Sebulan setelah banjir yang melanda pemukiman warga di Kota Padangsidimpuan, belum ada gerakan pemerintah daerah untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak.
Penulis: Efry Nasaktion | Editor: Budi Hutasuhut
Herman mengumpulkan ember di depan rumahnya, menampung air hujan yang jatuh dari teritis. Warga Lingkungan VI, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, itu tampak antusias, seperti penambang yang baru menemukan urat emas.
Sudah sebulan pelanggan air minum PDAM Tirta Ayumi ini tidak mendapatkan air bersih, karena jaringan pipanisasi dari sumber utama di sekitar Batang Ayumi rusak diterjang banjir pada 14 Maret 2025 lalu. "Untung ada hujan," gumam Herman,.
Pemerintah daerah belum memberikan solusi atas kekurangan air bersih yang dialami masyarakat korban banjir. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, menyediakan air minum (bersih) kepada masyarakat merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah berkaitan pelayanan dasar. Memastikan masyarakat terdampak banjir memperoleh air bersih yang layak merupakan kewajiban pemerintah.
Hujan lebat pada Senin, 14 April 2025, membuat Herman senang sekaligus khawatir. Jika curah hujan tetap tinggi, peristiwa banjir pada 14 Maret 2025 lalu akan terulang. Di Lingkungan VI Kelurahan Batunadua Jae, banjir pada 14 Maret 2025 telah merusak infrastruktur jalan dari dan menuju perkampungan warga, jalan lingkar batunadua-Purwodadi. Beberapa titik di ruas jalan sepanjang 4 km itu, aspalnya telah meghelupak karena hanyut terbawa arus air, beberapa titik lainnya tertimbunan longsoran tanah dan menjelma jadi jalan berbatu yang tak layak menjadi jalan umum.
Banjir di Kecamatan Batunadua merusak sejumlah infrastruktur seperti jalan dan saluran irigasi. Akibat rusaknya irigasi dan jaringan air irigasi di Kecamatan Batunadua, membuat para petani di sejumlah desa tidak bisa lagi berusaha tani. Para petani di Desa Purwodadi, Kelurahan Batunadua Julu, dan Kelurahan batunadua Jae, mengaku menunda tanam padi sambil menunggiu perbaikan jaringan irigasi.
Tidak cuma di sumber utama irigasi, jaringan irigasi seperti di daerah Tanggal, yang tertutup lonsoran tanah, masih belum dibersihkan. Saluran irigasi yang mengalir ke pesawahan milik masyarakat Sitamiang itu tetap menutupi sal;uran.
Pemerintah daerah di Kota Padangsidimpuan belum juga menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana: pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Pasalnya, sejumlah saluran drainase yang menjadi penyebab banjir di wilayah Kecamatan Batunadua, belum dinormalisasi.
Saluran-saluran drainase yang ada di kiri dan kanan Jalan Raya Raja Inal Siregar masih mengalami sedimentasi, sehingga kapasitas saluran drainase yang dibuat tertup itu menjadi minim. Pemerintah daerah sehartusnya membuat program normalisasi saluran drainase untuk mengurangi dampak bencana banjir. Pelayanan dasar terkait penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik merupakan urusan wajib pemerintah.
Saluran-saluran drainase tak dibersihkan secara rutin. Endapan bertahun-tahun memperkecil kapasitas tampung drainase. Selain itu, pemerintah daerah tidak memiliki daerah-daerah resapan air, sehingga semua air -- baik dari saluran pembuangan rumah tangga maupun air hujan -- masuk ke saluran draoinase hingga meluap dan menjadi penyebab banjir.
Berdasarkan data di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Padangsidimpuan, capaian pelayanan dasar pemerintah daerah di bidang penyediaan kebutuhan pokok air minum seharihari hanya 28% dari jumlah warga di Kota Padangsidimpuan yang mendapat pelayanan. Sedangkan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik hanya 16% warga yang mendapat pelayanan.
Tidak terlayaninya masyarakat di bidang pelayanan umum menyebabkan sejumlah daerah di Kota Padangsidimpuan rawan bencana banjir. Berdasarkan analisis pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, potensi terjadinya ancaman bencana banjir disebabkan keadaan badan sungai rusak, kerusakan daerah tangkapan air, pelanggaran tata ruang wilayah, perencanaan pembangunan kurang terpadu, dan disiplin masyarakat yang rendah.
Prasarana saluran air hujan atau sistem drainase yangf memadai di Kota Padangsidimpuan belum ada. AKibatnya, sejumlah daerah di kota Padangsidimpuan menjadi rawan banjir. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara adalah daerah yang paling rawan terhadap bencana banjir, selain kondisi geografisnya yang sangat berpotensi terjadinya banjir, ditambah juga aliran sungai yang tidak sanggup lagi menahan debit air, hingga gejala alam akibat sedimentasi material yang terbawa arus sungai sehingga terjadi pendangkalan.
Menurut data BPBD Kota Padangsidimpuan, sebanyak 11 wilayah desa/kelurahan di kota padangsidimpuan berpotensi terkena dampak banjir. Di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, banjir bisa menimpan masyarakat di Manegen, Sihitang Manunggang Julu, Goti, dan Labuhan Rasoki.
Sementara di Kecamatan Padangsidimpuan Selayan, banjir bisa mendera masyarakat di Losung, Padangmatinggi, Padangmatinggi, Hanopan Sibatu, Sitamiang Baru. Sedangkan di Padangsidimpuan Utara, banjir mengancam masyarakat Sadabuan, Tobat, dan Wek IV.
Posting Komentar