Kejari Padang Sidimpuan Keliru Menetapkan Tersangka ADD

Penyidik PengadilanKejaksaan Negeri Padang Sidimpuan dalam jumpa pers saat menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padang Sidimpuan menjadi tersangka.

Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan dalam kasus dugaan korupsi program Anggaran Dana Desa (ADD) pada APBD 2023, terbukti tidak bekerja maksimal. Meskipun kurang bukti, aparat Korps Adiyaksa ini memaksakan menetapkan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka.

Penulis: Budi P Hutasuhut | Editor: Hady K Harahap

Mustapa Kamal Siregar, aparatur sipil negara di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan, itu kemudian  mempraperadilankan keputusan Kejaksaan Negeri padang Sidimpuan yang menetapkannya sebagai tersangka. 

Keputusan yang ditandatangani Kepala Kejari Padang Sidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, dinyatakan keliru dan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam persidangan praperadilan yang digelar di Ruang Tirta pada Senin, 5 Agustus 2024. Sebab itu, Mustapa Kamal Siregar yang sempat ditahan sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 3 Juli 2024 lalu, itu dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Marwan Rangkuti, kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar, menyatakan putusan hakim ini merupakan kemenangan bagi kliennya. 

"Dalam pertimbangan hakim, tindakan Kajari Padang Sidimpuan terhadap Mustapa Kamal Siregar bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan aturan hukum lainnya," kata Marwan Rangkuti seusai persidangan.

Ria Anggiana, istri Mustapa Kamal Siregar, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim.

Sebelumnya, 3 Juli 2024, Kejari Padang Sidimpuan menetapkan MKS, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan program ADD pada APBD 2023.

ASN di BKPSDM ini dijemput tim Kejari Padang Sidimpuan di Kantor Wali Kota Padang Sidimpuan dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Padang Sidimpuan. Setelah melalui proses penyelidikan, sekitar jam 23.00 Wib, MKS keluar dari kantor Kejari Padang Sidimpuan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. MKS dipakaikan rompi tahanan warna pink dan langsung dibawa ke Lapas Kls IIB Salambue dengan memakai mobil tahanan Kejari Padang Sidimpuan.

alt gambar
Copyright © Sinar Tabagsel. Designed by OddThemes