PT Agincourt Resources, pemegang lahan konsesi seluas 130.252 hektare (1.303 km²) sesuai kontrak karya generasi keenam, tidak punya alasan untuk cuci tangan atas bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi. Ratusan ribu hektare lahan konsesi itu merupakan hulu dari sungai-sungai yang meluap akibat rusaknya kondisi hutan hingga kehilangan kemampuan menampung air.
Oleh: Budi Hutasuhut | Pemerhati masalah lingkungan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, membela PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, dan menyebut perusahaan yang telah menghasilkan 6,4 juta ounce emas dan 58 juta ounce perak selama 2025 itu, tidak terkait dengan bencana alam yang mendera beberapa desa dari 15 desa yang ada di wilayah lingkar Tambang Emas Martabe.
Yuliot Tanjung mengatakan hal itu setelah mengunjungi daerah bencana di Desa Garoga dan Desa Hutagodang yang ada di Kecamatan Batangtor, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kalimat itu disampaikan kepada pers saat ia sedang menggunakan fasilitas milik PT Agincourt Resources untuk rapat pemhasan aksi pasca bencana.
Sangat disayangkan, seorang entitas Kementerian ESDM yang sudah berkecimpung di dunia perizinan penanaman modal, ternyata tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang Tambang Emas Martabe yang telah mengantongi kontrak karya generasi keenam. PT Agincourt Resources itu memiliki konsesi lahan seluas 130.252 hektare (1.303 km²), meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Saat pertama kali mendapat kontrak karya untuk Tambang Emas Martabe, PT Agincourt Resources masih bernama PT Danau Toba Mining, dan memiliki wilayah pertambangan cuma 6.560 km². Setelah diakuisisi berkali-kali, awalnya oleh Normandy Mining, lalu diakuisisi Delta Acquisition LLC, anak perusahaan Newmont, kemudian diakuisis G-Resources Group Limited, sebelum akhirnya diakuisi PT UNTR, anak usaha Astra Indonesia, Tbk yang sahamnya dikuasai Jardine Cycle & Carriage Limited.
PT Agincourt Resources, yang 95% sahamnya kini PT Danusa Tambang Indonesia dan 5% didivestasi untuk perusahaan cangkang (shell company) milik Pemda Kabupaten Tapsel dan Pemda Provinsi Sumatra Utara, seharusnya bertanggung jawab atas kelestarian kawasan hutan di areal konsesi seluas 130.252 hektare (1.303 km²), baik lahan yang sudah dieksploitasi maupun yang belum.
Yuliot Tanjung tentunya tahu, siapa pun yang mendapat hak konsesi atas lahan, entitas itu memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga lahan yang dikuasainya. Kontrak karya yang dimiliki PT Agincourt Resources selama selama 30 tahun, akan menjadi dasar hukum untuk mengeruk cadangan bijih diperkirakan sebesar 3,56 juta ounce emas dan 31 juta ounce perak dari dalam lahan seluar 1.303 km² itu.
Sebelum melakukan eksploitasi, PT Agincourt Resources telah berkali-kali melakukan eksplorasi di sejumlah titik dalam wilayah konsesi kontrak karya untuk melacak deposit mineral emas dan perak. Aksi pelacakan yang dinamai sebagai penelitian cadangan emas dan perak itu, dilakukan dengan cara keluar masuk kawasan hutan, baik hutan yang bestatus hutan lindung, cagar alam, maupun area penggunaan lain,
Dalam Annual Report PT Agincour Resources tahun 2024 disebutkan, eksplorasi menjadi elemen kunci dari strategi bisnis untuk meningkatkan cadangan dan sumber daya guna memperpanjang usia tambang dan memastikan keberlanjutan operasional jangka panjang. Pada tahun 2024, upaya pengembangan sumber daya difokuskan pada area Martabe, dengan target pada deposit Purnama, Ramba Joring, Tor Uluala, dan Barani.
Kegiatan-kegiatan ini, terutama yang melibatkan program pengeboran untuk menambah dan mengubah sumber daya menjadi cadangan. Eksplorasi diperluas ke wilayah lahan konsesi kontrak karya untuk mengidentifikasi cadangan-cadangan baru ke daerah Gambir Kapur, Angkola Barat, dan prospek Golf Mike. Kegiatan eksplorasi di wilayah-wilayah tersebut mencakup program pengeboran, pemetaan geologi, serta pengambilan sampel batuan dan tanah.
UNTR Menolak Bertanggung Jawab
Seperti halnya Wakil Menteri ESDM, PT United Tractors Tbk. (UNTR) sebagai entitas pemilik PT Danusa Tambang Indonesia, menegaskan pihaknya tak bisa disalahkan atas bencana alam tersebut. Padahal, banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan akibat sejumlah sungai yang berhulu hutan dalam hutan yang ada di wilayah konsesi kontrak karya PT Agincourt Resources.
Sebagai pemilik konsesi lahan yang mengalami degradasi, PT Agincourt Resources tidak bisa mengabaikan bahwa daerah=daerah yang terkena bencana berdekatan dengan rencana lokasi pit tambang Tango Papa, pit tambang Baning, pit tambang Sibio-Bio, pit tambang Tor Ulu Ala Hulu, pit Gold Mike, pit tambang Gambir Kapur, pit tambang koridor Selatan, dan rencana pit tambang lainnya. Sementara perkampungan di sekitar pit tambang yang sudah ekploitasi seperti pit tambang Barani, pit tambang Ramba Joring, pit tambang Purnama juga dilanda bencana banjir dan tanah longsor.
Dengan kata lain, sungai-sungai yang meluap dan menerjang rumah-rumah warga berhulu di lahan konsesi milik PT Agincourt Resources. Sebagai pemegang kuasa konsesi sesuai kontrak karya, sudah tentu tanggung jawab atas rusaknya kondisi kawasan yang menjadi hulu dari sungai-sungai ada di pundak PT Agincourt Resources. Kerusakan hulu Sungai Garoga, yang memporak-porandakan Desa garoga dan Desa Huta Godang di Kecamatan Batangtoru, merupakan tanggung jawab pemilik lahan konsesi kontrak karya.
PT Agincourt Resources bisa saja tetap membela diri bahwa kerusakan hulu dari sungai-sungai itu disebabkan aktivitas illegal logging oleh pihak lain. Alasan itu tidak mendasar, lebih menegaskan bahwa PT Agincourt Resources hanya mau mendapatkan keuntungan saja atas deposit mineral di ratusan ribu hektare lahan konsesi, tetapi menutup mata terhadap dampak ekologis dari penguasaan atas lahan konsesi itu.


COMMENTS