Banjir telah berlalu satu bulan, tetapi duka lara masyarakat di Kota Padangsidimpuan masih bertahan.
Rumah-rumah yang rusak belum diperbaiki, karena dana yang ada telah habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Barang-barang rumah tangga yang terendam belum bisa dipakai. Alat-alat kerja terlanjur rusak dan belum diperbaiki.
Trauma masih menghantui. Setiap kali hujan datang, masyarakat mulai mengambang. Mereka panik, khawatir akan kembali banjir menerjang. Sementara pemerintah daerah tidak memberikan jaminan apapun.
Bencana serupa banjir selalu menjadi ancaman di Kota Padangsidimpuan karena infrastruktur buruk dan tak kunjung diperbaiki. Kondisi ini membuat hidup begitu tertekan.
Sungai-sungai yang meluap, masih sungai yang sama, yang belum juga dibenahi pemerintah daerah. Parit dan saluran drainase, dari mana air naik dan meneggelamkan rumah-rumah warga, masih parit dan saluran drainase yang sama. Parit-parit yang telah mengalami pendangkalan, yang kondisinya tak kunjung dinormalisasi.
Pemerintah daerah Kota Padangsidimpuan tampak tidak punya program khusus untuk mengurangi beban penderitaan masyarakat yang menjadi korban banjir. Sesuai UU No: 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab dan wewenang terhadap penanggulangan bencana alam dan bagaimana penyediaan dan pengalokasian anggaran dana bencana alam.
Masyarakat korban bencana banjir butuh uluran tangan. Pemerintah daerah seharusnya mengulurkan tangannya dengan program-program yang nyata. Masyarakat di Kecamatan Batunadua hingga hari ini kekurangan air bersih karena sumber air bersih dihantam banjir. Seharusnya, pemerintah daerah mengerahkan sarana dan prasarana air bersih bagi masyarakat terdampak.
Bencana alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupandan penghidupan masyarakat.
Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk membangun kembali daerah bencana sebagai amanat UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Landasan berpikirnya, negara Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pemerintah daerah sebagai personifikasi dari Negara memikul tanggung jawab tersebut, sesungguhnya tidak berdasarkan hubungan sebab akibat dari bencana alam, melainkan karena UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal.
Atas dasar itu, Pasal 5 UU Penanggulangan Bencana menyatakan, pemerintah pusat dan daerah jadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi, pertama, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan pelayanan umum sesuai dengan standar minimum, dan memberikan perlindungan dari dampak bencana bagi setiap orang yang terkena bencana.
Langkah lanjutan adalah audit kerusakan bangunan dan infrastruktur. Hasil audit akan menjadi data untuk program penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Sayang, Pemda Kota Padangsidimpuan belum terdengar melakukan audit kerusakan.
Posting Komentar