TPA (tempat pembuangan akhir) Batubola di Desa Simatohir, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan menjadi salah satu dari 343 TPA di seluruh Indonesia yang harus dihentikan operasionalnya pada 2025 karena masih mempraktik open dumping.
Penulis: Budi hutasuhut | Penyunting: Nasaktion Efry
Mesin dump truck menjerit saat menanjak di jalan masuk kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Batubola di Desa Simatohir, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Truk milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan itu, terbatuk-batuk mengangkut sampah yang dikumpulkan dari rumah-rumah warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Sopir truck, yang terbiasa dengan medan dengan jalur lintas yang buruk, sadar bahwa truk tak boleh berhenti ditengah jalan. Puluhan truk serupa, membawa sampah dari berbagai kecamatan di Kota Padangsidimpuan, akan segera masuk untuk menumpahkan bawaannya. Jika truknya tertahan, bisa terjadi kemacetan yang berdampak terhadap menumpuknya sampah di berbagai titik di lingkungan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Ucok, begitu sopir berpengalaman itu mengakui namanya, telah lebih sepuluh tahun bekerja membawa truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan. Pekerjaan ini mulai ditekuninya sejak bekerja sebagai tenaga honorer. "Bisa dua sampai tiga kali sehari saya mengantar sampah ke TPA Batubola," katanya.
Ucok mengaku tak pernah tahu kalau operasional TPA Batubola telah dilarang pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup bersama 343 TPA lain di Indonesia yang masih open dumping. Ia hanya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya membawa dumtruck berisi sampah dan membuangnya di TPA Batubola.
"Hanya ini satu-satunya tempat pembuangan sampah," katanya.
Berdasarkan data di Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, ada dua puluh unit dam truk yang beroperasi setiap hari. Kendaraan itu mengangkut sampah dan membuangnya di TPA Batubola. Dalam sehari, produksi sampah di Kota Padangsidimpuan berkisar 300 ton sampai 500 ton, baik sampah organik maupun anorganik.Sebagian besar sampah itu merupakan sampah rumah tangga, dan sampah dari sejumlah pasar yang ada di Kota Padangsidimpuan.
TPA Open Dumping
Di TPA Batubola, ratusan ton sampah yang datang tiap hari hanya ditumpuk tanpa diolah. Tumpukan sampah telah menggunung selama puluhan tahun dan mencemari lingkungan sekitarnya.
Open dumping di TPA adalah praktik pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa pengelolaan memadai. Praktik ini dilarang karena dampak buruknya (pencemaran air/udara, kesehatan, vektor penyakit, gas metana penyebab pemanasan global). Dampak buruk yang ditimbulkan TPA open dumping menjadi alasan pemerintah untuk menutupnya, dan dialihkan ke sistem sanitary landfill atau controlled landfill yang lebih terkontrol dan ramah lingkungan.
Berdasarkan liris yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: SR.45/HUMAS/KLH-BPLH/3/2025 pada 10 Maret 2025, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, ada 550 TPA dikelola oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Sebanyak 343 TPA masih open dumping. Sebanyak 286 TPA open dumping dikelola oleh kabupaten, 51 dikelola pemerintah kota, dan 6 regional atau milik provinsi," kata Hanif.
Hanif mengaku telah menyurati para kepala daerah di seluruh Indonesia agar menghentikan 343 TPA yang masih melakukan praktik open dumping. Sebanyak 37 Surat Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH telah diterbitkan sebagai instrumen penegakan hukum yang mewajibkan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka.
Keputusan ini berlandaskan Pasal UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan berkelanjutan.
Berdasarkan data KLH/BPLH, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air.
"Kita sudah memberikan tenggat waktu lima tahun sejak 2008 untuk menutup seluruh TPA open dumping, namun implementasinya masih belum optimal," kata Hanif. "KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Gakkum dan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun akan mengawal proses penegakan hukum ini agar bisa dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan."
Hanif mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pemerintah daerah yang tetap mengoperasionalkan TPA open dumping berupa penutupan permanen, apalagi bila terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan penumpukan sampah sudah memenuhi kapasitas.
Tutup TPA Batubola
![]() |
| TPA Batubola persis di atas saluran irigasi di Sungai Batang Ayumi. |
TPA Batubola harus ditutup bukan saja karena keberadaannya yang masih menggunakan sistem open dumping dan itu melanggar perundang-undangan, tapi juga karena pengaruh buruk yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.
Sebanyak 300 ton sampah 500 ton sampah dalam sehari ditumpuk di TPA Batubola tanpa diproses. Selama puluhan tahun tumpukan sampai yang menggunung itu telah mencemari lingkungan di sekitarnya.
Dari pemantauan Sinar Tabagsel, TPA Batubola persis di atas bendungan Ujung Gurap, sumber pengairan bagi ratusan hektare lahan peswahan milik masyarakat di delapan desa di Kecamatan Batunadua. Bendungan yang dibangun di bentang Sungai Batang Ayumi, tercemar air lindi yang mengalir dari TPA Batubola.
TPA Batubola seharusnya memiliki bak-bak yang berfungsi sebagai instalasi penampungan air limbah (IPAL) berupa air lindi yang mengandung ragam jenis penyakit dan zat polutan yang berbahaya bagi lingkungan.
Air lindi dari TPA Batubola langsung mengalir ke Sungai batang Ayumi, padahal sungai yang merupakan urat nadi Kota Padangsidimpuan memiliki fungsi sebagai MCK (mandi, cuci, dan kakus) bagi sebagian masyarakat di Kota Padangsidimpuan. Air lindi dari TPA Batubola yang mencemari Sungai Batang Ayumi telah berkali-kali dikeluhkan masyarakat.
Para penambang pasir dan batu di Kelurahan Batunadua Julu, yang bekerja di aliran Sungai Batang Ayumi, mengakui air sungai acap menimbulkan penyakit kulit berupa gatal-gatal. Setiap kali selesai berendam di aliran Sungai batang Ayumi untuk mengambil pasir maupun batu, para penambang mengakui diserang gatal-gatal.
Ahmad Husin, salah seorang penambang, menduga air Sungai batang Ayumi telah tercemar TPA Batubola karena aroma air sangat busuk. "Kalau musim hujan, air dari hulu di TPA Batubola akan berubah hitam," kata Ahmad Husin.
Rustam, petani di Kelurahan Batunadua Jae, membenarkan kalau air yang datang dari bendungan yang persis di bawah TPA Batubola telah tercemar limbah sampah. Bukan hanya air lindi dari TPA Batunadua yang mencemari aliran air, tapi juga sampah pelastik acap masuk ke saluran irigasi dan akhirnya menumpuk di lahan-lahan pesawahan.
Masyarakat berharap Pemda Kota Padangsidimpuan menutup TPA Batubola sebelum menimbulkan bencana lebih parah terhadap lingkungan masyarakat.
TPA Batubola bukan aset milik daerah, melainkan lahan milik warga yang disewa Pemda Kota Padangsidimpuan untuk dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir. Berdasarkan data SIRUP LKPP Nasional tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan membayarkan uang sewa lahan TPA Batubola senilai Rp240 Juta/tahun.
Kadis Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, Armin Siregar, tidak pernah ada di ruang kerjanya di Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan ketika Sinar Tabagsel bermaksud meminta tanggapan terkait masih beroperasinya TPA Batubola.
Petugas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan mengaku hanya kepala OPD (organisasi pemerintah daerah) yang berwenang mengeluarkan pendapat ketika ditanya terkait operasional TPA Batubola.
Dari penelusuran Sinar Tabagsel di TPA Batubola, tempat pengumpulan sampah ini sudah tidak memadai. Tumpukan sampah yang telah menggunung, berada persis di atas Sungai Batang Ayumi. Di tempat ini tidak ada bak-bak IPAL, dan tidak ada tempat pemrosesan sampah.
Semua lahan yang disewa senilai Rp240 juta per tahun telah habis terpakai, sehingga TPA Batubola tidak memungkinkan untuk direhabilitasi dengan membangun sanitary landfill. Selain itu, tata kelola sampah di TPA Batubola tidak ada, di mana sampah dibiarkan membusuk secara alami.



COMMENTS