Aplikasi SAIBER (Sistem Absen Berahlak) milik Kota Padangsidimpuan dikeluhkan lemot, tidak efektif dan efisien.
Penulis: Hamdani Siregar | Editor: Budi Hutasuhut
Sejumlah honorer Kota Padangsidimpuan di sejumlah OPD (organisasi pemerintah daerah) mengeluhkan buruknya kualitas aplikasi absen siber milik Pemda Kota Padangsidimpuan, yang mengakibatkan mereka tidak bisa mengaksesnya.
Kondisi ini berdampak terhadap ketidakhadiran mereka di kantor, yang akhirnya akan menyebabkan pemotongan dana Tunjangan Tamabahan Penghasilan (TTP) bagi ASN dan honor bagi honorer.
Saiber (Sistem Absen Berakhlak) aplikasi absen, wajib diunduh aparatur sipil nasional (ASN) maupun tenaga honorer di jajaran birokrasi Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan. Setiap hari kerja, mulai pagi, para ASN maupun honorer akan mengakses aplikasi absen yang mengandalkan akses wajah ini.
Pada tampilan muka Saiber, meminta akses wajah ANS maupun honorer. Setelah akses wajah diterima, pengguna aplikasi menekan tombol hadir atau izin. Namun, sejak akhir tahun 2024 lalu, aplikasi absen ini sulit diakses para tenaga honorer di sejumlah OPD.
Dari informasi yang diperoleh Sinar Tabagsel, di dalam persyaratan penggunaan aplikasi absen siber, dibuat perjanjian kepada semua ANS dan tenaga honorer. Di dalam perjanjian disebutkan, apabila ANS tidak absen lewat aplikasi, maka akan dipotong TTP-nya. Sementara perjanjian untuk tenaga honorer, selain honornya akan dipotong apabila tidak absen, mereka diancam akan dikeluarkan.
"Bila sampai empat hari tidak bisa mengakses absen siber, tenaga honorer akan dibuang dari OPD," kata Marlina, salah seorang tenaga honorer di salah satu OPD di jajaran birokrasi Pemda Kota Padangsidimpuan.
Marlina mengaku, absen siber sulit diakses oleh tenaga honorer sejak persoalan tentang penghapusan tenaga honorer merebak. Ia khawatir, sulitnya mengakses absen siber sengaja dilakukan agar tenaga honorer yang hendak dihapuskan melanggar aturan.
"Jika empat hari tidak bisa absen di abses siber, tenaga honorer akan dicoret dari OPD," kata Marlina.
Beberapa tenaga honorer mengaku, sudah banyak tenaga honorer yang akhirnya tidak mendapat SK pengangkatan ulang setelah empat hari tidak bisa mengakses absen siber. Dengan alasan tidak disiplin karena tidak hadir, para tenaga honorer itu dibuang dari OPD.
Absen siber diperkenalkan sejak 2021 sebagai amanat Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 27 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Padangsidimpuan.
Developer aplikasi Sistem Absen Siber Berahlak Kota Padangsidimpuan menyebut, dengan sistem ini developer mengumpulkan dan membagikan data pengguna. Praktik privasi dan keamanan data dapat bervariasi berdasarkan penggunaan, wilayah, dan usia. Developer memberikan informasi ini dan dapat memperbaruinya seiring waktu.
Dari ulasan pengguna aplikasi Sistem Absen Berakhlak Kota Padangsidimpuan yang ada di situs Play Store, banyak yang mengeluhkan aplikasi ini lelet dan tidak efisien.
Posting Komentar