Sejumlah kawasan hutan yang merupakan bekas areal perusahaan-perusahaan kehuatanan pemilik IUPHHK (izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu) yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan telah berubah menjadi areal kebun eukaliptus milik PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Penulis: Budi Hutasuhut | Penyunting: Nasaktion Efry
Monang bersama beberapa orang menanam eukaliptus di sela-sela tanaman sawit rakyat di areal kawasan Register 6 Angkola Selatan. Layaknya pekerja, mereka punya target menyelesaikan pekerjaannya kurun tertentu.
Pekerja yang mendapat gaji harian ini mengaku, mereka dipekerjakan oleh seorang pengusaha asal Kota Padangsidimpuan untuk menghijaukan (mereboisasi) bekas lahan yang ditinggalkan PT Panei Lika Sejahtera. Pengusaha itu mengaku telah mendapat izin dari pemerintah untuk kegiatan tersebut. Pengusaha itu juga sudah mendapatkan kontrak kerja untuk menanami dengan PT Toba Pulp Lestari untuk menanam eukaliptus.
Lahan yang ditanami Monang dan para pekerja harian itu adalah bekas lokasi areal penebangan hutan oleh PT Panei Lika Sejahtera. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu hutan dan merupakan anggota dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ini mengantongi IUPHHK Hutan Alam di register 6 Angkola Selatan seluas 12.460 hektare.
Sebagai pemegang IUPHHK-HA, PT Panei Lika Sejahtera leluasa menggunduli kawasan hutan register 6, mengambil sumber daya kayu-kayu alam yang ada di dalamnya. Ribuan kubik kayu gelondong telah dimanfaatkan PT Panei Lika Sejahtera selama bertahun-tahun. Kayu-kayu industri itu dibawa ke pabrik pengolahannya di Kota Padangsidimpuan, dikemas untuk memenuhi kuota ekspor komoditas kehutanan ke pembeli.
Namun, selama melakukan eksploitasi di Register 6 Angkola Selatan, keberadaan PT Panei Lika Sejahtera selalu menimbulkan persoalan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Aktivitas penebangan kayu alam menggunduli hutan, merusak habitat berbagai jenis hewan langka yang hidup di lingkungan tersebut. Perusahaan ini membiarkan lahan tanpa melakukan mereboisasinya.
Register 6 Angkola Selatan merupakan kawasan hutan adat milik masyarakat adat di Kabupaten Tapanuli Selatan yang tergabung dalam Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung Tapanuli Selatan. Masyarakat adat ini meyakini, PT Panei Lika Sejahtera masih beraktivitas di Register 6 Angkola Selatan meskipun masa berlaku IUPHHK-HA sudah habis pada 14 Februari 2022.
Sejumlah pihak mengatakan, bekas lahan PT Panei Lika Sejahtera ditanami eukaliptus oleh perusahaan tersebut, bukan oleh pengusaha yang mendapat izin melakukan reboisasi. Pasalnya, meskipun masa berlaku izin IUPHHK-HA yang dikantongi PT Panei Lika Sejahtera sudah habis, tapi perusahaan itu memiliki IUPHHK-HT untuk budidaya tanaman industri.
Pihak PT Panei Lika Sejahtera tidak bisa dihubungi Sinar Tabagsel untuk menanyakan perihal ini. Namun, dari penelusuran Sinar Tabagsel, PT Panei Lika Sejahtera sudah berhenti beraktivitas di Register 6 Angkola Selatan sejak tahun 2022, setelah izin IUPHHK tidak diperpanjang.
Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penertiban lahan illegal yang ada dalam kawasan hutan Register 6 Angkola Selatan sepanjang tahun 2025. PT Panei Lika Sejahtera yang semula diduga masih aktif, ternyata tidak lagi beroperasi. Bekas lahan izin IUPHHK-HA milik PT Panei Lika Sejahtera telah ditanami sawit, namun pemiliknya tidak diketahui.
Berdasarkan data Satgas PKH, ada 163,38 hektare lahan hutan yang berhasil diselamatkan di Register 6 Angkola Selatan, termasuk lahan milik PT. Panei Lika Sejahtera. Para pemilik lahan diberi sanksi atas kejahatan mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan.
Meskipun Satgas PKH sudah beraksi pasca keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, namun aktivitas penebangan kayu masih berlanjut di Register 6 Angkola Selatan hingga sekarang. Aktivitas itu dilakukan oleh oknum pengusaha yang mengklaim sebagai wakil PT Panei Lika Sejahtera, atau mereka yang mengaku mendapat izin melakukan reboisasi atas kawasan hutan yang rusak.
Oknum yang diduga mafia tanah ini mengambil alih lahan-lahan bekas izin PT Panei Lika Sejahtera atau lahan yang telah dibersihkan Satgas PKH di Register 6 Angkola Selatan untuk dijadikan lahan budidaya eukaliptus. Para oknum mafia tanah ini beralasan, mereka melakukan penanam untuk reboisasi. Padahal, eukaliptus tidak termasuk jenis tanaman yang dipergunakan untuk penghijauan.
Hutan Tanam Industri PT TPL
Selama lima tahun terakhir, lahan-lahan budidaya eukaliptus yang baru bermunculan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Kemunculan hutan eukaliptus ini berhubungan erat dengan keberadaan PT Toba Pulp Lestari, karena eukaliptus merupakan bahan baku utama pabrik pulp.
PT Toba Pulp Lestari merupakan produsen pulp, telah mengembangkan jenis tanaman eukaliptus sebagai hutan tanaman industri secara besar-besaran di wilayah Tapanuli bagian Utara. Keberadaan PT Toba Pulp Lestari mendapat tekanan yang luar biasa dari masyarakat di Tapanuli bagian Utara (Tabagut) sehingga perusahaan produsen pulp ini mengalihkan sumber bahan bakunya berupa eukaliptus ke wilayah Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel). Hutan eukaliptus bermunculan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang sebagian besar merupakan lahan bekas hutan.
Lima tahun terakhir, perusahaan produsen pulp yang juga mengantongi IUPHHK-HT untuk hutan tanam industri ini, menjadikan Tabagsel menjadi sumber utama bahan bakunya. Tujuan PT Toba Pulp Lestari untuk memanfaatkan lahan konsesi seluas 28.340 hektare yang berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padanglawas Utara, dan Kota Padangsidimpuan. Lahan konsesi ini dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari Sektor Tapanuli Selatan Padang Sidimpuan yang berkantor di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam websitenya, PT Toba Pulp Lestari mengakui keberadaan lahan konsesi 28.340 hektare itu mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan. Lahan yang diberikan pemerintah sebagai konsesi PT TPL berbentuk hutan negara, meskipun kenyataan di lapangan hutan negara yang dimaksudkan berbentuk perkampungan dan lahan-lahan budidaya milik masyarakat.
Lima tahun terakhir, luas hutan eukaliptus PT toba Pulp Lestari melebihi luas lahan konsesi yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan. Hutan eukaliptus itu muncul di Kecamatan Angkola Selatan, Kecamatan Angkola timur, Kecamatan Sipirok, Kecamatan Arse, dan Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Lahan-lahan kebun eukaliptus itu tidak termasuk lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari, melainkan lahan bekas kawasan hutan yang diberikan perusahaan maupun individu pelaku PHAT (pemegang hak atas tanah). Para pemegang PHAT, yang hanya berhak atas kayu di atas lahan yang izinnya dikantongi, menjalin kontrak kerja dengan PT Toba Pulp Lestari untuk memanfaatkan lahan sebagai kawasan budidaya eukaliptus.
Feri Saputra Siregar, PHAT yang menguasai 20 hektare lahan di Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, memutuskan memberikan lahan tersebut kepada PT Toba Pulp Lestari untuk ditanami eukaliptus. Meskipun pemegang PHAT tidak punya wewenang atas lahan yang kayunya sudah diambil, namun pemegang PHAT beralasan melakukan reboisasi dengan cara menanami eukaliptus.
Selain bekas lahan PHAT Feri Saputra Siregar, ratusan lahan yang dikelola sejumlah PHAT juga diberikan kepada PT Toba Pulp Lestari untuk ditanami eukaliptus. Misalnya, PHAT Jhon Ary Manalu yang lahannya ada di Desa Padang Mandailing, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Sebanyak 14 hekatre bekas lahan PHAT Asmadi Ritonga di Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole, kini berubah menjadi hutan eukaliptus. PHAT David H. Panggabean yang mengelola 19,8 hektare kawasan hutan di Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, sudah diubah menjadi kebun eukaliptus yang dimiliki PT Toba Pulp Lestari.
PT Toba Pulp Lestari bekerja sama dengan PHAT maupun perusahaan kehutanan untuk mengubah kawasan hutan yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi kebun eukaliptus.


COMMENTS