Selamat Jalan Bersihar Lubis, Tokoh Pers dari Sumatra Utara

Bersihar Lubis meninggal dunia pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia seorang jurnalis cum sastrawan. Karya-karyanya sangat kritis dan analisis. 

Oleh : Budi Hatees | Penulis seorang jurnalis di Sinar Tabagsel

Saya sedang di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung ketika mendengar Bersihar Lubis menjalani pemeriksaan di Polres Depok karena tulisannya, "Kisah Interogator yang Dungu" diterbitkan di kolom pendapat Koran Tempo edisi 17 Maret 2007. 

Kabar itu mengagetkan karena tahun itu tahun 2007, merupakan tahun ketika kebebasan mengeluarkan pendapat dalam bentuk tulisan sedang sangat bergairah. Kegairahan itu diperoleh setelah reformasi yang berhasil menggulingkan Presiden Soeharto, sosok penguasa rezim yang otoriter dan anti-kritik. 

Rezim yang selama puluhan tahun banyak melakukan sensor, melarang penerbitan buku, dan mengancam pemikiran-pemikiran kritis. Rezim itu, ternyata, masih bertahan dalam wujud yang berbeda. Ia bernama Polres Depok, lembaga negara yang mengurusi perkara penegakan hukum, dan merasa Besihar Lubis telah melanggar undang-undang.

Besihar Lubis didakwa Pasal 207 KUHP tentang pencemaran tertulis terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia dan Pasal 316 yo 310 ayat (1) KUHP karena telah menghina instansi Kejaksaan Agung. Oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok, Besihar Lubis dituntut hukuman delapan bulan penjara pada tanggal 14 November 2007. 

Hukuman itu tidak membuat Besihar Lubis berhenti menulis. Tulisan-tulisannya, tetap muncul dengan analisis yang lebih tajam dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah. Tapi, tulisan-tulisannya yang baru tidak akan muncul lagi, karena Besihar Lu bis baru saja menghadap Yang Maha Kuasa. 

Di dalam media sosialnya disebutkan, almarhum Bersihar Lubis akan disalatkan di Masjid Al Musabbihin Komplek Tasbih 1 setelah Salat Jumat, 30 Januari 2026, dan dimakamkan di Pemakaman Muslim Warga Taman Setiabudi Indah, Asam Kumbang, Medan Selayang. 

Kabar kepergian Besihar Lubis saya peroleh dari seorang kawan jurnalis yang tinggal di Medan. Ternyata, hampir sepekan terakhir almarhum telah dirawat di rumah sakit. Saya tidak pernah tahu soal itu, karena tulisan-tulisan Beliau selalu muncul di media. Saya tak pernah melewatkan tulisannya, dan berpikir bahwa Beliau masih sehat walafiat. 

Demi mendengar kabar Besihar Lubis telah pergi untuk selamanya, ingatan saya kembali ke peristiwa kolom "Kisah Interogator yang Dungu" .  Saya tak ingat, apakah saya sebagai penulis kolom di Koran Tempo merasa ketakutan untuk menulis setelah mengetahui polisi menangkap Besihar Lubis atau sebaliknya. Saya hanya ingat, seorang kawan penulis di Jakarta, mengirimi pesat:  "Negara mengincar para penulis Koran Tempo."

Tapi, ucapannya justru membuat saya tertawa karena ia tidak berhasil menakut-nakuti saya. Ucapannya lebih terdengar seperti  humor. Dan saya, tentu saja, tetap menulis di Koran Tempo seperti biasanya, khusus mengangkat persoalan kepolisian dan pemolisian. Tulisan-tulisan itu, suatau hari di tahun 2013, saya kumpulkan dan menerbitkannya menjadi buku berjudul "Ulat Di Kebun Polri". 

Tapi, tentu, saya tidak ada apa-apanya dibandingkan Besihar Lubis. Ia telah menjadi jurnalis sebelum saya tahu cara berjalan dengan baik. Yang menarik dari sosok Bersihar Lubis, meskipun ia divonis bersalah, ia bersama Risang Bima Wijaya melakukan gugatan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 310 ayat (1), ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan itu. Namun, publik kemudian menjadi paham, bahwa kebebasan pers sangat terancam di negeri ini akibat pasal-pasal KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Melalui pasal-pasal yang interpretasinya sangat subjektif, wartawan selalu menghadapi ancaman pemeriksaan kepolisian atau kejaksaan dan selanjutnya diadili seolah-olah penjahat;

Pasal-pasal dalam KUHP tersebut merupakan pasal karet yang mencederai cita-cita menuju negara-bangsa yang demokratis dan berkeadilan, lebih-lebih ketika perlindungan atas kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi telah dijamin oleh UUD 1945. Sebab itu, pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik tidak boleh dikenakan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Sepanjang domain pemberitaan masih berada dalam ruang lingkup kepentingan publik, wartawan dan media yang menyiarkannya harus dilindungi.

Beberapa waktu lalu, saat Besihar Lubis masih menjali perawatan di rumah sakit, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Keputusan Nomor 145/PUU‑XXIII/2025 yang dibacakan 19 Januari 2026 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun digugat perdata karena menjalankan tugas jurnalistik, dan harus melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers terlebih dahulu. 

Keputusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara kontekstual dan sistemik. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempatkan sebagai pintu utama sebelum jalur pidana atau perdata ditempuh. Dengan konstruksi ini, MK membentangkan payung konstitusi—memberi perlindungan dari kriminalisasi, sekaligus menjaga pers tetap bekerja dalam koridor etik dan tanggung jawab.

Inilah yang diperjuangkan Besihar Lubis dalam gugatan yang pernah diajukannya ke mahkamah Konstitusi. Namun, beberapa hari setelah keputsan MK ini disampaikan kepada publik, Besihar Lubis telah pergi mendahului kita.  

Masyarakat pembaca tidak bisa lagi menikmati tulisan-tulisan yang kristis dan alitik. Tulisan-tulisan yang sangat mungkin akan lebih tajam setelah keputusan MK.   

Al Fatiha untuk almarhum Besihar Lubis. 

Berikut ini tulisan Besihar Lubis yang membuatnya dikriminalisasi, dikutif dari Koran Tempo edisi 17 Maret 2007. 

Kisah Interogator yang Dungu 

Oleh Bersihar Lubis

Syahdan, Joesoef Ishak diinterogasi selama sebulan oleh Kejaksaan Agung menyusul terbitnya roman Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer. Joesoef adalah pemilik Hasta Mitra (1980), yang menerbitkan karya Pram yang kemudian dilarang itu. Ia disekap di penjara pada 1965 dan 1966 dan meringkuk lagi di penjara Salemba sejak 1967 selama 10 tahun. Atas keberaniannya menerbitkan karya Pram, ia menerima hadiah “Jeri Laber Pour la Liberte de l’edition” dari Perhimpunan Para Penerbit Amerika, Partner Pen American Center, pada April 2004 di New York.

Saat tampil berbicara pada “Hari Sastra Indonesia” di Paris pada Oktober 2004 lalu, Joesoef pun bertutur tentang jalannya interogasi tersebut. Mulanya, ia mengusulkan supaya Kejaksaan Agung menggelar sebuah simposium ahli untuk membicarakan secara obyektif karya Pram. Tapi ternyata ditolak. Alasannya, interogator lebih paham dari siapa pun bahwa Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa adalah karya sastra Marxis. Anehnya, ketika Joesoef diinterogasi, aparat kejaksaan meminta Joesoef menunjukkan baris-baris mana yang menunjukkan adanya teori Marxis dalam buku Pram. Sikap sok tahu yang menyedihkan itu pun terungkap.

Ketika Joesoef diminta meneken berita acara pemeriksaan, para interogator tersenyum. “Buku-buku Pram luar biasa. Apakah Bapak mempunyai eksemplar tersisa? Istri saya belum membacanya. Bisakah Bapak mengirimkan satu eksemplar ke rumah saya?” kata si interogator. “Pak Joesoef hendaknya maklum bahwa apa yang saya lakukan hanyalah melaksanakan perintah atasan,” kata si interogator. “Saya telah disiksa oleh kedunguan interogator, dan interogator telah disiksa oleh atasan mereka yang lebih tinggi tingkat kedunguannya,” kata Joesoef.

Kisah lama ini diceritakan di sini berkaitan dengan langkah Kejaksaan Agung menerbitkan surat keputusan pada 5 Maret 2007. Isinya, melarang peredaran buku teks pelajaran SMP dan SMU serta setingkat karena tidak mencantumkan kebenaran sejarah tentang pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada 1948 dan peristiwa pemberontakan PKI pada 1965. Gerakan 30 September (G-30-S) 1965 memang tercantum, tapi tanpa menyebut keterlibatan PKI. “Itu pemutarbalikan fakta sejarah,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin, 9 Maret lalu.

Pelarangan itu pun menimbulkan pertanyaan. Apakah didasarkan pada telaah ilmiah dari para sejarawan? Seandainya ada bahasan ilmiah yang melibatkan sejarawan seperti Anhar Gonggong, Asvi Warman Adam, dan lainnya, mungkin pelarangan itu sedikitnya telah bertolak dari pandangan ilmiah.

Jika buku sejarah yang dilarang oleh Jaksa Agung tersebut tidak mencantumkan PKI sebagai pemberontak pada 1965, tidak mengherankan. Banyak sekali buku publikasi domestik dan luar negeri yang meragukan keterlibatan PKI, meskipun versi pemerintah menyebut PKI tetap terlibat. Akibatnya, di tengah masyarakat muncul beragam versi yang berbeda, sehingga menurut Jaksa Agung Muda Muchtar dapat menimbulkan keresahan dan pada akhirnya akan mengganggu ketertiban umum.

Mungkin, Muchtar khawatir terhadap munculnya sensor horizontal dari pihak di luar kekuasaan, seperti istilah John H. McGlynn dalam makalahnya “Shapes of Censoring during The New Order” (2004) pada “Hari Sastra Indonesia” di Paris. Misalnya, “sweeping buku-buku kiri” pada awal 2000. Namun, bagaimana bisa disebut berbahaya jika karya buku dan seni hanyalah karya pribadi yang tidak mempunyai pasukan tentara atau polisi, juga tidak punya pasukan penumpas?

Sebaliknya, pemerintah lupa bahwa pada zaman teknologi informasi global ini, arus buku, karya seni, film, dan budaya massa dunia bisa diakses dan merasuk ke Indonesia tanpa bisa disetop. Aneh bahwa pemerintah sekarang berambisi bertindak sebagai ilmuwan, pendeta, ulama, sejarawan, kritikus sastra, dan penjaga peradaban, padahal masalah korupsi, kemiskinan, dan pengangguran masih membukit di pelupuk mata.

Menurut Benedetto Croce, filsuf sejarah kelahiran Italia (1866-1952), “Every true story is contemporary history (setiap sejarah yang benar adalah sejarah masa kini).” Artinya, kebenaran buku sejarah itu relatif. Dianggap benar pada masa Orde Baru bisa sebaliknya pada masa reformasi. Buku sejarah adalah gambaran mengenai masa lampau, walau tidak sama persis dengan masa lampau.

Gambaran yang obyektif sukar dicapai, maksimal hanya bisa mendekatinya. Lagi pula, setiap tulisan sejarah selalu mencerminkan ide si penulis bertolak dari visi dan tafsirnya sendiri. Akibatnya, topik yang sama bisa berbeda di antara beberapa penulis. Pendapat penulis pun bisa dipengaruhi oleh suasana zamannya. Misalnya, soal keterlibatan PKI dalam G-30-S, mungkin versi itu ditulis atas keinginan penguasa. Sementara itu, sejarawan lain menganggapnya tidak relevan karena keterlibatan PKI dalam G-30-S tak didukung bukti dan fakta sejarah.

Situasi sosio-budaya selalu mengalir, sehingga ide, penilaian, dan tafsir sejarah bisa berubah dan muncul berbagai versi berbeda. Ada versi pemerintah, ada versi sejarawan yang independen. Buku sejarah yang ditulis tak berhak memonopoli kebenaran, apalagi hendak memperbaiki buku sejarah yang ada, termasuk versi pemerintah. Yang beruntung adalah generasi kemudian yang mewarisi kekayaan sejarah, dan terpulang pada mereka untuk memahaminya secara arif dan rasional.

Memonopoli kebenaran sejarah itu absurd. Apalagi sejarah selalu ditulis tidak pada saat terjadi, tapi jauh setelah peristiwa itu terjadi. Merekayasa sejarah yang telah terjadi akan cenderung mereduksi sejarah.


COMMENTS

Nama

Bencana,14,Berita,11,Bisnis,6,BudiHatees,22,Buku,1,BUMD,2,Buruh,3,Cerpen,14,Daerah,45,Database,8,Diskusi,1,Ekonomi,136,Esai,4,Feature,54,Flash,13,Grafika,1,Hukum,79,Humaniora,99,Indept,79,Infografis,1,Investasi,1,Jajakpendapat,2,Klinik,6,Kolom,30,Kombur,5,Komoditas,11,Lingkungan,29,Lomba,1,Lowongan,1,Madina,24,Maturepek,3,Medan,5,Mudik,5,Nasional,38,Obituari,1,Olahraga,1,Opini,9,Padangsidempuan,53,Palas,4,Paluta,6,Pandemi,25,Perbankan,6,Politik,56,Puisi,6,Ramadan,4,Sastra,15,Sejarah,5,Setahun,2,Sidempuan,41,Sumut,55,Tajuk,51,Tani,12,Tapsel,91,Teknologi,6,Tokoh,3,UMKM,6,Utama,472,Wisata,10,
ltr
item
Sinar Tabagsel: Selamat Jalan Bersihar Lubis, Tokoh Pers dari Sumatra Utara
Selamat Jalan Bersihar Lubis, Tokoh Pers dari Sumatra Utara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu_F6rgN-7rxZmOkKVbchDhIAuAtrEcXhN96-6M_za5hy85vV2GGgZ2_DEkozfGlEZvjYrnU-3_-wKyoI-mwDlUabl_gx2HKSExhFJqFh2a-J1vHaurp8uZ7fCEkNmzMuNRSqnlfSPgYFchyW7hz6zMzOPn_Yd9DCBBqiUrGR0YdIwQ9A_IEQeUQ3PMcI/w640-h480/besihar.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu_F6rgN-7rxZmOkKVbchDhIAuAtrEcXhN96-6M_za5hy85vV2GGgZ2_DEkozfGlEZvjYrnU-3_-wKyoI-mwDlUabl_gx2HKSExhFJqFh2a-J1vHaurp8uZ7fCEkNmzMuNRSqnlfSPgYFchyW7hz6zMzOPn_Yd9DCBBqiUrGR0YdIwQ9A_IEQeUQ3PMcI/s72-w640-c-h480/besihar.jpg
Sinar Tabagsel
https://www.sinartabagsel.web.id/2026/01/selamat-jalan-besihar-lubis.html
https://www.sinartabagsel.web.id/
https://www.sinartabagsel.web.id/
https://www.sinartabagsel.web.id/2026/01/selamat-jalan-besihar-lubis.html
true
38763178306481255
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Baca Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy