.

Cagar Budaya di Padang Sidimpuan Perlu Diregistrasi Secara Nasional

Dr. Fikarwin Zuska (kanan), antropolog dari USU,  bersama Dr. Suprayitno (kiri), sejarawan dari USU, menjadi pembicara dalam  Sosialisasi Pelestarian Warisan Budaya di Kota Padang Sidimpuan" yang digelar di  Hotel Natama Syariah, Kamis, 30 November 2023, yang dimoderatori Effan Z. Harahap (tengah) dari Fisiipol UMTS.


Jurnalis: Hady K Harahap | Editor: Budi P Hutasuhut 

Cagar budaya yang ada di Kota Padang Sidimpuan harus diregistrasi kembali secara nasional agar potensi cagar budaya yang ada bisa direvitalisasi, dilestarikan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kota Padang Sidimpuan memiliki banyak warisan budaya yang dapat dijadikan cagar budaya, namun potensi cagar budaya ini tidak terdata akibat belum maksimalnya penerapan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," kata Sukronedi, S.Si, M.A., Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), saat "Sosialisasi Pelestarian Warisan Budaya di Kota Padang Sidimpuan" yang digelar di  Hotel Natama Syariah, Kamis, 30 November 2023. 

Dia mengatakan, jika potensi cagar budaya yang ada sudah teregistrasi secara nasional, maka cagar budaya itu harus dilestarikan dan segala upaya yang dilakukan untuk mengubah fungsinya berarti merusak cagar budaya dan dapat dipidana.  

"Di mana-mana cagar budaya sudah dikembangkan menjadi potensi ekonomi. Banyak cagar budaya yang berubah menjadi destinasi yang mampu meningkatkan pembangunan sektor pariwisata," kata Sukronedi.

Menurut dia, mengembangkan potensi cagar budaya yang ada di daerah merupakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. pasalnya, cagar budaya merupakan salah satu dari objek pemajuan kebudayaan yang menjadi dasar penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). 

"Pemda Kota Padang Sidimpuan harus memaksimalkan potensi ekonomi dari cagar budaya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Potensi ini bisa dikembangkan di Kota Padang Sidimpuan," katanya.

Pos Kota/Pajak Batu salah satu cagar budaya yang ditetapkan berdasarkan Perda Tata Ruang Kota Padang Sidimpuan tetapi belum diregistrasi secara nasional. 

Dia menyampaikan, guna menetapkan suatu produk kebudayaan di daerah menjadi cagar budaya, harus lebih dahulu menyusun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas mengkaji kelayakan cagar budaya atau bukan cagar budaya oleh pemerintah daerah setempat yang diambil dari kalangan berkompeten di bidangnya. Tim bentukan ini bekerja mendata potensi cagar budaya yang ada berdasarkan kriteria yang ada dalam UU tentang Cagar Budaya. 

Setiap potensi cagar budaya, lanjut dia, kemudian disampaikan ke TACB di Provinsi Sumut, yang akan meneliti kelayakan potensi cagar budaya yang didaftarkan TACVB Kota Padang Sidimpuan.  Setelah itu TACB Provinsi Sumut akan mendaftarkannya ke pemerintah pusat agar diregistrasi secara nasiuonal sebagai cagar budaya.

"Padang Sidimpuan belum punya Tim Ahli Cagar Budaya meskipun sudah memiliki daftar cagar budaya. Sebab itu, cagar budaya yang ada perlu diregistrasi secara nasional," katanya.

Berdasarkan daftar cagar budaya yang terdata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumut, ada sembilan potensi cvagar budaya di Kota Padang Sidimpuan seperti Bagas Godang Losung Batu, Bagas Godang Pijorkoling, Bagas Godang Hutaimbaru, Tugu Siborang, Masjid Raja Suekh Islam Maulana, Rumah Dinas Wali Kota Padang Soidimpuan, Pos Kota/Pajak batu, Masjid Syekh Zainal Abidin, dan Masjid Raya Al Abror. 

Keberadaan Cagar Budaya di Kota Padang Sidimpuan itu ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidimpuan Tahun 2013-2014. Namun, bila mengacu pada UU Cagar Budaya, maka cagar budaya yang ada di Kota Padang Sidimpuan harus diregistrasi secara nasional ke kementerian.   


Tidak ada komentar

Beranda