Mobil Dinas Jabatan Wali Kota Padangsidimpuan Disalahgunakan

Kendaraan dinas jabatan Wali Kota  dan Walik Wali Kota Padangsidimpuan, masing-masing bernomor polisi BB-1-F dan BB-2-F, merupakan ikon jabatan yang hanya diberikan kepada Kepala Daerah. 

Penulis: Budi Hutasuhut | Editor: Efry Nasaktion

Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte,  meluncurkan program "Mobil Pengantin Gratis untuk Warga". Program ini memberi izin kepada masyarakat untuk menjadikan kendaraan dinas jabatan nomor polisi BB-1-F untuk Wali Kota Padangsidimpuan dan BB-2-F untuk Wakil Wali Kota Padangsidimpuan untuk jadi mobil pengantin. 

Program "Mobil Pengantin Gratis untuk Warga" tiba-tiba diluncurkan Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte,  dan mulai berlaku sejak Kamis, 10 April 2025. "Mobil pengantin ini bentuk kasih sayang, doa, dan apresiasi kami terhadap warga yang sedang memulai kehidupan baru.  Ini hadiah kecil dari kami, tapi besar maknanya," kata Wali Kota Letnan Dalimunthe seperti disampaikan lewat akun resmi media sosial Pemda Kota Padangsidimpuan.

Sebab itu, bagi warga Kota Padangsidimpuan --dibuktikan dengan KTP-- yang ingin menikah dan butuh mobil pengantin,  mereka boleh mendaftarkan diri untuk menggunakan mobil  dinas jabatan Wali Kota Padangsidimpuan nomor polisi, BB-1-F, dan mobil dinas jabatan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan bernomor polisi BB-2-F.

Program "Mobil Pengantin Gratis untuk Warga" diumumkan secara luas kepada publik lewat flayer yang diunggah di media sosial milik pemerintah daerah. Di dalam flayer disebutkan kriteria masyarakat penerima manfaat program. Setiap masyarakat yang ingin menerima manfaat harus menghubungi Bagian Humas Pemda Kota Padangsidimpuan.

Pada flayer ditampilkan kendaraan dinas jabatan Wali Kota Padangsidimpuan dengan nomor polisi BB-1-F dan kendaraan dinas jabatan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dengan nomor pol;isi BB-2-F.  

Namun,  memberikan izin pemakaian kendaraan dinas jabatan nomor polisi BB-1-F dan BB-2-F kepada masyarakat luas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait barang milik negara (daerah). Aset milik pemerintah daerah yang diadakan (dibeli) bukan hanya mendukung tugas dan tanggung jawab Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, tetapi juga sebagai simbol Kepala Daerah. Disebut simbol Kepala Daerah, karena kendaraan dinas jabatan itu memakai nomor polisi khusus, BB-1-F untuk Wali Kota Padangsidimpuan, dan BB-2-F untuk Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.

Kendaraan dinas jabatan berbeda dengan kendaraan dinas operasional.  Namun, kedua jenis kendaran dinas yang pengadaannya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diadakan setelah melalui persetujuan DPRD Kota Padangsidimpuan karena fungsinya sebagai penghargaan terhadap jabatan Wali Kota Padangsidimpuan dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan. 

Pembelian kendaraan dinas untuk jabatan ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.  Dalam Pasal 1 huruf (g) disebutkan bahwa kendaraan dinas merupakan kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.

Sebab itu, kendaraan dinas jabatan bukan saja aset daerah, kendaraan dinas jabatan diperuntunkan bagi pemangku jabatan seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketua dan wakil DPRD,  dan pejabat eselon di lingkungan birokrasi pemerintah daerah.  Dengan begitu, kendaraan dinas jabatan diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap jabatan tertentu.

Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas hanya boleh digunakan sesuai Lampiran II Permenpan No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes