Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel areal konsesi sejumlah perusahaan dan individu pemegang hak atas tanah (PHAT) yang ada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Batangtoru.
Penulis: Budi Hutasuhut | Editor: Nasaktion Efry
PT Agincourt Resources (AR), pengelola Tambang Martabe, yang telah menghancurkan puluhan henktare lahan di daerah aliran sungai (DAS) Batangtoru, diduga ikut andil merusaka ekosistem kawasan Hutan Batangtoru. Perusahaan yang selalu mengklaim telah melakukan reboisasi atas lahan yang dirusaknya, itu disorot publik dan diminta pertanggungjawabannya atas bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang perkampungan sepanjang DAS Batangtoru.
Banjir bandang yang tidak hanya membawa air dan sedimen lumpur sungai tetapi juga ribuan kobik kayu gelondongan itu, disoroti publik sebagai peristiwa yang tidak akan pernah terjadi tanpa campur tangan pelaku pembalakan liar. Bahkan, Komisi IV DPR RI mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mengusut pelaku pembalakan liar di kawasan hutan sepanjang DAS Batangtoru. Sebab, ulah para pelanggar undang-undang itu terjadi karena mereka mendapat izin yang salah satunya dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
Menanggapi tuntutan wakil rakyat di DPR RI, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengeluarkan peringatan dan menyegel sejumlah perusahaan pemilik konsesi dan individu pemegang hak atas tanah di kawasan Hutan Batangtoru. Salah satu perusahaan yang diperingatkan Raja Juli Antoni adalah PT Agincourt Resources, peruhaan pengelola Tambang Martabe, yang telah membabat puluhan hektare kawasan Hutan Batangtoru untuk kepentingan penambangan emas.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memutuskan menyegel dua pin tambang milik PT Agincourt Resources, Pit Barani dan Pit Ramba Joring. Keputusan ini menunjukkan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak serius untuk mengatasi masalah perusakan Hutan Batangtoru dan DAS Batangtoru. Pasalnya, dua pit tambang yang dikelola PT Agincourt Resources itu sudah tidak beroperasi sejak lama.
Seharusnya Menteri Kehutanan menyegel Pit Uluala Hulu, Pit Tor Uluala, dan Pit Tor Uluala West. Sebab, PT Agincourt Resources sedang beroperasi besar-besaran di tiga pit tambang itu dengan cara melakukan penebangan kawasan Hutan Batangtoru. Tiga areal pit tambang itu digarap PT Agincourt Resources meskipun belum ada izin dari pemerintah, sementara perihal ganti rugi dengan masyarakat adat di wilayah Kecamatan Marancar belum dibicarakan.
Sumber Sinar Tabagsel menyebut, dua pit yang disegel Kementerian Kehutanan, sudah lama tidak operasional. PT Agincourt Resources memiliki sumber daya mineral Tambang Martabe di enam area deposit. Dari enam area tersebut, baru tiga yang berproduksi: Pit Barani (dibuka 2016), Pit Ramba Joring (2017), dan Purnama Pit (2011). Namun, dua pit terakhir, Pit Baranai dan Pit Ramba Joring, dinilai depositnya tidak produktif.
Menurut sumber Sinar Tabagsel di lingkungan PT Agincourt Resources, area tambang Uluala Hulu, Tor Uluala, dan Tor Uluala West dibuka setelah cadangan emas di area Pit Barani, Pit Ramba Joring, dan Pit Purnama yang ada di Kecamatan Batangtoru usia tambangnya sangat rendah. Potensi cadangan emas di dalamnya tidak ekonomis untuk diproduksi.
Sebab itu, PT Agincourt Resources menjadi agresif melakukan ekplorasi menemukan cadangan emas untuk memperpanjang umur deposit Tambang Martabe. Agresivitas PT Agincourt Resources ditunjukkan dengan investasi senilai 25 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar pada 2019 untuk operasional dengan memanfaatkan 1.303 km2 (130.252 hektare) wilayah tambang dalam Kontrak Karya generasi VI yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal. Area operasional Tambang Martabe di dalam konsesi yang terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan meliputi area 509 hektare, dan mengoperasikan 13 anjungan pengeboran (drill rig).
Tahun 2021, eksplorasi tambang PT Agincourt Resources menyasar ke areal masyarakat adat Luat Losung Batu bermarga Harahap yang ada di Desa Sihuik-kuik, Kecamatan Angkola Selatan. Kehadiran basecamp PT Agincourt Resources yang sedang mengeksplorasi wilayah tambang itu diprotes warga pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu karena tidak minta izin sebagaimana laporan di Polres TapSelatan kepada masyarakat pemilik hak ulayat. Persoalan dengan masyarakat Luat Losong Batu belum selesai hingga hari ini.
Masyarakat mengkhawatirkan, agresivitas PT Agincourt Resources mencari cadangan emas ini akan menimbulkan masalah baru, terutama karena bentrokan dengan kepentingan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat. Pasalnya, dari 1.303 km2 (130.252 hektare) wilayah tambang dalam Kontrak Karya generasi VI yang dikantongi PT Agincourt Resources, sebagian besar merupakan tanah ulayat milik masyarakat luat. Bahkan, sejumlah area cadangan emas milik PT Agincourt Resources yang ada di kawasan Kecamatan Batangtoru dan Kecamatan Maratcar saat ini, masih belum tuntas urusannya dengan masyarakat adat Luat Marancar terkait penyelesaian uang pago-pago.
Sebab itu, keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel dua pit tambang PT Agincourt Resources yang tidak produktif lebih menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah pembalakan liar yang menyebabkan kerusakan tutupan Hutan Batangtoru.
Produksi Tembaga
Meskipun PT Agincourt Resources dikenal sebagai pengelola Tambang Emas Martabe, namun perusahaan yang sahamnya sebesar 95% dikuasai PT Danusa Tambang Nusantara, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) dan 5% dimiliki PT Artha Nugraha Agung, perusahaan kerjasama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, tidak hanya memproduksi emas, tetapi juga perak dan tembaga.
General Manager Operations PTAR, Rahmat Lubis, seperti disiarkan IMA (Indonesia Maining Association) tahun 2023, mengatakan Tambang Emas Martabe mulai memproduksi tembaga sekitar 200 ton. "Kami sedang mencari buyer yang proper,” kata Rahmat Lubis..
Produksi emas dan perak PTAR berasal dari tiga area tambang: Pit Purnama, Pit Barani, dan Pit Ramba Joring. Pada 2023, Perusahaan menambang 3,9 juta ton bijih dari Purnama, Barani 1,18 juta ton, dan Ramba Joring 633.000 ton. Agincourt berencana membuka dua area tambang yang saat ini masih dikaji cadangannya.
Dua area tambang ini masih termasuk dalam konsesi tambang PTAR. Berdasar-kan Kontrak Karya Generasi VI yang dikeluarkan pada 17 Maret 1997, luas konsesi tambang Martabe mencapai 130.253 hektare. Namun, hingga saat ini luas operasional yang digarap hanya 509 hektare.

COMMENTS