Stop Satgas PETI, Legalisasi Tambang Rakyat

 

Jajaran Polda Sumut menangkap puluhan alat berat dari lokasi tambang emas illegal dari lokasi tambang illegal di Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal pada awal Maret 2026 lalu.

Satgas Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kini memasuki tahap baru. Setelah serangkaian rapat dan sosialisasi, pemerintah mulai menyusun personel yang akan benar-benar turun ke lapangan.

Penulis: Ludfan Nasution | Koordinator Mandailing Epicentrum

Pertanyaannya: apakah sudah saatnya penindakan dimulai?. Jawabannya, tentu: penegakan hukum harus berjalan.

Negara tidak boleh membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin berlangsung tanpa kendali. Kerusakan lingkungan, penggunaan bahan berbahaya, persoalan keselamatan kerja, konflik penguasaan lokasi hingga kemungkinan munculnya aktor-aktor yang mengambil keuntungan dari ekonomi illegal, tidak boleh dibiarkan.

Tetapi persoalan PETI di Mandailing Natal tidak sesederhana menghadapkan negara dengan para pelanggar hukum. Di balik aktivitas itu terdapat masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan. Karena itu, ketika negara hendak menghentikan PETI, muncul satu pertanyaan yang tidak kalah penting:

Setelah tambang ilegal dihentikan, masyarakat penambang akan dibawa ke mana? Kalau jawabannya hanya, “berhenti menambang”, maka negara sesungguhnya baru menyelesaikan separuh persoalan. Tambang mungkin berhenti. Tetapi kebutuhan hidup masyarakat tidak ikut berhenti. Bahkan, tanpa jalan keluar yang jelas, aktivitas pertambangan dapat saja berpindah, semakin tersembunyi dan lebih sulit dikendalikan. Di sinilah sesungguhnya kebijakan publik diuji.

Dua Arus yang Harus Berjalan Bersamaan

Penanganan PETI di Madina seharusnya tidak berjalan dalam satu jalur. Ia harus bergerak melalui dua arus kebijakan secara paralel. Arus pertama adalah penegakan hukum. Aktivitas tanpa izin harus dihentikan. Pelanggaran hukum harus ditindak. Kerusakan lingkungan harus dikendalikan.

Tetapi bersamaan dengan itu harus berjalan arus kedua: legalisasi pertambangan rakyat.Potensi pertambangan rakyat harus dipetakan. Wilayah yang memenuhi syarat harus didorong masuk ke dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Masyarakat harus dipersiapkan kelembagaannya dan, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, kegiatan pertambangan dapat masuk ke rezim Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kedua arus tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang sama: mengeluarkan masyarakat dari ekonomi tambang illegal dan memasukkannya ke dalam sistem pertambangan rakyat yang legal, aman, produktif, dan terukur.

Karena itu, jangan sampai pemerintah sangat cepat bergerak pada arus penindakan, tetapi lambat dalam membuka jalan legal bagi masyarakat. Kalau itulah yang terjadi, kita bukan menyelesaikan masalah. Kita hanya memindahkan masalah.

Pertanyaan kebijakan kita, karena itu, tidak boleh berhenti pada: Bagaimana menghentikan PETI?” Pertanyaan berikutnya justru harus lebih serius: “Bagaimana memastikan masyarakat memiliki jalan yang nyata untuk meninggalkan PETI dan masuk ke pertambangan rakyat yang legal?”

Jangan Terjebak Siklus Tahunan

Kita tentu tidak menginginkan pola klasik seperti ini: PETI marak → Satgas dibentuk → sosialisasi → penindakan → PETI berhenti sementara → beberapa waktu kemudian PETI muncul kembali → Satgas bergerak lagi.

Kalau pola itu terus berulang, maka Satgas hanya menjadi pemadam kebakaran yang pulang ketika api belum benar-benar padam.

Yang dibutuhkan adalah perubahan sistem. Masyarakat yang selama ini berada dalam ekonomi PETI harus secara bertahap masuk ke dalam sistem pertambangan rakyat yang memiliki wilayah yang legal, izin yang jelas, kelembagaan yang kuat, standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, pencatatan produksi, akses terhadap pasar resmi, dan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat serta daerah.

Di titik itulah penindakan dan legalisasi sesungguhnya tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan seiring.

Pemkab Sudah Berbuat

Di sinilah kritik terhadap penanganan PETI Madina harus diletakkan secara proporsional. Sebab, berdasarkan penelusuran kami, Pemkab Mandailing Natal sesungguhnya tidak tinggal diam dalam upaya membuka jalan legal bagi pertambangan rakyat.

Bahkan, sejak 2025, pemerintah telah menyatakan bahwa penutupan PETI harus dilakukan secara paralel dengan upaya mencari solusi agar masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal.

Pada April 2025, Bupati Madina Saipullah Nasution menyampaikan bahwa Pemkab telah melakukan koordinasi dan menyurati Gubernur Sumatera Utara serta Kementerian ESDM terkait lokasi-lokasi PETI di Madina.

Para penambang juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memperoleh rekomendasi sebagai bagian dari proses pengusulan legalitas pertambangan rakyat.

Yang penting dicatat, pada fase itu pemerintah telah menyatakan pendekatan yang tepat: penindakan dan legalisasi harus berjalan paralel.

Artinya, secara konseptual, pemerintah sebenarnya telah memahami bahwa PETI tidak cukup ditangani hanya dengan operasi penertiban.

Tujuh WPR dan Hambatan Lapangan

Namun, perjalanan menuju legalisasi ternyata tidak sederhana. Dalam rapat evaluasi pada Maret 2026, Bupati Madina menyampaikan bahwa terdapat tujuh lokasi yang berkaitan dengan skema Wilayah Pertambangan Rakyat.

Masalahnya, dari perkembangan yang disampaikan, enam lokasi disebut telah mengalami kerusakan fisik, sementara hanya satu lokasi yang masih dianggap layak untuk ditindaklanjuti.Bahkan, lokasi yang layak tersebut pun belum otomatis dapat menghasilkan IPR. Masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Di sinilah kita menemukan persoalan yang sebenarnya. Hambatan legalisasi tambang rakyat bukan semata-mata soal ada atau tidaknya kemauan politik. Ada persoalan teknis, administratif, ekologis dan kelembagaan yang harus diselesaikan.

Pada Maret 2026, masyarakat pengelola tambang rakyat juga telah menyampaikan aspirasi melalui marpokat atau musyawarah. Mereka mendesak percepatan WPR dan IPR serta mendorong pelibatan tenaga ahli di bidang ekonomi, geologi, dan teknis ESDM.Pesannya jelas:masyarakat tidak hanya ingin PETI ditutup. Mereka juga ingin jalan menuju pertambangan legal segera dibuka.

Karena itu, ketika Satgas kini mulai menyiapkan personel untuk turun melakukan penindakan, pertanyaan publik seharusnya juga diarahkan kepada arus kebijakan yang kedua: sudah sejauh mana kerja ekstra Pemkab Madina dalam memenuhi persyaratan agar pertambangan rakyat dapat memperoleh legalitas?

Ini bukan tudingan bahwa pemerintah tidak bekerja. Justru sebaliknya. Karena pemerintah sudah memulai prosesnya sejak 2025, maka publik berhak menagih percepatan dan kesinambungan pekerjaan tersebut

Dampingi Penambang

Tetapi persoalan tambang rakyat tidak selesai hanya dengan terbitnya WPR dan IPR.Legalitas memang memberikan legitimasi hukum. Namun masyarakat yang masuk ke dalam sistem pertambangan legal tetap akan menghadapi persoalan ekonomi yang nyata: modal, teknologi, keselamatan kerja, pengolahan, pencatatan produksi, akses pasar, dan kepastian pembeli.

Karena itu, legalisasi harus diikuti dengan transformasi ekonomi. Sebab pertanyaan setelah IPR terbit adalah: Siapa yang memastikan tambang rakyat yang sudah legal mampu hidup secara ekonomi?

Kalau pertanyaan itu tidak memiliki jawaban, jangan heran apabila sebagian masyarakat kembali mencari jalan melalui jalur informal.

Legalitas yang tidak mampu menciptakan keberlanjutan ekonomi berpotensi hanya memindahkan persoalan dari satu bentuk ke bentuk lainnya.

Fase Aktivasi BUMD

Di sinilah gagasan BUMD menjadi penting. Dalam rapat pada Maret 2026, Bupati Madina juga menyebut rencana menyiapkan BUMD yang antara lain dapat bergerak pada sektor pertambangan rakyat. Gagasan tersebut sesungguhnya dapat menjadi mata rantai penting dalam transformasi pertambangan rakyat.

BUMD tidak harus mengambil alih tambang rakyat. Tetapi ia dapat dirancang sebagai institusi yang membantu menciptakan ekosistem ekonomi yang membuat pertambangan legal benar-benar layak dijalankan.

Misalnya, melalui skema kemitraan, penguatan akses permodalan, dukungan teknologi, pengolahan hasil, tata kelola produksi hingga pembukaan akses pasar.

Dengan demikian, rantai pikir kebijakan pemerintah sebenarnya mulai terlihat: WPR → IPR → BUMD → ekosistem ekonomi daerah. Masalahnya sekarang adalah kecepatan dan kesinambungan eksekusinya.

Ketika Satgas telah memasuki fase penyusunan personel dan penindakan segera dilakukan, legalisasi pertambangan rakyat juga harus dikejar dengan tingkat keseriusan yang sama.

Jangan sampai alat negara sudah bergerak menghentikan tambang ilegal, sementara masyarakat belum mengetahui kapan dan bagaimana mereka dapat masuk ke dalam sistem tambang legal.Jangan meminta masyarakat keluar dari sebuah pintu tanpa memastikan pintunya benar-benar terbuka.

Dan ketika WPR serta IPR akhirnya tersedia, jangan pula membiarkan masyarakat yang telah legal berjalan sendiri-sendiri menghadapi persoalan modal, teknologi, pengolahan dan pasar.

Di titik itulah wacana BUMD pertambangan rakyat tidak boleh berhenti sebagai gagasan dalam rapat. Ia harus mulai diterjemahkan menjadi desain kelembagaan dan model bisnis yang jelas

Bukan Stop Penindakan!

Judul tulisan ini mungkin terdengar provokatif: Stop Satgas PETI, Legalisasi Tambang Rakyat.Tetapi yang harus dihentikan bukanlah penegakan hukumnya. Yang harus dihentikan adalah pola penindakan yang berdiri sendiri, tanpa agenda transformasi yang jelas bagi masyarakat yang selama ini hidup dari pertambangan.

Satgas harus tetap berjalan. Hukum harus tetap ditegakkan. Tetapi legalisasi tambang rakyat juga harus dipercepat.

Setelah legalitas tersedia, pemerintah harus memastikan adanya ekosistem ekonomi yang membuat masyarakat benar-benar mampu bertahan dalam sistem yang legal.Karena itu, kritik kita bukan:“Jangan tindak PETI!”. Melainkan: “Jangan hanya tindak PETI!”

Pemkab Madina sudah memulai jalan menuju legalisasi sejak 2025. Pemerintah juga telah menghadapi kenyataan bahwa proses tersebut tidak mudah, mulai dari persoalan lokasi hingga berbagai persyaratan teknis dan ekologis.

Justru karena itulah kerja ekstra harus terus dilakukan. Publik berhak menagih percepatan dan kesinambungan seluruh rantai kebijakan: Penindakan PETI → WPR → IPR → aktivasi BUMD → ekosistem ekonomi pertambangan rakyat.

Kalau satu mata rantai terputus, seluruh kebijakan berisiko kembali menjadi siklus lama: tambang ilegal ditutup, masyarakat kehilangan jalan, aktivitas muncul kembali, lalu negara kembali membentuk Satgas.

Mandailing Natal membutuhkan lebih dari sekadar operasi penertiban. Yang dibutuhkan adalah jalan keluar. Dan jalan keluar itu harus dibangun sekarang, bersamaan dengan ketika Satgas bersiap turun ke lapangan.

COMMENTS

Nama

Bencana,14,Berita,11,Bisnis,6,BudiHatees,22,Buku,1,BUMD,2,Buruh,3,Cerpen,14,Daerah,45,Database,8,Diskusi,1,Ekonomi,136,Esai,4,Feature,55,Flash,13,Grafika,1,Hukum,79,Humaniora,100,Indept,79,Infografis,1,Investasi,1,Jajakpendapat,2,Klinik,6,Kolom,30,Kombur,5,Komoditas,11,Lingkungan,29,Lomba,1,Lowongan,1,Madina,24,Maturepek,3,Medan,5,Mudik,5,Nasional,38,Obituari,1,Olahraga,1,Opini,10,Padangsidempuan,53,Palas,4,Paluta,6,Pandemi,25,Perbankan,6,Politik,56,Puisi,6,Ramadan,4,Sastra,15,Sejarah,5,Setahun,2,Sidempuan,41,Sumut,55,Tajuk,51,Tani,12,Tapsel,91,Teknologi,6,Tokoh,3,UMKM,6,Utama,474,Wisata,10,
ltr
item
Sinar Tabagsel: Stop Satgas PETI, Legalisasi Tambang Rakyat
Stop Satgas PETI, Legalisasi Tambang Rakyat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimWLNQXFaLFV82JRMDoWpuuU6lST9cTMm6GRDD5Tjt3zPKb6feGypWIcW_0p8pOygn0k3VSHdj1w4e9szPR9Z_5jqy_OUTYFeKikubFqbnNBN1Csmwv7EpxQk60RNp10cdO8LHf9HKU-1Y2dUQrx5RfalzgYAD-VCo0hXZdy3PTUadjLBULcm3-AsadmY/w640-h386/emasle.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimWLNQXFaLFV82JRMDoWpuuU6lST9cTMm6GRDD5Tjt3zPKb6feGypWIcW_0p8pOygn0k3VSHdj1w4e9szPR9Z_5jqy_OUTYFeKikubFqbnNBN1Csmwv7EpxQk60RNp10cdO8LHf9HKU-1Y2dUQrx5RfalzgYAD-VCo0hXZdy3PTUadjLBULcm3-AsadmY/s72-w640-c-h386/emasle.jpg
Sinar Tabagsel
https://www.sinartabagsel.web.id/2026/08/stop-satgas-peti-legalisasi-tambang.html
https://www.sinartabagsel.web.id/
https://www.sinartabagsel.web.id/
https://www.sinartabagsel.web.id/2026/08/stop-satgas-peti-legalisasi-tambang.html
true
38763178306481255
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Baca Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy