Setiap calon kepala daerah yang ikut Pilkada serentak tahun 2024, diwajibkan merumuskan visi dan misi sebagai calon kepala daerah. Visi dan misi itu yang disampaikan calon kepala daerah kepada masyarakat yang diharapkan akan memilihnya. Apabila kepala daerah bersangkutan terpilih, maka visi dan misi itu akan dielaborasi menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD merupakan dokumen resmi pembangunan daerah yang akan disahkan oleh legislatif di daerah dalam bentuk peraturan daerah (Perda). RPJMD ini merangkum hal-hal penting yang harus dikerjakan oleh kepala daerah selama lima tahun menjabat. RPJMD menjadi acuan bagi kepala daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD).
Hal ini mendandakan bahwa visi dan misi yang dirumuskan calon kepala daerah berkaitan dengan masa depan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Visi dan misi menjadi semacam patron bagi kepala daerah yang terpilih.
Oleh karena itu, visi dan misi memuat semua gagasan, pemikiran, perspektif, dan strategi yang akan dilakukan kepala daerah setelah terpilih. Dengan sendirinya kedudukan visi dan misi ini sangat penting, bukan hanya bagi seorang calon kepala daerah, tetapi juga bagi masyarakat yang akan dipimpin seorang calon kepala daerah.
Sangat wajar bila masyarakat menjadikan visi dan misi calon kepala daerah sebagai sumber informasi penting dalam membuat keputusan. Jika visi dan misi calon kepala daerah itu bagus dan masuk akal, selayaknya kepala daerah itu dipili. Jika visi dan misinya tidak berkualitas, sudah tentu strateginya dalam menjalankan pembangunan daerah tidak akan berkualitas.
Sangat disayangkan, jika semua visi dan misi calon kepala daerah yang ada di republik Indonesia ini kita simak, bisa dibilang semua visi dan misi itu sama. Itulah yang kami temukan pada visi dan misi calon kepala daerah di Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padanglawas, Kabupaten Padanglawas Utara, dan Kabupaten Mandailing Natal. Visi dan misi mereka tidak ada perbedaan subtansial, semuanya ingin "meningkatkan kesejahteraan masyarakat".
Dengan kata lain, visi dana misi para calon kepala daerah itu melingkar-lingkar pada perkara di mana segala sesuatu tidak punya ukuran yang pasti. Visi "meningkatkan kesejahteraan rakyat" misalnya, sukar dipahami, dan terkesan tidak punya data dan informasi yang lebih konprehensif. Visi "meningkatkan kesejahteraan rakyat" itu muncul karena para calon kepala daerah tidak tahu berapa tingkat pendapatan per kapita masyarakat dan berapa rupiah tingkat pendapatan per kapita masyarakat agar hidup mereka bisa disebut sejahtera.
Jika para calon kepala daerah memang ingin membawa perubahan dengan "meningkatkan kesejahteraan masyarakat", logikanya para calon kepala daerah itu bicara tentang peningkatan pendapatan per kapita masyarakat. Jika sebelumnya pendapatan per kapita masyarakat hanya Rp100.000 per hari atau sebesar Rp3 juta per bulan, maka calon kepala daerah harus membuat visi meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat dari Rp100.000 per hari menjadi Rp500.000 per hari.
Kalau tidak punya data soal pendapatan per kapita masyarakat, para calon kepala daerah bisa memakai data pertumbuhan ekonomi daerah atau pendapatan domestik regional bruto (PDRB). Jika selama ini kabupaten/kota mengalami pertumbuhan ekonomi yang hanya berkutat pada angka $% sampai 5% per tahun, maka calon kepala daerah bisa menawarkan visi 'meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 10% per tahun".
Dalam visi lain seperti "meningkatkan kualitas infrastruktur jalan raya", para calon kepala daerah hanya bicara hal-hal yang tak terukur. Ini menunjukkan para calon kepala daerah sebetulnya tidak tahu berapa panjang ruas jalan di kabupaten/kota yang akan dipimpinnya dan berapa kilometer dari seluruh ruas jalan itu yang kondisinya buruk. Ketidaktahuan ini ditutupi dengan menawarkan visi yang sengaja tidak bicara rigit dan detail tentang ruas jalan. Seandainya calon kepala daerah paham kondisi di lapangan, ia akan menawarkan visi "menambah 1..000 km ruas jalan kabupaten menjadi mulus dan layak dilintasi".
Lantaran tidak punya data yang konprehensif, para calon kepala daerah ini menggunakan data yang asal-asalan. Data-data yang sangat global dan tak terukur itu ditampilkan untuk membangun citra bahwa mereka punya konsep untuk membangun, padahal kenyataan sesungguhnya mereka tidak menguasai apapun dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Ketidaktahuan itu disamarkan saat debat publik dengan mengungkapkan hal-hal yang terkesan luar biasa, meskipun pada dasarnya lebih menunjukkan penyakit pseudo yang dideritanya. Para calon kepala daerah inilah yang akan dipilih masyarakat saat pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Wajar jika dalam survei-survei yang dilakukan sejumlah lembaga survei, angka warga yang "belum memilih", "belum punya pilihan" atau "belum tahu" mencapai 20% - 30%. Pasalnya, masyarakat memang sudah tahu, tak ada dari calon kepala daerah yang layak dipilih. Mereka baru menentukan pilihan apabila mereka mendapatkan harga yang jelas untuk setiap pilihan yang dibuat.
Posting Komentar