Penyidikan Kejari Padang Sidimpuan atas dugaan korupsi dana program ADD pada APBD Kota Padang Sidimpuan tahun 2023 terkesan serbatakjelas. Aparat di lingkungan Korps Adiyaksa itu bekerja asal-asalan. Mereka tidak menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terbukti, Mustapa Kamal Siregar, aparatur sipil negara di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program ADD pada APBD 2023 itu, ternyata tak layak dijadikan tersangka.
Bersama kuasa hukumnya, Marwan Rangkuti, Mustapa Kamal Siregar melakukan gugatan praperadilan atas keputusan Kepala Kejari Padang Sidimpuan yang menetapkannya sebagai tersangka. Alhasil, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan menerima gugatan itu dan menyatakan keputusan yang ditandatangani Kepala Kejari Padang Sidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, tidak sah.
Mustapa Kamal Siregar kini bebas. Tapi, ulah Kejari Padang Sidimpuan sudah sempat membuat cemar nama baik Mustapa Kamal Siregar.
Hal seperti ini tidak seharusnya terjadi. Bahkan, sebetulnya, sangat tidak masuk akal hal seperti ini terjadi. Bagaimana mungkin anggota Korps Adiyaksa yang bekerja untuk urusan penegakan hukum, ternyata tidak betul-betul ingin menegakkan hukum.
Seandainya Mustapa Kamal Siregar tidak mengajukan gugatan praperadilan, tentu saja ia akan jadi tersangka. Keputusan yang buruk ini merugikan orang lain.
Bagaimana bisa kejaksaan membuat keputusan yang merugikan orang lain.
Sebetulnya perkara ini sudah diduga sejak awal. Pasalnya, kasus yang mengundang perhatian masyarakat Kota Padang Sidimpuan ini, sejak awal sudah serbatak jelas.
Diawali dengan pemanggilan para kepala desa sebagai saksi untuk menanyakan perihal pemotongan sebesar 18% ADD. Setelah itu, Kejari Padang Sidimpuan mengklaim telah memperoleh keterangan yang memberatkan sejumlah pihak karena terlibat dalam pemotongan dana program ADD pada APBD 2023.
Tiba-tiba santer kabar bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padang Sidimpuan telah disangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab terkait pemotongan dana program ADD pada APBD 2023. Munculnya nama Kadis PMD Kota Padang Sidimpuan itu bukan dari Kejari Padang Sidimpuan, tapi isu yang disebarluaskan publik mengingat dana ADD dikelola oleh Dinas PMD Kota Padang Sidimpuan.
Bersamaan dengan isu itu, Kejari Padang Sidimpuan justru mengumumkan sudah menangkap tersangka AN, seorang petugas honjorer di Dinas PMD Kota Padang Sidimpuan. Publik kemudian bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang petugas honorewr bersentuhan langsung dengan dana program ADD pada APBD 2023? Yang jelas, kabar tentang Kadis PMD Kota Padang Sidimpuan langsung mengabur.
Publik bertanya-tanya bagaimana dengan Kepala Dinas PMD Kota Padang Sidimpuan. Kejari Padang Sidimpuan mengabarkan melalui jumpa pers bahwa Kepala Dinas PMD Padang Sidimpuan mangkir dan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan sebagai saksi. Panggilan pertama mangkir, panggilan kedua juga mangkir, dan menyusul panggilan ke tiga pun mangkir.
Sebe;lum ada kepastian, Kejari Padang Sidimpuan kemudian menetapkan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka.
Begitulah kasus dugaan korupsi dana program ADD pada APBD 2023 ini serbatak jelas. Semakin tak jelas ketika Kejari Padang Sidimpuan mengumumkan Kepala Dinas PMD Kota Padang Sidimpuan sebagai tersangka, lalu menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ada kesan, Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan sebetulnya tidak menemukan kasus korupsi dana program ADD pada APBD 2023. pasalnya, sampai hari ini Kejari Padang Sidimpuan yang telah menetapkan tiga tersangka (satu tersangka akhirnya bebas), tapi belum menghitung jumlah kerugian negara.
UU anti-korupsi itu berlaku apabila ada uang negara yang dirugikan. Begitulah maqom seharusnya. Bila tidak ada, bisa jadi tidak ada tindak pidana korupsi.
Entahlah, kita tunggu saja aksi Kejari Padang Sidimpuan.
Posting Komentar