Status Kota Layak Anak (KLA) yang disematkan pada Kota Padangsidimpuan seharusnya dicabut. Kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2001 ini tidak layak dihuni anak-anak karena hidup mereka terancam, tertekan, dan masa depan mereka tidak jelas.
Penulis: Budi Hutasuhut | Editor: Mad Gie
Belum lama santer di media sosial video lucah remaja belasan tahun di Kota Padangsidimpuan. Ucok Taroto, masih 17 tahun, remaja laki-laki yang libidonya sedang berkembang, membuat video yang memvisualkan alat kelaminnya.
Entah apa yang terlintas di kepala remaja laki-laki itu, ia kirimkan video lucah itu kepada Butet Loak, pacarnya yang masih 14 tahun.
Mendapat video lucah, Butet Loak, kaget dan membagikan video itu kepada kawannya. Entah berapa kali, video itu berpindah ke jejaring media sosial. Dalam hitungan hari, fragmen gambar audio visual itu pun menyebar jadi pembicaraan publik.
Video alat kelaminnya itu kembali lagi ke Ucok Taroto. Sontak membuat gempar.
Orang tua Ucok Taroto kemudian melaporkan Butet Loak ke polisi dengan tuduhan menyebarluaskan video lucah anaknya. Polisi di Polres Kota Padangsidimpuan menjadikan Butet Loak sebagai tersangka.
Menjadi tersangka di kepolisian, dituntut pula membayar ganti rugi ratusan juta rupiah, Butet Loak menjadi tertekan. Bersama orang tuanya, gadis remaja itu memenuhi panggilan polisi. Komunikasi dilancarkan, tapi segala sesuatu makin ruwet.
Bukannya selesai, kasus video lucah remaja laki-laki itu berkembang jadi perkara perlakuan adil dan tidak adil. Publik punya bahan gunjing. Bahkan, pengacara kondang di Jakarta ikut ambil pusing.
Tapi, nasib Butet Loak masih lebih bagus dibandingkan Butet Ibo, remaja 13 tahun, yang tiba-tiba saja hamil. Ada janin berkembang di rahim pelajar sebuah SMP di Kota Padangsidimpuan ini.
Belakang diketahui, janin dalam rahim gadis yang tinggal di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua itu terbentuk setelah ALS (57) memperkosanya.
Masa depan gadis itu seketika gelap. Sulit membayangkan remaja 13 tahun sudah hamil. ALS, seorang pejabat di lingkungan Pemda Tapanuli Selatan, yang menanamkan janinnya. Laki-laki yang konon sangat dekat dengan keluarganya itu dikabarkan kabur.
Konon ALS masih kerabat gadis itu. Gadis itu tak mampu menolak ketika ALS memaksanya berhubungan badan. Peristiwa itu terjadi Jumat, 25 Mei 2024, sore hari. Gadis itu sedang menjaga warung kopi yang dikelola ibunya, NS (39). Saat itu NS sedang berada di luar. ALS datang dan memesankan kopi.
Setelah kopi dibuat dan diletakkan gadis itu di hadapannya, ALS langsung menyekap mulut gadis itu dan menariknya ke kamar mandi warung. Jarak dari meja kopi ke kamar mandi kurang lebih 1 meter.
Setelah memperkosa gadis itu, ALS mengancam sembari memberikan uang Rp5 ribu. Takut, Butet Ibo mendiamkan peristiwa itu. Tapi, akibatnya, ALS merasa aksi pertamanya berjalan lancar.
Pada Selasa, 28 Mei 2024, sore, ALS berkunjung lagi untuk melancarkan aksi ke dua. Modusnya sama, memesan kopi. Setelah kopi disajikan, ALS kembali memperkosa gadis itu. Kali ini, aksinya dilakukan di lantai warung. Dan Butet Ibo, hanya bisa pasrah.
Dalam catata Sinar Tabagsel, di kota yang mendapat predikat "Kota Layak Anak" dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2019 ini, ada banyak kasus pelecehan terhadap anak-anak. Kota Padangf Sidimpuan yang membangun citra sebagai "kota pendidikan" ini, bukan tempat yang layak bagi anak-anak.
Di setiap sudut Kota Padangsidimpuan, apalagi di tempat-tempat di mana banyak orang berkumpul, tidak sedikit dijumpai anak-anak yang menjadi pengemis. Sebagian besar dari anak-anak yang mengemis itu, sudah tidak menikmati bangku pendidikan. Setiap hari mereka menadahkan tangan, mengharapkan belas kasihan orang-orang.
Selain menjadi pengemis, anak-anak di Kota Padangsidimpuan jadi korban para predator seks. Pada Selasa, 27 September 2019, misalnya, Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus predator anak.
Seorang ayah kandung warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara mencabuli putrinya selama 6 tahun (sejak usia 7 hingga usinya 13 tahun). Kasus itu menjadi buah bibir masyarakat.
Sebelumnya, Jumat, 2 Agustus 2019, Polres Padangsidimpuan menangkap seorang tersangka pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.
Tahun 2020, Kota Padangsidimpuan santer tentang seorang ayah memerkosa putri tirinya hingga hamil. Kejadian itu terungkap setelah korban melahirkan saat berada di kamar mandi.
MB (47) warga Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, memperkosa putri tirinya hingga hamil sampai melahirkan di dalam kamar mandi.
Kondisi anak-anak di Kota Padangsidimpuan tidak baik-baik saja. Status "Kota Layak Anak" tidak sesuai realitas. Bahkan, selama tahun 2024, peristiwa predator anak masih saja ada. .
Seorang pria berinisial S (45) di Kota Padangsidimpuan, memperkosa anak kandungnya sendiri, G (11) hingga dua kali. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat dalam kondisi mabuk tuak dengan cara mengancam korban pakai pisau.
Peristiwa itu terjadi 1 Oktober 2024, pukul 01.00. S yang sedang mabuk tuak, masuk ke dalam kamar putrinya dan memperkosanya. S mengancam korban menggunakan pisau.
Posting Komentar