PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola PLTA Simarboru, tak terima atas pencabutan izin perusahaannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Budi Hutasuhut | Penyunting: Nasaktion Efry
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiyani Dewi, seakan-akan telah dinobatkan menjadi juru bicara PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).
Padahal, peneliti ahli utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini adalah otoritas pemerintah yang mengawasi pelaksanaan proyek PLTA Simarboru yang dikelola PT NSHE, dan seharusnya ia membawa suara pemerintah.
Tapi, pasca Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan yang sahamnya dimiliki China, Singapur, dan Indonesia ini, Eniya Listiyani Dewi justru berkata: "Kami tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk audit ulang PT NSHE.”
Eniya Listiyani Dewi menyampaikan hal itu kepada media di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. Sementara PT NSHE sendiri belum mengeluarkan pernyataan apa pun terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang dibuat setelah menerima hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pasca bencana alam hidrometereologi yang menghantam Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh pada akhir 2025 lalu.
PT NSHE merupakan perusahaan yang dibentuk untuk mengelola Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru yang diperkirakan mampu memproduksi 510 MW tenaga listrik. Proyek PLTA Simarboru ini bagian dari proyek prestisius pemerintah yang disebut Proyek Strategis Nasional. Dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ditargetkan akan berproduksi commercial operation date (COD) pada Desember 2025.
Proyek yang bergerak di bidang energi baru terbarukan (EBT) ini, digeber pemerintah guna mencapai target bauran energi Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Transisi Energi. Untuk mendukung Net Zero Emission (NZE) 2060, target bauran energi mencapai sekitar 70-72% EBT pada 2060. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
PLTA Simarboru yang akan memproduksi 510 MW energi listrik, akan berkontribusi mengurangi emisi karbon. Namun, izin operasional PT NSHE dicabut Presiden Prabowo Subianto bersama izin 27 perusahaan lainnya yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan penyebab bencana alam di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Keputusan itu dibuat Presiden Prabowo Subianto berdasarkan audit yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pasca bencana alam.
Satgas PKH yang bekerja berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025. Ini merupakan tim yang melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM. Pasca bencana alam, Satgas PKH melakukan audit lingkungan untuk mengetahui siapa yang telah berperan merusak lingkungan yang menyebabkan.
Kementerian ESDM yang juga bagian dari Satgas PKH ikut melakukan audit terhadap PT NSHE dan sejumlah perusahaan lain sehingga muncul keputusan mencabut izin perusahaan yang mengelola PLTA Simarboru itu. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin sejumlah sejumlah proyek yang diberi izin oleh kementeriannya.
”Pencabutan izin ini hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Sudah barang tentu pencabutannya melewati evaluasi ketat,” kata Bahlil seusai rapat kerja dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Lantas, kenapa Dirjen EBTKE Eniya Listiyani Dewi justru mendukung PT NSHE agar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan audit ulang?
Dirjen EBTKE, Eniya Listiyani Dewi, mengkhawatirkan pencabutan izin PT NSHE akan berdampak pada target bauran energi nasional. PLTA Simarboru sebagai PLTA terbesar di Sumatera Utara, diharapkan mampu menyumbang kontribusi signifikan terhadap penambahan kapasitas terpasang EBT. Jika izin PT NSHE dicabut, maka target bauran energi akan ikut terkoreksi.
Perusak Lingkungan
Sejak pertama kali ditunjuk sebagai pengelola PLTA Simarboru, PT NSHE ditentang banyak kalangan. Para aktivis lingkungan mengkahwatirkan dampak yang ditimbulkan PT NSHE terhadap kerusakan lingkungan, terutama karena proyek PLTA Simarboru berada di hutan habitat Orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis), spesies yang baru ditetapkan pada 2017 dan berada dalam status Critically Endangered menurut Redlist IUCN.
Para aktivis lingkungan menilai, proyek PLTA Simarboru di tepi sungai dalam ekosistem Batangtoru berpengaruh terhadap titik pertemuan satwa di Sungai Batangtoru.
PLTA Simarboru dibangun dengan terowongan sejajar berdiameter 12 meter dan panjang 12,5 km, tepat di habitat orangutan tapanuli. Total luas lahan untuk keperluan pembangkit sendiri mencapai 122 Ha dengan luas bangunan 56 Ha.
Sedangkan Bentang Alam Batang Toru sendiri seluas 168.658 Ha mencakup Hutan Lindung Sibolga seluas 1.875 hektar, Cagar Alam Dolok Sipirok seluas 6.970 hektar dan Cagar Alam Sibual Buali seluas 5.000 hektar. Kawasan Hutan Batang Toru meliputi Hutan Batang Toru Blok Barat dan Hutan Batang Toru Blok Timur dengan total habitat alami yang ada diperkirakan seluas 120.000 hektar.
Pada 2018, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan gugatan izin lingkungan. Gugatan ini kandas di PTUN Medan. Namun upaya menyelamatkan bentang alam Batangtoru juga dilakukan dengan mengirimkan surat ke Bank of China, selaku pendana proyek. Mereka beralasan PLTA Simarboru mengancam biodiversitas di Batangtoru.
Walhi menilai, selain menjadi habitat kera besar paling langka di dunia, hutan Batangtoru sangat penting bagi masyarakat di sekitarnya. Lebih dari 100.000 jiwa tergantung pada jasa lingkungan yang disediakan hutan ini seperti pengaturan siklus udara dan iklim, serta kestabilan dan kesuburan tanah. Hampir semua sisa hutan alami DAS Batangtoru berada di dalam ekosistem Batangtoru.
Sementara di hilir Sungai Batangtoru, masyarakat yang sebagian besar bekerja sebagai petani juga terancam. Lebih dari 1.200 ha lahan pertanian produktif di hilir terancam akibat proyek pembangunan tersebut.


COMMENTS