berpihak terhadap kepentingan masyarakat penyintas bencana alam. Pemerintah daerah harus memiliki tim yang bekerja khusus untuk memperbaiki tata batas kepemilikan hak atas tanah. Yang tatkala penting ialah soal penataan akses.
Seturut Pasal 15 Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan Pasal 56 Perpres Nomor 62 Tahun 2023, penataan akses bertujuan memastikan setiap rumah tangga warga terdampak banjir dapat memanfaatkan lahannya untuk keperluan keberlanjutan hidupnya kembali. Warga yang ingin mendiami kembali rumah-rumah yang telah tertimbun atau membangun hunian baru memerlukan tenaga dan biaya untuk melakukannya.
Pemerintah perlu memberikan dukungan pendanaan untuk tahap ini dengan memberikan bantuan dana kerohiman guna membanun ulang hunian, sawah, dan kebun yang sudah rusak atau tertimbun.
Menormalisasi Alam
Hal yang paling penting untuk dilakukan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, adalah menghentikan sumber bencana alam dengan melakukan evaluasi menyeluruh perizinan yang ada saat ini, memberi sanksi pencabutan izin bagi korporasi yang melakukan pelanggaran, menagih tanggung jawab mereka untuk memulihkan ekosistem yang telah mereka rusak, dan melakukan penghentian untuk penerbitan izin-izin baru.
Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan daerah yang kaya akan potensi hutan, namun hutannya dihabisi dan dibabat. Laku perusakan hutan itu justru didukung oleh pemerintah daerah dengan alasan menyokong kehadiran investor, padahal pemerintah daerah punya wewenang untuk mewujudkan keadilan ekologis.
Para investor harus diberi tanggung jawab besar untuk menormalisasi lingkungan yang terlanjur dirusak. Jika PT Agincourt Resources telah merusak ratusan hektare lahan kawasan hutan untuk membangun asetnya di Kecamatan Batangtoru, sudah selayaknya perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe mereboisasi lahan hutan seluas yang dibabatnya. Perusahaan yang mengantongi lahan konsesi seluas ratusan ribu hektare ini, minimal mempersiapkan diri untuk mereboisasi lahan seluas lahan konsesinya.
Dengan begitu, Kabupaten Tapanuli Selatan dapat dipulihkan. Tapi, kita layak meragukan kemampuan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan pasaribu, karena bencana alam baginya hanya sebatas angka statistik dari warga penyintas yang harus menerima bantuan pemerintah pusat. Penyintas bencana alam bukan angka statistik, tapi manusia yang harus hidup selayaknya sebagai warga bangsa.
Tulisan ini merupakan liputan Sinar Tabagsel bekerja sama dengan Sahata Institute for Public Policy Research and Consulting dalam rangka menyambut "Satu Tahun Pemerintah Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024".


COMMENTS