Pemerintah berencana mengambil alih Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources. Tambang yang memproduksi 200.000 ons emas per tahun itu akan dialihkan ke PT Perusahaan Mineral Nasional, BUMN yang baru didirikan PT Danantara Asset Management.
Penulis: Budi Hutasuhut | Penyunting: Nasaktion Efry
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources sudah dicabut bersama 27 perusahaan lainnya karena terlibat perusakan lingkungan. Keputusan yang dibuat Presiden Prabowo Subianto itu seharusnya diikuti dengan penutupan kegiatan operasional di Tambang Emas Martabe. Kenyataannya, aktivitas para karyawan di lokasi pertambangan tidak terpengaruh, dan PT Agincourt Resources masih beroperasi sebagaimana biasanya.
Masyarakat di Kecamatan Batangtoru mempertanyakan kenapa keputusan pemerintah yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto ini tak mengigit. Ada kesan, keputusan itu dibuat hanya untuk menenangkan publik yang kecewa atas dampak bencana alam hidrometereologi yang dipicu rusaknya lingkungan pasca kehadiran PT Agincourt Resources.
Dugaan masyarakat tidak keliru, karena pemerintah sejak lama ingin menguasai deposit emas PT Agincourt Resources di lahan konsesi seluas 130.252 hektare (1.303 km²). Keinginan pemerintah itu mulai muncul pasca Presiden Prabowo membangun Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengonsolidasi dan mengoptimalisasi investasi pemerintah guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dibentuk berdasarkan perubahan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan diperkuat Keppres No. 142/P Tahun 2024, badan ini beroperasi melalui dua perusahaan induk: Danantara Asset Management sebagai holding operasional dan Danantara Investment Management sebagai holding investasi. Kedua perusahaan ini menguasai aset seluruh BUMN yang nilainya lebih 900 miliar dolar AS.
Sebagai pengelola investasi di Indonesia, pemerintah mempersiapkan Danantara sebagai raksasa usaha yang akan mengambil alih semua potensi investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Berbagai bidang usaha yang selama ini dikelola sejumlah BUMN dan kinerjanya kurang memuaskan, kemudian dilebur menjadi satu seperti 15 perusahaan asuransi BUMN.
Dengan modal kerja yang diperoleh dari deviden sejumlah BUMN, Danantara dipersipakan sebagai mitra strategis investor global, bekerja sama dengan siapa saja untuk mengembangkan aset negara di berbagai sektor, termasuk aset berupa deposit emas yang ada di Tambang Emas Martabe.
Ambil Alih Tambang Emas Martabe
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan mineral emas dalam deposit Tambang Emas Martabe yang telah dicabut izinnya, pemerintah melalui PT Danantara Asset Management akan mendirikan BUMN baru untuk mengambil alih Tambang Emas Martabe dari PT Agincourt Resources.
Pada 27 November 2025, pada saat perhatian publik teralih kepada bencana alam yang terjadi di Sumatra, PT Danantara Asset Management mendaftarkan berdirinya PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), BUMN yang menjalankan beragam kegiatan pertambangan, mulai dari bijih logam, mineral kimia, hingga industri pembuatan logam dasar dan perhiasan dengan modal dasar Rp 44 miliar dan modal disetor sebesar Rp11 miliar.
Berdasarkan dokumen yang diakses Sinar Tabagsel melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), tertera bahwa PT Perminas merupakan perusahaan swasta nasional yang 99% sahamnya dimiliki oleh PT Danantara Asset Management dan sisa 1% sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia.
Perminas mencatat modal dasar mencapai Rp44 miliar, terdiri dari satu lembar saham seri A senilai Rp1 juta dan 43.999 lembar saham seri B dengan total Rp43,9 miliar. BPI Danantara lewat PT Danantara Asset Management memegang 10.999 lembar saham seri B dengan nilai Rp10,99 miliar. Sementara itu, saham Seri A dipegang langsung Pemerintah Republik Indonesia dengan nilai Rp1 juta.
Perusahaan yang berkantor di Wisma Danantara Indonesia ini disebut akan mengelola Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan karena izin PT Agincourt Resources atas tambang itu telah dicabut Presiden Prabowo.
Dari dokumen AHU, Perminas tidak hanya didukung oleh modal besar, tetapi BUMN tambang mineral itu juga diisi oleh kombinasi praktisi korporasi kakap dan mantan birokrat berpengalaman.
Posisi puncak atau Direktur Utama Perminas dipercayakan kepada Gilarsi Wahju Setijono. Sosok Gilarsi bukanlah nama baru di dunia industri. Saat ini ia masih tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR), perusahaan elektrifikasi transportasi milik Grup Bakrie. Pengalamannya dalam mengelola industri strategis diharapkan mampu membawa Perminas berlari kencang di tahun-tahun awal operasionalnya.
Mendampingi Gilarsi, jajaran direksi diisi figur-figur teknis dan auditor. Ada La Ode Tarfin yang merupakan mantan inspektur di Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, yang membawa keahlian di bidang regulasi dan pengawasan energi. Kemudian Hartian Surya Widhanto, seorang auditor dari lembaga Centria, yang memperkuat aspek transparansi finansial. Serta Oktaria Masniari Manurung yang didapuk sebagai direktur operasional perusahaan.
Rencana pemerintah mengambil alih Tambang Emas Martabe dibenarkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Kita melihat dari kepentingan dan kebutuhan bahwa kita membutuhkan satu BUMN yang khusus menangani sumber daya mineral kita,” kata Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI yang disiarkan secara daring, Senin, 27 Januari 2026, Prasetyo Hadi mengatakan, BUMN atau Danantara bakal mengambil alih sebagian perusahaan yang memang memiliki nilai ekonomi besar atau memiliki proyek penting untuk negara.
"Kalau ada kegiatan ekonomi yang bisa membawa keuntungan untuk bangsa negara, itu akan dijalankan perusahan lain, yaitu perusahaan negara," ucap Prasetyo.
Ambil Alih Perusahaan Kehutanan
Proses pencabutan izin harus diikuti dengan langkah mengevaluasi total perizinan lain, pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh Sumatra,” kata Boy dikonfirmasi, Kamis (22/01/2026).
Sebanyak 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah karena menyebabkan masalah lingkungan hingga memicu bencana alam hidrometereologi di Pulau Sumatra, ternyata tidak benar-benar akan ditutup secarapermanen. Pasalnya, pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan mengoptimalkan aset-aset yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan itu.
Selain Tambang Emas Martabe, aset yang ditinggalkan PT Agincourt Resources di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, BPI Danantara juga akan mengambil alih aset perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Perizinan Berusaha Pemanfaatatan Hutan (PBPH).
Pasalnya, BPI Danantara memiliki sejumlah BUMN yang bergerakan di bidang PBPH yang kinerjanya kurang memuaskan, sehingga perlu dioptimalkan kembali dengan mengambil alih aset-aset yang ditinggalkan perusahaan swasta pemegang PBPH.
Dari informasi yang diperoleh Sinar Tabagsel, BPI Danantara akan mengoptimalkan kinerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikelola BUMN, khususnya Perum Perhutani dan PT Inhutani (Perhutani Group).
BUMN pemegang izin PBPH ini akan mengelola lahan-lahan yang berhasil diselamatkan Satuan Tugas PKH dari 18 izin PBPH yang dicabut pada 3 Februari 2025 dan 20 izin PBPH berkinerja buruk di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor.
Luas lahan dari 18 izin PBPH yang dicabut mencapai 526.144 hektare, ditambah luas lahan izin 20 PBPH berkinerja buruk lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia. Lahan-lahan dalam kawasan hutan itu akan diambil alih BUMN pemegang izin PBPH yang kini dikuasai BPI Danantara yang dikabarkan juga akan mengambil alih aset yang ditinggalkan PT Toba Pulp Lestari.
Utamakan Pemulihan Lingkungan
Para aktivis lingkungan hidup menilai pencabutan izin 28 perusahaan perusak lingkungan bukan solusi yang paling urgen, tetapi pemerintah harus memastikan bahwa lahan konsesi perusahaan-perusahaan itu dikembalikan fungsinya.
Sayangnya, pemerintah justru memutuskan mengalihkan konsesi 28 perusahaan yang izinnya dicabut ke perusahaan yang dikelola BUMN. "Ini hanya ganti pemain. Persoalan lingkungan belum teratasi," kata Direktur Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba.
Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam, pemerintah seharusnya emmaksa perusahaan-perusahaan agar memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat.
Menurut Rianda Purba, pencabutan perizinan berusaha PT TPL harus ditindaklanjuti dengan 2 kebijakan. Pertama, pemerintah memastikan redistribusi eks konsesi PT TPL ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT TPL sudah berkonflik dengan perusahaan sejak tahun 1980.
Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT TPL dan RGE sebagai perusahaan holding melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan. Walhi mencatat pencabutan izin di Sumatera Barat menyasar beberapa perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Mentawai seperti PT MPL, PT BAE, dan PT SSS.
“Harus menuntaskan tanggung jawabnya terhadap pemulihan lingkungan hidup”, tegasnya.
Ia mengusulkan, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Kehutanan mengevaluasi untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan yang ditengarai berkontribusi besar menyebabkan bencana alam. Pemerintah harus menunjukkan komitmen serius memulihkan pulau Sumatera dengan cara tidak menerbitkan izin baru untuk industri ekstraktif, terutama pada area konsesi yang izinnya dicabut.



COMMENTS