Gugatan perdata yang diajukan Menterian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan (KLH/BPL)tidak akan membuat enam perusahaan berhenti beroperasi.
Enam perusahaan yang beroperasi di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Sungai Batangtoru dan Sungai Garoga, yang diduga berkontribusi terhadap rusaknya lingkungan hingga memicu bencana alam di Sumatra dan menewaskan ratusan korban jiwa, maka keenamnya tetap akan menimbulkan kerusakan-kerusakan baru terhadap lingkungan.
Pilihan pemerintah melakukan gugatan perdata merupakan keputusan yang syarat kepentingan. Di satu sisi, pemerintah ingin mendapat dukungan publik dengan cara mengugat enam perusahaan yang diduga berkontribusi menyebabkan bencana alam.
Dalam pandangan pemerintah, bagi publik, tidak penting apakah gugatan perdata atau pidana. Literasi hukum publik hanya mengetahui, bahwa perkara gugat-mengugat di pengadilan pasti berdampak negatif terhadap tergugat. Maka, keputusan mengugat keenam perusahaan secar perdata akan mendapat dukungan publik.
Sisi lain yang dipikirkan pemerintah adalah bisnis. Pemerintah berhadapan dengan kenyataan, bahwa gugatan perdata tidak akan membuat keenam perusahaan itu kehabisan modal hingga pailit. Sebab, keenam perusahaan yang digugat secara perdata merupakan perusahaan-perusahaan pemodal raksasa, bagian dari jaringan bisnis global yang bermuara ke berbagai negara asing.
Dengan gugatan perdata, perusahaan akan membayarnya sebagaimana keputusan pengadilan. Tentu saja akan ada drama di pengadilan, di mana kuasa hukum pihak perusahaan akan berjuang membuktikan bahwa klien mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Proses ini akan panjang. Biasanya tidak akan berlangsung secara transparan, sehingga publik tidak akan bisa mengikuti proses peradilannya. Secara tiba-tiba, keputusan sudah dibuat dan siapa pun harus menerimanya. Sangat mungkin, keputusan dalam peradilan perdata tidak sebesar nilai gugatan yang diajukan pemerintah.
Dengan kata lain, ketika melakukan gugatan perdata, pemerintah sebetulnya tidak sedang memikirkan bagaimana menyelamatkan lingkungan. Pemerintah masih menginginkan keenam perusahaan itu beroperasi meraup keuntungan bisnisnya.
Dari keenam perusahaan yang digugat, ada yang lahir dari kebijakan pemerintah sendiri. Sebut saja perusahaan yang lahir dari keinginan pemerintah memproduksi sumber daya panasbumi, yang memposisikan SOL Operation sebagai pengelola Pusat Listrik tenaga Panasbumi Sarulla. Atau, perusahaan yang lahir karena pemerintah ingin swasembada energi sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), kemudian melahirkan PT NSHN sebagai perusahaan konsorsium modal untuk mengelola Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru.
Dua proyek yang berkaitan dengan kebijakan strategis nasional itu, memproduksi energi baru terbarukan. Sektor energi yang sedang jadi primadona dan diniatkan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi batubara. Bisa ditebak, kedua perusahaan ini tidak akan terpengaruh oleh gugatan perdata, karena pemerintah masih menginginkannya beroperasi.
Belum lagi perusahaan yang bergerak di bisnis kehutanan industri seperti PT TPL, yang sempat menjadi primadona pemerintah untuk menambah devisa ekspor nasional dari bubur kertas (pulp). Industri yang dilindungi oleh pemerintah ini, terutama karena mampu meningkatkan penerimaan pajak negara, akan dipertahankan operasionalnya. Apalagi perusahaan yang bergerak di sektor agrobisnis berupa perkebunan sawit karena berkaitan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada energi dengan memperluas areal kebun sawit di seluruh Indonesia.
Jadi, gugatan pemerintah seharusnya pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Sanksi dari gugatan pidana dapat membuat perusahaan berhenti beoperasi. Sanksi itu jelas akan menyelamatkan lingkungan, menghindarkan kerugian material dan moril, menutup kemungkinan terjadi bencana alam yang dapat merengut korban jiwa.
Sayangnya, pemerintah sudah mengajukan gugatan perdata, dan publik sangat senang mendengarnya. Efek inilah yang diharapkan pemerintah untuk membangun citra bahwa pemerintah berpihak kepada rakyat penyintas bencana alam yang menderita hidupnya.


COMMENTS