Penulis: Dian Maas Saputra | Editor: Efry Nasaktion
Nasabah-nasabah bank pelat merah di Padangsidimpuan mengosongkan dana dari rekening masing-masing buntut kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dibuat Pusat Pelaporan dan Analisis, Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia tergesa-gesa memasuki halaman sebuah bank plat merah di Jalan Serma Lian Kosong. Awal September 2025, ia menemui satpam di pintu, wajahnya tampak gugup ketika menceritakan perihal rekeningnya yang diblokir.
Santi (34), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berdomisili di Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu, tampak kesal. Tiga rekeningnya di-dormant. Uang tak bisa ditarik, tetapi bisa menerima.
Santi memiliki beberapa rekening di bank pelat merah. Rekening-rekening itu untuk menampung hasil dari pendapatan usahanyanya tiap pekan. Dia berjualan hasil kerajinan tangan, menjadikan rekening-rekening itu sebagai rekening khusus untuk bertransaksi secara online dengan pembelinya. Para pembeli mengirimkan uang ke rekeing itu, dan ia membiarkan dananya tetapdi rekening.
Namun, ketika ia mengetahui dananya disita negara dengan alasan dormant, ia sangat kecewa. Saat ia bertemu teller bank plat merah di kantor cabang bank itu, pegawai bank menjelaskan alasan rekeningnya diblokir.
“Mereka menganggap tidak ada transaksi keluar, cuma masuk, ditakutkan pencucian uang,” cerita Santi.
Santi menggerutu: "Kebijakan macam apa ini?" tanyanya, dan pertanyaan itu ia jawab sendiri. "Saya pikir kebijakan ini agar bank tidak perlu mengeluarkan bunga untuk simpanan, tetapi bisa tetap mengelola dana nasabah."
Santi curiga, bank plat merah kehabisan dana sehingga membuat kebijakan untuk tak memberikan bunga bank terhadap tabungan nasabah. Dengan kebijakan itu, pengelola bank tetap bisa mengelola dana yang disimpan nasabah untuk operasional perbankan.
Kecurigaan serupa diakui Marzuki Husin, pensiunan ASN (aparatur sipil negara) yang tinggal di Kecamatan Batunadua. Ia tak pernah mengambil uang pensiunnya sejak tiga tahun lalu, membiarkannya tetap di rekening untuk ditabung.
Pada Agustus 2025 lalu, saat hendak mengambik uang di ATM (anjungan tunai mandiri), rekening itu telah dibekukan. Ia kecewa dan langsung ke kantor bank pelat merah.
"Untuk apa saya menabung kalau tak ada bunganya," kata Marzuki, dan ia segera mengosongkan rekeningnya.
Marzuki menarik 100% dananya dan berencana akan memakai bank digital berbasis aplikasi.
Kebijakan pemblokiran rekening nasabah dilakukan PPATK setelah lima tahun menganalisis rekening seseorang. PPATK menemukan, maraknya penggunaan rekening 'diam' tanpa disadari pemiliknya.
PPATK menduga, rekening itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"Para pelaku kejahatan tidak akan membiarkan dananya bertahan di rekening," kata Marzuki. "Yang membiarkan dananya bertahan di rekening adalah masyarakat biasa seperti saya."
Pernyataan Marzuki ini sejalan dengan survei yang dilakukan Sahata Institute for Public Policy Research and Consulting Programs terhadap para pemilik rekening bank pelat merah di Kota Padangsidimpuan pasca keluarnya kebijakan PPATK.
"Survei yang dilakukan terhadap masyarakat Kota Padangsidimpuan yang tersebar di enam kecamatan, menunjukkan sebanyak 30,1% responden memiliki tabungan di bank pelat merah, sebanyak 69,9% sisanya mengaku tidak menabung," kata Iclas Syukurie, direktur program Sahata Institute.
Sebagian besar responden atau 80% yang memiliki tabungan itu berjenis kelamin perempuan, sisanya 20% merupakan laki-laki.
Namun, dari 30,1% responden yang memiliki tabungan, mengaku belum mampu menyisihkan pendapatannya secara rutin untuk ditabung. Sebanyak 45% responden mengaku masih belum konsisten dalam menabung, dan sisanya sebanyak 55% mengatakan dana di rekening mereka bertambah karena menjadi penampung usahanya.
Sebanyak 85% responden beralasan, mereka memiliki rekening di bank pelat merah karena mempercayai dananya tidak akan hilang, sementara 15% mengatakan tidak punya alternatif perbankan lain karena di Kota Padangsidimpuan tak ada bank swasta.
Posting Komentar