Sebanyak 90% responden meragukan Polres Mandailing Natal dapat memberantas peredaran narkoba yang merajalela di wilayah hukumnya di Kabupaten Mandailing Natal. Sisanya sebanyak 8% meyakini peredaran akan diberantas, dan sisanya 2% tidak memberikan jawaban.
Penulis: Dian Maas Saputra | Penyunting: Nasaktion Efry
Demikian rilis yang disampaikan Sahata Institute for Public Policy Research and Consulting terkait survei lembaga tersebut pasca insiden pembakaran Markas Polsek Muara Batang Gadis yang terjadi pada 19 Desember 2025 lalu. Lembaga survey yang berpusat di Kota Padangsidimpuan ini mengaku menurunkan tim ke lokasi insiden di Desa Pasar Singkuang I dan Desa Pasar Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal pada 20 Desember 2025.
"Begitu mendengar kabar insiden pembakaran markas polisi, kami langsung ke lapangan," kata Ichlas Syukurie, direktur research Sahata Institute saat jumpa pers di View Point Cafe di Kota Padangsidimpuan, Senin, 29 Desember 2025.
Menurut Ichlas, sebanyak 100 responden yang dihubungi selama satu pekan, sejak 20 Desember 2025 sampai 27 Desember 2025, via nomor telepon yang diperoleh secara acak, merupakan warga yang berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Sebanyak 60% warga tinggal di Zona I yang merupakan wilayah pegunungan, dan sisanya sebanyak 40% mengaku tinggal di Zona II yang merupakan wilayah pesisir.
"Kami membagi tempat tinggal para responden ke dalam dua zona, pegunungan dan pesisir. Responden yang tinggal di wilayah sepanjang jalan lintas Sumatra mulai dari Kecamatan Siabu sampai Muara Sipongi merupakan zona I, sisanya yang berada di Zona II mulai dari kecamatan Muara Soma sampai Kecamatan Muara Batang Gadis," katanya.
Berdasarkan survey itu, para responden percaya, aksi kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Muara Batang Gadis pada 19 Desember 2025 merupakan imbas dari kegagalan aparat penegakan hukum menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Para responden berpendapat, jika polisi menegakkan keadilan hukum dengan sebenarnya, insiden perusakan markas Polsek Muara Batang Gadis tidak akan terjadi," katanya.
Menurut Ichlas, kepada responden diajukan pertanyaan terkait penyelesaian insiden perusakan markas Polsek Muara Batang Gadis, apakah sebaiknya memilih jalan hukum dan memproses warga Desa Pasar Singkuang I dan Desa Pasar Singkuang II sebagai pelaku tindak kriminal ataukah mengembalikan persoalan tersebut kepada kearifan lokal yang ada di lingkungan masyarakat setempat.
"Sebanyak 60% responden ingin agar polisi mengembalikan masalah perusakan itu kepada kearifan lokal yang ada, sebanyak 30% menjawab diproses sesuai hukum yang berlaku, sedangkan 10% tidak memjawab," katanya.
Menurut Ichlas, pihaknya sebagai surveyor berada pada posisi netral untuk melihat bagaimana persepsi masyarakat terkait persoalan-persoalan krusial yang terjadi di lingkungan mereka.
"Survey ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih perduli terhadap apa yang terjadi di lingkungan sekitarnya," katanya.

COMMENTS