Pelayanan Kesehatan di Padangsidimpuan Masih Buruk

Kota Padangsidimpuan merupakan salah satu dari 22 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara yang belum becus melaksanakan program UHC (Universal Health Coverage)--program akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi masyarakat. 

Penulis: Irwansyah Simatupang | Editor: Efry Nasaktion

Di hadapan anggota DPRD Sumatra Utara, Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan, dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara,  baru 11 kabupaten/kota yang sudah tercover dengan program UHC (Universal Health Coverage).  

Ke-11 kabupaten/kota itu adalah Medan (98,91%), Tebingtinggi (98,17%), Pematangsiantar (99,55%), Sibolga (100%), Gunungsitoli (98,78%), Toba (98,27%), Pakpak Bharat (100%), Nias Barat (98,78%), Nias Utara (100%), Humbahas (98,76%) dan Langkat (98%).

Gubsu Bobby Nasution menyampaikan persoalan kesehatan itu dalam Sidang Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Sumut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Senin, 3 Maret 2025 lalu. 

Bobby tak menyinggung kenapa hanya 11 kabupaten/kota yang ter-caver UHC. Padahal program UHC di Indonesia diselenggarakan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Januari 2014.  Setelah 10 tahun, hanya 11 kabupaten/kota yang sudah ter-caver UHC di Provinsi Sumatra Utara. 

"Dalam dua tahun mendatang, 33 kabupaten/kota di Sumut sudah tercover program UHC 100%," kata Bobby Nasution.

Program UHC merupakan program jaminan kesehatan yang bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas kepada seluruh masyarakat. Jika program ini hanya tercaver di 11 kabupaten/kota, berarti akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas tidak dinikmati sebagian besar masyarakat di provinsi ini.

Kondisi yang sama diderita masyarakat Kota Padangsidimpuan. Sejak tahun 2014 program UHC ini dibuat, akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas tidak diperoleh masyarakat Kota Padangsidimpuan. Padahal, di negara ini setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. 

Soal ini merupakan amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, serta Peraturan Presiden No 82 tahun 2018, dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Kondisi ini semestinya menjadi pekerjaan rumah bagi Wali Kota Letnan Dalimunte. Sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte punya andil menyebabkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas tidak diperoleh masyarakat Kota Padangsidimpuan. 

Sebab itu, Wali Kota Letnan Dalimunte perlu melakukan percepatan program UHC di Kota Padangsidimpuan. 

Ketika menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpun, Letnan Dalimunthe sempat meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) bersama BPJS Kesehatan pada Minggu, 16 Juni 2024 lalu. 

Di dalam acara itu, Letnan Dalimunte mengatakan cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-KIS di Kota Padangsidimpuan mencapai 96,98% (222.488 jiwa dari total penduduk 229.408). Dengan pencapaian ini, Kota Padangsidimpuan ditetapkan oleh BPJS Kesehatan sebagai predikat UHC prioritas (Non Cut Off).

Namun, data statistik yang diungkapkan Letnan Dalimunte itu berbanding terbalik dengan yang disampaikan Gubsu Bobby Nasution.  Kota Padangsidimpuan ternyata salah satu dari 22 kabupaten/kota yang belum ter-caver program UHC. 

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes