Jurnalis dan peneliti warga negara asing (WNA) yang ingin ke Indonesia harus mengantongi izin tertulis dari Kepolisian Republik Indonesia.
Penulis: Muhammad Firkah | Editor: Budi Hutasuhut
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan pengawasan fungsional terhadap WNA (warga negara asing) yang datang ke Indonesia untuk kegiatan peliputan berita atau penelitian. Para WNA itu harus memiliki surat keterangan kepolisian (SKK).
Ketentuan mengenai SKK ini tertulis dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kepolisian (perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Aturan berjudul Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing itu ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Maret 2025.
Pasal 5 ayat 1 poin b menjelaskan, penerbitan SKK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu merupakan bentuk pengawasan administratif.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan para jurnalis asing tidak wajib untuk membuat surat keterangan kepolisian.
"Tanpa surat keterangan kepolisian jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan undang-undangan yang berlaku," kata Sandi lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (3/4).
Ia menjelaskan, WNA jurnalis dan peneliti tidak perlu mengurus SKK secara langsung ke Polri, melainkan melalui pihak yang menjaminnya di Indonesia.
"Dalam peraturan itu tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ujar Sandi.
Sandi mengatakan, pihak penjamin jurnalis asing yang ingin meliput di wilayah rawan konflik dapat meminta SKK dari Polri. Selain itu, penjamin juga bisa meminta perlindungan dari kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalisnya selama bertugas di daerah konflik.
Ia mengatakan, aturan tersebut tidak akan membuat tumpang tindih wewenang antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan pihak polisi. Hal ini karena penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut revisi Undang-Undang Nomor 63 tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Posting Komentar