Sebanyak 13 orang dari 36.000 narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mencegah penyebaran virus Corona di penjara ternyata berulah kembali.
"Ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan," kata Kepala Biro Peneragan Masyarakt (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Pokri, Brigjend Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April 2020.
Argo menjelaskan, beberapa kejahatan yang dilakukan 13 napi itu seperti penjambretan di kawasan Surabaya, Jawa Timur, hingga kasus narkoba di Semarang Jawa Tengah.
Kemudian di Kalimantan Timur, ada napi yang mencuri motor usai keluar dari tahanan selama satu minggu. Di Bali, ada yang terlibat mengedarkan narkoba jenis ganja.
"Itu sudah ditangkap dan saat ini masih proses penyidikan," jelas Argo.
Peliput: Ahmad Mulyadi
Editor: Budi Hutasuhut
Posting Komentar