![]() |
Patianur bersama almarhum suaminya (Darwin) |
Patianur (61), warga Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kini bisa lega. Beberapa bulan terakhir, janda dari almarhum Darwin ini berada dalam tekanan karena adik-adik dari almarhum suaminya menggugat harta warisan agar diberikan kepada mereka.
Penulis: Anwar Dhani | Editor: Hady K Harahap
Lima orang adik almarhum Darwin (Asmudin Nasution, Darni, Darmita, Sahminan, dan Yusrifa) mengajukan gugatan harta warisan ke Pengadilan Agama Panyabungan. Gugatan yang diajukan kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Umar Kumala Nasution, SH & Rekan, teregistrasi dalam Perkara No. 179/Pdt.G/2024/PA.PYB tertanggal 24 April 2024.
Menghadapi gugatan itu, Patianur menunjuk kuasa hukumnya, Ikhwanuddin SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Agama Panyabungan pada Kamis, 15 Agustus 2024, Hakim Ketua Agus Sopian, S.H.I., M.H. didampingi Raja Hasrul Aziz, S.H.I.,M.H dan Abdul Azis Hamid, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
"Alhamdulillah kami memenanginya. Patianur boleh menjalankan wasiat suaminya," kata Ikhwanuddin SH.
Ikhwanuddin bercerita, gugatan hak waris itu disebabkan para penggugat keberatan harta warisan almarhum Darwin diinfaqkan Patianur ke masjid yang ada di Desa Bintuas. Patianur memutuskan menginfaqkan harta warisan almarhum suaminya karena almahur mewasiatkan seperti itu.
Niat baik Patianur menjalankan wasiat almarhum suaminya justru ditentang oleh adik-adik almarhum suaminya. Mereka menyatakan, berdasarkan hukum yang berlaku di Desa Bintuas., harta warisan itu dibagi-bagi kepada mereka sebagai ahli waris almarhum Darwin.
Mereka mengaku berhak atas harta warisan itu karena almarhum Darwin tidak dikarunia anak dalam pernikahannya. Sebagai saudara kandung, kata mereka, harta warisan itu jatuh kepada adik-adik alamarhum Darwin.
Awalnya Patianur menyetujui akan membagikan sebagian harta warisan almarhum suaminya karena ia tidak ingin berselisih dengan ipar-iparnya. Namun, adik-adik ipar Patianur melunjak dan meminta semua harta warisan alamarhum Darwin dibagikan kepada mereka.
![]() |
Ikhwanuddin, SH |
Lanran permintaan ipar-iparnya terlalu berlebihan, Patianur mengabaikan semua keinginan iparnya tersebut. Ia menginfaqkan seluruh harta warisan almarhum ke masjid di Desa Bintuas.
"Sebelum mengajukan gugatan, para penggugat awalnya melaporkan Patianur ke kantor Kepala Desa Bintuas, tapi tidak ada solusi karena para penggugat tidak percaya harta warisan diserahkan untuk pembangunan masjid," kata Ikhwanuddin.
Merasa tidak puas, para penggugat mendaftarkjan gugatan waris ke Pengadilan Agama Panyabungan.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Semoga putusan perkara ini dapat mengakhiri konflik antara Patianur dengan adik-adik iparnya," kata Ikhwanuddin.
Posting Komentar