.

Padang Sidimpuan Butuh 22 Tahun Untuk Mendapatkan Sertifikat Aset

 Juan Sitorus | Jurnalis Sinar Tabagsel di Medan

Sertifikat aset milik Pemda Kota Padang Sidimpuan baru keluar setelah 22 tahun menjadi daerah otonomi yang memekarkan diri dari Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2001 lalu. Sebanyak 194 sertifikat itu diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto di Aula Kantor Gubernur Sumatra Utara, Medan, Kamis, 20 Juli 2023.

Persoalan aset milik Pemda Kota Padang Sidimpuan atau barang milik daerah (BMD) sejak 2001 pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan tidak kunjung diselesaikan. Aset-aset yang seharusnya langsung dibagikan begitu Kota Padang Sidimpuan menjadi daerah otonomi baru, ternyata tidak serta-merta dibagikan. Pasalnya, Kabupaten Tapanuli Selatan masih bertahan di wilayah Kota Padang Sidimpuan, sehingga menimbulkan persoalan krusial terkait penataan aset Pemda Kota Padang Sidimpuan.

Persoalan penataan aset ini beresiko terhadap tidak tertibnya penataan aset Kota Padang Sidimpuan. Pasalnya, Pemda Kota Padang Sidimpuan tidak memiliki kepastian hukum terkait keberadaan aset-asetnya pasca pemekaran wilayah akibat belum adanya kejelasan pembagian aset tersebut. Belum tertatanya aset selama bertahun-tahun berimplikasi terhadap tidak diperolehnya predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) atas laporan keuangan setiap tahun. 

Wali Kota Padang Sidimpuan pertama, Zulkarnain Nasution, yang berkuasa selama dua, dan Wali Kota Andar Amin Harahap yang menggantikan Zulkarnain Nasution, tersandera kepentingan Pemda Tapanuli Selatan yang masih belum bersedia pindah dari wilayah Kota Padang Sidimpuan.  Alasan kabupaten induk ini, mereka belum memiliki sarana dan prasarana perkantoran yang memadai sebagai pusat pemerintahan di Kota Sipirok karena masih dalam proses pembangunan. 

Namun, setelah Kompleks Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan di Kota Sipirok selesai dibangun dan diresmikan pada 2017, ternyata Pemda Tapanuli Selatan yang dipimpin Bupati Syahrul Mangapul Pasaribu tidak langsung menyerahkan aset hasil pemekaran kepada Kota Padang Sidimpuan. Akibatnya, persoalan penataan aset milik Pemda Padang Sidimpuan tetap bermasalah, sehingga mempengaruhi sistem penilaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah setiap tahun.

Pada tahun 2021, setelah Dolly Pasaribu resmi menjadi Bupati Tapanuli Selatan, persoalan pembagian aset pasca pemekaran antara Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Pemda Kota Padang Sidimpuan mulai menemukan titik terang. Komunikasi intens antara Irsan Effendi Nasution yang menjadi Wali kota Padang Sidimpuan dengan Bupati Dolly Pasaribu terkait penyerahan aset, akhirnya direalisasikan dalam acara penandatanganan berita acara serah terima barang milik daerah di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Kamis, 19 Desember 2021. 

Pemkab Tapanuli Selatan menyerahkan sejumlah aset miliknya ke Pemda Kota Padang Sidimpuan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Kepada Sinar Tabagsel, Wali Kota Padang Sidimpuan, Irsan Effendi Nasution, mengatakan jumlah barang milik daerah yang diserahterimakan sebanyak 28 bidang seperti kantor Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Bappeda, Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan lain sebagainya.

194 Sertifikat Aset

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto, menyerahkan 1.117 sertifikat tanah kepada 21 pemerintah daerah di Provinsi Sumatra Utara, di mana 194 di antaranya merupakan sertifikat aset milik Pemda Kota Padang Sidimpuan.

Hadi Tjahtjanto mengatakan, sertifikat yang diberikan merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur yang diikuti oleh seluruh Bupati dan Wali Kota serta kantor pertanahan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Masih banyak yang belum diselesaikan, namun dengan hasil yang sekarang yang sangat sangat luar biasa ini. Saya yakin permasalahan di lapangan akan selesai karena permasalahan di lapangan sudah teridentifikasi," kata Hadi.

Hadi menambahkan, ada dua permasalahan tanah yang dihadapi hampir seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Yang pertama, bidang-bidang tanah milik pemda baik provinsi, kabupaten dan kota itu semuanya sudah terukur, hanya tinggal pemerintah kabupaten dan kota itu menyerahkan berkasnya.

"Permasalahan lainnya, pemerintah kabupaten dan kota harus menunjukkan lokasi dan batas tanahnya karena ada sebagian tanah itu yang masuk di kawasan hutan," katanya.

Dari 1.117 sertifikat aset yang diberikan Meteri ATR/BPN itu, milik  Pemprov Sumut sebanyak 214 sertifikat tanah dan 77 sertifikat rumah ibadah, Kota Medan 200 sertifikat, Padang Sidempuan 194 sertifikat, Tapanuli Selatan 127 sertifikat, Kabupaten Karo 71 sertifikat.

Kemudian Kabupaten Labuhan Batu 70 sertifikat, Kabupaten Dairi 36 sertifikat, Kota Tebingtinggi 34 sertifikat, Humbang Hasundutan 24 sertifikat, Kabupaten Simalungun 21 sertifikat.

Kota Binjai 21 sertifikat, Kabupaten Langkat 21 sertifikat, Pakpak Bharat 20 sertifikat, Kota Tanjung balai, 15 sertifikat, Kabupaten Deliserdang 15 sertifikat, Kabupaten Toba 13 sertifikat, Kabupaten Mandailing Natal 12 sertifikat, Tapanuli Tengah 10 sertifikat, Serdang Bedagai 10 sertifikat, Nias Selatan 2 sertifikat.

Tidak ada komentar

Beranda