.

Padang Sidimpuan, Satu-satunya Pemda yang Belum Punya Cetak Biru Pembangunan Kebudayaan


Jurnalis: Efry Nasaktion | Editor: Budi P Hutasuhut 

Kota Padang Sidimpuan menjadi satu-satunya pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Sumatra Utara yang belum memiliki PPKD (Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) yang merupakan amanat UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kondisi ini berdampak terhadap tidak adanya pembangunan daerah di bidang kebudayaan dan dikhawatirkan mengancam pelestarian budaya milik masyarakat setempat.

Hal itu terungkap dalam acara "Sosialisasi Pelestarian Warisan Budaya di Kota Padang Sidimpuan" yang digelar di  Hotel Natama Syariah, Kamis, 30 November 2023 oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).  Beberapa peserta sosialisasi yang merupakan para pemangku adat budaya, pelaku seni budaya, akademisi, dan budayawan mempertanyakan kenapa Kota Padang Sidimpuan belum memiliki PPKD sampai tahun 2023 padahal PPKD merupakan amanat UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Kami pelaku dan penggiat kebudayaan di Kota Padang Sidimpuan tidak bisa berpartisipasi untuk mengembangkan kebudayaan karena tak ada PPKD yang menjadi dasar pengembangan," kata Budi P Hutasuhut, budayawan yang ikut menyusun PPKD Kota Padang Sidimpuan Tahun 2023. "Kami sudah berpartisipasi menyusun rancangan PPKD, Pemda Kota Padang Sidimpuan tinggal mengesahkan saja."

Menurut Budi, UU tentang Pemajuan Kebudayaan yang telah berlaku sejak 2017, mengamanatkan agar setiap pemerintah daerah di provinsi maupun kabupaten/kota agar menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang menjadi cetak biru dari pembangunan di bidang kebudayaan. PPKD tersebut menjadi database berisi karya budaya dari masyarakat yang ada di daerah, yang dirumuskan sebagai objek-objek pemajuan kebudayaan (OPK) daerah.

OPK yang dirangkum dalam PPKD itu  merupakan produk-produk budaya yang ada di daerah seperti tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya. 

Sebagai database dari OPK yang ada di daerah, kata dia, PPKD berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam merancang dan merumuskan program-program kerja di bidang kebudayaan dan dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, bila PPKD itu tidak ada, UU tentang Pemajuan Kewbudayaan mengamanatkan APBD tidak bisa dialokasikan untuk kegiatan atau program kerja pembangunan di bidang kebudayaan. 

"Pemerintah daerah yang tidak memiliki PPKD tidak akan mendapatkan bagian  DAK bidang kebudayaan," kata Sukronedi, S.Si, M.A., Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) seusai acara "Sosialisasi Pelestarian Warisan Budaya di Kota Padang Sidimpuan".

Sukronedi menambahkan, PPKD sangat penting bagi pemerintah daerah termasuk Pemda Kota Padang Sidimpuan. Tanpa PPKD, program-program pemerintah daerah terkait pembangunan bidang kebudayaan tidak bisa dilakukan karena anggaran tidak bisa dialokasikan. Sebab itu, Pemda Kota Padang Sidimpuan harus mengupayakan untuk merumuskan PPKD tersebut sebagai cetak biru pembangunan daerah di bidang kebudayaan. 

"Kami berharap pemerintah daerah memprioritaskan pengesahan PPKD tersebut," kata Sukronedi.

PPKD Belum Disahkan

Sinar Tabagsel pernah memberitakan kegiatan penyusunan PPKD Kota Padang Sidimpuan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan pada 6 Feberuari 2023.  Di dalam kegiatan penyusunan PPKD Kota Padang Sidimpuan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan mengundang tokoh-tokoh budaya untuk menyusun PPKD agar semakin jelas apa yang menjadi OPK. 

Sejumlah tokoh budaya yang diundang untuk menggali dan menginventarisir objek-objek pemajuan kebudayaan seperti Tongku Humala Ritonga (pemanku adat di Hutapadang), Sahala Baumi (orang kaya Luat Simapil-Apil), Budi P. Hutasuhut (budayawan), Sutan Enda Kumala Harahap (pemangku adat Pijor Koling), Sutan Paruhum Harahap (pemangku adat Hutaimbaru), Sutan Martua Raja Harahap (pemangku adat Losung Batu).

Selain itu, Dr. Zainal Efendi Hasibuan (akademisi dari UIN Syuhada), Baginda Soritua Harahap (pemangku adat Siharang-Harang), Baginda Timbul Harahap (pemangku adat Joring Lombang), Tongku Namora Harahap (pemangku adat Batunadua), Tongku Raja Parlaungan Harahap (pemangku adat Sabungan),  Baginda Sumurung Harahap (pemangku adat Hutapadang), dan Amin Nasution dari Dewan Kesenian Padang Sidimpuan.

    Baca: Dinas Pendidikan Kota Padang Sidimpuan Susun PPKD 2023 

PPKD Kota Padang Sidimpuan yang telah disusun oleh para pemangku budaya, akademisi, budayawan, dan praktisi seni  di Kota Padang Sidimpuan itu belum juga disahkan Wali Kota Padang Sidimpuan menjadi PPKD Kota Padang Sidimpuan Tahun 2023 tanpa alasan yang jelas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Sidimpuan mengatakan, keterlambatan pengesahan PPKD Kota Padang Sidimpuan 2023 disebabkan kesibukan akhir masa jabatan Wali Kota Padang Sidimpuan, Irsan Efendi Nasution. 

Tidak ada komentar

Beranda