.

Langka, Mahal, dan Volume Berkurang, Masyarakat Keluhkan LPG 3 Kg di Padang Sidimpuan

Ahmad Piliang | Jurnalis Sinar Tabagsel

Petugas di Stasiun Pengisian dan Penyaluran Bulk Elpiji (SPBE)  sedang mengisi tabung 
LPG 3 kg.

Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menghilang dari Kota Padang Sidimpuan sejak April 2023. Kalau pun ada, volume tabung gas subsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu tidak sampai 3 kg dan harganya justru Rp29.000 sampai Rp30.000, melampaui HET (harga eceran tertinggi) yang cuma sebesar Rp20.000 per unit tabung.


Sebanyak 3.542  MT (metrik ton) atau setara 3.542.000 tabung LPG 3 kg -- jatah LPG subsidi 3 kg untuk masyarakat miskin di Kota Padang Sidimpuan -- sejak April 2023 sudah menghilang dari pasaran. Tabung gas berwarna hijau melon dengan tulisan "HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN" itu tidak bisa dijumpai di warung-warung kecil di perkampungan penduduk yang begitu dekat dengan kehidupan keseharian masyarakat miskin Kota Padang Sidimpuan.

Para pemilik warung kecil mengakui, mereka biasa mendapatkan tabung LPG 3 kg dari pedagang  pengecer. Kadang, mereka membeli langsung ke pengecer yang mendapat pasokan dari distributor. Namun, sejak April 2023 lalu, bersamaan dengan persiapan menghadapi Idulfitri 1444 H,  jatah dari LPG 3 kg dibatasi oleh pengecer karena jatah mereka dibatasi oleh distributor.

Pemilik warung kecil yang biasa mendapat jatah 10 unit tabung LPG 3 kg itu, hanya diberi 5 unit tabung LPG 3 kg. Bahkan, memasuk bulan Mei 2023,  pemilik warung kecil tak lagi dapat jatah tabung LPG 3 kg. "Kami juga kesulitan mencarinya ke mana-mana," kata Salmina, pemilik warung di Jalan Raja Inal Siregar Batunadua, Kelurahan Batunadua Jae. "Saya kehilangan banyak pelanggan," tambah Salmina, yang mengaku mendapat jatah sebanyak 15 tabung LPG 3 kg langsung dari agen.  

Rahmi (30), ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Bincar, mengeluhkan kesulitan mendapatkan tabung LPG 3 kg karena sejumlah warung yang biasa menjualnya mengaku tidak lagi mendapatkan pasokan dari pedagang pengecer. "Saya sudah keliling ke  sejumlah pengecer, tapi gas melon itu tidak ada," kata Rahmi.

Para pemilik warung mengatakan, pengecer kesulitan mendapatkan tabung LPG 3 kg bersubsidi karena ada perubahan kebijakan terkait penyaluran tepat sasaran yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu kebijakan itu berupa mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memvalidisasi keberadaan masyarakat miskin selaku pihak yang sah sebagai penerimanya. Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan 'gas melon' ke warung-warung kecil demi menekan terjadinya kebocoran subsidi energi dan penting agar lebih tepat sasaran.

Kebijakan pemerintah ini dibuat menyusul minimnya alokasi anggaran subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Sesuai data di Kementerian Keuangan, pemerintah pusat hanya mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi sebesar Rp339,6 triliun, jauh lebih kecil dari realisasi subsidi dan kompensasi energi 2022 yang mencapai Rp551 triliun. Subsidi ini pun bukan hanya untuk LPG 3 kg, tetapi menyangkut biaya kompensasi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.

Perubahan kebijakan terkait penjualan LPG 3 kg ini tertera dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, di mana pemerintah memang mengubah mekanisme penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2023. Penyaluran akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos).

“Arah kebijakan subsidi energi pada 2023 akan melanjutkan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial,” tulis KEM PPKF yang diterbitkan Kemenkeu.

Namun, transformasi subsidi LPG 3 kg untuk memperbaiki ketepatan sasaran dengan membatasi golongan masyarakat yang bisa mengonsumsinya, sehingga hanya masyarakat miskin yang menikmati, ini baru uji coba. "ESDM memastikan bahwa pembatasan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP tidak dilakukan pada tahun ini,"  kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam rilis yang disebarkan lewat website resmi Kementerian ESDM.

"Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini, udah jelas itu," kata Tutuka.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa, 14 Feberuari 2023, Tutuka Ariadji menegaskan pemerintah tidak melaksanakan pembatasan pembelian LPG 3 kg tahun 2023. "Yang saat ini dilakukan sebatas registrasi terhadap masyarakat yang membeli LPG 3 kg, bukan dalam rangka membatasi masyarakat untuk membeli bahan bakar gas bersubsidi tersebut," katanya.

Kondisi kelangkaan LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah itu sudah pernah ditelusuri Pemda Kota Padang Sidempuan ke sejumlah pangkalan pada awal Mei 2023. Tim yang terdiri dari Kepala Bagian Perekonomian, sekretariat Daerah Kota Padang Sidempuan, Polresta Padang Sidempuan, distributor dan perwakilan Pertamina Rayon 3 Sibolga, ini menemukan fakta bahwa distribusi LPG 3 kg dari Pertamina tidak terganggu.

"Penyaluran dari Pertamina tetap normal. Jatah LPG 3 kg bersubsidi untuk masyarakat Kota Padang Sidimpuan tetap didistribusikan sebagaimana seharusnya," kata Sales Brand Manager (SBM) Pertamina Rayon 3 Sibolga, Dani Sanjaya. "Ada tiga agen yang beroperasi dan tidak ada pengurangan pasokan."

Hal senada diakui oleh petugas di  Stasiun Pengisian dan Penyaluran Bulk Elpiji (SPPBE) Kota Padang Sidimpuan kepada Sinar Tabagsel. SPBE berkapasitas 19.639 metrik ton per bulan ini tetap beroperasi mengisi tabung-tabung LPG 3Kg untuk para agen. Truk-truk milik perusahaan yang menjadi agen LPG 3Kg untuk wilayah Kota Padang Sidimpuan, rutin datang untuk mengisi tabung LPG 3Kg. "Semua permintaan agen dipenuhi seperti biasa," kata petugas di bagian pengisian tersebut.

SPPBE merupakan sarana khusus sebagai perpanjangan dari Pertamina yang berfungsi untuk menyalurkan LPG kepada masyarakat. SPBE mempunyai instalasi khusus untuk pengisian dan penanganan LPG yang terdiri dari kegiatan penerimaan, penimbunan, pengisian, dan penyaluran LPG. Secara umum di Indonesia ada 4 (empat) pengemasan LPG dalam tabung yaitu: 50 kg, 12 kg, 5,5 kg, dan 3 kg.  Untuk tabung LPG 3 kg, SPBE Simirik tidak pernah berhenti melayani permintaan para agen LPG 3 kg yang sudah tercatat di Pertamina.

Kepala Bagian Perekonomian, Sekretariat Daerah Kota Padang Sidempuan, Daulat Dalimunthe, melansir dari Antara edisi Kamis, 11 Mei 2023, mengatakan hasil peninjauan ke lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang menggunakan tabung LPG 3 kg untuk usahanya.

LPG 3 kg tidak diperuntukkan bagi kalangan pengusaha, sehingga mestinya Pemda Kota Padang Sidimpuan mengambil tindakan tegas terkait penyalahgunaan yang dilakukan pengusaha. 

Akibat salah sasaran penggunaan LPG 3 kg, Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023.

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

Tidak ada komentar

Beranda