Dana transfer pusat ke daerah dikurangi untuk efisiensi. Kebijakan ini bertolak belakang dengan kebijakan desentralisasi fiskal sebagai amanat otonomi daerah.
Penulsi: Efry Nasaktion | Editor: Budi Hutasuhut
Presiden Prabowo Subianto mulai mengintervensi pengelolaan keuangan atau fiskal di daerah dengan cara memangkas alokasi dana transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun. Lewat penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025, para kepala daerah diminta melakukan efisiensi belanja.
Payung hukum ini menegaskan, dana-dana transfer pusat ke daerah yang sudah terlanjur masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dikurangi. Pengurangan ini akan memaksa pemerintah daerah harus melakukan revisi ulang guna penyesuai dengan program-program kerja yang telah disusun dalam APBD 2025.
Pos-pos dana transfer pusat ke daerah yang dipangkas berupa Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp13,9 triliun, Dana Alokasi Umum (DAK PU) Rp15,6 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp18,3 triliun, Dana Otonomi Khusus (DOK) Rp509,4 miliar, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp200 miliar, dan Dana Desa (DD) Rp2 triliun.
Bagi daerah yang ada di wilayah regional Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel), pengurangan dana transfer dari pusat itu berdampak signifikan. Misalnya bagi Pemda Kota Padangsidimpuan yang baru saja mengesahkan Perda tentang APBD 2025, di mana pendapatan dalam APBD 2025 sebagian besar berasal dari DBH, DAK PU, DAK Fisik, dan Dana Desa.
Pengurangan dana tranfer pusat ke daerah berupa DBH, DAK PU, DAK Fisik, dan Dana Desa bukan saja mempengaruhi total pendapatan dalam APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2025, tetapi juga mendesak eksekutif dan legislatif untuk merevisi ulang APBD 2025.
Dampak yang lebih terasa justru pada sejumlah proyek fisik yang direncanakan dibiayai dengan DAK PU dan DAK Fisik.
Kegiatan DAK di daerah menggunakan pendekatan bottom-up, berdasarkan proposal daerah yang diusulkan. DAK untuk kegiatan yang diusulkan daerah ke pusat berbasis proposal, sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Ketika pusat menyetujui proposal DAK yang diajukan daerah, ini sudah termaktub dalam APBD. Jika pusat memotong dana transfer DAK, tentu akan mempengaruhi kegiatan tersebut.
DAK merupakan instrumen kebijakan desentralisasi fiskal yang secara langsung dapat memengaruhi kualitas belanja pemerintah daerah. DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional (Pasal 1, UU 33/2004).
Kegiatan khusus dalam undang-undang tersebut difokuskan pada pengadaan atau perbaikan infrastruktur fisik guna pelayanan publik.
Diantara berbagai jenis dana transfer yang ada sekarang ini, DAK memberikan pengaruh paling besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Jika kebijakan DAK ini efektif dan efisien, maka akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antardaerah.
Guna melancarkan intervensi, Presiden Prabowo juga menugaskan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memantau efisiensi belanja oleh kepala daerah. Mendagri akan mengontrol pengelolaan dana daerah.
Kontrol ini tentu bertolak belakang dengan semangat otonomi daerah, di mana pemerintah daerah telah diberi hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerahnya karena pemda dianggap lebih tahu permasalahan dan kebijakan yang tepat di daerahnya dibandingkan pemerintah pusat.
Posting Komentar