Inilah Kapasitas Fiskal Keuangan Daerah Tapsel

Setiap kali bertemu warga, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu selalu mengungkit  perihal  kapasitas  fiskal keuangan pemerintah daerah pada 2025 sangat sempit.  Bagaimana sebetulnya kemampuan pembiayaan keuangan di kabupaten ini?

Penulis: Alfian Siagian | Editor: Budi Hutasuhut

Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, kembali mengungkit perihal kapasitas fiskal keuangan daerah yang rendah akibat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. 

Dalam pidatonya saat menjadi pimpin apel gabungan hari pertama masuk kerja usai libur lebaran Idulfitri 1446 Hijriyah di Lapangan Parade pusat perkantoran pemerintah daerah di Sipirok, Selasa, 8 April 2025, Bupati Gus mengatakan struktur APBD Tapanuli Selatan 2025 tidak ideal. 

"Dari Rp1,5 triliun ditetapkan untuk belanja daerah, hampir 50% atau Rp739 mliar terkuras untuk belanja pegawai," ungkap Bupati Gus di hadapan para aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan Bupati Gus ini telah disampaikannya berulang-ulang kepada publik, baik di acara formal maupun informal. Sejak Bupati Gus resmi menjadi Bupati Tapanuli Selatan pada Februari 2025 lalu,  dia menjelaskan perkara kapasitas fiskal keuangan daerah yang rendah.  

Dalam berbagai kesempatan melakukan safari Ramadhan,  misalnya dalam acara Safari Ramadhan 1446 H/2025 M di Masjid Baiturrahman, Desa Pahae Aek Sagala, Kecamatan Sipirok, Senin, 24 Maret 2025, Bupati Gus juga menyinggung perihal anggaran dengan membandingkan alokasi infrastruktur dalam APBD 2025 hanya Rp8,5 miliar,  sementara belanja pegawai mencapai Rp739 miliar.

Besarnya belanja pegawai karena ada penambahan ASN baru yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 3.700 orang. Sementara jumlah ASN saat ini lebih 5.000 orang.  Dengan kata lain, sebanyak lebih 8.000 orang ASN akan digaji dengan dana APBD 2025.

Dengan pernyataan yang disampaikan berulang-ulang itu,  Bupati Gus terkesan tidak optimis untuk menggerakkan roda pembangunan daerah selama 2025.  Sebab, berbagai program kerja yang disampaikan sebagai janji politik saat Pilkada serentak 2024 akan sulit terealisasi.  

Sebagai Kepala Daerah di kabupaten Tapsel,  Bupati Gus semestinya bagian dari Tim APBD (TAPBD) Tapsel, yaitu gugus tugas di lingkungan Pemda Kabupaten Tapanuli Selatan yang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025. RKPD merupakan dokumen awal untuk menyusun APBD 2025.

Ketika Presiden Prabowo Subianto melantik Gus Irawan Pasaribu menjadi Bupati Tapsel periode 2025-2029, DPRD Tapsel sudah mengesahkan Perda tentang APBD Tapsel 2025.  Meskipun demikian,  Bupati Gus sesungguhnya memiliki kesempatan untuk mengubah  struktur APBD 2025 tersebut.  

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No: 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran yang diikuti pengurangan jatah anggaran dana transfer pusat untuk daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bantuan Operasional (DBO), Dana Desa, dan lain sebagainya.  

Dengan pengurangan jatah dana transfer pusat ke daerah ini seharusnya menjadi momentum bagi Bupati Gus untuk mengubah struktur anggaran belanja dalam APBD 2025 dan menyesuaikan dengan sumber pembiayaan transfer dari pusat yang dikurangi. 

Jika Bupati Gus telah melakukan penyesuaian anggaran belanja dalam APBD 2025 dengan pengurangan anggaran pendapatan dari sumber transfer pusat ke daerah,  bisa dipastikan persoalan kapasitas fiskal akan ditemukan solusinya. 

Sulusi itu telah disampaikan pemerintah pusat dengan mewajibkan pemerintah daerah agar mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung, dan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan public. 

Momentum efisiensi anggaran belum dimanfaatkan Bupati Gus untuk melakukan penyesuaian anggaran belanja dengan anggaran pendapatan transfer pusat yang berkurang. Padahal, kapasitas fiskal keuangan daerah Tapsel tidak buruk jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. 

Kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatra Utara sangat tergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat untuk pembiayaan pembangunan daerah. Kondisi ini terjadi karena kapasital fiskal keuang daerah rendah akibat belum maksimalnya pendapatan daerah dari sumber PAD (pendapatan asli daerah). 

Pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, hanya Kota Medan yang kapasitas fiskalnya sangat tinggi dengan skor 2,766. Sementara sejumlah kabupaten/kota kapasitas fiskalnya tinggi seperti Tapsel skor 1,556,  Nias Selatan skor 1,555, Deli Serdang skor 1,549,  Nias skor 1,480, dan  Pakpak Bharat skor 1,469.

Kabupaten/kota lainnya kapasitas fiskalnya rendah. Bahkan, Kabupaten Mandailing Natal dengan skor 0,860 dan Tapanuli Utara dengan skor 0,725 merupakan daerah dengan kapasital fiskal yang sangat rendah.  

Dengan kapasitas fiskal Tapsel yang termasuk tinggi, semestinya Bupati Gus tidak terlalu mempersoalkan dampak efisiensi anggaran. Tingkat ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer pusat ke daerah sangat rendah, sehingga Tapsel tidak terlalu bermasalah dengan munculnya Inpres No: 1 Tahun 2025. 

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes