LBH Yustisia Menantang Kapolres Madina Segera Tindak Tegas Tambang Ilegal

Oleh : Hady K Harahap | Jurnalis Sinar Tabagsel

Tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar, praktik tambang illegal juga telah terbukti merugikan negara puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Namun, entah mengapa, kasus ini masih saja berlarut-larut seolah menemui jalan buntu. Hal ini tentu memicu dugaan dari banyak pihak yang menganggap bahwa aparat penegak hukum telah bermain mata dengan para pengusaha tambang.

Kepada Sinartabagsel, Ali Isnandar, SH.,MH selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mandailing Natal (LBH) Yustisia mendesak Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK, untuk segera menertibkan dan menindak tegas pelaku tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.

“Diduga kuat aktifitas tambang galian C illegal ini tidak hanya melibatkan masyarakat biasa tetapi juga diaktori oleh pengusaha dan preman. Namun, mirisnya, aparat penegak hukum justeru terkesan melakukan pembiaran atas adanya kejahatan lingkungan. Adanya dugaan pembiaran oleh aparat terlihat ini terbukti dari sikap Kepolisian yang seolah-olah setengah hati bertindak tegas pada pelaku, padahal kejahatan lingkungan ini sudah sangat menjamur di Kabupaten Mandailing Natal,” Jelas Ali Iskandar pada 03/07/2024 di Madina.

Ali juga menambahkan bahwa dalam teori negara demokrasi, apabila terdapat suatu tindakan pembiaran oleh aparat terhadap adanya suatu kejahatan hukum, maka hal itu menandakan bahwa negara (daerah) tersebut sedang dikorupsi oleh pejabat-pejabat di dalamnya. Kiranya melalui kasus tambang galian C ini, Kapolres Madina mampu membuktikan kepada publik bahwa lembaga Polri benar-benar layak dan pantas disebut berada dalam ranking lima besar lembaga yang dipercaya publik, tidak hanya dalam survei.

“Karena itu LBH Madina Yustisia menantang Kapolres Madina untuk membuktikannya dilapangan, melalui tindakan-tindakan nyata dan tegas terhadap pelaku serta mengusut semua aktor yang terlibat di dalamnya. Di sinilah nyali dan Indenpendensi Kapolres Madina yang baru diuji untuk memperbaiki daerah ini dari cengkraman para mafia-mafia tambang. Kita tidak mau masyarakat berspekulasi lebih jauh, kerena itu kita ingin sikap tegas dari Kapolres Madina agar masyarakat tidak saling lempar opini yang negatif terutama pada Polri,” sambung Ali.

Lebih lanjut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pernah menyebut bahwa potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal mencapai Rp3,6 triliun sepanjang 2022. Angka tersebut naik dari kerugian pada 2019 yang mencapai Rp1,6 triliun.

Selain itu, Muh Jamil selaku pengacara public JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) menilai pemerintah telah absen dalam upaya penertiban tambang illegal ini. Banyak kebocoran potensi pendapatan negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya, makin krodet dengan pernyataan Kepala PPATK tentang dana tambang ilegal untuk biaya kontestasi politik. 

"Tambang illegal terorganisasi, dilindungi, bahkan tampak menjadi bancakan elit politik, aparat penegak hukum, dan ormas tertentu," kata Muh Jamil.

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes