![]() |
| Presiden Prabowo Subianto saat meninjau lokasi bencana alam hidrometereologi yang terjadi di Kecamatan Batangtoru. |
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, beserta 27 unit perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan menjadi penyebab bencana alam hidrometereologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, pada akhir tahun 2025 lalu.
Penulis: Budi Hutasuhut | Penyunting: Nasaktion Efry
"Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Mensesneg mengatakan, Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.
Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan. Dari 28 perusahaan itu, sebanyak 22 unit merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman. PBPH sebelumnya dikenal sebagai Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH), yang menguasai lahan kawasan hutan seluas 1.010.592 hektare.
"Enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," kata Prasetyo Hadi.
PT Agincourt Resources, pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) berdasarkan kontrak karya generasi VI. Meskipun bukan perusahaan PBPH, PT Agincourt Resources tercatat sebagai salah satu perusahaan yang tertera dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2013.
Pajak yang dibayarkan PT Agincourt Resources merupakan kewajiban yang dibebankan negara terhadap perusahaan yang mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Selain IPK, PT Agincourt Resources juga mengantongi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
Dengan izin-izin yang diperoleh, PT Agincourt Resources leluasa melakukan perusakan kawasan hutan untuk melakukan eksplorasi bahan tambang.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Agincourt Resources beserta lima perusahaan lain: PT North Sumatera Hydro Energy (pengelola PLTA Simarboru), PT Toba Pulp Lestari, PT TN yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PPBPH),PT MST, dan PT TBS.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan enam korporasi tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare (ha). Atas kerusakan itu, KLH melayangkan gugatan dengan total nilai Rp4,8 triliun.
Besaran itu mencakup kerugian komponen lingkungan hidup senilai Rp4,6 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178 miliar.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” kata Faisol.
Faisol menambahkan tiga perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan sehingga ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batangtoru terganggu.
Agincourt Resources Membantah
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara sebelumnya menuding aktivitas Tambang Martabe memperparah banjir di Sumut karena telah mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 ha.
Selain itu, fasilitas pengolahan limbah tambang atau fasilitas pengelolaan tailing juga berada di dekat sungai Aek Pahu yang mengaliri Desa Sumuran.
Organisasi lingkungan tersebut juga mencatat keluhan warga ihwal kualitas air yang menurun ketika musim hujan, usai beroperasinya Pit Ramba Joring pada tahun 2017.
Menanggapi pernyataan Walhi dan sejumlah kalangan atas keterlibatan PT Agincourt Resources, manajemen perusahaan itu mengklaim aktivitas penambangan emas tidak dapat dikaitkan dengan banjir yang terjadi di Sumatera Utara.
Manajemen PT Agincourt Resources beralasan perusahaan beroperasi di DAS Aek Pahu yang berbeda dengan titik banjir di DAS Garoga. “Temuan kami menunjukkan bahwa kehidupan langsung operasional Tambang Emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak tepat.”
Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:
Aceh 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber 2. PT. Biomass Andalan Energi 3. PT. Bukit Raya Mudisa 4. PT. Dhara Silva Lestari 5. PT. Sukses Jaya Wood 6. PT. Salaki Summa SejahteraDaftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
.jpg)


COMMENTS