PT Agrinas Palma Nusantara secara resmi mengelola 47.000 hektare lahan di Register 40 di Kabupaten Padanglawas.
Penulis: Irwansyah Simatupang | Editor: Budi Hutasuhut
Setelah mendapat lahan eks Grup Duta Palma seluas 221.868,4 hektare di Sumatera dan Kalimantan, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang belum berusia setahun, kembali mendapat lahan seluas 47.000 hektare eks PT Torus Ganda (Torganda) dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan di Kabupaten Padanglawas
Keputusan ini dibuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih 47.000 hektare kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas, yang selama ini dicaplok PT Torus Ganda (Torganda) milik mendiang DL Sitorus, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan yang dikelola plasma PT Torganda.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam rilis yang disampaikan kepada Sinar Tabagsel, Sabtu, 25 April 2025, mengatakan eksekusi Satgas PKH dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat, 25 April 2025,
"Eksekusi oleh jaksa eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Herli.
Dari 47.000 hektare lahan yang merupakan register 40, lanjut Herli, sebanyak 23.000 hekatre dikuasai Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan bersama PT Torganda. Sisanya sebanyak 24.000 hekatre, dikuasai Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) dan PT Torus Ganda.
Selain lahan 47.000 hekatre, seluruh bangunan di atasnya telah diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara.
Harli menjelaskan, PT Torganda menguasai lahan register 40 secara tidak sah selama 18 tahun. Maka, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut.
Menurut Harli, Satgas PKH akan menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh Kementerian Kehutanan, lahan tersebut diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
"Mengingat lahan tersebut ditanami kelapa sawit, Kemneterian BUMN menyerahkan 47.000 hekatre lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara," katanya.
Pengambilalihan manajemen pengelolaan lahan sawit 47.000 hekatre oleh PT Agrinas Palma Nusantara tidak akan merugikan sekitar 13 ribu kepala keluarga pekerja di lahan tersebut.
Semestinya lahan tersebut dieksekusi tahun 2007. Namun, pihak kejaksaan belum melakukan eksekusi karena lahan tersebut masih dimanfaatkan sebagai mata pencaharian warga sekitar 13 ribu kepala keluarga pekerja di lahan tersebut.
Pada Februari 2007, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya. Lahan ini berada di kawasan hutan Register 40 yang masuk Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 26 Agustus 2007, di Medan. Eksekusi dilakukan dengan cara mengambil alih manajemen pengelolaan lahan seluas 47.000 hektare.
Pada saat proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, ratusan orang menyatakan penolakan eksekusi. Mereka mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu. Mereka menilai lahan register 40 merupakan tanah ulayat yang dilindungi oleh hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak 1998 berlangsung atas permintaan warga.
COMMENTS