Dampak Penetapan Padang Sidempuan Darurat Covid-19


Masyarakat di Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel) sedang menderita sakit dengan gejala sirna keperdulian sosial, pudar sensibilitas, dan antiorang asing. Derita ini muncul sejak salah seorang warga Kota Padang Sidempuan yang berstatus PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19  meninggal dunia pada Sabtu, 4 April 2020.

Kematian PDP Covid-19 yang meskipun belum ada hasil diagnosis karena virus Corona, membuat Ketua Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 yang juga Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendy Nasution, menetapkan Kota Padang Sidempuan dalam status darurat Covid-19.

Penetapan ini berdampak serius bagi masyarakat Kota Padang Sidempuan, karena mereka menjadi terisolir di dalam kota. Pasalnya, penetapan Kota Padang Sidempuan darurat Covid-19 membuat pemerintah daerah di luar Kota Padang Sidempuan menutup pintu masuk bagi orang yang datang dari Kota Padang Sidempuan.

Masyarakat Kota Padang Sidempuan mendapat perlakuan antisosial di mana-mana, ditolak kehadirannya, dihindari, dan dijauhi oleh masyarakat di wilayah pemerintah daerah lain seperti Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padanglawas Utara, dan Kabupaten Padanglawas. Padahal, warga Kota Padang Sidempuan merupakan diaspora dari warga yang tinggal di kabupaten tetangganya.

Penolakan yang dialami warga Kota Padang Sidempuan sama saja dengan memutuskan kekerabatan yang selama ini terbentuk secara tradisional sebagai masyarakat marga yang berfilsafat Dalihan Na Tolu. Artinya, ikatan-ikatan kekeluargaan atas dasar hubungan kekerabatan sebagai masyarakat marga, dicerai-beraikan begitu saja.

Kondisi ini merisaukan, mengkhawatirkan, dan bisa menimbulkan disharmonis antara warga Kota Padang Sidempuan dengan warga di sejumlah kabupaten tetangganya. Pada akhirnya, kondisi ini dapat memicu terjadinya konflik antarwarga yang membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat akan terancam.

Memang, para bupati di wilayah Tabagsel tidak mengeluarkan kebijakan untuk menolak kehadiran warga Kota Padang Sidempuan di daerah masing-masing. Tapi, upaya para Kepala Daerah di Tabagsel dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerahnya dengan mengumumkan agar setiap kelurahan/desa memasang portal di pintu masuk masing-masing, diterjemahkan masyarakat dengan sangat keliru sebagai menolak kehadiran warga Kota Padang Sidempuan.

Sebab itu, Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendy Nasution, harus bertanggung jawab atas kebijakan penetapan Kota Padang Sidempuan dalam Darurat Covid-19. Penetapan itu terkesan terburu-buru, tanpa mempertimbangkan dampak ikutannya yang membuat warga Kota Padang Sidempuan terisolir karena ditolak di daerah-daerah lain. Padahal, banyak warga Kota Padang Sidempuan yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Tapsel, Madina, Paluta, dan Palas.

Untuk itu, Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendy Nasution,  harus mengambil langkah tegas dengan meminta para Bupati di wilayah regional Tapanuli bagian Selatan agar tidak menolak kehadiran warga Kota Padang Sidempuan di daerah masing-masing. Atau, Wali Kota Padang Sidempuan memikirkan mekanisme yang jelas untuk meyakinkan masyarakat di seluruh wilayah Tapabsel bahwa warga Kota Paang Sidempuan bukan penyebar virus Corona.

PASANG IKLAN

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes